News
GEMAH Lakukan Examinasi Kasus Gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama soal NCD Unibank: Dinilai Salah Sasaran

Jakarta – Perseteruan hukum terkait dugaan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) palsu senilai Rp 103,4 triliun yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC Group, kembali mencuat ke publik. Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) turut ambil bagian dalam dinamika kasus tersebut melalui proses examinasi hukum.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menyampaikan hasil examinasi mereka kepada wartawan pada Selasa (8/4/2025). Ia menilai gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai pihak yang tidak tepat atau error in persona.
Petitum Gugatan CMNP
Dalam gugatannya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah dan bernilai hukum penyitaan aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding. Mereka juga mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (Hary Tanoesoedibjo) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk), yang menurut mereka telah menyebabkan kerugian terhadap pihak penggugat.
Fakta Hukum Examinasi GEMAH
Berdasarkan hasil pemeriksaan GEMAH, transaksi jual beli NCD secara hukum dilakukan antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut, CMNP membeli NCD senilai total US$ 28 juta, dengan dua jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 (US$ 10 juta) dan 10 Mei 2002 (US$ 18 juta).
Badrun menegaskan bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi tersebut, dan tidak menerima pembayaran dari CMNP. Pembayaran dilakukan langsung oleh CMNP ke Unibank, yang diakui telah menerima sebesar US$ 17,4 juta dalam kurun waktu 2 tahun 5 bulan.
“Ini fakta yang sangat menguatkan bahwa PT Bhakti Investama Tbk bukanlah pihak yang menerima pembayaran pembelian NCD dari CMNP, melainkan hanya menerima komisi sebagai broker,” ujarnya.
Auditor CMNP Akui Keabsahan NCD
Menurut Badrun, CMNP bahkan memiliki auditor independen yang telah memverifikasi status NCD Unibank sebelum bank tersebut dibekukan. Dengan demikian, tuduhan CMNP atas dugaan NCD palsu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Gugatan ini salah alamat. PT Bhakti Investama bukan penerbit NCD, bukan pula pihak yang menerima pembayaran,” jelas Badrun.
Putusan MA Perkuat Posisi Bhakti Investama
Lebih lanjut, ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam sengketa antara CMNP, Unibank, BPPN, Kemenkeu, dan BI, di mana MA memenangkan BPPN dan tak menyebut keterlibatan PT Bhakti Investama. Ini memperkuat kesimpulan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab hukum atas sengketa NCD.
Gugatan Dianggap Cacat Formil
Badrun menyimpulkan bahwa gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama merupakan gugatan error in persona, atau salah pihak. “Seperti halnya A meminjam uang dari B dengan C sebagai saksi, lalu ketika B tak mengembalikan uang, A malah menggugat C. Itu jelas gugatan yang salah pihak,” pungkasnya.
GEMAH berharap pengadilan dapat mempertimbangkan hasil examinasi ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum dan keadilan tetap ditegakkan.
.
Ekonomi
Arab Saudi Berlakukan Pengembalian PPN untuk Turis, Dorong Sektor Pariwisata Lewat Kebijakan Ramah Wisatawan

Riyadh — Arab Saudi resmi memberlakukan perubahan pada Peraturan Pelaksana Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk kebijakan penting yang mengizinkan turis asing mengajukan pengembalian pajak atas barang yang dibeli selama berada di Kerajaan. Aturan ini mulai berlaku sejak diterbitkan di lembaran resmi pada Jumat, 18 April 2025.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar dalam mendukung sektor pariwisata Saudi, yang tengah berkembang pesat sebagai bagian dari Visi 2030. Dengan pengembalian PPN sebesar 15%, turis kini dapat mengklaim kembali pajak atas barang yang memenuhi syarat saat mereka meninggalkan wilayah Kerajaan.
“Penurunan biaya pembelian barang secara nyata di dalam Kerajaan sebesar 15% akan menjadi dorongan lebih besar bagi turis untuk berbelanja,” ujar pakar PPN, Ali Al-Nasser, kepada surat kabar Asharq Al-Awsat. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan merangsang aktivitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha ritel meningkatkan layanan mereka.
Proses pengembalian pajak dilakukan di gerbang keluar resmi seperti bandara, dengan syarat pembelian dilakukan untuk keperluan pribadi dan belum dikonsumsi di Arab Saudi. Barang yang dikecualikan dari pengembalian antara lain makanan, akomodasi hotel, produk tembakau, kendaraan, serta layanan lainnya.
Sejumlah ahli menilai kebijakan ini akan menjadi magnet baru bagi wisatawan, terlebih Arab Saudi mencatat rekor pengeluaran wisatawan asing mencapai 154 miliar riyal (sekitar 41 miliar dolar AS) pada 2024, naik 14% dari tahun sebelumnya. Diperkirakan, jumlah kunjungan wisatawan asing akan meningkat antara 15 hingga 20 persen dalam beberapa tahun ke depan, seiring kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan.
Pakar pariwisata, Muhammad Al-Abdul Karim, menekankan bahwa keputusan ini merupakan lompatan strategis dalam memperkuat daya saing Saudi sebagai destinasi global. “Langkah ini meningkatkan kepuasan pengunjung dan memberikan keunggulan kompetitif dengan mengurangi biaya belanja,” ujarnya.
Ia juga menyarankan wisatawan untuk menyimpan semua faktur dari toko partisipan, memastikan pengisian data paspor saat pembayaran, dan mendatangi titik pengembalian pajak sebelum keberangkatan.
Dengan semakin ramahnya kebijakan terhadap wisatawan, termasuk visa elektronik dan peningkatan fasilitas hiburan, Arab Saudi tampaknya semakin siap menjadi pusat pariwisata utama di kawasan — bahkan dunia.
News
Kemendagri Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim Akibat Perjalanan Luar Negeri Tanpa Izin

