Connect with us

Hukum

Kejati Jakarta Tambah 1 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp431 Miliar PT Telkom

Published

on

Kejati DK Jakarta tetapkan Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF, tersangka baru korupsi proyek fiktif Rp431 miliar pada PT Telkom. (Wartahot.news/Dok. Kejati DK Jakarta)

Jakarta – ‎Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembiayaan atau proyek fiktif Rp431 miliar di PT Telkom Indonesia (Persero).

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat, (16/5/2025), menyampaikan, tersangkanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Japa Melindo Pratama, EF.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menetapkan EF sebagai tersangka berdasarkan ‎Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Penyidik langsung menahan tersangka EF ‎selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), untuk kepentingan penyidikan.

EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif Rp431 miliar pada PT Telkom tersebut.

“Sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Adapun 9 tersangka tersebut di antaranya GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020,‎ AHMP; ‎dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM.

Selanjutnya, ‎Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT;  dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.

‎Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; ‎dan Dirut PT Batavia Prima Jaya‎, RI.

Syahron menjelasan, kasus korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek
tersebut,” katanya.

Adapun keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah‎ PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.

“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.‎

Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni

1. PT ATA Energi
Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060

2. PT International Vista Quanta
Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000

3. PT Japa Melindo Pratama
Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000

4. PT Green Energy Natural Gas
BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Smart supply chain management Rp13.200.000.000

6. PT Forthen Catar Nusantara
Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763

7. PT VSC Indonesia Satu
Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000

8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851

9. PT Batavia Prima Jaya
Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak
perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).‎

‎Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka EF dan 9 orang ‎tersangka lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Wisatawan Inggris Alami Dugaan Pemerasan oleh Sopir Taksi di Bali, Uang Kembali Berkat Mediasi Polisi

Published

on

Hey Bali Dampingi wisatawan Inggris melapor ke polsek kuta

DENPASAR, WartaHot – Sebuah insiden kurang menyenangkan dialami wisatawan asal Inggris, Rebecca, saat berlibur di Pulau Dewata. Ia menjadi korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi terkait pengembalian iPhone 15 miliknya yang tertinggal dalam kendaraan.

Kasus yang sempat membuat gaduh komunitas wisatawan asing ini berakhir dengan penyelesaian secara mediasi oleh Kepolisian Sektor Kuta. Berikut kronologi lengkapnya.

Awal Mula Ponsel Tertinggal

Insiden ini berawal pada Selasa malam (19/11/2025), ketika Rebecca dan seorang temannya menggunakan jasa taksi. Usai turun dari kendaraan, tanpa disadari ponsel iPhone 15 miliknya tertinggal di dalam taksi.

Keesokan harinya, Rabu (20/11/2025), Rebecca menyadari kehilangan dan segera menghubungi layanan Lost and Found “Hey Bali” untuk meminta bantuan pelacakan.

Proses Pelacakan dan Janji Pengembalian

Berdasarkan koordinat lokasi yang diberikan Rebecca, tim Hey Bali berhasil melacak keberadaan ponsel tersebut ke kawasan Denpasar. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan bertemu dengan sopir bernama Gede.

“Di rumahnya, dia mengakui bahwa iPhone itu memang ditemukan olehnya,” ujar Pendiri Hey Bali, Giostanovlatto, saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2025).

Gede menjelaskan bahwa ponsel tersebut masih berada dalam taksi yang digunakan sopir shift pagi. Dia berjanji akan mengembalikannya langsung kepada Rebecca malam itu di kawasan Seminyak.

Berubah Jadi Dugaan Pemerasan

Namun, situasi berubah drastis menjelang malam. Rebecca kembali menghubungi Hey Bali dalam keadaan panik. Melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp, Gede diduga meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat pengembalian ponsel.

Menurut Giostanovlatto, Rebecca sempat menawar menjadi Rp 700.000, namun ditolak. Gede bersikukuh meminta Rp 1 juta dan mengancam tidak akan menyerahkan ponsel jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Dalam kondisi tertekan, akhirnya wisatawan tersebut menyerahkan uang tersebut,” tutur Giostanovlatto.

