Connect with us

Infotainment

Mahasiswa Buka Suara Terkait Proyek Strategis Nasional PIK 2

Published

on

Berbagai perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi di Banten dan Jakarta, turut buka suara, setelah melihat langsung lokasi Proyek Stretegis Nasional (PSN) di perbatasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2). Mengatasnamakan Koneksi Mahasiswa Banten – Jakarta, mendukung pembangunan PSN PIK2. Dan meminta pemerintah bersikap tegas pada pro kontra yang terjadi di lapangan.

Jakarta – Saat melihat lokasi Proyek Stretegis Nasional (PSN) di perbatasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), kamis siang (6/2), Koneksi Mahasiswa Banten Jakarta, berpendapat tentang manfaat jauh lebih besar dengan rencana PSN tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh M. SYARIF dari UIN Jakarta, bahwa kenyataan yang terlihat tidak seperti isu negatip yang berkembang diluar. Sehingga pihak Koneksi Mahasiswa Banten Jakarta, meminta para penyebar fitnah menghentikan perbuatannya.

“Kami datang ke lokasi, ingin membuktikan seperti apa dan bagaimana PSN. Dan kenyataannya tidak seperti isu negatip yang berkembang,” papar M. Syarif selaku juru bicara mahasiswa.

Dalam hal ini, pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menjadi perhatian publik. Sehingga memicu pro dan kontra di masyarakat.

“Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih objektif, kami melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan dan berdialog dengan berbagai pihak untuk melakukan tabayyun terhadap isu-isu yang beredar,” ujar M. Syarif.

Dalam pandangannya, Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah program prioritas pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. PIK 2, yang berada di kawasan pesisir Jakarta Utara dan Tangerang, adalah salah satu PSN yang dirancang sebagai kawasan kota mandiri modern.

Proyek ini mencakup pengembangan hunian, pusat bisnis, fasilitas komersial, dan destinasi wisata, serta dirancang dengan konsep kota pintar dan ramah lingkungan. Dengan akses infrastruktur yang strategis, seperti jalan tol dan transportasi umum, PIK 2 diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mendukung pemerataan pembangunan.

“Saat mengunjungi lokasi pembangunan PIK 2, kami terkesan dan meski pertama kali, adalah betapa masifnya proyek ini. Jalan-jalan utama sudah tertata dengan baik, dan beberapa bangunan komersial dan residensial telah memasuki tahap akhir konstruksi. Kawasan ini juga memperlihatkan fasilitas umum yang sedang dibangun, seperti taman hijau, jalur pedestrian, dan ruang terbuka publik,” papar M. Syarif.

Diakui M. Syarif desain infrastruktur di PIK yang modern dan fokus pada keberlanjutan, begitu terancang sesuai perkembangan jaman. Termasuk sistem drainase terlihat sedang diperbaiki untuk mengantisipasi risiko banjir, sebuah langkah yang penting untuk kawasan pesisir.

“Kami juga mendengar berbagai kekhawatiran dari masyarakat lokal dan aktivis lingkungan, yang kemudian saya coba verifikasi melalui dialog langsung,” jelas M. Syarif.

Tabayyun: Mendengar Berbagai Perspektif

  1. Pandangan Pengembang:
    Pihak pengembang menjelaskan bahwa PIK 2 dirancang sebagai kota berkonsep smart city dengan pendekatan ramah lingkungan. Komitmen mereka meliputi penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah yang terintegrasi, serta pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang mendukung kehidupan perkotaan modern.
  2. Tanggapan Masyarakat Lokal:
    Sebagian besar masyarakat sekitar menyambut baik pembangunan ini karena menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha. Namun, beberapa warga khawatir bahwa harga tanah dan biaya hidup akan meningkat, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Kritik dari Aktivis Lingkungan:
    Aktivis lingkungan menyoroti dampak pembangunan terhadap ekosistem pesisir, khususnya keberadaan mangrove yang penting untuk mitigasi bencana dan keseimbangan ekologi. Mereka menuntut transparansi lebih lanjut dalam pengelolaan lingkungan kawasan tersebut.

