Connect with us

Hukum

Kejagung Tambah 3 Tersangka Kasus Suap Rp60 Miliar

Published

on

Penyidik memborgol salah satu hakim PN Jakpus usai ditetapkan sebagai tersangka suap Rp60 miliar perkara korupsi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta –‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah 3 tersangka suap Rp60 miliar perkara korupsi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam korupsi ekspor CPO dan minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎“‎Penyidik menetapkan 3 orang [hakim] sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin dini hari, (14/4/2025).

‎Ketiga tersangkanya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dari korupsi tersebut. 

Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin selaku hakim karier serta Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan ketiga hakim tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa mereka sebagai saksi.

‎Kejagung menetapkan Agam Syarif Baharuddin sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025. 

Sedangkan Ali Muhtarom berdasarkan ‎Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025. 

Lantas Djuyamto berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025. ‎


Qohar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti bahwa ketiga hakim tersebut diduga menerima suap ‎dalam 2 tahap setelah ditunjuk menjadi majelis hakim oleh Wakil Ketua PN Jakpus yang saat ini menjabat Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.
‎Muhammad Arif Nuryanta menunjuk Djuyamto menjadi ketua sedangkan Ali Muhtarom dan

Agam Syarif Baharuddin masing-masing sebagai anggota majelis.

Awalnya uang tersebut diterima hakim Djuyamto dan Agam ‎dalam dolar Amerika Serikat setara Rp4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi. 

‎Uang sejumlah setara Rp4,5 miliar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh Agam Syarif Baharuddin. 

“Kemudian dibagi tiga kepada ASB [Agam Syarif Baharuddin], AL [Ali Muhtarom], dan DJU [Djuyamto],” ujarnya.

‎Setelah itu, pada sekira bulan September atau Oktober 2024, tersangka Muhammad Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang dolar Amerika setara Rp18 miliar kepada Djuyamto.

“Kemudian oleh DJU [Djuyamto] dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan,” katanya.

Adapun porsi pembagiannya, yakni‎ ‎Agam Syarif Baharuddin setara Rp4,5 miliar, Djuyamto setara Rp6 miliar yang di antaranya setara Rp300 juta untuk panitera, dan Ali Muhtarom setara Rp5 miliar.

‎“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar,” ujar Qohar.

Ia mengungkapkan, ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yakni agar perkara 3 terdakwa korporasi tersebut diputus onslag atau lepas.

“Pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag,” ujar Qohar.

Penyidik Kejagung kemudian menahan ketiga hakim tersebut di Rumah Tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

“Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama tersangka AM [Ali Muhtarom],” ujarnya.

Sedangkan Djuyamto ditahan berdasarkan ‎Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025. 

Kejagung menyangka Djuyamto,‎ Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Published

on

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi Ammar semakin membaik dan ia memiliki semangat untuk kembali berkarya di dunia entertainment setelah bebas nanti.

“Soal kepastian bebasnya, kalau tanpa remisi maka Ammar akan keluar pada Januari 2026. Namun jika mendapat remisi, kemungkinan sudah bisa pulang pada Desember 2025,” kata John Matias.

Ia menjelaskan, Ammar belum mendapat remisi pada tahun ini lantaran statusnya sebagai warga binaan baru di Lapas. “Remisi 17 Agustus maupun Idul Fitri ada, tapi karena masa pembinaannya baru satu bulan saat itu, haknya baru akan berjalan penuh mulai Januari 2026,” ujarnya.

Terkait kemungkinan rehabilitasi, John menegaskan kasus Ammar sudah inkrah sehingga mengikuti putusan pengadilan. Namun ia membuka opsi untuk mengajukan rehabilitasi setelah Ammar menjalani masa hukumannya. “Karena narkoba ini kan soal sakit, pecandu itu seharusnya diobati, bukan semata dipenjara. Nantinya kita bisa daftarkan ke BNN agar Ammar mendapat rehabilitasi jalan,” jelasnya.

John juga menyinggung opsi amnesti yang saat ini tengah digodok pemerintah. “Kalau abolisi tidak mungkin karena kasus sudah inkrah. Tapi amnesti masih mungkin, karena sebelumnya ada sekitar 1.600 orang yang mendapatkannya. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kita bisa ajukan juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, John memastikan Ammar sudah menyesali perbuatannya. “Dia sangat kapok. Tiga kali kasus ini membuatnya kehilangan banyak hal: ayahnya meninggal, istrinya bercerai, kariernya terhenti, dan ekonominya morat-marit. Jadi sudah cukup jadi pelajaran berat buat Ammar,” katanya.

Dengan kondisi yang kian stabil dan niat kembali meniti karier, John optimistis Ammar bisa bangkit setelah menjalani masa hukuman.

Continue Reading

Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik

Published

on

Wartahot – Nama Vanessa Christmas, seorang Bhayangkari, tengah menjadi sorotan usai dirinya mendatangi Mabes Polri bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan balik pihak yang tidak dikenal yang sebelumnya melaporkannya.

Vanessa datang didampingi kuasa hukum Dhanu Prayogo, Immanuel Lumban Tobing, Rapen Sinaga, dan Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba. Ia mengaku heran ketika mendapat undangan klarifikasi atas laporan yang dia sendiri tidak mengetahui siapa pelapornya.

“Hari ini saya mencabut klarifikasi saya yang kemarin diundang ke Mabes Polri. Setelah dicek, saya tidak mengenal orang yang melaporkan saya,” kata Vanessa di Mabes Polri.