Eskalasi ke Pihak Berwajib

Mendapat laporan ini, Hey Bali menyarankan Rebecca untuk membuat laporan resmi. Pada Kamis siang (21/11/2025), Rebecca mendatangi kantor Hey Bali. Karena masih dalam kondisi terguncang, ia meminta pendampingan untuk membuat laporan ke Polsek Kuta.

“Korban tidak sanggup bertemu langsung dengan pelaku. Kami mendampingi hingga laporan dibuat,” kata Giostanovlatto.

Mediasi dan Pengembalian Uang

Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Polsek Kuta memanggil Gede untuk menjalani proses klarifikasi. Sekitar pukul 18.00 WITA, Gede datang dan bertemu dengan tim Hey Bali serta polisi.

Di hadapan petugas, sopir tersebut meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Melalui mediasi yang difasilitasi polisi, Gede bersedia mengembalikan Rp 1 juta yang telah diterima dari Rebecca. Uang tersebut diserahkan kepada tim Hey Bali untuk dikembalikan kepada korban.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya mediasi dalam kasus tersebut. “Pelaku sudah mengakui kesalahan, mengembalikan uang, dan membuat pernyataan tertulis. Prosesnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Peringatan bagi Industri Pariwisata Bali

Giostanovlatto menilai insiden ini perlu menjadi perhatian serius bagi semua pemangku kepentingan pariwisata Bali. Ia menegaskan bahwa layanan yang dijalankan pihaknya bersifat non-profit dan bertujuan membantu wisatawan dalam situasi darurat.

“Tindakan seperti ini merugikan banyak pihak. Citra keramahan masyarakat Bali dibangun melalui proses panjang dan bisa tercoreng oleh ulah segelintir orang,” tegasnya.

Insiden yang menimpa Rebecca ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri pariwisata untuk menjaga kepercayaan wisatawan. Bali, sebagai destinasi kelas dunia, tetap bergantung pada reputasinya sebagai tempat yang aman dan menyambut hangat setiap tamu yang datang.(FF)

Continue Reading

Hukum

Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik

Published

on


Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:

  • Pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
    Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
Continue Reading

Hukum

Dugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia

Published

on



Jakarta – Di tengah euforia kepulangan petugas haji yang telah tuntas mengemban tugas di Tanah Suci, terselip sebuah isu yang menyoroti integritas salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor logistik. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengiriman kargo haji oleh PT Pos Indonesia (Persero) kembali mencuat ke publik, kali ini bahkan telah masuk dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Persoalan ini berakar dari niat baik yang berujung pada praktik yang diduga melanggar aturan. Musim haji 2025 seharusnya membawa kabar gembira bagi para petugas yang mengharapkan fasilitas pembebasan biaya pengiriman satu koli paket per orang—sebuah kebijakan yang pernah mereka nikmati pada tahun-tahun sebelumnya. Aspirasi ini kemudian mendapat respons, meski hanya berupa kesepakatan informal di internal tim pengelola kargo haji.
Ketika Niat Baik Tersandung Angka Fiktif
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkapkan bahwa proses pencatatan paket bagi petugas yang memenuhi syarat justru menjadi pintu masuk dugaan manipulasi. Paket-paket tersebut diinput ke dalam sistem logistik perusahaan dengan berat yang seragam dan tidak masuk akal: hanya 1 (satu) kilogram.
Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Sebagian besar paket, yang berisi oleh-oleh dan barang bawaan dari Arab Saudi, secara kasat mata memiliki berat jauh melebihi angka fiktif tersebut.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, tanpa ragu menyebut modus ini sebagai dugaan rasuah yang sistematis. “Data bagasi dibuat hanya seberat 1 Kg, padahal dari data riil itu mencapai 30 Kg. Kasus ini terjadi banyak dan masif,” tegas Arifin pada Senin (22/9/2025).
Dugaan kecurangan yang terorganisir ini, menurut KAKI, sangat merugikan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan pelat merah dan berpotensi merugikan keuangan negara dari selisih ongkos kirim yang seharusnya dibayarkan.
Sorotan pada Akuntabilitas BUMN
Kasus ini tak sekadar tentang selisih berat, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan internal di lingkungan perusahaan negara. Ketika tim inspeksi lapangan melakukan uji petik setibanya paket di Indonesia, terungkap selisih berat yang signifikan. Fakta ini, yang kemudian dilaporkan kepada Direktorat Operasional, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem validasi data logistik.
Sebagai BUMN, PT Pos Indonesia wajib tunduk pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memiliki tanggung jawab ganda: melayani kepentingan publik sekaligus menjaga integritas internalnya. Manipulasi data logistik, apalagi yang menyangkut paket-paket petugas haji—simbol pelayanan publik—dapat mengikis kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Menanti Keterbukaan dan Sikap Kooperatif
Hingga kini, PT Pos Indonesia memilih pasif dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Agung. Sikap ini memicu reaksi keras. Ketua KAKI, Arifin, mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut, mengingat dugaan fraud ini dinilai dilakukan secara sistematis.
Kasus dugaan manipulasi kargo haji ini menjadi pengingat yang menyentuh bagi seluruh perusahaan negara. Integritas sistem operasional perusahaan tidak hanya diuji oleh efisiensi, tetapi juga oleh transparansi dan akuntabilitas. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merusak fondasi tata kelola yang sehat dan menggerus kepercayaan publik.
Laporan KAKI ke Kejaksaan Agung kini membuka babak baru dalam upaya menuntut akuntabilitas BUMN, menegaskan bahwa publik menantikan jawaban dan langkah korektif yang menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian internal yang tanpa tindak lanjut.

