Hukum
Korupsi Rp150 Miliar Kadisbud DKI Jakarta Segera Disidangkan
Jakarta – Kasus korupsi Rp150 miliar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dkk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu, (30/4/2025), mengakatan, kasus korupsi Iwan Wardhana ddk segera disidangkan karena telah dilimpahan ke Tahap II.
Syahron menyampaikan, dalam pelimpahan Tahap II tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka Iwan Henry Wardhana, Plt Kabid Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik EO bodong kepada JPU Kejasaan Neeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penyerahan ketiga orang tersangka korupsi berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang sumber dananya dari APBD itu dilakukan pada Selasa, (29/4/2025).
“Telah dilaksanakan proses Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Disbud Jakarta,” katanya.
Syahron mengungkapkan, dalam kesempatan pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya berbagai dokumen terkait pelaksanaan berbagai kegiatan fiktif.
Dokumen itu berupa bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik, seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” ujarnya.
Syahron menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim JPU Kejari Jaksel, segera menyusun surat dakwan Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
Selanjutnya, Tim JPU Kejari Jaksel segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.
Setelah itu, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana guna membacakan surat dakwaan terhadap Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
“Guna memberikan kesempatan kepada tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan persidangan,” ujarnya.
Syahron menjelaskan, kasus dugaan korupsi berbagai kegiatan pada Dinsbud DKI Jakarta ini bermula dari kesepakatan Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi untuk menggunakan EO milik tersangka Gatot.
Pengunaan Tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi itu dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada bidang Pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakarta.
“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ,” ujarnya.
Penggunaan sejumlah sanggar fiktif dalam SPJ agar pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka Gatot Arif Rahmadi.
“Dana ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” katanya.
Perbuatan tersangka Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi tersebut bertentangan sejumlah perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemuddian, Peraturan Presiden (Perpres) RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” ujarnya.
Kejati DK Jakarta menyangka Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hukum
Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Jakarta – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta hektare (ha) lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan mulai Rabu–Minggu, (11–15/6/2025).
Harli menyampaikan, kegiatan Tim Satgas PKH dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Satgas PKH melakukan sejumlah kegiatan di Sumsel, yakni:
1. Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan, memverifikasi 2, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat atau plasma pada Rabu, 11 Juni 2025.
2. Pemasangan plang untuk lokasi atau area Kawasan Taman Nasional (TN) atau Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI), dan area 20% kewajiban perusahaan membangun perkebunan masyarakat atau plasma.
Adapun rangkaian kegiatan mulai 12–15 Juni 2025, terdiri:
•Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;
•Pemasangan 7 plang di kawasan HTI;
•Pemasangan 23 plang di area atau lokasi plasma.
Adapum rangkaian Tim Satgas PKH di Kalsel, yakni:
1. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalsel untuk persiapan pembuatan plang kegiatan penguasaan lahan.
2. Rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak perusahaan di daerah.
3. Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.
Harli menyampaikan, Tim Satgas PKH di Kaltim melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah provinsi ini.
Menurutnya, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.
Hukum
Update Kasus Pembunuhan WN Kamerun, Keluarga dan Kuasa Hukum Agus Susanto Berharap Polisi Tuntaskan Kasus

Bogor — Kuasa hukum Dewi Anggraini, korban keluarga dari kasus dugaan pembunuhan WNA asal Kamerun, mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan dan penangkapan para pelaku. Hingga saat ini, baru lima dari sembilan orang terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Kami datang ke Polsek Babakan Madang untuk meminta kejelasan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini. Sudah lebih dari satu bulan sejak peristiwa terjadi, tapi motifnya pun belum diketahui”, kata Agus Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum Dewi, usai pertemuan dengan penyidik, Rabu (11/06/2025).
Menurut Agus Susanto, S.H., M.H., pihak penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap merangkai kronologi berdasarkan keterangan saksi dan pelaku yang sudah ditangkap. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai motif pembunuhan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, tapi juga akan terus mengawal. Bila dalam dua minggu belum ada perkembangan berarti, kami akan datang kembali”, tegas Agus Susanto, S.H., M.H.
Disampaikan pula oleh Agus Susanto, S.H., M.H., bahwa pihak keluarga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan salinan hasil visum untuk mengetahui lebih jelas penyebab dan kondisi luka pada jenazah korban.
“Itu hak keluarga korban, dan penyidik sudah berjanji akan mengirimkannya hari ini atau besok ke kantor kami”, imbuh Agus Susanto, S.H., M.H.
Sementara itu, Dewi Anggraini mengungkapkan bahwa suaminya terakhir kali terlihat pada hari kejadian saat berpamitan untuk pergi ke Jakarta. Pada malam hari, keduanya masih sempat melakukan video call sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun sejak keesokan pagi, suaminya tak lagi memberi kabar, dan nomor ponselnya sudah tidak aktif. Setelah menunggu tanpa hasil, Dewi Anggraini memutuskan menyusul ke Jakarta dan mendapat kabar duka dari salah satu rekan suaminya.
“Saya diberi tahu bahwa suami saya sudah meninggal dunia. Sampai sekarang kami tidak tahu motifnya apa. Tidak ada tanda-tanda bahwa suami saya punya masalah”, ungkap Dewi Anggraini dengan suara bergetar.
Dewi Anggraini menggambarkan suaminya sebagai sosok yang tenang, tidak pernah marah, dan sangat dekat dengan anak-anak.
Ditekankan oleh Agus Susanto, S.H., M.H., pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan hak-hak informasi kepada keluarga korban secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.
“Kami minta penanganan perkara ini lebih serius dan cepat. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia dan ada dugaan keterlibatan warga asing. Kami akan terus kawal hingga tuntas”, ujar Agus Susanto, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lambatnya pengungkapan motif serta belum ditangkapnya seluruh pelaku. Dengan masih adanya empat tersangka yang buron, pihak keluarga berharap penegakan hukum berjalan tegas dan tidak berlarut-larut. (#####)
Hukum
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Manik soal Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penyidik memeriksa dirut PT Pertamina 2017–2018 pada Rabu, (11/6/2025).
Penyidik memeriksa Elia soal megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain Elia, lanjut Harli, tim penyidik juga memeriksa 5 orang lainnya, di antaranya DS selaku Karyawan PT Pertamina (Persero) dan NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, DDS selaku Sr Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero), JM selaku Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal), dan GI selaku VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023.
Penyidik Pidus Kejagung memeriksa Elia dan kelima orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Ulah para tersangka itu merugikan
keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
News4 weeks ago
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf, Meninggal Dunia
-
News3 weeks ago
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Pendudukan Lahan Negara
-
Sosial1 week ago
Kabar Duka: Ustadz Dr. Yahya Waloni Berpulang ke Rahmatullah
-
News4 weeks ago
Operasi Brantas Jaya 2025: 23 Preman Berkedok Juru Parkir Diamankan Polres Jaksel
-
Hukum3 weeks ago
Empat Profesor Soroti Beberapa Poin KUHP Baru
-
News4 weeks ago
Ted Sioeng Gugat Bank Mayapada Rp 1,25 Triliun, Sidang Perdana Digelar Awal 2025
-
Entertainment3 weeks ago
Teresa Sylviliana: Penyanyi Cilik Multitalenta Asli Indonesia Rilis Tiga Lagu Sendiri dan Udah Numpuk Segudang Prestasi di Umur 10 Tahun!
-
Hukum3 weeks ago
Sosialisasi KUHP Baru, Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor