News
PT HD Arjuna Tegaskan Lahan Club de Arjuna Milik Sah Perusahaan, Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
JAKARTA – PT HD Arjuna menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, mengatakan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. Menurut dia, kepemilikan itu dibuktikan dengan SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” ujar Helmi dalam keterangan tertulis.
Helmi menyampaikan, berbagai isu mengenai kepemilikan lahan yang beredar belakangan ini disebut telah memengaruhi operasional Club de Arjuna. Ia menegaskan seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan di atas lahan yang memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Ia juga menyatakan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak mana pun terkait sengketa lahan tersebut.
Dalam keterangannya, Helmi turut menanggapi klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan dasar Girik C351. Menurut dia, girik tersebut tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan. Selain itu, ia menyebut nomor girik tersebut dalam administrasi kelurahan ditulis menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam.
PT HD Arjuna juga mengacu pada fakta-fakta yang, menurut perusahaan, terungkap dalam persidangan pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.
Helmi mengatakan, dalam perkara tersebut H. Sulardi selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen yang disengketakan. Namun, majelis hakim melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum karena menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata.
Menurut Helmi, persidangan juga mengungkap adanya perbedaan luas tanah dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim. Ia menyebut luas tanah yang semula tercatat sekitar 1.200 meter persegi kemudian berubah menjadi sekitar 20.000 meter persegi. Selain itu, majelis hakim disebut menemukan ketidaksesuaian dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk mengenai proses transaksi dan pengukuran lahan.
Terkait keberadaan sejumlah pihak di lokasi Club de Arjuna yang mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan oknum organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya, Helmi mengatakan perusahaan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi tertentu.
“Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.
PT HD Arjuna berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu kegiatan usaha maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris maupun pengurus GRIB Jaya terkait pernyataan PT HD Arjuna. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.