Connect with us

Hukum

Wakil Tuhan Terus Jual-Beli Keadilan, ‎Prof Gayus: Pengadilan Bak Gua Hantu

Published

on

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun, menilai pengadilan seperti gua hantu. (Wartahot.news/Ist)

Jakarta –‎ Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun menilai pengadilan kian seperti gua hantu dengan terus dengan terus berulangnya hakim menjual keadilan. 

Prof Gayus dalam keterangan pers pada Jumat, (18/4/2025), menyampaikan, ‎pengadilan bukan lagi menjadi tempat mencari keadilan dan persemaian kebenaran, melainkan lahan transaksional.

Terus terulangnya hakim tersandung korupsi atau suap menjadikan peradilan Indonesia bak masuk ke zaman kegelapan (darkness).

Menurutn Prof Gayus, hal tersebut nampak dari putusan hakim yang dianggap kerap kali mengingkari fakta persidangan. Disinyalir, munculnya praktik suap di pengadilan mirip teori ekonomi karena ada demand dan supply

Seperti terjadi di Surabaya, ujar dia, seorang penganiaya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, malah divonis bebas. Juga beberapa hakim terseret pada pusaran suap yang dilakukan oleh 3 perusahaan CPO. 

Bahkan, ujar Prof Gayus, menurut data Indonesian Corruption Watch (ICW), periode 2011-2024 ada 29 hakim yang terjerat praktik korupsi dan suap. Banyak perkara lainnya mengalami nasib serupa. 

Tak heran, banyak pihak menilai dunia peradilan Indonesia tengah masuk pada periode kegelapan. Prof Gayus mengatakan bahwa saat ini pengadilan seperti gua hantu.

“Hari ke hari, sepertinya semakin terpuruk kondisi peradilan kita. Sejak tahun 2014 silam, saya pernah cuatkan masalah ini dan menyebut ‘Pengadilan Seperti Gua Hantu’,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan, pandangan tersebut benar saja. Pasalnya, semakin ke sini kondisi peradilan di negeri ini tambah memprihatinkan.

Menurut Prof Gayus, data dan fakta sepertinya ikut membenarkan pernyataannya lebih dari satu dasawarsa tersebut. Dia menilai, ada 3 faktor yang memengaruhi hakim menerima suap, yakni by needs (kebutuhan), by greedy (serakah), dan by chance (kesempatan). 

Mengapa Disebut Gua Hantu?

Prof Gayus menjelaskan masud pengadilan lir ibarat gua hantu, yakni pengadilan menjadi lembaga yang sangat menakutkan, sehingga orang menjadi takut berurusan dengan pengadilan. 

“Awalnya, orang masuk pengadilan untuk mencari keadilan, tapi yang didapat justru sebaliknya,” tandasnya. 

Ia menegaskan, peradilan seyogyanya merupakan lembaga yang terhormat. Bahkan, para hakim disebut sebagai wakil Tuhan yang tugasnya mulia sebagai penegak kebenaran dan keadilan (fiat justicia ruat coelum). 

“Namun realitasnya, hakim ibarat pemungut cukai, di mana sepertinya ada potensi nilai ekonomi di setiap perkara,” ujarnya.

Kian parahnya kondisi pengadilan juga lantaran sepertinya pengawasan di internal sudah tidak mempan lagi. Pengawasan bahkan penindakan di internal sudah tidak mempan. 

“Perlu dilakukan evaluasi dan langkah-langkah strategis. Hanya Presiden RI sebagai Kepala Negara yang bisa membenahi keruwetan tersebut,” ujarnya.

Prof Gayus mengungkapkan, pada beberapa tahun lalu telah menyampaikan gagasan pembenahan dunia pengadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi kala itu memberikan petunjuk kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk mediskusikannya dengan Gayus. Mahfud menyatakan akan mencari 10 pakar hukum untuk mengeksekusi gagasan tersebut.

“Saya kembali mendorong gagasan ini di era Presiden Prabowo Subianto,” katanya. 

Sebab, lanut Prof Gayus, bila politik dan ekonomi sudah bagus, sementara hukum masih carut-marut juga bisa menjadi ancaman bagi negara kita. 

“Salah satunya, calon investor akan takut menanamkan modalnya karena tidak ada kepastian hukum,” tandasnya.

Pembinaan Pimpinan

Lebih jauh Prof Gayus menguraikan, yang perlu dilakukan adalah melakukan pembinaan terhadap pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) di Indonesia. 

Sesuai data, ujarnya, ada 347 PN dan 30 PT, 33 Pengadilan Hubungan Industrial, 4 Pengadilan Hak Asasi Manusia, 5 Pengadilan Militer se-Indonesia, di Mahkamah Agung ada sekitar 10 pimpinan. 

