Hukum
Debt Collector KS Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga di Bekasi, Pemukulan Terekam CCTV
BEKASI — Seorang penagih utang atau debt collector berinisial KS ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang warga di Perumahan Taman Villa Baru Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pemukulan tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026). Polisi menerima laporan melalui layanan kepolisian 110 dan segera mendatangi lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi tersebut, anggota kami mendapati kedua belah pihak yang sedang cekcok dan melihat satu orang sudah luka,” kata Suparmin di Bekasi, Selasa (11/8/2026).
Pemukulan Terekam CCTV
Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi mendapati adanya aksi pemukulan yang dilakukan dengan menggunakan kursi.
Polisi kemudian membawa KS bersama korban ke Polsek Bekasi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Korban juga diminta menjalani visum untuk membantu kepolisian mengungkap fakta serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Setelah kita menemukan fakta dan alat bukti yang cukup, kita melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Suparmin.
Berawal dari Tunggakan Kredit Mobil
Suparmin menjelaskan, persoalan utang yang menjadi awal kedatangan para debt collector tersebut sebenarnya bukan dengan korban pemukulan.
Menurut dia, pihak yang memiliki kewajiban pembayaran adalah kekasih korban. Kredit mobil yang bersangkutan disebut telah menunggak selama sembilan bulan.
“Akhirnya didatangi beberapa debt collector. Karena tidak ditemukan kesepakatan, akhirnya terjadi cekcok dan debt collector tersebut emosi, salah satunya melakukan tindakan pemukulan,” kata Suparmin.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan para pihak, rekaman CCTV, hasil visum, serta alat bukti lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, KS kini harus menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman pidana penjara antara satu hingga dua tahun.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan, Pasal 446 KUHP dan Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Suparmin.