Connect with us

Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Bekasi

Published

on

Wartahot – Kepolisian telah menangkap AS (23), seorang karyawan toko sembako, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap bosnya, ALS, di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Korban, yang akrab disapa Koh Alex, ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di Jalan Raya Jatimakmur pada Sabtu (31/5/2025), menggegerkan warga setempat.

Pelaku, AS, kini telah mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya dan terlihat tertunduk lesu dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) malam. Saat itu, korban sedang membereskan dagangan untuk menutup toko. AS mendekati korban dengan maksud meminjam uang.

“Namun korban membalas dengan kata-kata yang menurut si pelaku mungkin kurang pantas,” kata Kombes Wira. “Yaitu ‘kamu kasbon terus’, ‘kerja saja malas’, ‘banyak liburnya, nggak kayak yang lain’. Ini kata-kata yang diucapkan oleh korban sehingga dengan kata-kata itu menyulut emosi si pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” sambungnya.

Ucapan tersebut membuat AS naik pitam. Ia seketika emosional dan memukul korban ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, kemudian memukul ke arah dada dan mata sebanyak satu kali. Pukulan tersebut membuat korban tersungkur.

Tidak berhenti di situ, Andreas mengambil kardus berisi air mineral yang ada di toko dan melemparkannya ke arah dada korban satu kali. Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh. Namun, korban sempat terbangun sambil memegang kepala dan berusaha menjauh. AS kembali mengambil dus dan melemparkannya ke bosnya hingga korban jatuh di depan kamar mandi.

AS terus menimpuki bosnya dengan kardus isi air mineral beberapa kali ke arah korban, hingga akhirnya kepala korban terbentur kloset sampai pecah.

Setelah penemuan mayat Koh Alex pada Sabtu (31/5/2025), Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap Andreas di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada 1 Juni 2025. Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos

Published

on


Jakarta Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Palem, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, bikin heboh media sosial. Video mereka saat tawuran beredar luas, hingga akhirnya polisi dari Polsek Pesanggrahan turun tangan dan menangkap sembilan orang pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua di antaranya ternyata sudah berusia dewasa.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, tawuran ini terungkap berkat video yang viral di Instagram.

“Terkait video viral di Instagram tanpa hak membawa senjata tajam yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah hukum Pesanggrahan,” ujar AKP Seala saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/7).

Menurutnya, tawuran ini ternyata sudah direncanakan lewat akun Instagram bernama @Biangkerok69JKT. Akun ini dikelola oleh remaja berinisial MNA yang lahir tahun 2011.

“Modus operandinya melalui akun Instagram kelompok tawuran @Biangkerok69JKT. Dengan admin akun bernama MNA inisialnya mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok tersebut muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” jelasnya.

Kelompok ini kemudian menyerang sekelompok anak muda lain yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Aksi itu sempat ricuh sampai akhirnya warga turun tangan dan membubarkan mereka.

“Sehingga terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama 2 hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” lanjut Seala.

Pelaku yang berhasil ditangkap antara lain MNA (admin akun), MZ (bawa corbek), MAA, MAS, VHO, FAG (semuanya joki motor), AJ (bawa golok), JA (bawa celurit), dan AS (perekam video).

Barang bukti yang disita juga enggak main-main: satu corbek warna merah, satu golok, satu celurit warna silver, dan satu stik golf.

“Barang-barang yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu 1 buah stick golf,” ungkap Kapolsek.

Para pelaku bakal berhadapan dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, UU Darurat soal senjata tajam, UU ITE soal konten yang menghasut, sampai UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, dari sisi pendidikan, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa yang terlibat tawuran akan kehilangan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Artinya anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yaitu pencabutan KJP,” tegas Kosar.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 memang mengatur bahwa penerima KJP harus bebas dari perilaku kekerasan dan pelanggaran hukum. Kosar juga menegaskan bahwa tidak ada negosiasi untuk pelajar yang melanggar aturan ini.

“Kami tidak mengenal apa namanya negosiasi ataupun perundingan atau musyawarah untuk orang tua atau siswa yang telah melakukan tindak kriminalitas. Karena mereka sudah melakukan hal-hal yang di luar batas yang tidak wajar sebagai siswa belajar yang ada di Jakarta,” tutupnya.


