Connect with us

Hukum

Kejagung Tetapkan Marcella, Ariyanto, dan Syafei Tersangka Pencucian Uang Suap Rp60 Miliar

Published

on

Kejagung tetapkan Marcella Santoso tersangka pencucian uang suap Rp60 miliar. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei tersangka pencucian uang suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (5/5/2025), ‎menyampaikan, Marcella menyandang status tersangka pencucian uang sejak 23 April 2025.

‎“Sedangkan ‎AR [Ariyanto Bakri] dan MSY [Muhammad Syafei] itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,‎” ujarnya.

Harli mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita sejumlah aset ‎dan memblokir sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka.

“[Pemblokiran] rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak,” ujarnya.

Pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset tersebut, lanjut Harli, yakni untuk membuat terang dari tindak pidana pencucian uang dari suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.

Sedangkan terhadap barang bukti yang telah disita, akan dipilah ‎dan diteliti lebih dalam guna mengetahui kaitannya dengan kasus pencucian uang ketiga tersangka di atas.

‎“Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan [pemblokiran] oleh penyidik,” katanya.

‎Kasus pencucian uang ini bermula dari suap atau gratifikasi Rp60 miliar pengondisian putusan perkara korupsi ekspor CPO yang membelit 3 terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perkara korupsi 3 perusahaan tersebut kemudian divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging‎) ‎karena adanya suap atau gratifikasi setara Rp60 miliar.

Dalam kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar tersebut, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka. 

Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.

Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Selanjutnya, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. ‎Terus, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun peran para tersangka yakni advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso serta Muhammad Syafei‎ selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Uang itu dari korporasi. 

Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dari pihak peradilan selaku penerima suap.

Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammaf Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Djuyamto,‎ Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka perintangan penyidikan kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar vonis ontslag ekspor CPO, korupsi impor gula, dan korupsi timah.

Ketiga tersangkanya yakni ‎advokat Macella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB) selaku direktur Pemberitaan JAK TV.‎Kejagung menyangka Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Eksepsi Gamaginta di Kasus LPEI: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi, Tapi Wanprestasi

Published

on

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi LPEI, Gamaginta, mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026)

JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyita perhatian. Terdakwa Gamaginta melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Tim penasihat hukum dari MTK Indonesia Lawfirm menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis dan keperdataan. Sengketa tersebut lahir dari hubungan kontraktual antara LPEI dengan dua debitur, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

“Hubungan hukum antara LPEI dan debitur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian pembiayaan yang tunduk pada rezim hukum perdata,” tegas tim kuasa hukum dalam eksepsinya.

Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi atau kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual, maka penyelesaiannya berada dalam koridor hukum perikatan melalui mekanisme wanprestasi.

“Kecuali dapat dibuktikan sejak awal adanya unsur tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana,” imbuh mereka.

Tim pembela juga menyoroti posisi Gamaginta yang baru menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI pada Januari 2017 dan mengundurkan diri efektif per 1 Agustus 2018. Sementara proses awal pembiayaan kepada para debitur disebut telah berlangsung sejak tahun 2015.

Atas dasar itu, mereka menilai jaksa tidak cermat karena tetap membebankan pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa yang terjadi sebelum Gamaginta menjabat maupun setelah tidak lagi bekerja di LPEI. “Penuntut umum secara tidak logis menganggap perbuatan yang didakwakan masih berlanjut bahkan setelah terdakwa mengundurkan diri,” ujar tim hukum.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim pembela pun meminta Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan sengketa keperdataan. Mereka juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gamaginta dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyimpangan pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela yang menentukan apakah proses persidangan dilanjutkan atau tidak. 

Continue Reading

Hukum

Diduga Belum Kembalikan Pinjaman Rp1,7 Miliar, Dian Adrianti Kristiono Dilaporkan ke Polisi

Published

on

JAKARTA — Seorang perempuan berinisial DAK atau Dian Adrianti Kristiono dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RS pada 15 Mei 2026. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

RS mengaku mulai mengenal Dian melalui seorang rekannya di Bali pada awal 2024. Menurutnya, hubungan mereka kemudian semakin dekat hingga Dian beberapa kali meminta bantuan, termasuk terkait urusan bisnis dan persoalan hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Sabtu (23/5/2026), RS menyebut dirinya sempat memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar pada Maret 2025.

Uang tersebut, kata dia, dipinjam untuk kebutuhan usaha tambang dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.

“Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya bantu karena merasa percaya dan kasihan. Saya juga bilang tidak mempermasalahkan bunga selama ada itikad baik untuk mengembalikan,” ujar RS.

Namun setelah jatuh tempo, pembayaran disebut tidak kunjung dilakukan. RS mengaku komunikasi dengan pihak terlapor juga mulai sulit dan alasan penundaan pembayaran terus berubah.

RS mengatakan dirinya kemudian mengetahui ada pihak lain yang juga mengaku mengalami persoalan serupa. Beberapa di antaranya disebut merupakan mantan pekerja, sopir, hingga asisten pribadi yang mengaku belum menerima pembayaran hak mereka.

“Ketika mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku mengalami hal serupa. Ada yang bilang bekerja tapi tidak digaji, ada juga yang mengaku urusan bisnisnya belum diselesaikan,” katanya.

Selain pinjaman pribadi, RS juga mengaku pernah membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan Dian dan keluarganya. Namun biaya jasa hukum tersebut, menurut dia, sebagian belum dibayarkan sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

RS mengaku sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun hingga kini disebut belum ada kepastian pembayaran.

“Sudah berkali-kali diberi waktu tambahan, mulai dua minggu sampai dua bulan, tapi belum ada realisasi,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat menerima jaminan berupa kendaraan mewah. Namun kendaraan tersebut disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Kuasa hukum RS dari Jakarta Legal Services, Diyanti Riyanita Polhaupessy, S.H. dan Friska Novelina N. Siburian, S.H., mengatakan pihaknya telah menempuh langkah persuasif sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Total kerugian klien kami sebesar Rp1,6 miliar. Kami sudah menempuh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun selama ini hanya ada janji tanpa realisasi konkret,” ujar Diyanti.

Menurutnya, laporan polisi telah resmi diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai KUHP lama maupun KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dian Adrianti Kristiono maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga tokoh politik nasional. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Continue Reading

Hukum

Kiai Said Apresiasi Langkah Bareskrim Usut Kasus Narkoba

Published

on


Kasus dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam perkara narkotika menjadi perhatian serius Bareskrim Polri. Pengusutan kasus ini dipastikan mendapat pengawasan langsung dari pusat.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan intensif terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar pengembangan kasus berjalan maksimal.

“Penanganan kasus tersebut akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu, 16 Mei 2026.

Tak hanya melakukan pengawasan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga disebut akan memberikan back up penuh dalam proses pengembangan perkara. Pengusutan kasus diperkirakan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

Aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mulai dari pola distribusi, komunikasi antarpihak, hingga dugaan aliran dana terkait peredaran narkotika.

Keterlibatan langsung Bareskrim dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Polri serius memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga pernah mengungkap sejumlah kasus besar yang menyeret anggota kepolisian. Salah satunya kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran serta penerimaan dana dari bandar narkoba. Dalam kasus itu, Bareskrim membentuk tim gabungan untuk mempercepat pengusutan.

Selain itu, Bareskrim juga mengungkap dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang disebut menjadi penghubung dengan bandar narkoba bernama Ishak.

Langkah tegas Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) KH Aqil Siroj. Ia menilai tindakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan dalam memerangi narkoba.

“Ini langkah tegas. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah naik level dalam melawan narkoba. Ini salah satu bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkoba yang semakin merajalela,” kata Kiai Aqil.

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi pemicu bagi aparat di daerah untuk tidak ragu menindak pelaku narkoba, termasuk jika melibatkan aparat sendiri.

“Bisa jadi trigger. Bareskrim membersihkan semua yang terlibat, termasuk oknum aparat yang sudah perwira,” katanya.

Kiai Aqil juga mengajak masyarakat mendukung langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kita semua masyarakat harus apresiasi dan dukung. Apa yang saat ini Bareskrim Polri lakukan tidak lain demi masa depan bangsa yang bersih dari narkoba,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto turut menegaskan aparat tidak boleh terlibat dalam penyelewengan kekuasaan, termasuk menjadi pelindung praktik narkoba dan perjudian.

“Jangan justru aparat yang di belakangan penyelewengan. Aparat yang beking penyelewengan. Beking narkoba, beking judi. Beking ilegal ini, beking ilegal itu. Kita harus memperbaiki kondisi bangsa,” kata Prabowo saat meresmikan Museum Marinah dan rumah singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, 16 Mei 2026.

Continue Reading

TERKINI

Team Gotravela Indonesia Team Gotravela Indonesia
News5 hours ago

Turis Asia Ramai Sewa Motor di Bali, Pelaku Usaha Ungkap Alasan yang Jarang Dibahas

BALI – Bali selama ini identik dengan mobil sewaan, sopir wisata, dan paket tur yang sudah tersusun rapi. Namun di...

Entertainment18 hours ago

Hiranindya Heryunanisita Ichwan Harumkan Nama Banten Lewat Dua Gelar Bergengsi

Wartahot.news – Kabar membanggakan datang dari Hiranindya Heryunanisita Ichwan atau yang akrab disapa Hira. Siswi SMP Syafana Islamic School yang...

Discovery Kartika Plaza Hotel dan Discovery Mall Bali resmi meluncurkan rangkaian perayaan ulang tahun bertajuk "Kuta Kita" Discovery Kartika Plaza Hotel dan Discovery Mall Bali resmi meluncurkan rangkaian perayaan ulang tahun bertajuk "Kuta Kita"
News2 days ago

Discovery Kartika Plaza Rayakan 36 Tahun, Siapkan Gerakan “Kuta Kita” untuk Hidupkan Kembali Denyut Pariwisata Kuta

BALI – Ketika pusat perhatian wisatawan Bali dalam beberapa tahun terakhir bergeser ke Canggu, Pererenan, hingga Uluwatu, kawasan Kuta ternyata...

News4 days ago

Laporan Sejak 2022 Belum Tuntas, Ratusan Massa Datangi Kementerian Imigrasi Minta Kejelasan

Jakarta – Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan...

News6 days ago

Ade Ratnasari: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Adik Saya Layak Dihukum di Atas 10 Tahun

Jakarta – Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa RS, adik dari pengacara Ade Ratnasari, LL.B., MBA., C.HLCP, berharap...

Entertainment6 days ago

Mamang Osa Beberkan Rahasia Chemistry Pemain Dukun Magang: Day 1 Langsung Bonding

Jakarta – Proses syuting film horor komedi Dukun Magang menyimpan banyak cerita menarik bagi para pemainnya. Salah satu yang paling...

Infotainment6 days ago

Bocah 7 Tahun Asal Indonesia Taklukkan Panggung Dunia, Ariana Ivy Borong Dua Penghargaan di Festival Bakat Internasional Asia Pasifik 2026

Wartahot.news — Prestasi membanggakan kembali datang dari generasi muda Indonesia. Penyanyi dan aktris cilik berbakat, Ariana Ivy, berhasil mengharumkan nama...

Entertainment1 week ago

Stelly Currie dan Mak Vera Jajaki Kolaborasi Indonesia-Australia, Buka Peluang Talenta Muda Go Internasional

Jakarta – Pertemuan antara artis senior Stelly Currie dan CEO MVBT Entertainment, Mak Vera, ternyata tidak sekadar menjadi ajang melepas...

News1 week ago

Vocal Coach Marvel Marlon Sabet Penghargaan Asia Pacific International Book of Records 2026

JAKARTA, 10 JUNI 2026 — Kesuksesan karier seorang talenta di industri musik tidak hanya bertumpu pada bakat alami. Layaknya seorang...

News2 weeks ago

Diduga Dikeroyok di Tengah Keramaian, Remaja 16 Tahun di Muara Enim Mengaku Tak Ada yang Menolong

MUARA ENIM – Seorang anak berinisial JAM (16), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diduga menjadi...

Trending