News

“Kalau Semua Sudah Sesuai Aturan, Kenapa Data Jarak Domisili Tak Ditampilkan?” Ketua IWO Bali Angkat Suara Soal SPMB SMA

Published

on

DENPASAR – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, yang juga tengah mendampingi anaknya mengikuti proses pendaftaran masuk SMA.

Bukan soal sulitnya bersaing melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA), melainkan soal satu hal yang menurutnya belum terjawab hingga kini, yakni mengapa data jarak domisili setiap peserta tidak ditampilkan kepada masyarakat.

Menurut Tri, masyarakat sebenarnya dapat menerima apabila pemerintah menjadikan nilai TKA dan nilai rapor sebagai dasar utama seleksi. Namun sebagai orang tua, ia merasa publik juga berhak mengetahui bagaimana proses seleksi itu berjalan secara terbuka.

“Kalau memang sistemnya sudah sesuai aturan, kenapa informasi jarak domisili peserta tidak ditampilkan? Padahal itu juga menjadi bagian dari mekanisme seleksi,” ujarnya.

Tri menegaskan dirinya tidak sedang menuduh adanya pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru. Ia justru berharap keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.

Menurutnya, ketika data jarak tidak bisa dilihat publik, muncul ruang bagi berbagai spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari apabila sistem lebih terbuka.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA/SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2026/2027 dijelaskan bahwa apabila jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota, maka peserta akan dirangking berdasarkan gabungan nilai Tes Kemampuan Akademik (50 persen) dan nilai rapor (50 persen). Jika terdapat nilai akhir yang sama, barulah jarak domisili menjadi penentu berikutnya, disusul usia apabila jaraknya juga sama.

Artinya, jarak memang masih menjadi bagian dari proses seleksi, meski bukan faktor utama.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam juknis.

Ia meminta masyarakat mencermati aturan yang telah diterbitkan dan menyebut penggunaan TKA dilakukan agar sekolah memperoleh calon peserta didik dengan kualitas akademik terbaik.

“Penilaian semua berbasis nilai TKA agar terjaring kualitas calon peserta didik,” kata Wesnawa.

Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai mekanisme SPMB telah dilakukan sejak Mei 2026.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang disampaikan Tri mengenai keterbukaan informasi di dalam sistem SPMB.

Di era pelayanan publik yang semakin digital, transparansi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya aturan, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan.

Karena itu, muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan para orang tua: jika proses seleksi memang sudah berjalan sesuai juknis, apakah tidak lebih baik apabila data pendukung seperti jarak domisili peserta juga ditampilkan kepada publik?

Bagi sebagian masyarakat, jawaban atas pertanyaan sederhana itu bisa menjadi kunci untuk membangun kepercayaan terhadap proses penerimaan siswa baru setiap tahunnya. (Lto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version