Continue Reading

Hukum

Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali

Published

on

Bali, 18 Juli 2025 – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TH dikabarkan menjadi korban dugaan penipuan saat mengurus proses legalisasi pendirian perusahaan di Bali. TH telah menunjuk Ade Ratnasari sebagai kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Menurut keterangan dari Ade Ratnasari, TH awalnya mempercayakan proses pengurusan dokumen perizinan usahanya kepada seorang oknum berinisial AL. Namun, alih-alih berjalan lancar, dokumen yang dijanjikan tak kunjung selesai hingga lebih dari dua bulan, sejak Maret hingga Juni 2025.

“Padahal seharusnya proses legal untuk pendirian perusahaan ini bisa selesai hanya dalam waktu 14 hari. Klien saya sudah saya bantu menyelesaikan tahap-tahap legalitas secara sah, dan sudah menerima dokumen-dokumen resminya. Tapi proses dari pihak yang diduga melakukan dugaan penipuan ini justru tidak ada kejelasan,” ujar Ade kepada media.

Hingga saat ini, terduga AL disebut tidak memberikan konfirmasi apapun kepada TH terkait perkembangan pengurusan surat-surat tersebut. Merespons hal itu, Ade dan tim hukumnya berencana mendampingi TH untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

Ade menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya demi keadilan bagi kliennya, tetapi juga sebagai upaya menjaga citra Bali di mata dunia.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada WNA lainnya yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya Bali. Karena ini sangat mencederai nama baik pariwisata dan iklim investasi yang kita banggakan bersama,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap laporan ini bisa segera diproses oleh kepolisian agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia tetap terjaga.

Continue Reading

Hukum

Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana

Published

on



Jakarta, 15 Juli 2025 – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara buka suara soal pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Resta Gladis. Gugatan itu resmi dicabut lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, atas perintah langsung dari Nikita.

“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” jelas Bang Deo.

Menurutnya, menggugat atas dasar perjanjian lisan memang sah-sah aja, tapi susah banget buat dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” lanjutnya.

Makanya, langkah mencabut gugatan itu dianggap lebih bijak dan hemat energi. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” kata Bang Deo.

Waktu ditanya apakah langkah ini bisa dibilang tanda menyerah, Deolipa menjawab santai, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”

Dia juga menegaskan nggak ada yang namanya main-main sama hukum di sini, ini murni soal strategi hukum. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”

Dengan dicabutnya gugatan, urusan perdata pun dinyatakan selesai. Tinggal tunggu satu sidang lagi buat pengesahan pencabutan.

“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Bang Deo.


Continue Reading

TERKINI

Budaya2 hours ago

Gadis Cilik Aleeya Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025

Jakarta, 20 Juli 2025 — ASEAN Fashion Festival (AFF) 2025 sukses digelar meriah selama tiga hari penuh, dari 18 hingga...

Hukum2 hours ago

9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos

Jakarta – Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Palem, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, bikin heboh media sosial. Video mereka saat...

News2 days ago

Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen

Timika – Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A memberikan pengarahan kepada SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang...

Entertainment2 days ago

Jason Chen Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025, Tampil Membawa Busana Karya Anak Bangsa di Panggung Internasional

Wartahot — ASEAN Fashion Festival (AFF) 2025 resmi digelar pada 18–20 Juli di Gedung Mantra, PIK 2, Jakarta Utara. Ajang...

News3 days ago

Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo, Cerita Hasil Lawatan Internasional Selama Dua Pekan

Solo, 20 Juli 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Gang...

News3 days ago

Kapolri Resmikan Lapangan Tembak Presisi Imam Hoegeng Santoso di Depok

Depok, 18 Juli 2025 — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo resmi meresmikan Lapangan Tembak...

News3 days ago

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Melayat ke Rumah Duka Aipda Anumerta Cecep Saeful Bahri

Garut, 19 Juli 2025 – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melayat ke rumah duka almarhum...

Hukum5 days ago

Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali

Bali, 18 Juli 2025 – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TH dikabarkan menjadi korban dugaan penipuan saat...

News6 days ago

Situs DPR RI Sering Down, Sekjen DPR RI: Ribuan Kali Dapat Serangan Hacker

Wartahot — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan alasan di balik sering tidak berfungsinya situs resmi DPR RI...

News6 days ago

Irjen Pol Karyoto Resmi Jadi Besan Gubernur Dedi Mulyadi, Sorotan Masyarakat Tertuju pada Dua Keluarga Tokoh Jawa Barat

Garut, 17 Juli 2025 — Nama Irjen Pol Karyoto kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena sepak terjangnya dalam...

Trending