“Jadi, ada sekitar 800-an pimpinan pengadilan se-Indonesia yang dibina dengan harapan mereka akan meneruskan materi pembinaan kepada jajaran hakim dibawahnya,” katanya.

Prof Gayus mengusulkan Presiden Prabowo agar membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membenahi dunia peradilan di Indonesia. 

Sistem peradilan di Indonesia berjenjang dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

“Artinya, tanggung jawab pimpinan pengadilan itu sangat berat. Pun sanksi yang diberikan terhadap mereka yang melanggar sangat berat, seperti tertuang dalam Peraturan MA RI Nomor 01 Tahun 2020,” ujarnya.

Badan Eksaminasi

Membenahi dunia peradilan tidaklah mudah. Prof Gayus mengusulkan Presiden Prabowo perlu membentuk semacam Badan Eksaminasi Peradilan, sehingga putusan-putusan yang dibuat para hakim bisa dieksaminasi. 

“Dua hal yang saya usulkan bisa menjadi pertimbangan Presiden Prabowo, yakni pembinaan di level pimpinan pengadilan dan membentuk badan eksaminasi. Saya siap memaparkan secara teknisnya bila dibutuhkan,” katanya.

Prof Gayus menegaskan, perlu konsep baru agar wajah pengadilan di Indonesia tidak lagi menakutkan, seperti masuk ke gua hantu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik

Published

on


Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:

  • Pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
    Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
Continue Reading

Hukum

Dugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia

Published

on



Jakarta – Di tengah euforia kepulangan petugas haji yang telah tuntas mengemban tugas di Tanah Suci, terselip sebuah isu yang menyoroti integritas salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor logistik. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengiriman kargo haji oleh PT Pos Indonesia (Persero) kembali mencuat ke publik, kali ini bahkan telah masuk dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Persoalan ini berakar dari niat baik yang berujung pada praktik yang diduga melanggar aturan. Musim haji 2025 seharusnya membawa kabar gembira bagi para petugas yang mengharapkan fasilitas pembebasan biaya pengiriman satu koli paket per orang—sebuah kebijakan yang pernah mereka nikmati pada tahun-tahun sebelumnya. Aspirasi ini kemudian mendapat respons, meski hanya berupa kesepakatan informal di internal tim pengelola kargo haji.
Ketika Niat Baik Tersandung Angka Fiktif
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkapkan bahwa proses pencatatan paket bagi petugas yang memenuhi syarat justru menjadi pintu masuk dugaan manipulasi. Paket-paket tersebut diinput ke dalam sistem logistik perusahaan dengan berat yang seragam dan tidak masuk akal: hanya 1 (satu) kilogram.
Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Sebagian besar paket, yang berisi oleh-oleh dan barang bawaan dari Arab Saudi, secara kasat mata memiliki berat jauh melebihi angka fiktif tersebut.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, tanpa ragu menyebut modus ini sebagai dugaan rasuah yang sistematis. “Data bagasi dibuat hanya seberat 1 Kg, padahal dari data riil itu mencapai 30 Kg. Kasus ini terjadi banyak dan masif,” tegas Arifin pada Senin (22/9/2025).
Dugaan kecurangan yang terorganisir ini, menurut KAKI, sangat merugikan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan pelat merah dan berpotensi merugikan keuangan negara dari selisih ongkos kirim yang seharusnya dibayarkan.
Sorotan pada Akuntabilitas BUMN
Kasus ini tak sekadar tentang selisih berat, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan internal di lingkungan perusahaan negara. Ketika tim inspeksi lapangan melakukan uji petik setibanya paket di Indonesia, terungkap selisih berat yang signifikan. Fakta ini, yang kemudian dilaporkan kepada Direktorat Operasional, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem validasi data logistik.
Sebagai BUMN, PT Pos Indonesia wajib tunduk pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memiliki tanggung jawab ganda: melayani kepentingan publik sekaligus menjaga integritas internalnya. Manipulasi data logistik, apalagi yang menyangkut paket-paket petugas haji—simbol pelayanan publik—dapat mengikis kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Menanti Keterbukaan dan Sikap Kooperatif
Hingga kini, PT Pos Indonesia memilih pasif dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Agung. Sikap ini memicu reaksi keras. Ketua KAKI, Arifin, mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut, mengingat dugaan fraud ini dinilai dilakukan secara sistematis.
Kasus dugaan manipulasi kargo haji ini menjadi pengingat yang menyentuh bagi seluruh perusahaan negara. Integritas sistem operasional perusahaan tidak hanya diuji oleh efisiensi, tetapi juga oleh transparansi dan akuntabilitas. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merusak fondasi tata kelola yang sehat dan menggerus kepercayaan publik.
Laporan KAKI ke Kejaksaan Agung kini membuka babak baru dalam upaya menuntut akuntabilitas BUMN, menegaskan bahwa publik menantikan jawaban dan langkah korektif yang menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian internal yang tanpa tindak lanjut.

