Connect with us

Hukum

Kejagung Tetapkan Marcella, Ariyanto, dan Syafei Tersangka Pencucian Uang Suap Rp60 Miliar

Published

on

Kejagung tetapkan Marcella Santoso tersangka pencucian uang suap Rp60 miliar. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei tersangka pencucian uang suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (5/5/2025), ‎menyampaikan, Marcella menyandang status tersangka pencucian uang sejak 23 April 2025.

‎“Sedangkan ‎AR [Ariyanto Bakri] dan MSY [Muhammad Syafei] itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,‎” ujarnya.

Harli mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita sejumlah aset ‎dan memblokir sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka.

“[Pemblokiran] rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak,” ujarnya.

Pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset tersebut, lanjut Harli, yakni untuk membuat terang dari tindak pidana pencucian uang dari suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.

Sedangkan terhadap barang bukti yang telah disita, akan dipilah ‎dan diteliti lebih dalam guna mengetahui kaitannya dengan kasus pencucian uang ketiga tersangka di atas.

‎“Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan [pemblokiran] oleh penyidik,” katanya.

‎Kasus pencucian uang ini bermula dari suap atau gratifikasi Rp60 miliar pengondisian putusan perkara korupsi ekspor CPO yang membelit 3 terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perkara korupsi 3 perusahaan tersebut kemudian divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging‎) ‎karena adanya suap atau gratifikasi setara Rp60 miliar.

Dalam kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar tersebut, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka. 

Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.

Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Selanjutnya, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. ‎Terus, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun peran para tersangka yakni advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso serta Muhammad Syafei‎ selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Uang itu dari korporasi. 

Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dari pihak peradilan selaku penerima suap.

Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammaf Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Djuyamto,‎ Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka perintangan penyidikan kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar vonis ontslag ekspor CPO, korupsi impor gula, dan korupsi timah.

Ketiga tersangkanya yakni ‎advokat Macella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB) selaku direktur Pemberitaan JAK TV.‎Kejagung menyangka Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Published

on

Tim Satgas PKH menindak lahan margasatwa yang dikuasi perusahaan sawit. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – ‎Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta hektare (ha) lahan. 

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan mulai Rabu–Minggu, (11–15/6/2025).

Harli menyampaikan, kegiatan Tim Satgas PKH dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim Satgas PKH melakukan sejumlah kegiatan di Sumsel, yakni:

1. ‎‎Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan, memverifikasi 2, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat atau plasma pada Rabu, 11 Juni 2025.

2. ‎Pemasangan plang untuk lokasi atau area Kawasan Taman Nasional (TN) atau Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI), dan area 20% kewajiban perusahaan membangun perkebunan masyarakat atau plasma.

Adapun rangkaian kegiatan mulai 12–15 Juni 2025, terdiri:


•‎Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;

•‎Pemasangan 7 plang di kawasan HTI;

•Pemasangan 23 plang di area atau lokasi plasma.

Adapum rangkaian Tim Satgas PKH di Kalsel, yakni:

1. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalsel untuk persiapan pembuatan plang kegiatan penguasaan lahan.

2. Rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak perusahaan di daerah.

3. Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.

‎Harli menyampaikan, Tim Satgas PKH di Kaltim melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah provinsi ini. 

Menurutnya, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.

Continue Reading

Hukum

Update Kasus Pembunuhan WN Kamerun, Keluarga dan Kuasa Hukum Agus Susanto Berharap Polisi Tuntaskan Kasus

Published

on

Bogor — Kuasa hukum Dewi Anggraini, korban keluarga dari kasus dugaan pembunuhan WNA asal Kamerun, mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan dan penangkapan para pelaku. Hingga saat ini, baru lima dari sembilan orang terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Kami datang ke Polsek Babakan Madang untuk meminta kejelasan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini. Sudah lebih dari satu bulan sejak peristiwa terjadi, tapi motifnya pun belum diketahui”, kata Agus Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum Dewi, usai pertemuan dengan penyidik, Rabu (11/06/2025).

Menurut Agus Susanto, S.H., M.H., pihak penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap merangkai kronologi berdasarkan keterangan saksi dan pelaku yang sudah ditangkap. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai motif pembunuhan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, tapi juga akan terus mengawal. Bila dalam dua minggu belum ada perkembangan berarti, kami akan datang kembali”, tegas Agus Susanto, S.H., M.H.

Disampaikan pula oleh Agus Susanto, S.H., M.H., bahwa pihak keluarga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan salinan hasil visum untuk mengetahui lebih jelas penyebab dan kondisi luka pada jenazah korban.

“Itu hak keluarga korban, dan penyidik sudah berjanji akan mengirimkannya hari ini atau besok ke kantor kami”, imbuh Agus Susanto, S.H., M.H.

