Sosial
Polisi Panggil Sherina Munaf Terkait Penyelamatan Kucing Uya Kuya
JAKARTA – Kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, kembali bergulir. Polres Metro Jakarta Timur hari ini, Jumat (12/9/2025), memanggil penyanyi Sherina Munaf untuk dimintai klarifikasi terkait aksi penyelamatan kucing milik Uya saat insiden terjadi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. “Surat panggilan klarifikasi kedua dijadwalkan Jumat pukul 10.00 pagi,” ujarnya.
Sherina disebut-sebut ikut berperan penting menyelamatkan beberapa kucing Uya Kuya bersama rekannya dan seorang dokter hewan. Namun, ketidakhadirannya pada panggilan pertama sempat menimbulkan pertanyaan besar. “Semoga hari ini bisa hadir agar proses penyidikan lebih lengkap,” tambah Alfian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan Sherina sebelumnya meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya, tanpa memberi alasan detail. “Yang bersangkutan minta dijadwalkan lagi. Untuk kepastian langkah berikutnya, penyidik yang menentukan,” katanya.
Sementara itu, Uya Kuya memastikan seluruh kucing kesayangannya sudah kembali. Melalui unggahan di Instagram, ia menyebut satu per satu kucingnya yang telah ditemukan. “Alhamdulillah Derry sudah kembali, Ara juga, Oreo juga bersama kita, Bella juga, dan Yuki ketemu,” ungkapnya penuh rasa syukur.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dengan tiga klaster berbeda: penghasutan, penjarahan, dan melawan petugas. Salah satunya diketahui masih di bawah umur dan mengaku hanya ikut-ikutan.
Kehadiran Sherina di tengah kasus hukum yang melibatkan nama besar Uya Kuya ini pun menjadi sorotan publik. Publik kini menanti, apakah Sherina akan memenuhi panggilan polisi kali ini atau kembali absen.
Sosial
Bareskrim Polri Salurkan Bantuan UMKM Pengayah Mart ke Pura Adhitya Jaya Rawamangun
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali menyalurkan bantuan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Reserse Merangkul. Kali ini, bantuan berupa satu gerai UMKM bertajuk Pengayah Mart diserahkan kepada Pura Adhitya Jaya di kawasan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam mendukung program Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat. Program ini sekaligus menjadi sarana mempererat komunikasi dan hubungan kemitraan antara kepolisian dengan tokoh masyarakat serta pengurus rumah ibadah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro, melalui program Reserse Merangkul mendorong kehadiran Polri agar tidak hanya dirasakan dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penyaluran Pengayah Mart di Pura Adhitya Jaya ini menjadi gerai ketiga yang telah direalisasikan melalui program tersebut. Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menyalurkan dua gerai UMKM dengan nama Marbot Mart di wilayah Kabupaten Bogor.
Adapun dua lokasi penerima bantuan sebelumnya yakni Masjid Delima Al-Ikhlas di Kecamatan Cibungbulang dan Masjid Al-Qaromah di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Dengan hadirnya Pengayah Mart di Pura Adhitya Jaya, program Reserse Merangkul kini menjangkau tiga rumah ibadah dengan konsep pemberdayaan UMKM yang disesuaikan dengan lingkungan masyarakat setempat.
Melalui program ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri berharap bantuan yang diberikan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan seluruh elemen masyarakat lintas agama.
Budaya
Hadiri Gala Premiere Film Mawang, Aldi Taher Janjikan ‘Bisikan Jenazah 2’ Jika Tembus 500 Ribu Penonton
PENULIS: KATASIBOY
JAKARTA — Penggemar sinema horor Tanah Air kembali disuguhkan tontonan berkelas yang mengangkat kearifan lokal. Kali ini, film berjudul “Mawang: Jangan Sebut Namanya” resmi menggelar pemutaran perdana (gala premiere) dengan menghadirkan atmosfer mencekam sekaligus penuh antusiasme dari para penikmat film.
