Connect with us

News

POLYTRON Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya, Sambut Usia ke-50 dengan Inovasi Besar

Published

on


Jakarta, 29 April 2025 – Tahun ini jadi momen spesial buat POLYTRON. Perusahaan elektronik asal Indonesia yang sudah hadir sejak 1975 ini bersiap merayakan ulang tahunnya yang ke-50 pada bulan September nanti. Menyambut usia emas tersebut, POLYTRON makin serius menunjukkan komitmennya sebagai inovator di dunia elektronik dan teknologi.

Selama hampir lima dekade, POLYTRON terus berkembang dan menghadirkan berbagai produk yang memudahkan hidup masyarakat—mulai dari elektronik rumah tangga hingga kendaraan listrik. Filosofinya sederhana: inovasi yang baik adalah yang bikin hidup keluarga Indonesia jadi lebih praktis dan nyaman.

Setelah sukses dengan motor listrik yang jadi motor listrik paling laris di Indonesia, kini POLYTRON siap naik kelas. Mereka akan meluncurkan mobil listrik pertama mereka dalam waktu dekat.

“Yang paling penting buat kami adalah aksesibilitas. Kami ingin mobil listrik ini bisa dijangkau oleh lebih banyak orang, bukan cuma jadi barang mewah,” jelas Tekno Wibowo, Commercial Director POLYTRON.

Mobil listrik ini jadi langkah nyata POLYTRON dalam menjawab kebutuhan mobilitas masa kini yang modern, aman, dan tentunya lebih ramah lingkungan. Ini juga jadi bukti kalau POLYTRON selalu siap beradaptasi dengan perkembangan zaman—tanpa meninggalkan kepercayaan yang sudah dibangun selama puluhan tahun.

Tapi tentu saja, muncul pertanyaan: Apakah mobil listrik ini bisa benar-benar jadi solusi buat tantangan kendaraan listrik di Indonesia? Jawabannya akan terungkap pada 6 Mei 2025, saat mobil listrik pertama dari POLYTRON resmi diperkenalkan ke publik.


Tentang POLYTRON

POLYTRON adalah salah satu perusahaan elektronik terbesar di Indonesia, berdiri sejak 1975. Selama ini, POLYTRON dikenal lewat produk-produk berkualitas seperti speaker, televisi, kulkas, mesin cuci, AC, hingga motor listrik. Pabriknya tersebar di Kudus dan Demak, dengan total karyawan sekitar 10.000 orang. Jaringannya juga luas, dengan puluhan kantor perwakilan dan pusat layanan di seluruh Indonesia.

Nggak cuma fokus pada kualitas produk, POLYTRON juga aktif memperkuat layanan purnajual dan memudahkan akses pembelian lewat website resmi dan toko resmi di berbagai e-commerce.


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Korupsi Rp150 Miliar Kadisbud DKI Jakarta Segera Disidangkan

Published

on

Jakarta – Kasus korupsi Rp150 miliar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, ‎Iwan Henry Wardhana (IHW) dkk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala ‎Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu, (30/4/2025), mengakatan, kasus korupsi Iwan Wardhana ddk segera disidangkan karena telah dilimpahan ke Tahap II.

Syahron menyampaikan, dalam pelimpahan Tahap II tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka Iwan Henry Wardhana, Plt Kabid Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik EO bodong kepada JPU Kejasaan Neeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Penyerahan ketiga orang tersangka korupsi berbagai ‎kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang sumber dananya dari APBD itu dilakukan pada Selasa, (29/4/2025).

‎“Telah dilaksanakan proses Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Disbud Jakarta,” katanya.

Syahron mengungkapkan, dalam kesempatan pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya berbagai dokumen terkait pelaksanaan berbagai kegiatan fiktif.

Dokumen itu berupa bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik, seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

‎“Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” ujarnya.

Syahron menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim JPU Kejari Jaksel, segera menyusun surat dakwan Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.

‎Selanjutnya, Tim JPU Kejari Jaksel segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.

Setelah itu, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana guna membacakan surat dakwaan terhadap ‎Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.

“Guna memberikan kesempatan kepada tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan persidangan,” ujarnya.

