Sosial
BRIGADE 08 DPD RIAU Turut Serta dalam Aksi Bela Palestina, Kecam Keras Genosida oleh Israel
Pekanbaru – Dalam aksi solidaritas yang digelar oleh Koalisi Riau Bela Palestina, BRIGADE 08 DPD Riau menunjukkan dukungan tegas terhadap penghentian genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina. Kegiatan ini berlangsung damai namun penuh semangat, diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi yang menyerukan keadilan dan kemanusiaan.
Salah satu orator dari BRIGADE 08, yang dikenal sebagai penyampai aspirasi yang lantang, menyampaikan pidato penuh semangat yang mengecam keras keberadaan Israel. Dalam orasinya, ia menyebut Israel sebagai “negara palsu” yang didirikan oleh kekuatan kolonial seperti Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat.
Tak hanya itu, dalam pernyataan yang kontroversial, orator BRIGADE 08 secara pribadi mengecam negara-negara yang menjalin hubungan dengan Israel. Ia menyebut negara-negara seperti Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Yordania, Maroko, Sudan, Uni Emirat Arab, dan lainnya sebagai bagian dari pihak yang disebut “teroris” karena mendukung Israel secara langsung atau tidak langsung.
“Jika genosida ini tidak dihentikan, akan ada aksi yang lebih besar lagi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta,” tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan perlawanan lebih lanjut dalam bentuk dukungan moral, logistik, bahkan menyatakan kesiapan untuk menyuplai amunisi dan bergabung dalam perjuangan fisik di wilayah Palestina.
Pernyataan ini mengundang perhatian banyak pihak, sekaligus menjadi refleksi mendalam atas kemarahan publik terhadap kekerasan yang terus berlanjut di Gaza dan wilayah Palestina lainnya.
Aksi damai tersebut ditutup dengan doa bersama untuk rakyat Palestina dan seruan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tinggal diam terhadap ketidakadilan yang terjadi.
Sosial
Bareskrim Polri Salurkan Bantuan UMKM Pengayah Mart ke Pura Adhitya Jaya Rawamangun
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali menyalurkan bantuan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Reserse Merangkul. Kali ini, bantuan berupa satu gerai UMKM bertajuk Pengayah Mart diserahkan kepada Pura Adhitya Jaya di kawasan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam mendukung program Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat. Program ini sekaligus menjadi sarana mempererat komunikasi dan hubungan kemitraan antara kepolisian dengan tokoh masyarakat serta pengurus rumah ibadah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro, melalui program Reserse Merangkul mendorong kehadiran Polri agar tidak hanya dirasakan dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penyaluran Pengayah Mart di Pura Adhitya Jaya ini menjadi gerai ketiga yang telah direalisasikan melalui program tersebut. Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menyalurkan dua gerai UMKM dengan nama Marbot Mart di wilayah Kabupaten Bogor.
Adapun dua lokasi penerima bantuan sebelumnya yakni Masjid Delima Al-Ikhlas di Kecamatan Cibungbulang dan Masjid Al-Qaromah di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Dengan hadirnya Pengayah Mart di Pura Adhitya Jaya, program Reserse Merangkul kini menjangkau tiga rumah ibadah dengan konsep pemberdayaan UMKM yang disesuaikan dengan lingkungan masyarakat setempat.
Melalui program ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri berharap bantuan yang diberikan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan seluruh elemen masyarakat lintas agama.
Budaya
Hadiri Gala Premiere Film Mawang, Aldi Taher Janjikan ‘Bisikan Jenazah 2’ Jika Tembus 500 Ribu Penonton
PENULIS: KATASIBOY
JAKARTA — Penggemar sinema horor Tanah Air kembali disuguhkan tontonan berkelas yang mengangkat kearifan lokal. Kali ini, film berjudul “Mawang: Jangan Sebut Namanya” resmi menggelar pemutaran perdana (gala premiere) dengan menghadirkan atmosfer mencekam sekaligus penuh antusiasme dari para penikmat film.
