News
Kemendagri Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim Akibat Perjalanan Luar Negeri Tanpa Izin
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Selasa, 22 April 2025.
Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri. Lucky diwajibkan hadir minimal satu hari setiap minggu untuk mengikuti berbagai kegiatan di sejumlah unit kerja kementerian.
“Bupati diminta hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh komponen Kemendagri,” ujar Bima dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025.
Pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui adanya kewajiban bagi kepala daerah untuk mengajukan izin perjalanan luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi.
Selain itu, tim juga menelusuri dugaan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April lalu. Namun, tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari anggaran daerah.
Selama menjalani masa sanksi, Lucky akan mengikuti program pembinaan yang dikelola oleh sejumlah direktorat jenderal di Kemendagri, antara lain Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, serta Ditjen Pembangunan Daerah. Materi pembinaan disesuaikan dengan tugas dan kewenangan kepala daerah, dan dijadwalkan mulai berlangsung pekan depan.
Dengan langkah ini, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang baik di kalangan kepala daerah.
News
Zecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan
JAKARTA – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan kritik dan saran tajam terkait kinerja sejumlah menteri di kabinet pemerintahan saat ini. Menurutnya, Presiden terlalu bersabar dan memberikan kesempatan berulang kepada menteri yang dinilai bermasalah, padahal Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan pergantian kapan saja.
Zecky Alatas menegaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, efektivitas dan keberpihakan kepada rakyat adalah prioritas utama. Oleh karena itu, jika seorang menteri terbukti menyalahi aturan atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan, Presiden seharusnya tidak perlu menunggu hingga kesempatan ketiga.
“Presiden kita ini terlalu baik. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengganti menteri kapan saja, sesuai kebutuhan. Tidak perlu sampai tiga kali (memberikan kesempatan). Kalau sudah terbukti dan memang pastinya menyalahi aturan atau tidak berpihak pada rakyat, harus segera diganti, Bapak Presiden,” ujar Zecky Alatas dalam keterangannya di Jakarta.
Zecky khawatir, memberikan kesempatan berulang kali justru akan melemahkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan dan menimbulkan dampak negatif yang semakin besar bagi masyarakat.
“Jangan beri kesempatan yang ketiga kalinya, karena dikhawatirkan hal itu akan semakin membuat pemerintahan tidak pro kepada rakyatnya. Semakin lama menunggu, semakin besar potensi kerugian yang ditimbulkan, baik dari sisi kebijakan maupun kepercayaan publik,” tambahnya.
Brigade 08 berharap Presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya secara tegas dan cepat untuk melakukan reshuffle kabinet demi memastikan semua jajaran menteri bekerja secara optimal, profesional, dan semata-mata demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Tindakan cepat ini dinilai penting untuk menjaga momentum pembangunan dan memastikan visi misi Presiden tercapai tanpa hambatan dari internal kabinet.
Hukum
Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik
Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:
- Pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
News
Membongkar Tantangan Geopolitik: Suhardiman Ungkap Peran Forum Asuransi 2025
YOGYAKARTA – PT Jasaraharja Putera turut berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Indonesia Professional Insurance Forum (The Forum) 2025, yang digelar oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) di Yogyakarta.
Mengusung tema “Navigating Geopolitical Threats and Opportunities in the Insurance Industry”, forum ini menjadi momentum penting bagi industri perasuransian nasional untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kompetensi, serta membangun ketahanan menghadapi dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
Sebagai bagian dari ekosistem industri, Jasaraharja Putera mendukung penuh
terselenggaranya forum ini sebagai upaya strategis memperluas wawasan dan memperkuat jejaring antar profesional asuransi.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara lintas sektor mulai dari praktisi, regulator, hingga akademisi yang membahas berbagai isu aktual seperti manajemen risiko geopolitik, inovasi produk, serta pemanfaatan teknologi dan analitik data dalam meningkatkan daya saing industri.
“Forum ini kami gagas sebagai ruang kolaboratif untuk membangun ketangguhan industri asuransi Indonesia. Melalui pemahaman mendalam terhadap risiko geopolitik, kami berharap para profesional dapat mengubah tantangan menjadi peluang inovatif yang memperkuat fondasi industri asuransi secara berkelanjutan,” ujar Suhardiman, Direktur Teknik merangkap Plt. Direktur Keuangan, Umum, dan SDM PT Jasaraharja Putera sebagai Ketua Pelaksana Indonesia Professional Insurance Forum 2025.
Partisipasi aktif Jasaraharja Putera dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi industri asuransi nasional menuju pertumbuhan berkelanjutan. Perusahaan percaya bahwa kekuatan kolaborasi dan pembelajaran lintas sektor menjadi fondasi penting dalam membangun industri yang resilien dan berdaya saing tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha asuransi untuk memperkuat peran sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui partisipasi di The Forum 2025, Jasaraharja Putera menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari upaya kolektif membangun industri perasuransian yang berintegritas, inovatif, dan siap menghadapi tantangan global.
-
News5 days agoZecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan
-
Hukum4 weeks agoKasus Pemerkosaan di Palopo: Pelaku Sudah Jadi Tersangka, Ade Ratnasari Tegaskan Tutup Pintu Damai
-
Hukum2 weeks agoDugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia
-
Entertainment4 weeks agoMonster Series Serum dari SHiNE2GeTHER: Skincare Lokal, Standar Internasional
-
Infotainment4 weeks agoKehamilan 3 Bulan, Lina Mukherjee dan Luca Siapkan Pesta Gender Reveal di Pulau Seribu
-
Infotainment3 weeks agoIntip Perawatan Artis di Klinik Kecantikan Dr. Hanna Djunadi, Rey Savero dan Dika Ogah Rasakan Hasil Instan
-
Infotainment4 weeks agoUlang Tahun ke-39, Dokter Hanna Rayakan dengan Hangat Bersama Mak Vera dan Sahabat Artis
-
News4 weeks agoHari Paru Sedunia, PDPI: Paru Sehat Hidup Sehat
