Connect with us

News

SKIA E&C Soroti Pentingnya Fire Blanket untuk Mitigasi Kebakaran Kendaraan Listrik

Published

on

JAKARTA – Meningkatnya penggunaan kendaraan listrik mendorong pentingnya kesiapan sistem keselamatan dalam menghadapi risiko kebakaran. Salah satu peralatan yang dapat dipertimbangkan dalam skenario penanganan tertentu adalah fire blanket atau selimut tahan panas.

SKIA E&C Pte Ltd Kantor Perwakilan Indonesia menyoroti pentingnya pemahaman terhadap fungsi dan keterbatasan peralatan tersebut, terutama dalam menghadapi insiden yang melibatkan baterai lithium-ion pada kendaraan listrik.

Director SKIA E&C Pte Ltd Kantor Perwakilan Indonesia, Ang Tiat Leong, mengatakan penggunaan fire blanket perlu disesuaikan dengan karakteristik insiden, spesifikasi produk, serta prosedur keselamatan yang berlaku.

“Fire blanket dapat menjadi salah satu lapisan perlindungan dalam penanganan insiden kebakaran kendaraan, termasuk pada skenario tertentu yang melibatkan baterai lithium-ion. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi insiden, spesifikasi peralatan, dan prosedur tanggap darurat yang sesuai,” ujar Ang Tiat Leong.

Menurut SKIA E&C, perencanaan mitigasi kebakaran kendaraan listrik tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan peralatan. Pengelola fasilitas juga perlu memperhatikan penilaian risiko, kesiapan personel, prosedur evakuasi, dan koordinasi dengan petugas tanggap darurat.

Hal ini menjadi perhatian bagi pengelola area parkir, lokasi pengisian daya kendaraan listrik, bengkel, ruang pamer, hingga fasilitas operasional armada kendaraan listrik.

Perlu Memahami Risiko Kebakaran Baterai

Kebakaran yang melibatkan baterai lithium-ion memiliki karakteristik yang perlu diperhitungkan dalam proses penanganannya. Dalam kondisi tertentu, baterai dapat terus menghasilkan panas dan berisiko mengalami penyalaan kembali meskipun api yang terlihat telah mereda.

Karena itu, penggunaan fire blanket tidak dapat dianggap sebagai jaminan bahwa kebakaran telah sepenuhnya padam. Efektivitasnya bergantung pada spesifikasi peralatan, kondisi kejadian, serta prosedur penggunaan yang sesuai.

SKIA E&C menegaskan bahwa fire blanket bukan pengganti layanan pemadam kebakaran, evakuasi, maupun prosedur tanggap darurat. Penanganan insiden harus mengutamakan keselamatan dan dilakukan oleh personel terlatih sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesiapsiagaan Menjadi Bagian dari Sistem Proteksi

Selain memilih peralatan yang sesuai, perusahaan dan pengelola fasilitas perlu memastikan bahwa prosedur penanganan keadaan darurat dipahami oleh personel yang bertugas. Pelatihan, penentuan jalur evakuasi, serta koordinasi dengan petugas terkait menjadi bagian penting dalam perencanaan keselamatan.

Melalui edukasi mengenai proteksi kebakaran, SKIA E&C Pte Ltd Kantor Perwakilan Indonesia mendorong pengelola fasilitas untuk meninjau sistem keselamatan secara berkala, seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi insiden, dengan tetap mengedepankan penilaian risiko dan penerapan prosedur keselamatan yang tepat.

