News
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok
Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Sebab, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.
Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.
“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor.
“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut, Kombes Budi menambahkan, penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait merkuri.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.
News
Hilirisasi Riset, Kementerian Hukum Bentuk 1.266 Sentra KI di Kampus
Bandung – Kementerian Hukum memperkuat ekosistem pelindungan dan hilirisasi kekayaan intelektual melalui pembentukan 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Pembentukan Sentra KI tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak pada Selasa (12/5/2026).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk memastikan hasil riset dan inovasi di perguruan tinggi tidak berhenti sebagai dokumen atau publikasi semata, tetapi berkembang menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini adalah hari bersejarah di mana Kementerian Hukum akan menandatangani 1.266 perjanjian kerjasama dengan universitas di seluruh Indonesia untuk membentuk Sentra KI,” ujar Supratman dalam kegiatan What’s Up Campus Call Out di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung.
Menurut Supratman, pemerintah saat ini tidak ingin hanya berfokus pada pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong komersialisasi inovasi agar hasil penelitian dapat diterapkan secara nyata dan memberikan dampak ekonomi. Ia menilai Sentra KI akan menjadi ruang penting bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk mendapatkan pendampingan terkait pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan ada keberlanjutan dari riset, dari ide menjadi produk, lalu menjadi kekuatan ekonomi. Kami siap menjadi pemasar, paling tidak untuk belanja pemerintah karena kami telah membuktikan salah satu aplikasi buatan anak ITB bisa kami gunakan SuperApps untuk layanan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pembentukan Sentra KI terbanyak melalui 192 kerja sama, disusul Jawa Timur sebanyak 187 kerja sama, DKI Jakarta 114 kerja sama, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 99 kerja sama. Selain itu, Sulawesi Selatan mencatatkan 78 kerja sama, Riau 60 kerja sama, Kalimantan Barat 52 kerja sama, dan Sulawesi Tengah 48 kerja sama.
Pembentukan Sentra KI juga dilakukan di berbagai wilayah lain, seperti Bali dengan 44 kerja sama, Lampung 42 kerja sama, Sulawesi Utara 41 kerja sama, serta Nusa Tenggara Barat sebanyak 30 kerja sama. Secara keseluruhan, program tersebut menjangkau 33 provinsi dan melibatkan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan keberadaan Sentra KI penting untuk memperluas pemahaman masyarakat akademik mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Percepatan ini akan membantu universitas untuk mampu meningkat produk kekayaan intelektual secara mandiri.
“Sentra KI memberikan kepastian hukum bagi inventor dan kreator, Sentra KI diharapkan mampu membantu hilirisasi inovasi agar hasil riset perguruan tinggi dapat berkembang menjadi produk, layanan, maupun teknologi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” pungkas Hermansyah.
News
Dr Wenny Tan Beberkan Risiko Facelift Ilegal usai Kasus JRF Jadi Sorotan
Kasus dugaan malapraktik yang menyeret Jeni Rahmadial Fitri alias JRF masih menjadi sorotan publik. Mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024 itu ditangkap Polda Riau usai diduga membuka klinik kecantikan ilegal dan melakukan tindakan medis tanpa kompetensi.
Sejumlah korban disebut mengalami luka serius usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift. Mulai dari pendarahan hebat, infeksi bernanah, hingga cacat permanen pada area wajah dan kepala.
Menanggapi kasus tersebut, dokter estetika Dr Wenny Tan menegaskan bahwa prosedur seperti facelift dan eyebrow facelift merupakan tindakan medis yang kompleks dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Untuk tindakan medis apa pun, termasuk facelift atau eyebrow facelift, itu harus dilakukan oleh dokter yang berkompetensi. Tidak bisa sembarangan,” kata Dr Wenny.
Menurutnya, tindakan operasi wajah membutuhkan pemahaman mendalam mengenai anatomi, mulai dari lapisan kulit hingga jaringan di
News
Dr Wenny Tan Soroti Tren Rhinoplasty usai Wajah Ria Ricis Alami Perubahan Mirip Artis Lain
Perubahan penampilan Ria Ricis setelah menjalani prosedur rhinoplasty menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen menilai bentuk wajah Ricis ikut berubah setelah operasi hidung tersebut.