Menurut Vanessa, kejadian tersebut sangat merugikan dirinya sebagai seorang ibu sekaligus anggota Bhayangkari. Ia khawatir kondisi itu dapat berdampak pada psikologis anak-anaknya.
“Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami hal seperti saya, apalagi anak-anak saya sampai ketakutan karena ibunya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Vanessa menegaskan bahwa laporan balik telah dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar pada 4 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu, melanggar Pasal 317 dan/atau 318 KUHP. Terlapor diketahui bernama Agustinus Rismes.

“Klien kami dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau Pasal 266 KUHP, padahal ia tidak mengenal siapa pelapornya. Karena itu, kami resmi melaporkan balik dengan dugaan pengaduan palsu,” jelas kuasa hukumnya.

Selain kasus ini, Vanessa juga menyinggung soal persoalan pribadi terkait dugaan penelantaran anak oleh suaminya yang berprofesi sebagai perwira Polri. Ia menuturkan bahwa anaknya tidak disekolahkan selama bertahun-tahun, sejak kelas 2 SD hingga kini seharusnya duduk di bangku SMP.

“Saya sudah melaporkan penelantaran anak sejak tiga tahun lalu, tapi tidak ada proses. Saya sampai harus berjualan ayam bakar untuk biaya hidup dan kebutuhan sekolah anak. Namun, sampai sekarang laporan saya belum ditindaklanjuti,” ungkap Vanessa dengan nada haru.

Kuasa hukum Vanessa menegaskan akan terus mengawal laporan balik ini, sekaligus meminta perhatian Propam Mabes Polri agar kasus dugaan penelantaran anak juga diproses dengan serius.
“Ini menyangkut hak anak yang tidak boleh diabaikan. Kami minta atensi dan pengawalan penuh dari pihak berwenang,” tutupnya.

Continue Reading

Hukum

Wow! Fariz RM Janji Tobat di Sidang Pledoi: “Ini Terakhir Kali”

Published

on


Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), untuk menjalani sidang pledoi alias pembacaan nota pembelaan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyampaikan pembelaan secara lisan. “Fariz tadi sudah melakukan pledoi secara lisan, dia menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat, kepada keluarga, majelis hakim dan kepada semua teman-teman yang hadir di persidangan, kepada teman-teman media juga tadi dia sampaikan,” ujarnya.

Fariz, lanjut Deolipa, juga mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi. “Yang kedua, dia menyesali perbuatannya. Yang ketiga dia menyatakan kapok atau tobat, dia tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Dan katanya ini adalah yang terakhir kalinya dia menggunakan narkoba di perkara ini,” tambahnya.

Kalau nanti permohonannya dikabulkan, Fariz ingin kembali fokus mencari nafkah dan berkarya di dunia musik sambil menghabiskan waktu bersama keluarga.

Deolipa juga menegaskan pembelaan mereka fokus membantah tuduhan sebagai pengedar. “Kita menuntut bebas Fariz RM karena pasal-pasal yang dituntutkan pengedar, tapi dia adalah pengguna. Makanya kita membela supaya dia bebas,” tegasnya.

Namun, kalau pembebasan tidak dikabulkan, tim hukum meminta opsi rehabilitasi. “Tadi sudah dibedah oleh majelis hakim, rehabilitasinya baru satu kali. Di (sidang) perkara ke empat ini kita memohon rehabilitasi untuk kedua kalinya. Memang rehabilitasi diberikan kesempatan sampai tiga kali untuk direhab. Tadi kan baru sekali, mudah-mudahan kali kedua dikabulkan oleh hakim,” harap Deolipa.

Sidang akan berlanjut Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi Fariz.


Continue Reading

TERKINI

News7 hours ago

Zecky Alatas Apresiasi Presiden Prabowo: Evaluasi Menteri Langkah Tepat Demi Aspirasi Rakyat

Jakarta – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah evaluasi terhadap para menteri...

News7 hours ago

Melly Goeslaw Berharap Bantuan dari Kementerian Kebudayaan, Dorong Tugu Sepatu Cibaduyut Segera Berdiri

Bandung – Kunjungan kerja spesifik Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, ke RW 3 Cibaduyut, Bandung, Sabtu (10/8/2025), terasa...

News1 day ago

Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang

Jakarta, 8 September 2025 – Dalam upaya mendukung pemulihan mental pasca-kejadian kerusuhan, Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol....

Hukum2 days ago

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga...

Infotainment2 days ago

Martin Lukas Simanjuntak Klarifikasi Isu Terkait Uya Kuya: “Sahabat Saya Orang Baik”

Jakarta – Pengacara sekaligus sahabat dekat Uya Kuya, Martin Lukas Simanjuntak, angkat bicara terkait berbagai isu yang menyeret nama presenter...

News4 days ago

Ambulan untuk Jurnalis, ‘Dari Teman untuk Teman’

​JAKARTA,- Keselamatan dan kesehatan jurnalis kini mendapat perhatian lebih. Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) baru saja menerima sebuah ambulans yang...

News4 days ago

Polda Metro Jaya Gelar Pendampingan Psikososial untuk Keluarga Brimob Pasca Aksi Massa

Jakarta, 2 September 2025 – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Pendampingan Psikososial untuk masyarakat dan keluarga...

News6 days ago

Paiman Raharjo dan Bambang Suryadi Bitor Sepakat Berdamai di PN Jakarta Pusat, Di Mediatori Agus Susanto

Jakarta – Perselisihan antara mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Prof. Paiman Raharjo dengan Bambang...

Sosial7 days ago

Jerhemy Owen dan WWF Indonesia Tanam Pohon di Papua

Jakarta — Kreator konten lingkungan Jerhemy Owen bersama WWF Indonesia merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan menggelar aksi #WenanamPohon di...

News1 week ago

Brigade 08 Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Kalsel Jaga Kedamaian Banua

Banjarmasin – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) bersama seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Brigade 08 Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat, tokoh daerah,...

Trending