Connect with us

Hukum

Kejagung Tetapkan Marcella, Ariyanto, dan Syafei Tersangka Pencucian Uang Suap Rp60 Miliar

Published

on

Kejagung tetapkan Marcella Santoso tersangka pencucian uang suap Rp60 miliar. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei tersangka pencucian uang suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (5/5/2025), ‎menyampaikan, Marcella menyandang status tersangka pencucian uang sejak 23 April 2025.

‎“Sedangkan ‎AR [Ariyanto Bakri] dan MSY [Muhammad Syafei] itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,‎” ujarnya.

Harli mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita sejumlah aset ‎dan memblokir sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka.

“[Pemblokiran] rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak,” ujarnya.

Pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset tersebut, lanjut Harli, yakni untuk membuat terang dari tindak pidana pencucian uang dari suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.

Sedangkan terhadap barang bukti yang telah disita, akan dipilah ‎dan diteliti lebih dalam guna mengetahui kaitannya dengan kasus pencucian uang ketiga tersangka di atas.

‎“Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan [pemblokiran] oleh penyidik,” katanya.

‎Kasus pencucian uang ini bermula dari suap atau gratifikasi Rp60 miliar pengondisian putusan perkara korupsi ekspor CPO yang membelit 3 terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perkara korupsi 3 perusahaan tersebut kemudian divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging‎) ‎karena adanya suap atau gratifikasi setara Rp60 miliar.

Dalam kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar tersebut, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka. 

Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.

Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Selanjutnya, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. ‎Terus, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun peran para tersangka yakni advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso serta Muhammad Syafei‎ selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Uang itu dari korporasi. 

Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dari pihak peradilan selaku penerima suap.

Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammaf Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Djuyamto,‎ Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka perintangan penyidikan kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar vonis ontslag ekspor CPO, korupsi impor gula, dan korupsi timah.

Ketiga tersangkanya yakni ‎advokat Macella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB) selaku direktur Pemberitaan JAK TV.‎Kejagung menyangka Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kasus Pemerkosaan di Palopo: Pelaku Sudah Jadi Tersangka, Ade Ratnasari Tegaskan Tutup Pintu Damai

Published

on

Palopo – Seorang perempuan berinisial RS (22), warga Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bahara, Kota Palopo, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pamannya sendiri berinisial J. Peristiwa itu terjadi dua kali, yakni pada Jumat (16/9/2025) dan Minggu (21/9/2025).

Laporan korban diterima kepolisian pada Selasa (23/9/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WITA melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Rampoang. Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.40 WITA, informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Mancani diteruskan ke aparat. Tim dari Polsek Wara Utara yang dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Puku berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada 25 September 2025 dipindahkan ke Lapas Kota Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Sikap tegas datang dari pihak keluarga. Ade Ratnasari, kakak kandung korban sekaligus pengacara ternama, menegaskan keluarga Achmad Nangga menolak segala bentuk mediasi atau perdamaian.

“Saya selaku mewakili keluarga besar, Ahmad Nangga, menolak adanya upaya atau mediasi dari pihak pelaku pemerkosaan untuk berdamai. Sangat amat menutup jalur perdamaian karena kasus ini akan tetap berlanjut hingga pengadilan memutuskan berapa lama hukuman yang akan dijalani oleh pelaku. Jadi tidak ada lagi negosiasi atau mediasi atau apapun itu. Kasus akan tetap berjalan. Tidak ada perdamaian. Siapapun keluarga dari pihak pelaku yang berupaya untuk melakukan mediasi, lebih baik urungkan niatnya. Sebab jika masalah ini menimpa mereka, saya rasa mereka akan tahu jawabannya,” tegas Ade Ratnasari.

Ade juga menyebut kasus ini adalah tindakan biadab dan menyakiti martabat keluarga. Untuk itu, ia memastikan telah menyiapkan tiga pengacara yang akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

“Tutup pintu damai! Kami siapkan pengacara ternama agar pelaku pemerkosaan terjerat pasal berlapis,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ade Ratnasari memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajarannya serta Kapolsek Wara Utara (Waru), Ipda Sididi, yang sigap mengamankan pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat serius dalam melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” ucap Ade.

