Hukum
Kejagung Tetapkan Marcella, Ariyanto, dan Syafei Tersangka Pencucian Uang Suap Rp60 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei tersangka pencucian uang suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (5/5/2025), menyampaikan, Marcella menyandang status tersangka pencucian uang sejak 23 April 2025.
“Sedangkan AR [Ariyanto Bakri] dan MSY [Muhammad Syafei] itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,” ujarnya.
Harli mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita sejumlah aset dan memblokir sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka.
“[Pemblokiran] rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak,” ujarnya.
Pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset tersebut, lanjut Harli, yakni untuk membuat terang dari tindak pidana pencucian uang dari suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.
Sedangkan terhadap barang bukti yang telah disita, akan dipilah dan diteliti lebih dalam guna mengetahui kaitannya dengan kasus pencucian uang ketiga tersangka di atas.
“Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan [pemblokiran] oleh penyidik,” katanya.
Kasus pencucian uang ini bermula dari suap atau gratifikasi Rp60 miliar pengondisian putusan perkara korupsi ekspor CPO yang membelit 3 terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perkara korupsi 3 perusahaan tersebut kemudian divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena adanya suap atau gratifikasi setara Rp60 miliar.
Dalam kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar tersebut, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka.
Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.
Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Selanjutnya, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Terus, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Adapun peran para tersangka yakni advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso serta Muhammad Syafei selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Uang itu dari korporasi.
Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dari pihak peradilan selaku penerima suap.
Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammaf Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka perintangan penyidikan kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar vonis ontslag ekspor CPO, korupsi impor gula, dan korupsi timah.
Ketiga tersangkanya yakni advokat Macella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB) selaku direktur Pemberitaan JAK TV.Kejagung menyangka Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Kejagung Perika Eks Miss Indonesia Asyifa Latief soal Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina Rp193 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sekitar Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip pada Sabtu, (3/5/2025), mengatakan, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksan pada Jumat, (2/5/2025).
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa Asyifa Latief sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023 tersebut.
Kejagung memeriksa Asyifa Latief lantaran sempat menjabat sebagai Senior Officer Bagian Komunikasi Eksternal Media Pertamina International Shipping.
Pemeriksaan tersebut disebut-sebut terkait aliran dana atau uang dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim (PT JM) dan Direktur PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini, di antaranya Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), WB, AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial, dan ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.
Selanjutnya, 4 pejabat PT Pertamina International Shipping, yakni SA selaku Manager Tonnage Management, MG selaku Manager Treasury, HASM selaku VP Crude & Gas Operation 2021–2023, dan AS selaku VP Tonnage Management & Service 2022–2023.
Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi (YF) dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Ulah para tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Kejagung Blokir Aset Markus Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mafia kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, pada akhir April 2025, mengatakan, penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan kasus permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi.
Harli menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap dari suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Penetapan tersangka Zarof Ricar dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus pencucian uang ini ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
“[Penetapan tersangka] kurang lebih dua– tiga minggu [pekan] sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman,” ujarnya.
Lebih lanjut Harli menyampaikan, penetapan tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, Zarof Ricar baru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dikarenkan rangkaian proses penyidikan TPPU harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian atau pruden.
“Untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (asset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana,” ujarnya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan, di antaranya rumah Zarof Ricar di daerah Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik menyita sejumlah dokumen.
“Penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca-ZR [Zarof Ricar] diamankn di Bali,” ujarnya.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah memblokir berbagai aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru.
“Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR [Zarof Ricar],” katanya.
Penyidik meminta pemblokiran di antaranya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejumlah daerah, yakni BPN Jakarta Selatan (Jaksel), BPN Kota Depok, dan BPN Pekanbaru.
“Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali,” ujar Harli.
Aksi Zarof Ricar mulai terbongkar setelah Kejagung mengusut vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usut punya usut, ada keterlibatan Zarof Ricar di balik vonis bebas tersebut. Setelah mendalaminya, Zarof diduga juga melakukan praktik lancung jual-beli putusan perkara.
