News

Royalti Musik Bikin Heboh, Musisi Pertanyakan Metode Baru LMKN: Ada yang Hanya Terima Rp31

Published

on

Jakarta – Polemik pembagian royalti musik kembali mencuat. Sejumlah penyanyi, pencipta lagu, dan musisi menyampaikan keberatan terhadap nominal royalti yang mereka terima dalam distribusi tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026.

Persoalan itu mengemuka dalam Temu Dialog dan Diskusi Penghitungan Royalti Musik Berbasis Penggunaan Lagu dengan Metode Proxy yang digelar LMK PAPPRI di Auditorium Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Ketua LMK PAPPRI, Johnny W. Maukar, mengatakan forum tersebut digelar karena banyak anggota mempertanyakan sistem baru penghitungan royalti berbasis metode proxy yang diterapkan LMKN. Menurutnya, para anggota membutuhkan penjelasan langsung mengenai dasar perhitungan royalti, terlebih banyak di antara mereka yang menerima nominal jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami ingin anggota mendapat penjelasan secara terbuka agar memahami bagaimana metode proxy menghitung penggunaan lagu dan pembagian royaltinya,” ujar Johnny.

Sorotan juga datang dari para pelaku musik yang hadir. Musisi Michael Lailossa mengaku heran hanya menerima royalti sebesar Rp31, padahal lagu-lagunya disebut banyak diputar di sejumlah tempat karaoke di Maluku dan kawasan Indonesia Timur.

Sementara itu, psikolog sekaligus penyanyi Tika Bisono bahkan berencana mengembalikan royalti sebesar Rp2.039 yang diterimanya karena menilai angka tersebut tidak masuk akal. Musisi Budi Ace juga mengaku baru kali ini, selama 17 tahun menjadi anggota LMK, menemukan banyak musisi menerima royalti dengan nilai yang sangat kecil.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Pengawas LMKN Candra Darusman menjelaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah membangun database lagu nasional yang akurat agar distribusi royalti benar-benar diterima oleh pemilik hak yang tepat.

Senada, Komisioner LMKN Jusak Irwan mengatakan metode proxy merupakan sistem yang juga digunakan di berbagai negara ketika data penggunaan lagu belum tersedia secara lengkap. Menurutnya, sistem tersebut masih terus disempurnakan dengan mengedepankan transparansi agar pengelolaan royalti di Indonesia semakin adil dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version