Tentang SKIA E&C Pte Ltd Kantor Perwakilan Indonesia

SKIA E&C Pte Ltd Kantor Perwakilan Indonesia berfokus pada solusi proteksi kebakaran untuk mendukung kebutuhan keselamatan di berbagai lingkungan operasional. Pemilihan sistem dan peralatan proteksi perlu mempertimbangkan karakteristik risiko, kesesuaian teknis, serta kesiapan dalam menghadapi keadaan darurat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

DPN PERMAHI Adukan Enam Anggota KPU RI ke DKPP, Pertanyakan Verifikasi Persyaratan Pendidikan Gibran pada Pemilu 2024

Published

on

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) secara resmi mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pengaduan ini diajukan menyusul munculnya sejumlah fakta dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai relevan untuk menguji akuntabilitas dan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menjalankan kewajibannya memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. DPN PERMAHI menegaskan bahwa persoalan yang diadukan bukan semata-mata mengenai hasil pencalonan, melainkan mengenai bagaimana kewenangan verifikasi tersebut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enam anggota KPU RI yang diadukan adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Para teradu merupakan anggota KPU RI yang menjabat pada saat berlangsungnya proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhammad Afghan Ababil, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan penyelenggara Pemilu menjalankan mandatnya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Menurutnya, setiap kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara Pemilu harus dilaksanakan dengan berpedoman pada hukum, terlebih ketika kewenangan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan substantif calon pemimpin nasional.

“Bagi kami, persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan etik penyelenggara Pemilu. Undang-undang telah memberikan kewenangan sekaligus kewajiban kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon. Karena itu, penting bagi DKPP untuk memeriksa apakah proses verifikasi yang dilakukan pada Pemilu 2024 telah memenuhi standar profesionalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Afghan.

DPN PERMAHI mendasarkan pengaduannya antara lain pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah, serta Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sedangkan Pasal 227 huruf l mengatur dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut. Sementara itu, Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 secara tegas menentukan bahwa KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Menurut Afghan, ketentuan tersebut penting dibaca secara sistematis karena membedakan kewajiban melakukan verifikasi dengan kewenangan melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen. DPN PERMAHI tidak serta-merta menyamakan tidak dilakukannya klarifikasi dengan tidak dilakukannya verifikasi. Namun, keadaan tersebut, menurut DPN PERMAHI, menimbulkan pertanyaan yang patut diperiksa oleh DKPP, yakni tindakan konkret apa yang dilakukan KPU untuk memastikan kebenaran dokumen persyaratan pendidikan apabila klarifikasi kepada lembaga atau instansi berwenang tidak dilakukan.

“Yang perlu dijawab bukan hanya apakah KPU melakukan klarifikasi, melainkan juga apa bentuk pemeriksaan yang benar-benar dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut. Apabila dokumen telah dinyatakan memenuhi persyaratan, proses yang melandasi kesimpulan itu semestinya dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara objektif. Inilah pokok persoalan etik yang kami minta untuk diperiksa oleh DKPP,” tegas Afghan.

Salah satu dasar faktual yang menjadi perhatian DPN PERMAHI adalah keterangan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI pada periode pencalonan Pemilu 2024, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan uraian dalam pengaduan, Hasyim menerangkan pada pokoknya bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Alasan yang dikemukakan antara lain karena pada saat itu tidak terdapat keraguan terhadap dokumen, tidak ada laporan masyarakat, serta dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta Tahun 2020.

DPN PERMAHI berpandangan bahwa penggunaan dokumen dalam proses pemilihan sebelumnya tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab KPU untuk menjalankan verifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Proses pencalonan pada setiap jenis pemilihan memiliki rezim hukum dan tahapan masing-masing, sehingga pemenuhan kewajiban penyelenggara Pemilu perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat kewenangan tersebut dijalankan.

Perhatian DPN PERMAHI juga tertuju pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam materi pengaduan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. Mahkamah juga mempertimbangkan adanya perbedaan substansial antara surat penyetaraan dan bukti telah tamat atau lulus dari jenjang pendidikan tertentu.

Meskipun demikian, DPN PERMAHI menekankan bahwa putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang membuktikan adanya pelanggaran etik oleh para teradu. Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan pembatalan atau diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dengan mempertimbangkan persoalan kedudukan hukum serta berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Bagi DPN PERMAHI, fakta dan pertimbangan dalam putusan tersebut relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan etik, khususnya dalam menilai kecukupan proses verifikasi yang sebelumnya dilakukan KPU.