Berbeda dari film horor kebanyakan, Mawang mengeksplorasi mitos serta cerita rakyat yang mengakar kuat di masyarakat Bangka Belitung. Cerita mistis tersebut dikemas secara apik melalui visual sinematik yang siap memacu adrenalin penonton di bioskop.
Malam peluncurannya pun berlangsung riuh. Sederet selebriti, tamu undangan VIP, hingga insan pers tampak memadati area karpet merah untuk menyaksikan aksi Aldi Taher dan jajaran pemeran lainnya.
Di sela-sela kemeriahan acara tersebut, Aldi Taher bahkan melontarkan nazar khasnya di hadapan publik. Ia berjanji bakal segera menggarap sekuel film legendarisnya, “Bisikan Jenazah 2”, jika film Mawang sukses menembus angka 500 ribu penonton di bioskop. (Minggu,25,10,2026).
Melihat tingginya respons, dukungan para tamu, serta sorotan publik sejak malam gala premiere, film Mawangdigadang-gadang bakal menjadi salah satu karya horor lokal yang paling menyedot perhatian penonton di bioskop bulan ini.
Hukum
Tertahan 2 Tahun, Ini Rincian 3 Laporan Polisi Terkait Kasus Anak OLH yang Diminta Dievaluasi Bareskrim dan Polda Metro
PENULIS: KATASIBOY
JAKARTA — Penanganan perkara hukum yang melibat anak di bawah umur berinisial G kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum pelapor, OLH, membeberkan rincian tiga Laporan Polisi (LP) yang dinilai tertahan dan minim transparansi sejak 2024.
Lemens Kodongan, S.H., M.H., bersama tim hukum merinci tiga dokumen laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara:
1. LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut (23 April 2024): Pelaporan terhadap Danny S. Djayaprawira atas dugaan ancaman penambahan dosis obat terhadap anak apabila sang ibu mengajukan gugatan harta gono-gini.
2. STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya (3 Juni 2024): Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perampasan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading pada 2 Juli 2023, yang diduga melanggar Kesepakatan Notaris H. Teddy Anwar No. 37/2019. Laporan ini telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara pada awal 2026.
3. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya (23 Juni 2025): Pelaporan terkait dugaan pemberian obat-obatan kepada anak tanpa persetujuan dan keberadaan ibu kandung oleh oknum psikiater di RSCM. Tim hukum mencantumkan Pasal 76B, 76C, dan 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain permasalahan laporan yang dinilai terbengkalai, tim hukum turut mempertanyakan prosedur pemanggilan ulang terhadap Ibu OLH pada 16 Oktober 2026 di RSCM pasca-konferensi pers, yang dinilai kurang relevan secara komunikasi penyidikan.
“Prinsip utama dalam penanganan kasus ini adalah perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Kepastian hukum sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar bukti yang sah,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Seluruh klaim dalam ketiga laporan ini masih berada dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence.
-
Infotainment4 weeks agoZecky Alatas Ungkap Dampak Akun Palsu, Nama Daus Mini Disebut Jadi Korban Pembunuhan Karakter
-
Entertainment3 weeks agoPerluas Jaringan Usaha, CEO PT Brawijaya Mataram Nusantara Rd Sandy Tumiwa Resmi Jadi Anggota KADIN
-
News3 weeks agoKetua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin Terima Aspirasi Pedagang Taman Puring, Minta Revitalisasi Segera Dipastikan
-
Infotainment3 weeks agoPT Palma Global Indonesia Ungkap Rencana Kerja Sama Investasi dengan Kadin Qatar Senilai Rp15 Triliun
-
Ekonomi1 day agoGEPPMI Fasilitasi 800 Calon PMI Ikuti Seleksi Kerja di Hotel Bintang Lima Turki
-
News4 weeks agoZecky Alatas Apresiasi Gebrakan Kapolri Suyudi Ario Seto, Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat
-
Infotainment2 weeks ago8 Finalis Puteri Anak dan Remaja Banten 2026 Siap Berlaga di Tingkat Nasional
-
News3 weeks agoBrigjen Susatyo Purnomo Condro Resmi Jabat Dirtipidum Bareskrim Polri