Syahron menjelaskan, kasus dugaan korupsi berbagai kegiatan pada Dinsbud DKI Jakarta ini bermula dari kesepakatan Iwan Henry Wardhana, ‎Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi‎ untuk menggunakan EO milik tersangka Gatot.

Pengunaan Tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi itu dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada bidang Pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakart‎a.

“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ,” ujarnya.

Penggunaan sejumlah sanggar fiktif‎ dalam SPJ agar pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka Gatot Arif Rahmadi.

“Dana ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” katanya.

Perbuatan tersangka Iwan Henry Wardhana, ‎Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi‎ tersebut bertentangan sejumlah perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kemuddian, Peraturan Presiden (Perpres) RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” ujarnya.

Kejati DK Jakarta menyangka Iwan Henry Wardhana, ‎Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi‎ melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Continue Reading

Hukum

Delapan Tersangka Berakting dalam Lakon Suap Rp60 Miliar

Published

on

Pera tersangka suap Rp60 miliar beradu akting dalam rekonstruksi yang digelar Kejagung. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – ‎‎Delapan tersangka beradu akting memerankan ulahnya dalam “lakon” suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas 3 terdakwa korupsi ekspor CPO dalam reka ulang atau rekonstruksi yang digelar Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

“Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta-fakta,”‎ kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎di Jakarta, Senin, (28/4/2025).

Adapun 8 orang tersangka yang memeragakan aksinya masing-masing dalam pemberian dan penerimaan suap dan atau gratifikasi setara Rp60 miliar itu, di antaranya advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

‎Kemudian, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Wahyu Gunawan; Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta.

Selanjutnya, ‎3 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakpus yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Harli menyampaikan, mereka memerankan perannya masing-masing sesuai fakta penyidikan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya dan para saksi.

Ia mengungkapkan, rekonstruksi tersebut untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.

“Oleh karenanya, penydik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengelar rekonstruksi tindak pidana,” katanya.

Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut, lanjut Hari, berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar terkait penanganan perkara di PN Jakpus dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara tersebut.

“Rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana,” katanya.

Tujuannya, ujar Harli, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.

Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi.

Suap atau gratifikasi Rp60 miliar ini terkait vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO yang membelit 3 terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Wahyu Gunawan awalnya menyampaikan kepada Ariyanto Bakri agar mengurus vonis supaya tidak diputus sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut ‎Tim Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan, yakni Permata Hijau Group membayar uang pengganti Rp937.558.181.691, Wilmar Group Rp11.880.351.802.699, dan Musim Mas Group Rp4.890.938.943.94,1.

JPU menilai korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Mereka dinillai terbukti‎ melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengendalian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus Kejagung).

Kejagung mencium aroma tidak beres atas putusan atau vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging‎) yang diketok oleh majelis hakim yang terdiri Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.‎

Qohar mengungkapkan, vonis lepas (ontslag) tersebut ‎bermula adanya kesepakatan antara tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan yang kini menjadi panitera muda perdata PN Jakut.

‎Kesepakatan antara Ariyanto dan Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag.

Untuk mengurus vonis perkara terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group disiapkan uang sejumlah Rp20 miliar.

Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Wakil Ketua PN Jakpus yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.

Wahyu yang merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta ini meminta agar perkara ketiga korporasi tersebut diputus ontslag.

Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan agar perkara korupsi tersebut diputus onslag namun ia meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.

“Kemudian tersangka WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada tersangka AR [Ariyanto] agar menyiapkan uang sebesar Rp60miliar dan menyetujui permintaan tersebut,” katanya.

Ariyanto kemudian ‎menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (US$) kepada Wahyu Gunawan, lalu uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta. 

“Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG [Wahyu Gunawan] mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN [Muhammad Arif Nuryanta],” ujar Qohar.

Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Muhammad Arif Nuryanta ‎menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, serta Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota untuk menyidangkan perkara korupsi 3 korporasi tersebut.

‎Setelah terbit penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin dan memberikan uang setara Rp4,5 miliar.

‎“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” ucapnya.

‎Uang setara Rp4,5 miliar itu dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh Agam Syarif Baharuddin kemudian dibagikan kepada 3 hakim yang menangani perkara korupsi korupsi 3 korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Setelah itu, ‎pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara Rp18 miliar kepada Djuyamto.