“Putusan Mahkamah Konstitusi dan pemeriksaan etik oleh DKPP memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda. Kami tidak meminta DKPP mengambil alih kewenangan Mahkamah Konstitusi, membatalkan hasil Pemilu 2024, ataupun menilai keabsahan jabatan Wakil Presiden. Kami meminta DKPP menguji pertanggungjawaban etik para penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya, terutama terkait proses verifikasi yang menjadi tanggung jawab KPU,” lanjut Afghan.

DPN PERMAHI mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa penentuan apakah telah terjadi pelanggaran tetap merupakan kewenangan DKPP setelah memeriksa fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak secara menyeluruh.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai proses yang berlangsung, DPN PERMAHI meminta DKPP memanggil dan memeriksa keenam anggota KPU RI yang diadukan guna menerangkan tindakan serta tanggung jawab masing-masing. DPN PERMAHI juga meminta DKPP memanggil Hasyim Asy’ari untuk memberikan keterangan, serta memeriksa berita acara verifikasi, risalah rapat pleno KPU RI, dokumen kerja, lembar verifikasi, korespondensi, nota dinas, hasil konsultasi, dan dokumen lain yang relevan. Selain itu, DPN PERMAHI meminta agar keterangan instansi berwenang serta risalah dan rekaman persidangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut turut dipertimbangkan.

Afghan menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap masing-masing teradu perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fungsi, kewenangan, keterlibatan, pengetahuan, dan tanggung jawab individual mereka dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, sifat kolektif kolegial dalam kelembagaan KPU tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menilai pertanggungjawaban etik setiap anggota berdasarkan peran dan tindakan masing-masing.

Melalui pengaduan ini, DPN PERMAHI berharap DKPP dapat menjalankan kewenangannya secara independen, objektif, dan transparan untuk memastikan bahwa setiap proses verifikasi persyaratan calon dalam Pemilu dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prinsip etik penyelenggara Pemilu.

“Bagi kami, integritas Pemilu tidak berhenti pada terselenggaranya pemungutan suara dan penetapan hasil. Integritas juga ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur hukum pada setiap tahapan, termasuk pemeriksaan persyaratan calon. Karena itu, pemeriksaan etik atas dugaan ini penting untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggara Pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi konstitusional,” tutup Afghan.

Continue Reading

News

Rakerda Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Jadi Momentum Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Published

on

TANGERANG — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengusung tema “Bertumbuh dan Mengakar untuk Kabupaten Tangerang yang Semakin Gemilang”.

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (4/10/2026) di Gedung Serbaguna Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi momentum bagi PDPM Kabupaten Tangerang untuk memperkuat konsolidasi sekaligus menyusun program kerja strategis selama satu periode ke depan.

Rakerda tersebut dihadiri Ketua PDPM Kabupaten Tangerang Fajar Iqbal Mirza, M. Hub. Intl., jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang, Dadang, S.E., M.M., Miftahudin, S.T., M.T., serta sejumlah tokoh dan pejabat daerah.

Di antaranya Asisten Daerah 1 Kabupaten Tangerang Bidang Pemerintahan Prima Saras Puspa, S.H., M.M., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, S.Sos., Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Ferry Purnawarman, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Tangerang Andi Irawan, M.Pd., serta Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Tangerang Prof. Dr. Hamdani, S.E., M.M., M.Pd., M.Ak.

Dalam sambutannya, Fajar Iqbal mengatakan tema “Bertumbuh dan Mengakar” bukan sekadar slogan. Menurutnya, pemuda harus mampu terus berkembang, adaptif, produktif, dan relevan dengan perkembangan zaman, namun tetap berpegang pada nilai keislaman, keilmuan, serta kebangsaan.

“Pemuda Muhammadiyah harus hadir sebagai solusi. Bertumbuh dalam inovasi program, tapi mengakar kuat pada kebutuhan masyarakat akar rumput di Kabupaten Tangerang,” ujar Fajar Iqbal.

