News
PT. ACR Bersatu Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Jakarta — Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mencuat ke permukaan setelah kuasa hukum orang tua Sekar Ayunda Gemintang melayangkan surat somasi kepada PT. ACR Bersatu Sejahtera, tempat Sekar sebelumnya bekerja sebagai Social Media Specialist.
Dalam dokumen somasi tersebut, diuraikan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum positif Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi: beban jam kerja yang melebihi ketentuan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kompensasi.
Sekar dilaporkan bekerja selama 157 jam per minggu, yang jika dibagi rata setara dengan lebih dari 22 jam kerja per hari. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan batas maksimal jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Bahkan jika dikategorikan sebagai lembur, jumlah tersebut jauh melebihi ketentuan Pasal 78 yang membatasi lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Lebih lanjut, Sekar hanya menerima upah sebesar Rp600.000 per bulan. Angka tersebut tidak hanya jauh dari layak, tetapi juga secara nyata melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023, yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.
Somasi juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan Sekar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 dan 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merugikan pekerja secara langsung, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU BPJS.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Sekar dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pemberi kerja mewajibkan perusahaan untuk membayar sisa upah sampai berakhirnya masa kontrak, disertai kompensasi lainnya. Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15–16 mengatur bahwa pengakhiran hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah serta disertai hak-hak normatif bagi pekerja.
Kuasa hukum menyebut bahwa total hak Sekar yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp129 juta, terdiri dari sisa nilai kontrak, kompensasi, dan hak-hak lainnya.
Kuasa hukum pihak Sekar menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan perkara secara non-litigasi. Namun, jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak perusahaan, maka pelaporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan, akan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT. ACR Bersatu Sejahtera untuk memperoleh klarifikasi resmi atas permasalahan yang dimaksud. (###)
News
Pemerintah Bantah Isu Pajak Amplop Hajatan: “Tidak Benar dan Tidak Ada”

Jakarta, 25 Agustus 2025 — Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan atau hajatan masyarakat. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8/2025).
Prasetyo membantah kabar yang sempat ramai di media sosial mengenai pajak amplop hajatan, yang disebut-sebut akan diberlakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, isu ini mencuat ke permukaan setelah viral pernyataan yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak terhadap hadiah dalam bentuk uang yang diberikan pada acara-acara sosial, seperti pernikahan. Isu tersebut juga disinggung oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat di Senayan baru-baru ini.
“Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Nah, Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti.
Menanggapi hal itu, pemerintah menekankan bahwa tidak ada dasar hukum maupun kebijakan fiskal yang menetapkan pajak untuk sumbangan pribadi dalam acara keluarga atau sosial.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada penjelasan resmi dari otoritas terkait.
News
Wakil Ketua DPR Minta Presiden Prabowo dan Kemenlu Jembatani Perdamaian Thailand-Kamboja

Jakarta, 25 Juli 2025 — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dapat menjembatani upaya perdamaian antara Thailand dan Kamboja, yang saat ini tengah bersitegang akibat eskalasi konflik di perbatasan kedua negara.
“Indonesia punya hubungan baik dengan Thailand maupun Kamboja. Nanti kita akan sounding dengan harapan bahwa di kawasan ASEAN ini supaya tidak terjadi gejolak yang lebih meningkat,” ujar Dasco di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dasco menekankan pentingnya peran aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara, terutama di tengah meningkatnya ketegangan diplomatik antara dua negara anggota ASEAN tersebut.
Selain mendorong upaya diplomatik, Dasco juga menyoroti keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah konflik. Ia meminta Kemenlu RI untuk terus melakukan komunikasi dan perlindungan terhadap WNI yang berada di Thailand maupun Kamboja.
“Kita minta Kementerian Luar Negeri untuk kemudian melakukan komunikasi-komunikasi guna menenangkan warga negara kita (di sana),” katanya.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat tajam menyusul insiden ledakan ranjau di Provinsi Ubon Ratchathani, Thailand, yang menyebabkan sejumlah personel militer Thailand mengalami luka serius. Pemerintah Thailand kemudian menarik duta besarnya dari Phnom Penh dan mengusir duta besar Kamboja dari Bangkok.
Situasi makin memanas setelah dilaporkan terjadi baku tembak antara pasukan militer kedua negara di wilayah perbatasan pada Kamis (24/7/2025).
Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu negara berpengaruh di ASEAN, diharapkan mampu memainkan peran strategis dalam mendamaikan kedua belah pihak demi menjaga stabilitas dan keamanan regional.
News
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto Soroti Citra Polri: “Saya Tidak Toleransi Penyalahgunaan Wewenang”

Serang, 24 Juli 2025 — Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keprihatinannya terhadap sorotan negatif yang saat ini menerpa institusi Polri. Menurutnya, perilaku segelintir oknum anggota kepolisian telah mencoreng nama baik institusi di mata publik.
“Saya prihatin atas sorotan negatif terhadap Polri di ruang publik akibat perilaku segelintir oknum, seperti penolakan laporan masyarakat dan gaya hidup berlebihan,” ujar Irjen Suyudi, Kamis (24/7).
Kapolda menegaskan sikap tegasnya terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota. “Saya tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum. Kita adalah pelindung masyarakat, bukan pelaku pelanggaran. Tentunya penting untuk menjaga citra institusi,” tegasnya.
Untuk membangun kembali kepercayaan publik, Irjen Suyudi menekankan pentingnya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tugas kepolisian. Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan program comander wish yang telah dicanangkan, seperti Salat Subuh Keliling, Minggu Kasih, Polisi Peduli Pengangguran, dan Warung Bhabinkamtibmas.
“Terus ditingkatkan sebagai jembatan komunikasi dengan masyarakat,” tuturnya.
Irjen Suyudi yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini berharap, upaya tersebut dapat mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, serta memulihkan citra institusi yang sempat tercoreng.
-
Entertainment6 days ago
Jason Chen Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025, Tampil Membawa Busana Karya Anak Bangsa di Panggung Internasional
-
News6 days ago
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Melayat ke Rumah Duka Aipda Anumerta Cecep Saeful Bahri
-
News1 week ago
Irjen Pol Karyoto Resmi Jadi Besan Gubernur Dedi Mulyadi, Sorotan Masyarakat Tertuju pada Dua Keluarga Tokoh Jawa Barat
-
Hukum2 weeks ago
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana
-
News2 weeks ago
Menlu RI Tegaskan Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina di Forum CEAPAD IV
-
Hukum1 week ago
Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali
-
News1 week ago
Situs DPR RI Sering Down, Sekjen DPR RI: Ribuan Kali Dapat Serangan Hacker
-
Budaya4 days ago
Gadis Cilik Aleeya Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025