“Kemudian oleh DJU [Djuyamto] dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan,” ujarnya.

Porsi pembagiannya yakni ‎Agam Syarif Baharuddin mendapat setara Rp4,5 miliar, Djuyamto setara Rp6 miliar yang dari jatah ini Djuyamto memberikan Rp300 juta panitera, serta Ali Muhtarom setara Rp5 miliar.

“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar,” kata Qohar.

Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yakni agar perkara tersebut diputus ontslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus ontslag.

Kejagung lantas menelisik putusan atau vonis janggal majelis hakim. Lalu melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Singkat cerita, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka. Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.

Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Selanjutnya, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. ‎Terus, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun peran para tersangka yakni advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso serta Muhammad Syafei‎ selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Uang itu dari korporasi. 

Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dari pihak peradilan selaku penerima suap.

Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto, Muhammaf Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Djuyamto,‎ Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

Continue Reading

News

Agus Susanto Resmi Pimpin Pengcab Hapkido Jakarta Utara, Didukung Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.

Published

on

Jakarta –
Pengurus Daerah Hapkido Indonesia Provinsi DKI Jakarta resmi mengukuhkan Pengurus Cabang Hapkido Indonesia Kota Jakarta Utara untuk masa bakti 2025–2029. Pengukuhan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: KEP./HI-JAKARTA/IV/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pengda Hapkido DKI Jakarta, Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.

Dalam susunan kepengurusan baru tersebut, Agus Susanto, S.H., M.H., CMLC., C.NSP., CIRP., C.MED., CPLA., resmi ditunjuk sebagai Ketua Pengcab Hapkido Jakarta Utara. Ia didampingi sejumlah tokoh muda dan praktisi hukum yang siap mengembangkan olahraga beladiri Hapkido di wilayah tersebut.

Pada acara pelantikan, Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya regenerasi atlet Hapkido, mengingat cabang olahraga ini masih relatif baru berkembang di Indonesia, khususnya di lingkungan KONI.
“Hari ini kita melantik kepengurusan daerah Jakarta Utara untuk mengembangkan Hapkido. Ini tugas penting bagi Bang Agus untuk segera membuka cabang-cabang baru, melatih remaja-remaja, dan mempersiapkan atlet-atlet andalan dari Jakarta Utara,” ungkap Sturman.

Hapkido sendiri merupakan seni beladiri asal Korea Selatan yang menggabungkan teknik tendangan, pukulan, dan bantingan. Berbeda dengan Taekwondo yang lebih dominan menggunakan kaki, Hapkido menawarkan teknik yang lebih lengkap, menjadikannya menarik untuk dikembangkan di kalangan remaja Indonesia.

Sturman juga menyebut, meskipun Hapkido baru mulai berkembang di Indonesia sekitar tahun 2014, secara internasional beladiri ini telah dikenal luas.
“Kita bahkan sudah beberapa kali mengirim atlet ke event-event internasional. Untuk di KONI, tahun ini kita baru resmi masuk dan sudah membuktikan diri dengan prestasi,” tambahnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Agus Susanto menegaskan komitmen penuh untuk membangun dan memperluas pembinaan atlet-atlet Hapkido di Jakarta Utara.
“Kami ingin menciptakan wadah bagi remaja dan generasi muda untuk berkembang di bidang beladiri Hapkido. Dengan semangat kebersamaan, kami siap mengembangkan potensi atlet hingga ke tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Agus.

Agus juga memaparkan program-program awal, mulai dari pelatihan rutin, seleksi atlet, membentuk tim demonstrasi, hingga memperkenalkan Hapkido ke sekolah-sekolah dan komunitas lokal.
“Kami akan aktif berkoordinasi dengan Wali Kota, KONI Jakarta Utara, dan instansi terkait untuk memperluas jaringan pembinaan atlet. Target kami jelas: sukses di level nasional dan mengharumkan nama Indonesia di event internasional,” tambahnya.

Terkait rekrutmen anggota baru, Agus menjelaskan bahwa syarat untuk bergabung cukup sederhana: sehat jasmani dan rohani, mendapat izin orang tua, dan memiliki semangat juara.