Sejumlah isu strategis juga menjadi pembahasan dalam Rakerda, mulai dari lingkungan, pemberdayaan ekonomi hingga penguatan demokrasi dan kaderisasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga lingkungan, termasuk mendorong pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Tangerang membuka peluang sinergi dalam pengembangan program zakat produktif yang dapat mendukung pemberdayaan dan wirausaha muda.

Dari sisi pemerintahan dan demokrasi, Asisten Daerah 1 Kabupaten Tangerang serta Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk terus menjadi mitra yang kritis dan konstruktif dalam menjaga kondusivitas serta kehidupan demokrasi di Kabupaten Tangerang.

Rangkaian Rakerda juga diisi dengan diskusi panel bersama sejumlah pemangku kepentingan. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara organisasi kepemudaan, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat.

Salah satu momen menarik dalam kegiatan tersebut terjadi saat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang secara simbolis menyerahkan bibit pohon kepada Ketua PDPM Kabupaten Tangerang Fajar Iqbal.

Penyerahan bibit pohon tersebut menjadi simbol dari semangat “bertumbuh dan mengakar” yang menjadi tema utama Rakerda.

Fajar Iqbal menyatakan, bibit tersebut akan menjadi bagian dari komitmen Pemuda Muhammadiyah untuk mendorong program penghijauan dan gerakan sedekah oksigen di seluruh cabang dan ranting se-Kabupaten Tangerang.

“Ini bukan sekadar bibit pohon, ini adalah titipan masa depan. Pemuda Muhammadiyah akan memastikan bibit ini tumbuh dan mengakar, seperti komitmen kami untuk Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya.

Rakerda kemudian ditutup dengan perumusan sejumlah program prioritas yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat, gerakan lingkungan berkelanjutan, serta penguatan kaderisasi.

Melalui Rakerda tersebut, PDPM Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan gerakan kepemudaan yang inklusif, kolaboratif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Continue Reading

News

Zecky Alatas Apresiasi Gebrakan Kapolri Suyudi Ario Seto, Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat

Published

on

JAKARTA — Ketua Umum Masyarakat Kawan Polri yang di inisiasi oleh Zecky Alatas atau yang akrab disapa Bang Jex, memberikan apresiasi terhadap langkah awal Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (SAS) setelah resmi memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Zecky, gebrakan yang dilakukan Suyudi Ario Seto dalam mengevaluasi para perwira tinggi (Pati) dan Kapolda di seluruh Indonesia menunjukkan keseriusan dalam melakukan pembenahan internal Polri.

“Gebrakan dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto (SAS) sangat tepat dan di luar dugaan. Baru dua hari dilantik menjadi Kapolri, beliau sudah melakukan evaluasi terhadap para Pati dan Kapolda seluruh Indonesia,” ujar Zecky.

Bang Jex menilai, langkah tersebut menunjukkan bahwa Suyudi memiliki kompetensi dan keberanian dalam mengambil keputusan demi perbaikan institusi Polri ke depan.

“Kami dari Masyarakat Kawan Polri memberikan apresiasi. Menjadi seorang pemimpin Polri seperti beliau, tidak ada keraguan untuk mengambil keputusan demi lebih baiknya Polri ke depan,” katanya.

Ia berharap jajaran yang nantinya membantu Kapolri Suyudi Ario Seto merupakan sosok yang memiliki loyalitas dan integritas, sehingga berbagai program yang telah dicanangkan, termasuk program 100 hari kerja, dapat berjalan dengan baik.

“Pastinya harus orang-orang Kapolri SAS yang memiliki loyalitas dan integritas agar program-program 100 hari Pak Kapolri dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Zecky juga mengaku senang dengan kepemimpinan baru Polri yang membawa semangat untuk semakin dekat dengan masyarakat. Ia berharap slogan Polri bersama masyarakat dapat diwujudkan melalui pelayanan dan penegakan hukum yang adil.

“Kami Masyarakat Kawan Polri sangat senang dan bangga mempunyai Kapolri dengan slogan Polri bersama masyarakat. Dengan kepemimpinan beliau, tidak perlu harus viral baru adanya keadilan,” tutur Zecky.

Lebih lanjut, Zecky berharap kepemimpinan Suyudi Ario Seto dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa dikriminalisasi, ditakut-takuti,beking yang salah dengan melawan hukum maupun berada dalam tekanan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Selamat untuk Bapak Kapolri. Semoga dalam menjalankan amanah ini sebagai orang nomor satu di Polri selalu dalam lindungan Allah SWT,” katanya.

Zecky mengatakan, Masyarakat Kawan Polri siap menjadi salah satu wadah yang menyampaikan suara masyarakat kepada institusi Polri. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mendukung program-program Kapolri.

“Adapun kami dari Masyarakat Kawan Polri akan memberikan masukan-masukan dari suara masyarakat yang memang diperlukan untuk kepentingan program-program Kapolri agar dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Continue Reading

TERKINI

News10 hours ago

SKIA E&C Soroti Pentingnya Fire Blanket untuk Mitigasi Kebakaran Kendaraan Listrik

JAKARTA – Meningkatnya penggunaan kendaraan listrik mendorong pentingnya kesiapan sistem keselamatan dalam menghadapi risiko kebakaran. Salah satu peralatan yang dapat...

Infotainment10 hours ago

Keren! Icha Yang OTW China Siapkan Lagu Baru

TANGERANG – Penyanyi Icha Yang bertolak ke China pada Jumat (9/10/2026) untuk menjalani program belajar vokal dan rekaman lagu baru...

Infotainment10 hours ago

Icha Yang Tampil dengan Konsep Musik dan Tarian di Soft Opening Club Mantra PIK2

TANGERANG – Penyanyi Icha Yang tampil dalam acara pembukaan awal atau soft opening Club Mantra di kawasan Pantai Indah Kapuk...

News11 hours ago

DPN PERMAHI Adukan Enam Anggota KPU RI ke DKPP, Pertanyakan Verifikasi Persyaratan Pendidikan Gibran pada Pemilu 2024

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) secara resmi mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan...

Ekonomi1 day ago

Kameel Guzellic lagi-lagi keluarkan varian baru. Kinnara-kinnari, Parfume mewah dibawah 200 Ribu

Kameel Guzellic Rilis Varian Kinnara-Kinnari, Parfum Mewah di Bawah Rp 200 Ribu DEPOK, 4 Oktober 2026 – Industri wewangian lokal...

Hukum1 day ago

Irjen Pol Ricky Sitohang Soroti Dugaan Pesta Narkoba di Lapas Depok, Minta Keterlibatan Petugas Diusut

DEPOK – Mantan pejabat kepolisian sekaligus praktisi hukum Irjen Pol Ricky Sitohang menyoroti dugaan tindak pidana narkotika yang mencuat setelah...

Infotainment2 days ago

Zecky Alatas Ungkap Dampak Akun Palsu, Nama Daus Mini Disebut Jadi Korban Pembunuhan Karakter

JAKARTA — Persoalan akun media sosial yang mencatut nama dan foto Daus Mini terus bergulir. Kuasa hukum Daus Mini, Zecky...

Infotainment4 days ago

Machi Ahmad Tegaskan Raisya Bawazier Pergi dari Rumah atas Izin Suami, Bukan Nusyuz

JAKARTA — Kuasa hukum Raisya Bawazier, Machi Ahmad, menegaskan kliennya meninggalkan kediaman bersama di Malang bukan tanpa sepengetahuan suami. Hal...

News6 days ago

Rakerda Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Jadi Momentum Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

TANGERANG — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengusung tema “Bertumbuh dan Mengakar...

News6 days ago

Zecky Alatas Apresiasi Gebrakan Kapolri Suyudi Ario Seto, Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat

JAKARTA — Ketua Umum Masyarakat Kawan Polri yang di inisiasi oleh Zecky Alatas atau yang akrab disapa Bang Jex, memberikan...

Trending