Connect with us

Hukum

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pungli Pengurusan PBG

Published

on

JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan. Keempat ahli tersebut berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan pada periode 2025–2026. Salah satu dugaan modus yang diungkap adalah permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah kepada pihak pengembang. Polisi juga menyebut perkara tersebut mencakup sejumlah rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipikor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.

Sitti Husniah diketahui merupakan adik dari Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, jenderal polisi bintang tiga yang memasuki masa pensiun pada Agustus 2026. Fadil sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur, dan Asisten Utama Operasi Kapolri.

Hingga pemberitaan ini ditulis, Sitti Husniah belum ditahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Selebgram Jule Ditangkap Polisi Terkait Temuan Vape Etomidate

Published

on

JAKARTA — Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap polisi terkait temuan vape yang mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah polisi mengembangkan kasus dugaan peredaran vape etomidate.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya betul,” kata Michael, seperti diberitakan detikcom, Sabtu (19/9/2026).

Jule ditangkap saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026). Setelah ditangkap, Jule kemudian dibawa dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan tersebut disebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua perempuan yang diduga menjual vape etomidate kepada Jule.

Dari hasil interogasi terhadap kedua perempuan tersebut, polisi kemudian menemukan informasi mengenai dugaan komunikasi dengan pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam peredaran vape tersebut.

Polisi juga menemukan bukti pemesanan yang diduga dilakukan oleh Jule.

“Pada saat itu kebetulan artis JP itu sedang memesan. Jadi, kita ke apartemen [JP], ternyata ada vape etomidate,” ujar Michael.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal vape etomidate dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.

Continue Reading

Hukum

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

Published

on

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.

“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.

KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.

Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Continue Reading

Hukum

KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk politikus Fahd A Rafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd juga telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai peran Fahd dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga membawa sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebanyak 17 orang diamankan. Di antaranya terdapat pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya,” ujar Budi.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Continue Reading

TERKINI

News13 hours ago

GEPPMI Hadir Jadi Wadah Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA — Kepedulian terhadap penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendorong lahirnya Gerakan Pengusaha & Pekerja Migran Indonesia (GEPPMI)....

Hukum13 hours ago

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pungli Pengurusan PBG

JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait...

Infotainment1 day ago

Selamat! Jessica Jane Hamil Anak Pertama dengan Erwin Phang, Usia Kehamilan Sudah 17 Minggu

JAKARTA — Kabar bahagia datang dari pasangan Jessica Jane dan Erwin Phang. YouTuber sekaligus konten kreator tersebut mengumumkan tengah menantikan...

News2 days ago

Office Grand Prix Electronic 2026 Hadirkan Balapan Kursi Kantor Berbasis Digital, Siapkan Kursi ITOKI Senilai Belasan Juta

JAKARTA — Ajang balap kursi kantor kembali hadir melalui Office Grand Prix Electronic 2026 by FIRM (OGP-E 2026 by FIRM)....

Olahraga3 days ago

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi GBK Jelang Laga ASEAN Cup 2026

JAKARTA — Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026),...

Ekonomi3 days ago

Wamenaker Dorong Teknisi Ponsel Tingkatkan Kompetensi di Tengah Pesatnya Perkembangan Teknologi

Jakarta – Perkembangan teknologi telepon seluler yang semakin pesat turut mengubah kebutuhan terhadap profesi teknisi ponsel. Keterampilan teknis yang dimiliki...

Ekonomi3 days ago

Kisah Inspiratif Ali Founder BIP: Dedikasikan Dua Penghargaan Asia untuk Almarhum Kedua Orang Tua

JAKARTA — Yayasan sosial asal Pamekasan, Madura, Bani Insan Peduli (BIP), sukses mengukir prestasi gemilang di kancah internasional pada Jumat,...

Entertainment4 days ago

Agata Selia Keylani, dari Hobi Fashion hingga Menekuni Modeling dan Seni Peran

JAKARTA — Agata Selia Keylani, atau Agata, mulai menekuni dunia modeling sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Kini, di...

Entertainment5 days ago

Keren! Machi Achmad Tuntaskan Kasus Ruben Onsu, Berakhir Damai

JAKARTA — Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, membawa kabar terbaru terkait perkara yang sebelumnya menjerat kliennya. Pada Rabu (23/9/2026),...

Infotainment5 days ago

Nofel Saleh Hilabi Buka Suara soal Viral kata-kata Alhamdulillah dalam Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany, Ungkap Pernah Tunangan

JAKARTA — Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby pada Minggu (20/9/2026) turut kembali menyeret nama Nofel Saleh Hilabi. Nofel diketahui...

Trending