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Selasa, 22 April 2025.
Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri. Lucky diwajibkan hadir minimal satu hari setiap minggu untuk mengikuti berbagai kegiatan di sejumlah unit kerja kementerian.
“Bupati diminta hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh komponen Kemendagri,” ujar Bima dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025.
Pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui adanya kewajiban bagi kepala daerah untuk mengajukan izin perjalanan luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi.
Selain itu, tim juga menelusuri dugaan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April lalu. Namun, tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari anggaran daerah.
Selama menjalani masa sanksi, Lucky akan mengikuti program pembinaan yang dikelola oleh sejumlah direktorat jenderal di Kemendagri, antara lain Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, serta Ditjen Pembangunan Daerah. Materi pembinaan disesuaikan dengan tugas dan kewenangan kepala daerah, dan dijadwalkan mulai berlangsung pekan depan.
Dengan langkah ini, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang baik di kalangan kepala daerah.
News
Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda

Kalimantan Selatan — Larangan melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum kembali dilanggar. Belum genap dua bulan sejak larangan tersebut ditegaskan oleh pemerintah provinsi dan kepolisian, sejumlah truk batubara dilaporkan kembali beroperasi di jalan poros nasional di wilayah Kalimantan Selatan.
Ketua DPD Brigade 08 Hulu Sungai Utara (HSU), Romeir Emma Ramadayanti Rivilla, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah video dari masyarakat yang menunjukkan truk-truk diduga mengangkut batubara masih melintas di jalan umum.
“Truk-truk itu sekarang tidak lagi jalan rombongan. Mereka lewat satu per satu, jaraknya berjauhan, diduga agar masyarakat menyangka itu truk pengangkut semen,” kata Romeir, Rabu (23/4).
Pihaknya juga menerima berbagai laporan serupa dari masyarakat di sejumlah kabupaten lainnya.
Ketua Brigade 08 Hulu Sungai Tengah (HST), Muhammad Ainul Huda, turut menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran yang kembali terjadi. Ia mengingatkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan dan Kapolda telah menegaskan pelarangan permanen truk batubara melintasi jalan nasional maupun jalan poros, khususnya di wilayah HST.
“Pada 17 April lalu, kami sudah mengingatkan agar Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 ditegakkan. Itu hasil kesepakatan di Kantor Gubernur. Tapi kenyataannya masih ada yang melanggar,” ujarnya.
Ainul Huda menambahkan, dalam beberapa hari terakhir dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kekhawatiran terhadap angkutan batubara yang kini lebih sulit dikenali karena bak truk tertutup rapat. Hal ini mempersulit pengawasan di lapangan.
“Kami sudah beberapa kali memantau di jalan lingkar Walangsi dan Kapar. Tapi karena bak tertutup, susah dibedakan mana batubara dan mana semen. Dan kami juga tidak punya kewenangan untuk memeriksa isi truk,” katanya.
Ia memastikan bahwa Brigade 08 masih aktif memantau dan mendokumentasikan pelanggaran, serta siap mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti kuat.
“Kami akan konsolidasi dengan seluruh Brigade 08 se-Kalsel. Jika terbukti melanggar, akan kami laporkan langsung ke Pak Gubernur bahkan ke Pak Kapolda. Bukti videonya sudah kami kumpulkan,” tegasnya.
Ainul Huda juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang telah ditegaskan oleh pemerintah pusat melalui Komisi V DPR-RI. Bahkan, Presiden Prabowo pun disebut telah menyatakan komitmen memperhatikan kerusakan jalan nasional akibat angkutan berat.
“Komisi V juga sedang dorong revisi UU Lalu Lintas agar ada pembatasan tonase yang disesuaikan dengan daya tahan jalan. Ini penting untuk menjaga infrastruktur daerah kita,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Ainul Huda mengimbau para pengusaha tambang untuk patuh terhadap aturan yang ada.
“Kalau masih ada yang melanggar, kami tidak segan mengambil langkah tegas. Bila perlu, kami akan laporkan ke pemerintah pusat. Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan temuan mereka. “Kalau melihat truk mencurigakan, tolong divideokan, dicatat lokasi dan waktunya. Lapor ke Brigade 08 terdekat. Kami ada di tiap kabupaten,” pungkasn
-
Infotainment3 weeks ago
88% Pengusaha Hotel Siap Lakukan PHK, Zecky Alatas Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas
-
Infotainment3 weeks ago
Aura Selsha: Perjalanan Karier & Perjuangan di Dunia Entertainment
-
News3 weeks ago
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga
-
News3 weeks ago
Pemerintah Tunda Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi, Ini Kata Ketua Umum Brigade 08 Zecky Alatas
-
News4 days ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News2 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
News3 days ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
Infotainment3 weeks ago
Aktor Senior Sultan Saladin Hadiri Salat Jenazah Ray Sahetapy di Masjid Istiqlal