Sementara itu, Dewi Anggraini mengungkapkan bahwa suaminya terakhir kali terlihat pada hari kejadian saat berpamitan untuk pergi ke Jakarta. Pada malam hari, keduanya masih sempat melakukan video call sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun sejak keesokan pagi, suaminya tak lagi memberi kabar, dan nomor ponselnya sudah tidak aktif. Setelah menunggu tanpa hasil, Dewi Anggraini memutuskan menyusul ke Jakarta dan mendapat kabar duka dari salah satu rekan suaminya.

“Saya diberi tahu bahwa suami saya sudah meninggal dunia. Sampai sekarang kami tidak tahu motifnya apa. Tidak ada tanda-tanda bahwa suami saya punya masalah”, ungkap Dewi Anggraini dengan suara bergetar.

Dewi Anggraini menggambarkan suaminya sebagai sosok yang tenang, tidak pernah marah, dan sangat dekat dengan anak-anak.

Ditekankan oleh Agus Susanto, S.H., M.H., pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan hak-hak informasi kepada keluarga korban secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.

“Kami minta penanganan perkara ini lebih serius dan cepat. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia dan ada dugaan keterlibatan warga asing. Kami akan terus kawal hingga tuntas”, ujar Agus Susanto, S.H., M.H.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lambatnya pengungkapan motif serta belum ditangkapnya seluruh pelaku. Dengan masih adanya empat tersangka yang buron, pihak keluarga berharap penegakan hukum berjalan tegas dan tidak berlarut-larut. (#####)

Continue Reading

Hukum

Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Manik soal Korupsi Minyak Mentah

Published

on

Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penyidik memeriksa dirut PT Pertamina 2017–2018‎ pada Rabu, (11/6/2025).

Penyidik memeriksa Elia soal megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Selain Elia, lanjut Harli, tim penyidik juga memeriksa 5 orang lainnya, di antaranya DS selaku Karyawan PT Pertamina (Persero) dan ‎NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero).

‎Selanjutnya, ‎DDS selaku Sr Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero), JM selaku Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal), dan GI selaku VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023.

‎Penyidik Pidus Kejagung memeriksa Elia dan kelima orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

‎Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:

‎1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.‎

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.‎

8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

‎9.  Edward Corne (EC), ‎VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Ulah para tersangka itu merugikan

keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

‎Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.

Kejagung menyangka mereka melanggar ‎Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

TERKINI

Sosial4 hours ago

Anissa Quinn Deanda, Siswi SMPN 95 Jakarta Utara yang Aktif dan Penuh Prestasi

Jakarta — Sosok muda penuh semangat dan inspiratif datang dari Jakarta Utara. Dialah Anissa Quinn Deanda, siswi SMPN 95 Jakarta...

Entertainment6 hours ago

Firman Blank Kembali! Sukses Raih Gelar Profesi Advokat, Kini Siap Rilis Album Ketiga

Wartahot — Setelah cukup lama tak muncul di layar kaca dan jagat hiburan Tanah Air, musisi nasional Firman Blank akhirnya...

News1 day ago

Ironi Hinca Panjaitan: Mewakili Siapa di Mahkamah Konstitusi?

Wartahot – Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6)...

News2 days ago

Brigjen TNI Yudha Airlangga Resmi Jabat Dankoopssus TNI, Punya Rekam Jejak Militer Cemerlang

Jakarta — Brigadir Jenderal TNI Yudha Airlangga resmi ditunjuk sebagai Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI menggantikan posisi sebelumnya sebagai...

News4 days ago

Ini Pesan BMKG di Forum ‎Tingkat Tinggi UNOC

Jakarta –‎ Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, menghadiri forum tingkat tinggi United Nations Ocean Conference (UNOC). Dwikorita di...

Entertainment5 days ago

Yulia Peers Menikah dan Bangun Bisnis Baru, Tetap Sisakan Harapan untuk Putrinya Frederika Cull

JAKARTA — Kabar bahagia datang dari Yulia Peers, ibunda dari Frederika Alexis Cull, finalis Puteri Indonesia 2019 yang juga sempat...

Entertainment5 days ago

Sexy Goath Gandeng Zoe Levana Rilis Lagu SATU JAM SAJA

JAKARTA – Sexy Goath, rapper yang mulai dikenal lewat lagu-lagu unik seperti Wagelaseh, Sa Ae Lau, dan Pow Pow Pow,...

Entertainment1 week ago

Melly Goeslaw Garap Soundtrack Hayya 3: Gaza Tanpa Bayaran: 100% untuk Palestina

JAKARTA – Musisi senior Melly Goeslaw kembali dipercaya mengisi soundtrack film layar lebar, kali ini untuk film bertema kemanusiaan berjudul...

Hukum1 week ago

Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Jakarta – ‎Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta...

Hukum1 week ago

Update Kasus Pembunuhan WN Kamerun, Keluarga dan Kuasa Hukum Agus Susanto Berharap Polisi Tuntaskan Kasus

Bogor — Kuasa hukum Dewi Anggraini, korban keluarga dari kasus dugaan pembunuhan WNA asal Kamerun, mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat...

Trending