Continue Reading

Hukum

Kasus Pemerkosaan di Palopo: Pelaku Sudah Jadi Tersangka, Ade Ratnasari Tegaskan Tutup Pintu Damai

Published

on

Palopo – Seorang perempuan berinisial RS (22), warga Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bahara, Kota Palopo, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pamannya sendiri berinisial J. Peristiwa itu terjadi dua kali, yakni pada Jumat (16/9/2025) dan Minggu (21/9/2025).

Laporan korban diterima kepolisian pada Selasa (23/9/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WITA melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Rampoang. Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.40 WITA, informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Mancani diteruskan ke aparat. Tim dari Polsek Wara Utara yang dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Puku berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada 25 September 2025 dipindahkan ke Lapas Kota Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Sikap tegas datang dari pihak keluarga. Ade Ratnasari, kakak kandung korban sekaligus pengacara ternama, menegaskan keluarga Achmad Nangga menolak segala bentuk mediasi atau perdamaian.

“Saya selaku mewakili keluarga besar, Ahmad Nangga, menolak adanya upaya atau mediasi dari pihak pelaku pemerkosaan untuk berdamai. Sangat amat menutup jalur perdamaian karena kasus ini akan tetap berlanjut hingga pengadilan memutuskan berapa lama hukuman yang akan dijalani oleh pelaku. Jadi tidak ada lagi negosiasi atau mediasi atau apapun itu. Kasus akan tetap berjalan. Tidak ada perdamaian. Siapapun keluarga dari pihak pelaku yang berupaya untuk melakukan mediasi, lebih baik urungkan niatnya. Sebab jika masalah ini menimpa mereka, saya rasa mereka akan tahu jawabannya,” tegas Ade Ratnasari.

Ade juga menyebut kasus ini adalah tindakan biadab dan menyakiti martabat keluarga. Untuk itu, ia memastikan telah menyiapkan tiga pengacara yang akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

“Tutup pintu damai! Kami siapkan pengacara ternama agar pelaku pemerkosaan terjerat pasal berlapis,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ade Ratnasari memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajarannya serta Kapolsek Wara Utara (Waru), Ipda Sididi, yang sigap mengamankan pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat serius dalam melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” ucap Ade.

Continue Reading

TERKINI

Entertainment3 days ago

Ria Ricis dan Dr. Shindy Putri Saksikan Kanaya Alika Putri Dinobatkan Sebagai ‘The Best Fashion Star’

Wartahot.news – Ajang pencarian bakat anak Bintang Purela 2025 yang diselenggarakan oleh Purela, sebuah merek skincare bayi dan anak, sukses...

News5 days ago

Zecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan

JAKARTA – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan kritik dan saran tajam terkait kinerja sejumlah menteri di kabinet pemerintahan...

Entertainment5 days ago

9 PUTERI TERBAIK BANTEN SIAP HARUMKAN DAERAH DI TINGKAT NASIONAL

Didukung Penuh Gubernur Banten dan Jajaran Dinas Terkait, Delegasi Banten Gelar Konferensi Pers Kesiapan Jelang Karantina Nasional Banten – Sembilan...

Hukum6 days ago

Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik

Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang...

News1 week ago

Membongkar Tantangan Geopolitik: Suhardiman Ungkap Peran Forum Asuransi 2025

YOGYAKARTA – PT Jasaraharja Putera turut berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Indonesia Professional Insurance Forum (The Forum) 2025, yang digelar...

News2 weeks ago

Keren! Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley yang Dicuri

Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor besar (moge) Harley Davidson senilai Rp250 juta yang...

Entertainment2 weeks ago

Cerita Shira Dominique Mulyono Siaran di RRI, Curhat soal Jadi Puteri Anak Jakarta sampai Nyanyi Lagu Frozen!

Jakarta – Siapa tak kenal Shira Dominique Mulyono? Gadis multitalenta yang berhasil menyabet gelar Puteri Anak Indonesia Jakarta dan juga...

News2 weeks ago

Le Cordon Bleu Ultah ke-130: Bikin Pesta Gede di Jakarta, Kumpulin Chef Hebat Indonesia!

JAKARTA – Siapa, sih, yang nggak kenal Le Cordon Bleu? Sekolah masak paling hits di dunia ini lagi merayakan ulang...

Entertainment2 weeks ago

Masih Berumur 6 Tahun, Ariana Ivy Luncurkan Buku Kedua dan Single Terbaru Kuda Ajaib

Wartahot – Penyanyi cilik dan penulis muda berbakat, Ariana Ivy yang kini berusia 6 tahun, kembali menunjukkan kiprahnya di dunia...

News2 weeks ago

Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Pos Satkamling di Kebon Bawang, Tanjung Priok

Wartahot – Dalam upaya memperkuat keamanan lingkungan dan meningkatkan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol...

Trending