Hukum
Kiai Said Apresiasi Langkah Bareskrim Usut Kasus Narkoba
Kasus dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam perkara narkotika menjadi perhatian serius Bareskrim Polri. Pengusutan kasus ini dipastikan mendapat pengawasan langsung dari pusat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan intensif terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar pengembangan kasus berjalan maksimal.
“Penanganan kasus tersebut akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu, 16 Mei 2026.
Tak hanya melakukan pengawasan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga disebut akan memberikan back up penuh dalam proses pengembangan perkara. Pengusutan kasus diperkirakan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mulai dari pola distribusi, komunikasi antarpihak, hingga dugaan aliran dana terkait peredaran narkotika.
Keterlibatan langsung Bareskrim dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Polri serius memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga pernah mengungkap sejumlah kasus besar yang menyeret anggota kepolisian. Salah satunya kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran serta penerimaan dana dari bandar narkoba. Dalam kasus itu, Bareskrim membentuk tim gabungan untuk mempercepat pengusutan.
Selain itu, Bareskrim juga mengungkap dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang disebut menjadi penghubung dengan bandar narkoba bernama Ishak.
Langkah tegas Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) KH Aqil Siroj. Ia menilai tindakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan dalam memerangi narkoba.
“Ini langkah tegas. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah naik level dalam melawan narkoba. Ini salah satu bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkoba yang semakin merajalela,” kata Kiai Aqil.
Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi pemicu bagi aparat di daerah untuk tidak ragu menindak pelaku narkoba, termasuk jika melibatkan aparat sendiri.
“Bisa jadi trigger. Bareskrim membersihkan semua yang terlibat, termasuk oknum aparat yang sudah perwira,” katanya.
Kiai Aqil juga mengajak masyarakat mendukung langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita semua masyarakat harus apresiasi dan dukung. Apa yang saat ini Bareskrim Polri lakukan tidak lain demi masa depan bangsa yang bersih dari narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto turut menegaskan aparat tidak boleh terlibat dalam penyelewengan kekuasaan, termasuk menjadi pelindung praktik narkoba dan perjudian.
“Jangan justru aparat yang di belakangan penyelewengan. Aparat yang beking penyelewengan. Beking narkoba, beking judi. Beking ilegal ini, beking ilegal itu. Kita harus memperbaiki kondisi bangsa,” kata Prabowo saat meresmikan Museum Marinah dan rumah singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, 16 Mei 2026.
Hukum
Polisi Grebek Jaringan Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan di Jakarta Barat
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap sedang menjalankan operasional situs judi online.
“Tim menemukan para pelaku sedang aktif menjalankan sistem operasional situs judi online ketika penggerebekan berlangsung. Total yang berhasil diamankan sebanyak 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Sementara, 57 warga Tiongkok, 13 Myanmar, 11 Laos, lima Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja juga diamankan.
Polisi menegaskan, semua WNA masuk Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja. Beberapa bahkan sudah tinggal lebih dari dua bulan, sehingga terindikasi overstay.
“Visa wisata memiliki batas waktu tinggal 30 hari. Jika mereka sudah berada di Indonesia selama dua bulan, maka ada dugaan kuat terjadi pelanggaran keimigrasian,” kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Para pelaku tinggal di apartemen sekitar lokasi penggerebekan, yang juga dijadikan pusat operasional judi online. Dari pemeriksaan awal, sebagian besar diketahui memang datang dengan tujuan bekerja di industri judi online ilegal.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, hingga brankas sekitar Rp 1,9 Miliar dalam berbagai mata uang.
Saat ini, para WNA dijerat dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana lain sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengendali jaringan di balik operasi ilegal ini.
Hukum
Kasus CMNP Memanas, Pengamat Soroti Inkonsistensi Majelis Hakim
JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyoroti dugaan inkonsistensi Majelis Hakim dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, menilai hakim mempertimbangkan bukti fotokopi dari CMNP, tetapi mengabaikan bukti serupa dari BHIT yang menunjukkan hubungan hukum antara CMNP dan Unibank. Bukti tersebut, menurut Badrun, telah dikonfirmasi oleh saksi dan bahkan digunakan CMNP dalam perkara tahun 2004.
“Seluruh dokumen yang sifatnya pengakuan CMNP sendiri mengenai transaksinya tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” kata Badrun, Rabu (6/5/2026).
Pengamat Hukum Trubus Rahardiansyah menambahkan, hakim seharusnya mempertimbangkan semua bukti secara setara dan melibatkan Unibank sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan NCD, bukan hanya CMNP dan BHIT.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Harry Tanoesoedibjo dan BHIT, menghukum keduanya membayar ganti rugi materiil senilai 28 juta dolar AS (sekitar Rp481 miliar) plus bunga, dan ganti rugi immateriil Rp50 miliar.
Koordinator Koalisi LSM Jakarta, Fuad B, menilai gugatan CMNP terhadap BHIT salah sasaran, karena masalah sesungguhnya terkait transaksi NCD dengan Unibank pada 1999. “BHIT hanya bertindak sebagai perantara, sementara tanggung jawab hukum utama berada pada Unibank,” ujarnya.
Perkembangan kasus ini memicu perhatian publik, khususnya terkait dugaan praktik cherry picking dan inkonsistensi pertimbangan hakim dalam menilai bukti.
Hukum
Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP
Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga tidak wajar di media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara dengan kerugian mencapai Rp11,5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah memasuki tahap lanjutan.
“Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Bekasi Utara. Berkas perkara juga sudah kami kirim ke kejaksaan dan saat ini sedang diteliti,” kata AKP Tono saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer uang muka (DP). Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang habis dan menawarkan unit lain dengan harga lebih tinggi.
Korban kemudian diminta menambah sejumlah uang dengan alasan upgrade produk. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera membuat laporan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terhadap penjual sebelum melakukan transaksi, terutama di platform media sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan melakukan crosscheck sebelum membeli barang secara online,” tutupnya.
-
News4 weeks agoWaduh! Suami Mantan Gadis Majalah Popular Diduga Tipu Ade Ratnasari hingga Ratusan Juta
-
Infotainment4 weeks agoTampil Percaya Diri, Mikha Anwar Raih Mahkota Puteri Anak Indonesia Banten 2026
-
Hukum4 weeks agoAkademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
-
News2 weeks agoAset Sitaan Beromzet Rp 40 Miliar Diduga Dikelola Secara Ilegal, Kasus PT PAL Memunculkan Pertanyaan Baru
-
News4 weeks agoDugaan Malpraktik di RSIA Bunda Suryatni, Orang Tua Pasien Protes
-
Infotainment3 weeks agoKeren! Ariana Tampil Memukau di Ajang Puteri Anak Remaja Indonesia Banten 2026
-
Ekonomi4 weeks agoNellava Bullion Tahan Harga di Tengah Tren Kenaikan Pasar
-
Entertainment3 weeks agoAksi Spontan Sebelum Manggung: Aldi Taher Ajak Penonton Bersyahadat Dilobi