Pro-Kontra yang Perlu Dikelola

Proyek sebesar PIK 2 tentu tidak terlepas dari pro dan kontra. Di satu sisi, pembangunan ini membawa manfaat besar, seperti peningkatan ekonomi, perbaikan infrastruktur, dan peluang bisnis baru. Namun, di sisi lain, isu lingkungan, kesejahteraan masyarakat lokal, dan risiko gentrifikasi menjadi perhatian yang tidak boleh diabaikan.

Mendukung dengan Pendekatan Bijak

Berdasarkan kunjungan langsung dan dialog yang dilakukan, saya berpendapat bahwa dukungan terhadap pembangunan PIK 2 tetap diperlukan, dengan syarat bahwa pemerintah, pengembang, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mengelola dampak yang muncul. Beberapa langkah yang bisa diambil adalah:

Pengawasan Lingkungan: Memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem pesisir, khususnya mangrove.

Keterbukaan Informasi: Memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai dampak dan manfaat proyek.

Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Mengutamakan pelibatan masyarakat sekitar dalam pembangunan dan pengelolaan

Pembangunan PSN PIK 2 adalah peluang besar untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Namun, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak, pengelolaannya harus dilakukan dengan bijaksana dan inklusif. Dengan pendekatan yang adil, proyek ini bisa menjadi contoh bagaimana pembangunan skala besar dapat membawa kemajuan tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Infotainment

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

Published

on

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: penetapan tersangka pejabat pertanahan, penggunaan pasal pidana lama, serta implikasinya terhadap kepastian hukum di Bali.

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda pada 23 Januari 2026 akibat ketidakhadiran pihak termohon, Polda Bali. Sejak pagi, ruang sidang Candra tampak dipadati pengunjung, termasuk puluhan pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, yang ingin mengikuti langsung jalannya persidangan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Pihak pemohon diwakili Tim Advokat Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan I Made “Ariel” Suardana. Sementara termohon, Polda Bali, dihadiri tim hukum yang dikoordinatori Nyoman Gatra.

Menguji Penetapan Tersangka

Melalui praperadilan ini, I Made Daging menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat ia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung pada tahun 2020.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan bukanlah menguji substansi perkara, melainkan aspek formal penetapan tersangka. Fokus utama keberatan terletak pada dugaan cacat administrasi dan penggunaan pasal pidana yang dinilai sudah tidak berlaku serta telah kedaluwarsa.

Penetapan tersangka terhadap pemohon tercantum dalam Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kuasa Hukum: Waktu Perbuatan Tidak Pernah Jelas

Gede Pasek Suardika dalam persidangan menyoroti penerapan Pasal 421 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Menurutnya, unsur paling mendasar dalam hukum pidana, yakni kepastian waktu terjadinya perbuatan, tidak pernah dijelaskan secara konkret oleh penyidik.

“Sejak tahap penyelidikan seharusnya sudah jelas kapan perbuatan pidana itu terjadi. Faktanya, sampai di persidangan praperadilan ini, tidak pernah ada penjelasan kapan peristiwa yang dituduhkan itu berlangsung,” ujar Gede Pasek di hadapan hakim.

Ia menegaskan, jika perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan kliennya serta tanggal surat yang dipersoalkan, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan pidana. Dengan ancaman pidana satu tahun, masa daluwarsa perkara disebut hanya tiga tahun sejak sehari setelah perbuatan dilakukan.

“Kalau dihitung lebih dari tiga tahun, itu sudah daluwarsa demi hukum. Kalau tidak sependapat, silakan dibuktikan sebaliknya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri yang, menurut mereka, secara tegas mengatur bahwa perkara dengan dasar pasal-pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum apabila telah kedaluwarsa.

Sorotan Cacat Administrasi Surat Tersangka

Selain soal daluwarsa, I Made “Ariel” Suardana menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen resmi tersebut.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia. Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Kekeliruan ini tidak pernah diperbaiki sampai sekarang,” ungkap Ariel.

Menurutnya, kesalahan administratif tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan dalam praperadilan. “Ini menunjukkan lemahnya konstruksi administrasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius,” ujarnya.

Perhatian Tokoh dan Pemerhati Hukum

Perkara ini juga menarik perhatian sejumlah tokoh dan pemerhati hukum. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, terlihat hadir memantau jalannya sidang. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal bahwa kasus ini tidak sekadar menyangkut individu, melainkan menyentuh persoalan struktural dalam penegakan hukum pertanahan.

