Hukum
Sinta Bebi Akhiri Konflik dengan Kesepakatan Damai, Uang Kembali, Hati Lega

Jakarta, 24 Maret 2025 – Setelah sempat menjadi sorotan karena kasus dugaan penggelapan dan penganiayaan, artis Sinta Bebi akhirnya memilih jalur damai. Didampingi sang ibunda, Sinta menghadiri mediasi yang difasilitasi penyidik di Polres Jakarta Barat pada Minggu, 23 Maret 2025.
Mediasi tersebut berujung pada kesepakatan di mana terlapor setuju mengembalikan uang yang sempat menjadi pokok permasalahan. “Yang penting uang saya kembali,” ujar Sinta dengan lega usai pertemuan.
Dari Liburan Jadi Masalah
Kasus ini berawal dari niat Sinta Bebi menyewa sebuah unit apartemen untuk keluarga selama satu tahun guna merayakan liburan dan Tahun Baru bersama. Namun, ia justru mendapati bahwa masa sewa yang ia bayar tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Harusnya satu tahun, tapi ternyata cuma empat bulan. Sisanya nggak ada, dan uang saya nggak dikembalikan,” jelas Sinta.
Upaya Sinta untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik tak membuahkan hasil. Terlapor bahkan sempat mengklaim memiliki keluarga dengan latar belakang berpengaruh. “Dia malah bilang, ‘Laporin saja, keluarga saya semua jenderal,’” kata Sinta menirukan pernyataan tersebut.
Tak hanya soal uang, Sinta juga melaporkan dugaan penganiayaan. Ibunya mengaku menjadi korban kekerasan saat mencoba menengahi perselisihan. “Saya sampai kena cakar dan memar,” ungkap sang ibu.
Akhir yang Lega, Pelajaran Berharga
Meski awalnya sempat bersikeras membawa kasus ini ke jalur hukum, Sinta akhirnya memilih berdamai setelah terlapor bersedia mengembalikan uang tersebut.
Tanpa menyebutkan angka pasti, Sinta mengungkapkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah.
Sebagai pelajaran dari kasus ini, Sinta mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam setiap transaksi dan tidak mudah percaya begitu saja. “Jangan gampang percaya sama orang,” tutupnya.
Dengan kesepakatan ini, kasus yang sempat bergulir di Polres Jakarta Barat resmi berakhir damai.
Hukum
Kejari Jakpus Kantongi Sejumlah Calon Tersangka Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah mengantongi sejumlah calon tersangka korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus di Jakarta, Kamis, (24/4/2025).
Penyidik telah mengantongi sejumlah calon tersangka setelah melakukan penyidikan dan memerisa puluhan saksi dan ahli untuk membongkar kasus ini.
“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka,” katanya.
Selain memeriksa sekitar 70 orang saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakpus juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Teranyar, penyidik menggeledah PT STM (BDx Data Center Indonesia) dan kantor serta gudang PT Aplikasi Lintasarta.
Kemudian, rumah salah seorang saksi yang diduga terkait dugaan korupsi barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2024 yang kini bersulih nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Beberapa tempat [tersebut] di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.
Penyidik menyita berbagai dokumen, bukti elektronik, dan berbagai bukti lainnya diduga terkait dugaan korupsi PDNS Rp959 miliar dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi.
“Barang bukti nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakpus segera menetapkan sejumlah tersangka korupsi PDNS Rp959 miliar pada Kementerian Kominfo yang kini bersulih nama menjadi Kemkomdigi itu.
“[Tersangka] akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat,” katanya.
Bani menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakpus segera menetapkan tersangka karena telah mengantongi pihak yang diduga terlibat.
Hukum
Kejari Jakpus Geledah 2 Perusahaan terkait Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Jakarta – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah 2 perusahaan terkait megakorupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus di Jakarta, Kamis, (24/4/2025).
Kedua perusahaan yang digeledah terkait kasus korupsi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)–Kemkomdigi– tahun 2020–2024 tersebut, yani PT STM dan PT Aplikasi Lintasarta (PT AL).
Lokasi yang digeledah di PT STM adalah BDx Data Center. Adapun di PT Apliasi Lintasarta, lokasi yang digeledah adalah kantor dan gudang atau warehouse.
Selain ketiga lokasi di PT STM dan PT AL, kata Bani, Tim Penyidik Kejari Jakpus juga menggeledah rumah salah seorang saksi yang diduga terkait dalam kasus korupsi tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” ujarnya.
Bani mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada Kamis ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS.
“Nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
Penyidik memandang perlu untuk melakukan penggeledahan lanjutan guna menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan.
Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PDNS, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi.
Menurutnya, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.
“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Hukum
Kejagung Periksa 3 Direktur Pertamina Niaga soal Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 direktur PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (21/4/2025), mengatakan, ketiga orang direktur PT Pertamina Patra Niaga tersebut di antaranya HB selaku direktur pemasaran dan niaga.
Sedangkan 2 orang lainnya adalah EAK selaku Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat serta AS selaku direktur keuangan (dirkeu).
Lebih lanjut Harli menyampaikan, selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa AN selaku Direktur Legal dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, EHS selaku Account Manager Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga, AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga, dan AEU selaku Manager Contract and Settetment PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, DEYR selaku Manager Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga dan BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas pada Kementerian ESDM.
Menurut Harli, total ada 9 orang yang diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
Penyidik memeriksa ke-9 orang di atas sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Ulah para tersangka itu merugikan
keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, yakni:
1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Infotainment3 weeks ago
88% Pengusaha Hotel Siap Lakukan PHK, Zecky Alatas Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas
-
Infotainment4 weeks ago
Aura Selsha: Perjalanan Karier & Perjuangan di Dunia Entertainment
-
News3 weeks ago
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga
-
News1 week ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News4 weeks ago
Pemerintah Tunda Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi, Ini Kata Ketua Umum Brigade 08 Zecky Alatas
-
News1 week ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
News3 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
Infotainment3 weeks ago
Aktor Senior Sultan Saladin Hadiri Salat Jenazah Ray Sahetapy di Masjid Istiqlal