Continue Reading

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Published

on

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi Ammar semakin membaik dan ia memiliki semangat untuk kembali berkarya di dunia entertainment setelah bebas nanti.

“Soal kepastian bebasnya, kalau tanpa remisi maka Ammar akan keluar pada Januari 2026. Namun jika mendapat remisi, kemungkinan sudah bisa pulang pada Desember 2025,” kata John Matias.

Ia menjelaskan, Ammar belum mendapat remisi pada tahun ini lantaran statusnya sebagai warga binaan baru di Lapas. “Remisi 17 Agustus maupun Idul Fitri ada, tapi karena masa pembinaannya baru satu bulan saat itu, haknya baru akan berjalan penuh mulai Januari 2026,” ujarnya.

Terkait kemungkinan rehabilitasi, John menegaskan kasus Ammar sudah inkrah sehingga mengikuti putusan pengadilan. Namun ia membuka opsi untuk mengajukan rehabilitasi setelah Ammar menjalani masa hukumannya. “Karena narkoba ini kan soal sakit, pecandu itu seharusnya diobati, bukan semata dipenjara. Nantinya kita bisa daftarkan ke BNN agar Ammar mendapat rehabilitasi jalan,” jelasnya.

John juga menyinggung opsi amnesti yang saat ini tengah digodok pemerintah. “Kalau abolisi tidak mungkin karena kasus sudah inkrah. Tapi amnesti masih mungkin, karena sebelumnya ada sekitar 1.600 orang yang mendapatkannya. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kita bisa ajukan juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, John memastikan Ammar sudah menyesali perbuatannya. “Dia sangat kapok. Tiga kali kasus ini membuatnya kehilangan banyak hal: ayahnya meninggal, istrinya bercerai, kariernya terhenti, dan ekonominya morat-marit. Jadi sudah cukup jadi pelajaran berat buat Ammar,” katanya.

Dengan kondisi yang kian stabil dan niat kembali meniti karier, John optimistis Ammar bisa bangkit setelah menjalani masa hukuman.

Continue Reading

Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik

Published

on

Wartahot – Nama Vanessa Christmas, seorang Bhayangkari, tengah menjadi sorotan usai dirinya mendatangi Mabes Polri bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan balik pihak yang tidak dikenal yang sebelumnya melaporkannya.

Vanessa datang didampingi kuasa hukum Dhanu Prayogo, Immanuel Lumban Tobing, Rapen Sinaga, dan Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba. Ia mengaku heran ketika mendapat undangan klarifikasi atas laporan yang dia sendiri tidak mengetahui siapa pelapornya.

“Hari ini saya mencabut klarifikasi saya yang kemarin diundang ke Mabes Polri. Setelah dicek, saya tidak mengenal orang yang melaporkan saya,” kata Vanessa di Mabes Polri.

Menurut Vanessa, kejadian tersebut sangat merugikan dirinya sebagai seorang ibu sekaligus anggota Bhayangkari. Ia khawatir kondisi itu dapat berdampak pada psikologis anak-anaknya.
“Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami hal seperti saya, apalagi anak-anak saya sampai ketakutan karena ibunya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Vanessa menegaskan bahwa laporan balik telah dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar pada 4 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu, melanggar Pasal 317 dan/atau 318 KUHP. Terlapor diketahui bernama Agustinus Rismes.

“Klien kami dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau Pasal 266 KUHP, padahal ia tidak mengenal siapa pelapornya. Karena itu, kami resmi melaporkan balik dengan dugaan pengaduan palsu,” jelas kuasa hukumnya.

Selain kasus ini, Vanessa juga menyinggung soal persoalan pribadi terkait dugaan penelantaran anak oleh suaminya yang berprofesi sebagai perwira Polri. Ia menuturkan bahwa anaknya tidak disekolahkan selama bertahun-tahun, sejak kelas 2 SD hingga kini seharusnya duduk di bangku SMP.