Berbeda dari film horor kebanyakan, Mawang mengeksplorasi mitos serta cerita rakyat yang mengakar kuat di masyarakat Bangka Belitung. Cerita mistis tersebut dikemas secara apik melalui visual sinematik yang siap memacu adrenalin penonton di bioskop.
Malam peluncurannya pun berlangsung riuh. Sederet selebriti, tamu undangan VIP, hingga insan pers tampak memadati area karpet merah untuk menyaksikan aksi Aldi Taher dan jajaran pemeran lainnya.
Di sela-sela kemeriahan acara tersebut, Aldi Taher bahkan melontarkan nazar khasnya di hadapan publik. Ia berjanji bakal segera menggarap sekuel film legendarisnya, “Bisikan Jenazah 2”, jika film Mawang sukses menembus angka 500 ribu penonton di bioskop. (Minggu,25,10,2026).
Melihat tingginya respons, dukungan para tamu, serta sorotan publik sejak malam gala premiere, film Mawangdigadang-gadang bakal menjadi salah satu karya horor lokal yang paling menyedot perhatian penonton di bioskop bulan ini.
Hukum
Tertahan 2 Tahun, Ini Rincian 3 Laporan Polisi Terkait Kasus Anak OLH yang Diminta Dievaluasi Bareskrim dan Polda Metro
PENULIS: KATASIBOY
JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang melibat anak di bawah umur berinisial G kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum pelapor, OLH, membeberkan rincian tiga Laporan Polisi (LP) yang dinilai tertahan dan minim transparansi sejak 2024.
Lemens Kodongan, S.H., M.H., bersama tim hukum merinci tiga dokumen laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara:
1. LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut (23 April 2024): Pelaporan terhadap Danny S. Djayaprawira atas dugaan ancaman penambahan dosis obat terhadap anak apabila sang ibu mengajukan gugatan harta gono-gini.
2. STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya (3 Juni 2024): Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perampasan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading pada 2 Juli 2023, yang diduga melanggar Kesepakatan Notaris H. Teddy Anwar No. 37/2019. Laporan ini telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara pada awal 2026.
3. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya (23 Juni 2025): Pelaporan terkait dugaan pemberian obat-obatan kepada anak tanpa persetujuan dan keberadaan ibu kandung oleh oknum psikiater di RSCM. Tim hukum mencantumkan Pasal 76B, 76C, dan 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain permasalahan laporan yang dinilai terbengkalai, tim hukum turut mempertanyakan prosedur pemanggilan ulang terhadap Ibu OLH pada 16 Oktober 2026 di RSCM pasca-konferensi pers, yang dinilai kurang relevan secara komunikasi penyidikan.
“Prinsip utama dalam penanganan kasus ini adalah perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Kepastian hukum sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar bukti yang sah,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Seluruh klaim dalam ketiga laporan ini masih berada dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence.
-
Infotainment4 weeks agoZecky Alatas Ungkap Dampak Akun Palsu, Nama Daus Mini Disebut Jadi Korban Pembunuhan Karakter
-
Entertainment3 weeks agoPerluas Jaringan Usaha, CEO PT Brawijaya Mataram Nusantara Rd Sandy Tumiwa Resmi Jadi Anggota KADIN
-
News3 weeks agoKetua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin Terima Aspirasi Pedagang Taman Puring, Minta Revitalisasi Segera Dipastikan
-
Infotainment3 weeks agoPT Palma Global Indonesia Ungkap Rencana Kerja Sama Investasi dengan Kadin Qatar Senilai Rp15 Triliun
-
Ekonomi1 day agoGEPPMI Fasilitasi 800 Calon PMI Ikuti Seleksi Kerja di Hotel Bintang Lima Turki
-
News4 weeks agoZecky Alatas Apresiasi Gebrakan Kapolri Suyudi Ario Seto, Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat
-
Infotainment2 weeks ago8 Finalis Puteri Anak dan Remaja Banten 2026 Siap Berlaga di Tingkat Nasional
-
News3 weeks agoBrigjen Susatyo Purnomo Condro Resmi Jabat Dirtipidum Bareskrim Polri