Berikut susunan lengkap Pengurus Cabang Hapkido Indonesia Jakarta Utara masa bakti 2025–2029:

Ketua: Agus Susanto, S.H., M.H., CMLC., C.NSP., CIRP., C.MED., CPLA.

Sekretaris: Dr. Bahtiar, MBA., M.H., CFE.

Bendahara: H. Ahmad Faqwih, S.E., M.Si.

Seksi Organisasi: Don Bosco Eko Sulistyo Pragunadi, Simson Hutagalung, S.STP., S.H., M.H.

Seksi Kepelatihan: Salman Al Farizi

Seksi UKT: Kharis Satria Mudali

Seksi Pertandingan: Rudy Satria Mudali

Seksi Perwasitan: Paulus Widjaya

Seksi Dana Usaha: Margiet Fransisca Hinze, S.H., C.Med., Boby Hendrawan, S.H.

Seksi Umum: Muhammad Fikri Mubarok, S.H.

Dengan pelantikan kepengurusan baru ini, Pengda Hapkido DK Jakarta berharap olahraga Hapkido di Jakarta Utara akan tumbuh lebih pesat, serta melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional.

Continue Reading

TERKINI

News4 hours ago

POLYTRON Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya, Sambut Usia ke-50 dengan Inovasi Besar

Jakarta, 29 April 2025 – Tahun ini jadi momen spesial buat POLYTRON. Perusahaan elektronik asal Indonesia yang sudah hadir sejak...

Hukum4 hours ago

Korupsi Rp150 Miliar Kadisbud DKI Jakarta Segera Disidangkan

Jakarta – Kasus korupsi Rp150 miliar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, ‎Iwan Henry Wardhana (IHW) dkk segera disidangkan di...

Budaya12 hours ago

Shira Tampil Membawa Sirih dalam Pesta Rakyat Nusantara & Hari Tari Sedunia 2025 di TMII

Jakarta — Dalam rangka memeriahkan Pesta Rakyat Nusantara 50 Tahun TMII sekaligus memperingati Hari Tari Sedunia 2025, sebanyak 200 penari...

Entertainment12 hours ago

“Gapai Bintang”: Lagu Baru Etenia Croft yang Bikin Anak-anak Makin Semangat Kejar Mimpi

Wartahot – Tahun 2025 jadi momen keren banget buat anak-anak Indonesia nunjukin bakat dan semangat berkarya. Salah satunya datang dari...

Hukum1 day ago

Delapan Tersangka Berakting dalam Lakon Suap Rp60 Miliar

Jakarta – ‎‎Delapan tersangka beradu akting memerankan ulahnya dalam “lakon” suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas 3 terdakwa korupsi ekspor CPO...

News3 days ago

Agus Susanto Resmi Pimpin Pengcab Hapkido Jakarta Utara, Didukung Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.

Jakarta –Pengurus Daerah Hapkido Indonesia Provinsi DKI Jakarta resmi mengukuhkan Pengurus Cabang Hapkido Indonesia Kota Jakarta Utara untuk masa bakti...

Entertainment3 days ago

Profil Nathania Clarinta, Remaja Berprestasi yang Siap Menginspirasi di Ajang PAR Tingkat Nasional 2025

Nathania Clarinta, atau yang akrab disapa Clara, adalah sosok remaja berbakat berusia 16 tahun yang terus menorehkan prestasi membanggakan. Ia...

Entertainment3 days ago

5 Penyanyi Perempuan‎ Hadirkan Harmoni Musik dan Cerita Lintas Generasi

Jakarta –‎ Lima penyanyi perempuan lintas generasi terdiri Amira Karin, Louise Monique, Pepita Salim, Sita Nursanti, dan Ubiet Raseuki tampil...

News4 days ago

HKB 2025 Tercatat dalam Rekor MURI

Mataram – Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) yang jatuh pada Sabtu, 26 April 2025, tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia atau...

Hukum5 days ago

Kejari Jakpus Kantongi Sejumlah Calon Tersangka Korupsi PDNS Rp959 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah mengantongi sejumlah calon tersangka korupsi ‎Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Rp959 miliar....

Trending