“Saya sudah melaporkan penelantaran anak sejak tiga tahun lalu, tapi tidak ada proses. Saya sampai harus berjualan ayam bakar untuk biaya hidup dan kebutuhan sekolah anak. Namun, sampai sekarang laporan saya belum ditindaklanjuti,” ungkap Vanessa dengan nada haru.

Kuasa hukum Vanessa menegaskan akan terus mengawal laporan balik ini, sekaligus meminta perhatian Propam Mabes Polri agar kasus dugaan penelantaran anak juga diproses dengan serius.
“Ini menyangkut hak anak yang tidak boleh diabaikan. Kami minta atensi dan pengawalan penuh dari pihak berwenang,” tutupnya.

Continue Reading

TERKINI

Infotainment11 hours ago

Wow! Nayyara Azarine Ajak Remaja Lestarikan Batik di Hari Batik Nasional

JAKARTA – Sosok inspiratif Nayyara Azarine Farrashila (18), yang akrab disapa Arin, menyerukan pesan kuat kepada generasi muda Indonesia untuk...

News5 days ago

Ketua Agus Susanto Ajak Warga Gabung, Koperasi Merah Putih Pegadungan Resmi Beroperasi

Jakarta – Koperasi Keluarga Merah Putih (KKMP) Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, resmi diluncurkan dalam sebuah acara yang dihadiri langsung oleh...

News5 days ago

Tuntas Kawal Ratu Meta, Machi Achmad Ungkap Detail Putusan Cerai dan Nafkah

Jakarta – Pedangdut Ratu Meta (Meta Nur Mahlasari) resmi bercerai dari suaminya, Yogi Rinaldi (Yogi Rinaldi Fauzi bin Haji Supriyadi),...

Infotainment6 days ago

Intip Perawatan Artis di Klinik Kecantikan Dr. Hanna Djunadi, Rey Savero dan Dika Ogah Rasakan Hasil Instan

Jakarta – Dunia hiburan Tanah Air tak pernah lepas dari sorotan publik, termasuk soal penampilan para artisnya. Baru-baru ini, dua...

Infotainment1 week ago

Ulang Tahun ke-39, Dokter Hanna Rayakan dengan Hangat Bersama Mak Vera dan Sahabat Artis

Wartahot– Suasana akrab terasa saat Dokter Hanna merayakan ulang tahunnya yang ke-39. Bukan pesta megah, melainkan dinner sederhana bersama keluarga,...

Entertainment2 weeks ago

Monster Series Serum dari SHiNE2GeTHER: Skincare Lokal, Standar Internasional

Jakarta — Tren kecantikan global kini semakin dekat dengan masyarakat Indonesia. SHiNE2GeTHER, brand skincare lokal dengan semangat berstandar internasional, resmi...

News2 weeks ago

Hari Paru Sedunia, PDPI: Paru Sehat Hidup Sehat

Jakarta – Memperingati Hari Paru Sedunia Sedunia (World Lung Day) yang jatuh pada tanggal 25 September 2025 menjadi momentum global...

Infotainment2 weeks ago

Kehamilan 3 Bulan, Lina Mukherjee dan Luca Siapkan Pesta Gender Reveal di Pulau Seribu

Jakarta – Selebgram Lina Mukherjee kembali jadi sorotan. Kali ini, ia bersama sang suami, Luca, pria asal Belgia, tengah menyiapkan...

Hukum2 weeks ago

Kasus Pemerkosaan di Palopo: Pelaku Sudah Jadi Tersangka, Ade Ratnasari Tegaskan Tutup Pintu Damai

Palopo – Seorang perempuan berinisial RS (22), warga Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bahara, Kota Palopo, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pamannya...

News2 weeks ago

Dr. Firman Candra Buka Suara Soal Gugatan Rp114 Miliar Nikita Mirzani & Saksi Ahli

Jakarta – Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani kembali jadi perhatian publik. Kali ini soal gugatan wanprestasi yang nilainya tembus Rp114...

Trending