Menanggapi hal itu, dokter estetika Dr. Wenny Tan menjelaskan bahwa perubahan pada hidung memang dapat memengaruhi keseluruhan tampilan wajah seseorang karena posisi hidung berada tepat di tengah wajah.
“Biasanya kalau kita melakukan rhinoplasty memang membawa perubahan yang cukup bermakna dari keseluruhan wajah kita. Karena hidung letaknya di tengah muka,” ujar Dr. Wenny.
Menurutnya, tujuan utama rhinoplasty bukan sekadar membuat hidung lebih tinggi atau mancung, melainkan menciptakan bentuk yang harmonis dengan struktur wajah pasien.
“Seseorang punya keunikan wajah masing-masing. Jadi sebisa mungkin hasil rhinoplasty dibuat harmonis dengan keseluruhan wajah,” jelasnya.
Belakangan, netizen juga membandingkan penampilan terbaru Ria Ricis dengan sejumlah artis lain. Ada yang menyebut dari samping Ricis terlihat mirip Irish Bella, sementara dari depan dinilai menyerupai Anya Geraldine.
Dr. Wenny menegaskan bahwa setiap tindakan estetika tetap memiliki risiko medis, termasuk rhinoplasty. Risiko tersebut bisa berupa infeksi, pembengkakan, memar, hingga perubahan bentuk hidung apabila proses penyembuhan tidak berjalan optimal.
“Tindakan apa pun pasti ada risikonya. Karena itu pasien harus mengikuti semua anjuran dokter setelah operasi agar risiko bisa diminimalisasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa hasil rhinoplasty umumnya baru terlihat sempurna setelah enam bulan pascaoperasi. Pada tiga bulan pertama, area hidung biasanya masih mengalami pembengkakan ringan.
“Kalau saya lihat, hasil rhinoplasty paling tidak bisa terlihat optimal sekitar enam bulan, karena tiga bulan pertama masih ada proses penyembuhan,” ujarnya.
Terkait ketahanan hasil operasi, Dr. Wenny menyebut rhinoplasty pada dasarnya bersifat permanen, terutama bila menggunakan implan. Namun jika menggunakan bahan biologis dari tubuh sendiri seperti tulang rawan atau tulang rusuk, bentuk hidung masih bisa berubah seiring waktu.
“Bahan biologis bisa saja diserap tubuh beberapa tahun ke depan sehingga ada sedikit perubahan, misalnya hidung menjadi lebih turun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak memiliki ekspektasi berlebihan terhadap hasil operasi hidung. Menurutnya, setiap orang memiliki batas struktur kulit dan jaringan yang harus dihormati demi menghindari komplikasi.
“Kita tidak bisa mengoperasi melebihi kekuatan kulit. Limit diri kita harus dihormati. Kalau dipaksakan terlalu tinggi, risiko komplikasi bisa terjadi,” tegasnya.
Dr. Wenny juga menyoroti fenomena artis yang menjalani operasi hidung berkali-kali demi mendapatkan bentuk tertentu. Ia mengatakan perubahan drastis biasanya tidak didapat hanya dari satu kali tindakan.
“Kalau melihat artis-artis yang hidungnya berubah drastis, biasanya operasinya bertahap, tidak satu kali langsung tinggi,” pungkasnya.
-
News3 weeks agoWaduh! Suami Mantan Gadis Majalah Popular Diduga Tipu Ade Ratnasari hingga Ratusan Juta
-
Hukum3 weeks agoAkademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
-
News2 weeks agoAset Sitaan Beromzet Rp 40 Miliar Diduga Dikelola Secara Ilegal, Kasus PT PAL Memunculkan Pertanyaan Baru
-
Infotainment3 weeks agoTampil Percaya Diri, Mikha Anwar Raih Mahkota Puteri Anak Indonesia Banten 2026
-
News3 weeks agoDugaan Malpraktik di RSIA Bunda Suryatni, Orang Tua Pasien Protes
-
News4 weeks agoPersonel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026
-
Infotainment3 weeks agoKeren! Ariana Tampil Memukau di Ajang Puteri Anak Remaja Indonesia Banten 2026
-
Ekonomi3 weeks agoNellava Bullion Tahan Harga di Tengah Tren Kenaikan Pasar