Seorang akademisi hukum pertanahan yang turut hadir menyebut, kasus ini penting karena sengketa tanah yang sama sebelumnya telah bergulir di ranah perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kembali muncul dalam proses pidana.

“Dalam perkara pertanahan, kepastian hukum sering kali menjadi masalah utama. Tanah adalah aset strategis dan isu mafia tanah masih menjadi tantangan serius,” ujarnya usai sidang.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan atau kewenangan pejabat negara, terutama dalam konteks Bali yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu pertanahan dan investasi.

Sikap Polda Bali

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa apabila praperadilan dikabulkan, maka status tersangka dinyatakan gugur berdasarkan alat bukti yang ada saat ini. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

“Case closed dengan bukti yang ada saat ini. Tapi kalau ada novum, perkara bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak sama dengan pernyataan bersalah. Kewenangan menentukan bersalah atau tidak sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Terkait penahanan, ia menyebut hal tersebut merupakan diskresi penyidik dan tidak otomatis dilakukan, terutama jika ancaman pidana di bawah lima tahun.

Sidang Dilanjutkan

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai rujukan penting bagi penanganan kasus-kasus pertanahan di masa mendatang.

Perkara ini dinilai krusial karena menyentuh satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kepastian hukum dapat dijaga ketika sengketa pertanahan kembali ditarik ke ranah pidana, setelah bertahun-tahun bergulir di berbagai jalur hukum lainnya. (ds)

Continue Reading

Infotainment

Rio Clappy Rilis Single “Belia”, Rayakan Cinta Masa Sekolah yang Tumbuh Hingga Senja

Published

on

Jakarta, 16 Januari 2026 — Musisi Indonesia Rio Clappy kembali memperkaya industri musik Tanah Air dengan merilis single terbarunya berjudul “Belia”, yang resmi diluncurkan pada 16 Januari 2026. Lagu ini menjadi persembahan hangat yang merayakan perjalanan cinta sejati, mulai dari asmara di bangku sekolah hingga komitmen untuk terus bersama seiring bertambahnya usia.
Secara lirik, “Belia” bercerita tentang sepasang kekasih yang menjalin hubungan sejak masa remaja.

Mereka melewati berbagai tantangan dan kebahagiaan bersama, hingga akhirnya mampu menjaga ikatan cinta tetap kuat seiring waktu. Lagu ini menjadi pengingat bahwa cinta sejati dapat bertahan, tumbuh, dan semakin indah sepanjang perjalanan hidup.

Berbeda dari karya-karya Rio Clappy sebelumnya, “Belia” hadir dengan nuansa musik yang lebih ceria, upbeat, dan menyegarkan. Aransemen ringan dan melodi yang mudah diingat berhasil menangkap kegembiraan serta kepolosan cinta masa muda—mulai dari momen-momen rahasia, janji-janji kecil, hingga getaran hati yang tak terlupakan.

“Lagu ini adalah soundtrack bagi mereka yang menemukan cinta pertamanya dan berjuang untuk menjaganya tetap menyala,” ujar Rio Clappy dalam keterangan resminya.

“Aku ingin menghadirkan energi positif dan kebahagiaan murni yang terasa saat kita pertama kali jatuh cinta, sekaligus menunjukkan bahwa kebahagiaan itu bisa bertahan hingga kita tua,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rio Clappy menjelaskan bahwa “Belia” juga diharapkan dapat menjadi representasi bagi banyak pasangan yang telah berbagi perjalanan panjang bersama.

“‘Belia’ aku persembahkan untuk semua yang pernah mencintai dengan cara yang sederhana. Kadang dari hal-hal kecil itulah cinta justru tumbuh paling kuat,” ungkapnya.

Perilisan single ini turut dilengkapi dengan video lirik resmi yang telah tersedia di kanal YouTube Rio Clappy. Video tersebut menampilkan sejumlah talenta muda dengan visual segar yang memperkuat nuansa ceria dan nostalgia, sejalan dengan semangat lagu.

Single “Belia” menjadi kelanjutan perjalanan musikal Rio Clappy setelah kesuksesan “Bunga Abadi” yang dirilis pada 2024 dan mendapat respons positif dari penikmat musik Indonesia.

