Hukum
Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo
JAKARTA – Nama mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Listyo ditetapkan bersama dua orang lainnya yang masing-masing berinisial ASN dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dua tersangka lainnya disebut merupakan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidikan perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan ini kembali menempatkan perjalanan karier Listyo dalam perhatian publik. Sebelum menduduki jabatan KSP pada Oktober 2026, ia dikenal sebagai Kapolri yang memimpin institusi Polri selama lebih dari lima tahun.
Awal Karier dan Kedekatan Profesional dengan Jokowi
Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Sepanjang perjalanan kariernya, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, terutama di bidang reserse dan kepemimpinan kewilayahan.
Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolresta Surakarta.
Namanya mulai memiliki keterkaitan profesional dengan Joko Widodo ketika keduanya berada di Solo. Saat itu, Listyo menjabat Kapolresta Surakarta, sementara Jokowi merupakan Wali Kota Surakarta.
Hubungan profesional tersebut berlanjut ketika Jokowi terpilih sebagai Presiden RI pada 2014. Pada 30 Oktober 2014, Listyo yang masih berpangkat Komisaris Besar Polisi dipercaya menjadi ajudan presiden.
Ia menjalankan tugas tersebut hingga 2016 sebelum kembali menempati sejumlah jabatan penting di lingkungan Polri.
Kariernya berlanjut sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kapolda Banten pada 2016, serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 2018.
Pada 6 Desember 2019, Listyo kemudian dipercaya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Ditunjuk Jokowi Menjadi Kapolri
Puncak perjalanan karier Listyo terjadi pada Januari 2021. Presiden Jokowi mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
DPR RI menyetujui pencalonan tersebut setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021.
Sehari kemudian, persetujuan disampaikan melalui rapat paripurna DPR RI. Listyo akhirnya dilantik sebagai Kapolri ke-25 pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta, sekaligus memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi.
Selama memimpin Polri, Listyo mengusung agenda transformasi kepolisian dengan pendekatan yang menekankan profesionalisme, transparansi, pelayanan publik, serta penegakan hukum yang humanis.
Ia memimpin institusi Polri hingga pergantian kepemimpinan pada 1 Oktober 2026. Setelah itu, Listyo dipercaya Presiden Prabowo menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan, sementara jabatan Kapolri diserahkan kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Dua Hari Sebelum Penetapan Tersangka, Masih Jalankan Agenda KSP
Sebelum kabar penetapan tersangka mencuat, Listyo masih menjalankan sejumlah agenda kedinasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Pada Minggu (1/11/2026), ia mengunjungi SD Negeri Adisutjipto 2 Yogyakarta untuk meninjau penerapan pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial. Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga menandatangani prasasti peresmian renovasi sekolah.
Sehari berselang, Senin (2/11/2026), ia melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur, Jakarta.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa ketersediaan kebutuhan masyarakat, mulai dari obat-obatan, LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, hingga bahan pokok.
Agenda itu merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan program prioritas pemerintah di lapangan.
Harta Kekayaan Tercatat Rp15,34 Miliar
Selain perjalanan kariernya, laporan harta kekayaan Listyo juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data e-Announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Listyo melaporkan total kekayaan sebesar Rp15,34 miliar per 31 Desember 2025.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp6,08 miliar atau 65,62 persen dibandingkan laporan per 31 Desember 2021 yang tercatat sebesar Rp9,26 miliar.
Peningkatan terbesar berasal dari komponen kas dan setara kas. Nilainya naik dari Rp1,47 miliar pada 2021 menjadi Rp7,33 miliar pada 2025.
Sementara itu, aset tanah dan bangunan tercatat senilai Rp6,15 miliar yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur.
Untuk alat transportasi dan mesin, Listyo melaporkan kekayaan sebesar Rp670 juta. Aset tersebut terdiri dari dua unit Toyota Fortuner keluaran 2018 dan 2019.
Adapun harta bergerak lainnya meningkat dari Rp975 juta menjadi Rp1,195 miliar. Dalam laporan tersebut, Listyo tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun utang.
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menandai babak baru perjalanan karier mantan Kapolri tersebut. Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses hukum selanjutnya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hukum
Tertahan 2 Tahun, Ini Rincian 3 Laporan Polisi Terkait Kasus Anak OLH yang Diminta Dievaluasi Bareskrim dan Polda Metro
PENULIS: KATASIBOY
JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang melibat anak di bawah umur berinisial G kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum pelapor, OLH, membeberkan rincian tiga Laporan Polisi (LP) yang dinilai tertahan dan minim transparansi sejak 2024.
