News

Didampingi Tim Hambalang 3, Pemilik SHGB Klaim Datangi Lahan The Umalas Signature, Pasang Spanduk Tuntut Keadilan

Published

on

Wartahot.news – Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim atas lahan The Umalas Signature, Budiman Tiang, melalui perwakilannya Elang, Tim Hambalang 3, dan Ade Ratnasari mendatangi lokasi yang saat ini berdiri bangunan hotel The Umalas Signature pada Jumat (3/7/2026).

Kedatangan rombongan sempat diwarnai ketegangan dengan pihak yang berada di lokasi. Namun, situasi akhirnya dapat diredam setelah kedua belah pihak melakukan komunikasi. Dalam pertemuan tersebut, seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Charles Ringoringo dan mengaku mewakili pihak The Umalas Signature menyampaikan bahwa menurut pihaknya, Budiman Tiang telah kalah dalam perkara di pengadilan.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak Budiman Tiang. Mereka menilai putusan yang dimaksud tidak berkaitan dengan tujuan kedatangan mereka, yakni untuk menduduki lahan yang mereka klaim sebagai miliknya berdasarkan SHGB.

Ade Ratnasari mengatakan bahwa dokumen yang diperlihatkan oleh pihak The Umalas Signature diduga bukan merupakan putusan terkait sengketa tanah. Menurutnya, dokumen tersebut justru merupakan putusan pidana yang berkaitan dengan perkara uang senilai Rp20 juta dan bukan mengenai kepemilikan lahan.

“Dokumentasi yang ditunjukkan kepada kami diduga adalah putusan pidana terkait perkara uang Rp20 juta, bukan putusan sengketa tanah,” ujar Ade Ratnasari.

Karena mengaku tidak mendapatkan bukti yang menunjukkan putusan sengketa tanah sebagaimana disampaikan pihak lawan, perwakilan Budiman Tiang kemudian memasang spanduk di lokasi. Spanduk tersebut berisi tuntutan keadilan bagi Budiman Tiang serta memuat informasi mengenai laporan yang telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/588/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pengelola The Umalas Signature terkait bantahan yang disampaikan oleh perwakilan Budiman Tiang maupun mengenai substansi laporan yang disebutkan tersebut. Sengketa ini masih menunggu kejelasan melalui proses hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version