Konsistensinya dalam menghadirkan lagu-lagu bertema cinta yang jujur dan dekat dengan kehidupan sehari-hari membuat Rio Clappy terus memperluas basis pendengarnya.
Diharapkan, “Belia” dapat menjadi lagu kebangsaan bagi pasangan yang telah berbagi perjalanan panjang, sekaligus memberi semangat bagi mereka yang tengah memimpikan kisah cinta abadi.

Dengan lirik yang menyentuh dan melodi yang mudah melekat, single ini siap mewarnai tangga musik Indonesia dengan keceriaan.

Saat ini, lagu “Belia” telah tersedia dan dapat didengarkan di seluruh platform streaming musik digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube, mulai 16 Januari 2026.

Continue Reading

Infotainment

Waduh! Nama Aura Kasih Terseret Isu Perceraian Ridwan Kamil, Unggahan Reflektif Jadi Sorotan

Published

on

Jakarta — Nama Aura Kasih mendadak menjadi perbincangan publik setelah terseret dalam isu perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Penyanyi sekaligus artis peran tersebut dituding memiliki hubungan khusus dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu dan disebut-sebut sebagai pihak ketiga yang menyebabkan rumah tangga pasangan tersebut berujung perpisahan.

Isu tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam spekulasi. Di tengah ramainya perbincangan, Aura Kasih memilih menutup kolom komentar di akun Instagram pribadinya. Meski demikian, ia tetap muncul ke publik melalui sebuah unggahan bernada reflektif yang menyinggung soal ujian hidup.

Dalam unggahan tersebut, Aura Kasih tidak secara eksplisit menanggapi isu yang berkembang. Ia justru menuliskan pesan singkat yang mengisyaratkan rasa syukur dan keteguhan hati dalam menghadapi berbagai cobaan.

“Alhamdulillah di 2025. Untuk setiap ujian yang pada akhirnya berubah menjadi kesaksian. Bismillah menatap 2026 dengan hati yang lebih kuat,” tulis Aura Kasih.

Unggahan tersebut langsung menyita perhatian warganet, meski kolom komentar dibuat tertutup. Banyak pihak menafsirkan pesan itu sebagai respons tidak langsung atas isu yang tengah menyeret namanya.

Sebelumnya, kabar dugaan hubungan spesial antara Aura Kasih dan Ridwan Kamil mencuat setelah sebuah unggahan di platform Threads beredar luas. Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna menyebut bahwa Ridwan Kamil diduga memiliki kedekatan dengan seorang perempuan berinisial AK yang berasal dari kalangan artis.

“Ini beneran atau cuma rumor? Katanya RK punya hubungan lain selain LM, dan yang disebut-sebut itu artis dengan inisial AK,” tulis akun Threads tersebut, yang kemudian dibagikan ulang oleh sejumlah akun gosip di Instagram.

Unggahan itu memicu spekulasi di kalangan warganet. Sejumlah pihak kemudian mengaitkan inisial AK dengan Aura Kasih. Dugaan tersebut semakin ramai setelah publik mengingat bahwa Aura Kasih sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, sebagian warganet bahkan mengaitkan pencalonan tersebut dengan dugaan dukungan dari tokoh tertentu. Namun hingga kini, klaim tersebut tidak pernah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, baik Aura Kasih maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi yang secara langsung membenarkan atau membantah isu yang beredar. Atalia Praratya juga belum angkat bicara terkait kabar yang menyeret nama artis tersebut.Sampai saat ini, isu tersebut masih sebatas spekulasi di media sosial. Publik pun diimbau untuk tetap bersikap bijak dan tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Continue Reading

TERKINI

Hukum21 hours ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News1 day ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment4 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News4 days ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

News5 days ago

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional....

News5 days ago

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan

Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Lantas Polda...

Olahraga1 week ago

Alter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026

Jakarta — Alter Ego (AE) harus mengakui keunggulan tim asal Filipina, Aurora Gaming PH, pada laga Grand Final M7 World...

News1 week ago

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan...

News1 week ago

Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Sita Barang Bukti Rp2,4 Triliun

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT...

News1 week ago

Selebgram Lula Lahfah Dimakamkan di TPU Rawa Terate, Dihadiri Keluarga dan Sahabat

Jakarta — Selebgram Lula Lahfah dimakamkan pada Sabtu (24/1/2026) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur. Prosesi...

Trending