Pasalnya, Kejagung menemukan uang tunai rupiah dan mata uang asing nyaris Rp1 triliun dan emas 51 kilogram (kg) yang diduga hasil suap atau gratifikasi penanganan perkara sejak 2012-2022.
Atas perbuatan tersebut Kejagung mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjadi pejabat di MA. Uang itu hasil dari pengurusan berbagai perkara.
“[Gratifikasi dari] para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali [PK],” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam dakwaan perkara korupsi tersebut, jaksa menyebut Zarof Ricar menerima gratifikasi tersebut ketika menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.
Kemudian, saat Zarof menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI eselon II a pada Oktober 2014 hingga Juli 2017.
Zarof Ricar selanjutnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan MA eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Zarof memanfaatkan jabatan-jabatan tersebut untuk mengurus berbagai perkara di MA. Dengan jabatan-jabatan itu memudahkan Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan MA.
JPU lebih lanjut mengungkapkan, kesempatan untuk mengurus kasus juga didapat saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
“Terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” kata JPU.
Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa Zarof Ricar melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung Periksa Saksi-Saksi Pencucian Uang Zarof Ricar
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi untuk membongkar pencucian uang tersangka Zarof Ricar.
Harli menyampaikan, pada Senin, (28/4/2025), Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tangerang, DS.
Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi DS untuk membongkar kasus pencucian uang Zarof Ricar dari hasil korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.
Suap dan gratifiasi itu dilakukan Zarof Ricar yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di MA tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Hukum
Korupsi Rp150 Miliar Kadisbud DKI Jakarta Segera Disidangkan
Jakarta – Kasus korupsi Rp150 miliar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dkk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu, (30/4/2025), mengakatan, kasus korupsi Iwan Wardhana ddk segera disidangkan karena telah dilimpahan ke Tahap II.
Syahron menyampaikan, dalam pelimpahan Tahap II tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka Iwan Henry Wardhana, Plt Kabid Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik EO bodong kepada JPU Kejasaan Neeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penyerahan ketiga orang tersangka korupsi berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang sumber dananya dari APBD itu dilakukan pada Selasa, (29/4/2025).
“Telah dilaksanakan proses Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Disbud Jakarta,” katanya.
Syahron mengungkapkan, dalam kesempatan pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya berbagai dokumen terkait pelaksanaan berbagai kegiatan fiktif.
Dokumen itu berupa bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik, seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” ujarnya.
Syahron menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim JPU Kejari Jaksel, segera menyusun surat dakwan Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
Selanjutnya, Tim JPU Kejari Jaksel segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.
Setelah itu, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana guna membacakan surat dakwaan terhadap Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
“Guna memberikan kesempatan kepada tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan persidangan,” ujarnya.
Syahron menjelaskan, kasus dugaan korupsi berbagai kegiatan pada Dinsbud DKI Jakarta ini bermula dari kesepakatan Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi untuk menggunakan EO milik tersangka Gatot.
Pengunaan Tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi itu dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada bidang Pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakarta.
“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ,” ujarnya.
Penggunaan sejumlah sanggar fiktif dalam SPJ agar pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka Gatot Arif Rahmadi.
“Dana ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” katanya.
Perbuatan tersangka Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi tersebut bertentangan sejumlah perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemuddian, Peraturan Presiden (Perpres) RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” ujarnya.
Kejati DK Jakarta menyangka Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
-
News4 weeks ago
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Gunakan Fotokopi KTP, Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Permudah Warga
-
News2 weeks ago
Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme
-
News2 weeks ago
Lantang Suarakan Penolakan Truk Tambang, Emma Rivilla Guncang DPRD Kalsel
-
News4 weeks ago
Presiden Prabowo Minta Sistem Kuota Impor Dihapus, Brigade 08: Langkah Strategis Pro-Rakyat
-
News3 days ago
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan
-
News2 weeks ago
Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda
-
Sosial2 weeks ago
BRIGADE 08 DPD RIAU Turut Serta dalam Aksi Bela Palestina, Kecam Keras Genosida oleh Israel
-
Infotainment2 weeks ago
Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif