Hukum
Kejati Jakarta Tambah 1 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp431 Miliar PT Telkom
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembiayaan atau proyek fiktif Rp431 miliar di PT Telkom Indonesia (Persero).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat, (16/5/2025), menyampaikan, tersangkanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Japa Melindo Pratama, EF.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menetapkan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Penyidik langsung menahan tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), untuk kepentingan penyidikan.
EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif Rp431 miliar pada PT Telkom tersebut.
“Sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Adapun 9 tersangka tersebut di antaranya GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020, AHMP; dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM.
Selanjutnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT; dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.
Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; dan Dirut PT Batavia Prima Jaya, RI.
Syahron menjelasan, kasus korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek
tersebut,” katanya.
Adapun keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.
Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni
1. PT ATA Energi
Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta
Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama
Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas
BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Smart supply chain management Rp13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara
Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu
Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya
Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak
perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).
Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka EF dan 9 orang tersangka lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
15 Proyek Bermasalah, GRAK NTT Desak KPK-BPK Usut APBD Flores Timur
JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) melaporkan dugaan persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Flores Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (16/3/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek rekonstruksi jalan Lamanabi–Latonliwo–Tone di Kecamatan Tanjung Bunga dengan nilai kontrak sekitar Rp10,92 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan GRAK NTT, hingga menjelang berakhirnya masa kontrak pada 24 Desember 2025, progres pekerjaan proyek tersebut dilaporkan baru mencapai sekitar 27,8 persen. Dari rencana pembangunan jalan sepanjang sekitar 6 kilometer, realisasi fisik disebut baru sekitar 1,6 kilometer.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan deviasi pekerjaan yang signifikan. Dalam praktik pengadaan pemerintah, situasi dengan selisih capaian sebesar itu umumnya telah masuk kategori kontrak kritis.
Proyek ini sendiri memiliki masa pelaksanaan sekitar 170 hari sejak kontrak ditandatangani pada 3 Juli 2025. Kontraktor pelaksana disebut telah menerima uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp3,27 miliar.
Selain capaian fisik yang rendah, GRAK NTT juga menyoroti proses penetapan pemenang tender. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana, CV Valentine, menurut informasi yang beredar di masyarakat tidak berada pada posisi teratas dalam evaluasi teknis maupun administrasi. Namun demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang.
Di luar itu, GRAK NTT mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi sebelum penetapan pemenang tender. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya aliran dana maupun pemberian fasilitas kepada pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses pengadaan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, GRAK NTT meminta KPK menelusuri seluruh proses pengadaan proyek, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penetapan pemenang tender. Sementara kepada BPK, mereka mendesak dilakukan audit investigatif untuk menilai potensi kerugian keuangan negara.
Menurut GRAK NTT, audit tersebut perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, proses tender, pencairan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain proyek jalan, GRAK NTT juga menyoroti kondisi sejumlah proyek lain dalam APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2025. Dari total 510 paket pekerjaan fisik, sebanyak 15 proyek dilaporkan belum dapat dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) meskipun masa kontraknya telah berakhir.
Proyek-proyek tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. Beberapa di antaranya berupa pembangunan ruang kelas, fasilitas kesehatan, hingga sarana air bersih.
GRAK NTT menilai jumlah proyek yang belum selesai dalam satu tahun anggaran tersebut perlu mendapat perhatian. Dalam praktik umum, keterlambatan proyek dapat terjadi, namun jumlah yang mencapai belasan paket dinilai tidak lazim.
Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi mengindikasikan persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek pembangunan daerah.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah Flores Timur maupun pihak terkait mengenai perkembangan proyek-proyek tersebut serta temuan yang disampaikan GRAK NTT. (TT)
Hukum
Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters
Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters yang dinilai sudah meresahkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas dugaan fitnah, pengancaman, hingga ancaman terhadap nyawanya yang diterima Cindy di media sosial.
Menurut Machi, tindakan tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh kliennya. Ia menegaskan, pihaknya menemukan banyak komentar yang tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga mengandung unsur fitnah, ancaman, bahkan ancaman terhadap nyawanya.
“Ini bagian dari hak hukum klien kami. Karena kami anggap ada komenan-komenan yang memfitnah dan ada juga yang melakukan pengancaman terhadap klien kami, termasuk ancaman terhadap nyawanya. Kami mempunyai hak hukum untuk membuat laporan polisi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Machi.
Ia menjelaskan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil karena situasi dinilai sudah melewati batas. Fitnah dan ancaman yang beredar di media sosial dianggap tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kenapa sampai di bawah ke ranah hukum? Karena sudah keterlaluan, baik fitnah sampai ancaman pembunuhan ,” tegasnya.
Lebih lanjut, Machi mengatakan pihaknya tidak akan mencoba menghubungi para haters secara langsung. Hal ini dikarenakan banyaknya akun anonim atau palsu yang digunakan untuk menyerang kliennya.
“Kita tidak perlu menghubungi haters karena banyak akun-akun palsu dan akun fake. Kita langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua akun akan dilaporkan. Pihaknya hanya akan menindak akun-akun yang dinilai sudah sangat keterlaluan dalam melontarkan komentar.
“Kalau berapa banyak haters yang dilaporkan, itu yang menurut kami sudah keterlaluan saja. Dan kalau misalnya banyak, ya kami akan membuat laporan banyak. Apabila ketemu, akan kami proses ke polisi,” tambahnya.
Terkait perkembangan laporan, Machi memastikan bahwa laporan polisi sudah dibuat dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya kasus.
“Apakah sudah buat LP? Jelas ada, dan akan terus bertambah seiring kasus berjalan,” pungkasnya.
Hukum
Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Utara, 3 Sajam Diamankan Petugas
Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jakarta Utara pada Minggu (15/3/2026) dini hari. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di kawasan Jakarta Utara. Saat melakukan penyisiran wilayah di Jl. Muara Baru, petugas menemukan sekelompok pemuda yang berkumpul dengan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota patroli.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Para pemuda yang berada di lokasi kemudian diamankan oleh petugas guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.
Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Ketika anggota menemukan adanya kelompok pemuda yang diduga akan melakukan tawuran, petugas segera melakukan tindakan kepolisian guna mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas,” tegasnya.
Selanjutnya, sekelompok pemuda tersebut dibawa ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya aksi tawuran maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya terus meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai langkah nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah ibu kota. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan darurat kepolisian di Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya.
-
Hukum1 week agoTim Pengacara LBH Brigade 08 Datangi Bareskrim Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum atas Dugaan KDRT
-
News2 weeks agoIrma Maryati Tunjuk LBH Brigade 08 Kawal Sengketa Hak Asuh Anak dengan Mantan Suami WN Spanyol
-
Entertainment3 weeks agoBritney Davanya Cerita Ambisi Jadi Model Dunia
-
News3 weeks agoPemilik PT Indoraya Multi Internasional Menghilang Saat Kantor Disambangi Polisi
-
News4 weeks agoMachi Ahmad: Laporan Balik Dihentikan, Kasus Penganiayaan Darwin dan Angel Naik Penyidikan
-
News3 weeks agoGugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dilayangkan Terhadap Penyelenggara Jalan Atas Kecelakaan Maut di Pandeglang
-
Hukum3 weeks agoFredy Limantra Beberkan Kronologi Penusukan Advokat Bastian oleh Debt Collector
-
Hukum2 weeks agoAdam Deni Jalani Pemeriksaan Didampingi Machi Achmad Soal Akun Skyholic Terkait Laporan Timothy Ronald