Continue Reading

TERKINI

News1 hour ago

WNA Asal Prancis Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Jakarta — Seorang warga negara Prancis berinisial I M diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana investasi kripto yang dilakukan...

News12 hours ago

Polda Metro Jaya Dampingi Siswa SDN 01 Kalibaru Pulih dari Trauma Usai Insiden Kecelakaan

Jakarta — Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI Jakarta memberikan Psychological First Aid...

News1 day ago

Jasaraharja Putera Unit Syariah Bersama BAZNAS Dirikan Dapur Umum Bagi Korban Banjir di Sumatera

SUMATERA – Dalam upaya memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Sumatra, PT Jasaraharja Putera melalui...

News2 days ago

Viral! Mobil MBG Seruduk Barisan Siswa, Warganet Desak Transparansi

Wartahot – Sebuah insiden yang memicu evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di halaman SDN...

News2 days ago

Jasaraharja Putera Peduli Bantu Dana dan Kebutuhan Pokok Korban Banjir di Sumbar, Sumut dan Aceh

Wartahot – Menyikapi kondisi darurat akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh...

Olahraga3 days ago

Regenerasi Padel Indonesia Bersinar di Beyond Open 2025

Wartahot.news — Beyond Open 2025 kembali hadir sebagai salah satu turnamen padel paling bergengsi di Indonesia, membawa standar kompetisi yang...

News4 days ago

Tegaskan Komitmen SDM, Jasaraharja Putera Dominasi Wisuda Profesi AAMAI 2025

Jakarta — PT Jasaraharja Putera kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui partisipasinya pada Wisuda Gelar Profesi...

News4 days ago

Polri Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera

DEPOK — Polri mengerahkan ratusan personel dan berbagai perlengkapan taktis untuk membantu penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera...

Entertainment5 days ago

“Kita Tak Sendiri”: Kado Akhir Tahun dari Farel dan Etenia

Jakarta — Menjelang penutup tahun 2025, Farel Prayoga dan Etenia Croft, kembali memberikan kejutan manis untuk para penggemarnya. Pada 4...

News1 week ago

Ritual Tahunan: Bencana, Korban Jiwa, Lalu… ‘Akan Kami Panggil’

OPINI | GiostanovlattoFounder, Hey Bali Tragedi Sumatera bukan sekadar kecelakaan alam, tapi bukti berulangnya kegagalan manajemen risiko lintas rezim. Ketika...

Trending