News
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan

Wartahot.news – Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok yang viral di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu kini memasuki tahap penyidikan serius, dengan para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku sudah kita amankan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Dari 27 orang yang dimintai keterangan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Bentrokan antar dua kelompok tersebut terjadi akibat sengketa lahan di kawasan Kemang, dan berlangsung sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan para tersangka sebagai pihak yang menyerang serta membawa senjata berbahaya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
- 4 pucuk senapan angin jenis PVC
- 3 bilah parang
- 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning
- 8 unit ponsel
- 6 potong pakaian pelaku yang digunakan saat bentrokan
Para tersangka diketahui berinisial KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).
Mereka dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada aparat hukum. Penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih terus dilakukan.
Entertainment
Band Rock Electric Bird Kritik Kerusakan Alam Lewat Single “Aurora”

Jakarta – Grup band garage rock asal Surabaya, Electric Bird, kembali hadir dengan single terbaru berjudul “Aurora” yang akan menjadi bagian dari album kedua mereka, “Odyssey”.
Lagu ini menggambarkan keresahan mendalam akan kerusakan lingkungan yang semakin masif, akibat keserakahan dan ketidakpedulian manusia, termasuk para pemimpin yang acuh terhadap dampak kehancuran tersebut.
Dalam liriknya, single “Aurora” menggunakan bahasa ironi untuk menceritakan keindahan alam yang terus digerus oleh kepentingan tertentu. Menariknya, ini adalah lagu pertama Electric Bird yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
Dengan langkah ini, unit yang digawangi oleh Vicky (gitar) dan Dafa (gitar), dan Danu (bass/vokal) ini berharap pesan yang diusung dalam lirik dapat tersampaikan lebih dekat ke hati para pendengar.
Proses Kreatif dan Eksplorasi Baru
Proses kreatif dalam pembuatan “Aurora” sarat akan eksplorasi musikalitas baru. Vicky dan Dafa yang tengah berada dalam fase eksplorasi ambience gitar, menghadirkan pengaruh besar pada pengisian gitar, sound, dan karakter baru dalam lagu ini.
“Kebiasaan mengeksplorasi sound memberikan identitas segar yang benar-benar terasa di ‘Aurora’,” kata Vicky dalam keterangan pers, Sabtu, (3/5/2025).
Sementara itu, Danu mengaku menghadapi tantangan baru dalam menulis lirik berbahasa Indonesia. Pasalnya, selama ini Electric Bird selalu menggunakan bahasa Inggris dalam lagu mereka.
“Proses ini cukup menantang, tetapi memberikan banyak ruang eksplorasi, baik secara lirik maupun musik,” ujar Danu.
Kehadiran produser Julio Mulya juga memberikan perspektif baru bagi Electric Bird. Julio membawa nuansa akustik, ambience, hingga tambahan synth dan notasi yang menyempurnakan dinamika lagu.
Danu bilang, Julio berhasil memberikan sentuhan yang memperkaya isian gitar dan atmosfer keseluruhan lagu.
Saat ini, single “Aurora” milik Electric Bird sudah tersedia di semua platform streaming digital.
Tim Kreatif di Balik “Aurora”
Single “Aurora” ditulis oleh Rahmana Wiradanu dan Vicky Aslam, dengan lirik oleh Danu. Lagu ini diproduseri oleh Julio Mulya, sementara proses mixing dan mastering ditangani oleh Prasimansyah. Hasilnya, kolaborasi ini menciptakan sebuah karya penuh energi dengan pesan yang kuat dan menyentuh.
Electric Bird
Dibentuk di Surabaya, Electric Bird dikenal dengan genre garage rock. Band ini memulai kariernya dengan perilisan album debut mereka, “Stings You Hard” yang dilepas pada 2019.
Setelah mengalami beberapa pergantian personel, terutama di posisi drum, formasi saat ini terdiri dari Danu, Vicky, dan Dafa, yang tengah fokus mengeksplorasi sound dan ambience baru untuk album kedua mereka, “Odyssey”.