Lemens Kodongan, S.H., M.H., bersama tim hukum merinci tiga dokumen laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara:
1. LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut (23 April 2024): Pelaporan terhadap Danny S. Djayaprawira atas dugaan ancaman penambahan dosis obat terhadap anak apabila sang ibu mengajukan gugatan harta gono-gini.
2. STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya (3 Juni 2024): Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perampasan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading pada 2 Juli 2023, yang diduga melanggar Kesepakatan Notaris H. Teddy Anwar No. 37/2019. Laporan ini telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara pada awal 2026.
3. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya (23 Juni 2025): Pelaporan terkait dugaan pemberian obat-obatan kepada anak tanpa persetujuan dan keberadaan ibu kandung oleh oknum psikiater di RSCM. Tim hukum mencantumkan Pasal 76B, 76C, dan 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain permasalahan laporan yang dinilai terbengkalai, tim hukum turut mempertanyakan prosedur pemanggilan ulang terhadap Ibu OLH pada 16 Oktober 2026 di RSCM pasca-konferensi pers, yang dinilai kurang relevan secara komunikasi penyidikan.
“Prinsip utama dalam penanganan kasus ini adalah perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Kepastian hukum sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar bukti yang sah,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Seluruh klaim dalam ketiga laporan ini masih berada dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence.
Hukum
Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap
Wartahot – Berawal dari suara tangisan bayi yang terdengar di sekitar kawasan permukiman, warga Palmerah, Jakarta Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan RPTRA, Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah, Kamis (8/10/2026) malam.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Parman BM Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Sobari mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.
Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi.
Merasa penasaran sekaligus khawatir, ia berusaha mencari sumber suara tersebut.
Bersama Deni Hermawan, Saepudin kemudian memastikan asal suara yang terdengar dari sebuah tas hitam.
Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.
Melihat kondisi tersebut, Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal.
Pengurus RT setempat juga dihubungi guna membantu penanganan lebih lanjut.
Informasi penemuan bayi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan informasi di sekitar lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN (17) mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya.
Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum yang bersangkutan kembali ke tempat kos.
” Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif nya,” Ujar Parman BM Nainggolan
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Dalam penanganan kasus ini, bayi mendapatkan pertolongan awal dari warga dan selanjutnya ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.
Sementara itu, perempuan yang bersangkutan dibawa ke RSUD Tarakan untuk memperoleh penanganan medis serta pemeriksaan sesuai kebutuhan.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
Hukum
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pencurian, iPhone 13 Dijual Rp500 Ribu untuk Judi Online
JAKARTA BARAT – Tim Tiger Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MR alias Muhammad Rojali yang diduga terlibat dalam pencurian laptop dan telepon genggam iPhone 13 milik warga di Jalan Trikora, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan. Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu memperlihatkan pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa laptop dan iPhone 13 milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika korban tertidur setelah menonton pertandingan sepak bola bersama. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci rapat untuk masuk dan mengambil barang-barang milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual iPhone 13 milik korban seharga Rp500 ribu. Sementara itu, laptop korban dijual seharga Rp6 juta melalui transaksi cash on delivery (COD).
Uang hasil penjualan kedua barang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik saat beristirahat. Masyarakat juga diingatkan agar menjauhi praktik judi online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan persoalan sosial.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.
Polsek Tambora berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
-
Infotainment4 weeks agoZecky Alatas Ungkap Dampak Akun Palsu, Nama Daus Mini Disebut Jadi Korban Pembunuhan Karakter
-
Entertainment3 weeks agoPerluas Jaringan Usaha, CEO PT Brawijaya Mataram Nusantara Rd Sandy Tumiwa Resmi Jadi Anggota KADIN
-
Ekonomi3 days agoGEPPMI Fasilitasi 800 Calon PMI Ikuti Seleksi Kerja di Hotel Bintang Lima Turki
-
News3 weeks agoKetua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin Terima Aspirasi Pedagang Taman Puring, Minta Revitalisasi Segera Dipastikan
-
Infotainment3 weeks agoPT Palma Global Indonesia Ungkap Rencana Kerja Sama Investasi dengan Kadin Qatar Senilai Rp15 Triliun
-
News4 weeks agoZecky Alatas Apresiasi Gebrakan Kapolri Suyudi Ario Seto, Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat
-
Infotainment2 weeks ago8 Finalis Puteri Anak dan Remaja Banten 2026 Siap Berlaga di Tingkat Nasional
-
News3 weeks agoBrigjen Susatyo Purnomo Condro Resmi Jabat Dirtipidum Bareskrim Polri