Diskografi Electric Bird
Wardogs (2018)
Stings You Hard (Album, 2019)
Shut It Out (Single, 2021)
Broken Heart Youth (Single, 2021)
Sixx (Single, 2022)
Electrichestra (EP, 2023)
Sious (Single, 2024)
Aurora (Single, 2024)
Ekonomi
Hari Buruh, Ekonom INDEF: Masih Banyak Buruh Belum Terpenuhi Hak Dasarnya

Jakarta – Ekonom Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Prof Didik J Rachbini mengatakan, buruh harus mendapat perlindungan dan kepastian akan hak dasarnya.
Didik di Jakarta, Jumat, (2/5/2025), menilai, hingga Hari Buruh Internasional kemarin masih banyak buruh yang belum mendapatkan hak dasarnya.
“Masih banyak pekerja yang belum menikmati hak-haknya secara penuh,” ujarnya.
Adapun hak-hak dasar buruh tersebut, lanjut Didik, yakni upah layak, perlindungan hukum, dan kepastian kerja. Negara dan perusahaan harus menjadikan perlindungan buruh sebagai fondasi keberlanjutan ekonomi.
“Perlindungan bukan beban, tetapi investasi jangka panjang yang menciptakan stabilitas dan loyalitas di tempat kerja,” ujarnya.
Rektor Universitas Paramadina Jakarta ini, lebih lanjut menyampaikan, negara sudah memulai membangun sistem asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, yang sudah berjalan cukup baik pada tingkat nasional, meskipun masih ada kelemahan.
Menurut Didik, dalam dunia yang penuh ketidakpastian—baik karena krisis ekonomi maupun disrupsi teknologi—keberadaan sistem jaminan sosial yang inklusif menjadi sangat penting.
“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan dan solidaritas sosial,” tandasnya.
Pada tingkat perusahaan perlu dibangun lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Tempat kerja yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan tekanan psikologis merupakan syarat mutlak untuk mendukung produktivitas.
“Ruang kerja yang sehat secara fisik dan mental akan mendorong lahirnya inovasi, loyalitas, dan kerjasama tim yang kuat,” ujarnya.
Budaya kerja yang menghargai keberagaman, inklusif, dan berlandaskan nilai kemanusiaan adalah kunci menciptakan suasana kerja yang positif.
Tidak ada pembangunan ekonomi yang sukses tanpa buruh yang sejahtera, produktif dan inovatif. Karena itu, menyejahterakan buruh dan menjadikan produktif merupakan landasan pembangunan ekonomi.
“Jika buruh sejahtera, maka hampir seluruh rakyat sejahtera,” ujarnya.
Didik dalam pernyatan mengenai Refleksi Hari Buruh 2025, menyampaikan, kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang pada prinsip universal keseimbangan.
Dalam prinsip universal keseimbangan ini, maka makna refleksi hari buruh ini harus berpegang pada keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan.
“Melawan prinsip keseimbangan ini akan merusak tatanan sistem ekonomi, produksi, dan manajemen korporasi,” katanya.
Dunia usaha perlu mendapat hasil yang produktif dari para pekerjanya agar perusahaan untuk dan berjalan sinambung. Sebaliknya, kesejahteraan buruh pekerja adalah nilai dasar, yang harus diwujudkan.
“Kesejahteraan adalah tujuan utama umat manusia, tetapi itu tidak dapat dicapai tanpa bekerja produktif,” ujarnya.
Didik berpendapat bahwa Hari Buruh bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi momentum untuk merefleksikan kembali hubungan antara dunia kerja dan kesejahteraan pekerja.
“Hubungan tersebut prinsipnya adalah keseimbangan. Buruh bukan sekadar roda penggerak ekonomi, melainkan subjek utama pembangunan,” katanya.
Oleh karena itu, memperingati Hari Buruh harus menjadi ajang meneguhkan komitmen untuk menciptakan ekosistem kerja yang produktif sekaligus manusiawi.
Di tengah persaingan global yang ketat, produktivitas menjadi kunci keberhasilan perusahaan. Namun, produktivitas tidak boleh hanya dilihat dari sisi output semata.
“Ia harus lahir dari proses kerja yang sehat, adil, dan memanusiakan pekerja,” tandasnya.
Pekerja yang sehat secara fisik dan mental, yang dihargai kontribusinya, akan memiliki semangat dan motivasi lebih besar dalam meningkatkan performa kerja.
“Karena itu, buruh harus mendapat perlindungan dan kepastian akan hak dasarnya,” ujar dia.
Hukum
Kejagung Blokir Aset Markus Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mafia kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, pada akhir April 2025, mengatakan, penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan kasus permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi.
Harli menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap dari suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Penetapan tersangka Zarof Ricar dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus pencucian uang ini ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
“[Penetapan tersangka] kurang lebih dua– tiga minggu [pekan] sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman,” ujarnya.
Lebih lanjut Harli menyampaikan, penetapan tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, Zarof Ricar baru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dikarenkan rangkaian proses penyidikan TPPU harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian atau pruden.
“Untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (asset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana,” ujarnya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan, di antaranya rumah Zarof Ricar di daerah Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik menyita sejumlah dokumen.
“Penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca-ZR [Zarof Ricar] diamankn di Bali,” ujarnya.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah memblokir berbagai aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru.
“Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR [Zarof Ricar],” katanya.
Penyidik meminta pemblokiran di antaranya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejumlah daerah, yakni BPN Jakarta Selatan (Jaksel), BPN Kota Depok, dan BPN Pekanbaru.
“Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali,” ujar Harli.
Aksi Zarof Ricar mulai terbongkar setelah Kejagung mengusut vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usut punya usut, ada keterlibatan Zarof Ricar di balik vonis bebas tersebut. Setelah mendalaminya, Zarof diduga juga melakukan praktik lancung jual-beli putusan perkara.
Pasalnya, Kejagung menemukan uang tunai rupiah dan mata uang asing nyaris Rp1 triliun dan emas 51 kilogram (kg) yang diduga hasil suap atau gratifikasi penanganan perkara sejak 2012-2022.
Atas perbuatan tersebut Kejagung mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjadi pejabat di MA. Uang itu hasil dari pengurusan berbagai perkara.
“[Gratifikasi dari] para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali [PK],” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam dakwaan perkara korupsi tersebut, jaksa menyebut Zarof Ricar menerima gratifikasi tersebut ketika menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.
Kemudian, saat Zarof menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI eselon II a pada Oktober 2014 hingga Juli 2017.
Zarof Ricar selanjutnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan MA eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Zarof memanfaatkan jabatan-jabatan tersebut untuk mengurus berbagai perkara di MA. Dengan jabatan-jabatan itu memudahkan Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan MA.
JPU lebih lanjut mengungkapkan, kesempatan untuk mengurus kasus juga didapat saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
“Terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” kata JPU.
Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa Zarof Ricar melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung Periksa Saksi-Saksi Pencucian Uang Zarof Ricar
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi untuk membongkar pencucian uang tersangka Zarof Ricar.
Harli menyampaikan, pada Senin, (28/4/2025), Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tangerang, DS.
Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi DS untuk membongkar kasus pencucian uang Zarof Ricar dari hasil korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.
Suap dan gratifiasi itu dilakukan Zarof Ricar yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di MA tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
-
Infotainment4 weeks ago
88% Pengusaha Hotel Siap Lakukan PHK, Zecky Alatas Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas
-
Infotainment4 weeks ago
Aura Selsha: Perjalanan Karier & Perjuangan di Dunia Entertainment
-
News4 weeks ago
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga
-
News2 weeks ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
News2 weeks ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News4 weeks ago
Pemerintah Tunda Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi, Ini Kata Ketua Umum Brigade 08 Zecky Alatas
-
News3 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
Infotainment4 weeks ago
Aktor Senior Sultan Saladin Hadiri Salat Jenazah Ray Sahetapy di Masjid Istiqlal