News
Strategi BRI Memperkuat Ekosistem Digital Melalui Kolaborasi Spektakuler Kidz Station Kraziest Sale 2025
Jakarta,— Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pengalaman belanja yang menguntungkan dan menyenangkan bagi nasabahnya. Melalui kolaborasi spektakuler bertajuk “BRI x Kidz Station Kraziest Sale 2025”, BRI menghadirkan promo besar-besaran yang digelar mulai 27 Oktober hingga 1 November 2025 di The Hall, Senayan City, Lantai 8, Jakarta.
Ajang ini menjadi salah satu event belanja anak dan keluarga terbesar tahun ini, menghadirkan diskon hingga 90% untuk berbagai merek ternama seperti LEGO, Smiggle, Marvel, Bandai, Disney, NERF, dan banyak brand favorit lainnya. Tak hanya itu, BRI memberikan tambahan diskon eksklusif hingga 10% khusus bagi pengguna kartu BRI—baik kartu debit, kredit, maupun transaksi digital melalui BRImo.
Pgs. Pemimpin Cabang BRI Jakarta Gatot Subroto, Harry Prasetyo, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kidz Station ini merupakan bagian dari strategi BRI untuk menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat, khususnya segmen keluarga muda dan anak-anak yang menjadi pangsa pasar utama Kidz Station. BRI Hadirkan Pengalaman Belanja Bernilai Tambah untuk Nasabah.
“Kami di BRI selalu berupaya memberikan lebih dari sekadar layanan perbankan. Melalui kegiatan seperti Kidz Station Kraziest Sale 2025, kami ingin menghadirkan pengalaman belanja yang menyenangkan, sekaligus memberi keuntungan nyata bagi nasabah kami,” ujar Harry Prasetyo di sela pembukaan acara, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, Harry Prasetyo menambahkan bahwa BRI tidak hanya memberikan diskon tambahan, tetapi juga menyiapkan berbagai program menarik dan hadiah langsung bagi pengunjung yang bertransaksi menggunakan produk BRI.
“BRI ingin agar setiap nasabah yang datang benar-benar merasakan manfaat nyata. Mulai dari potongan harga eksklusif, hadiah langsung, hingga kemudahan pembukaan rekening dan top up saldo BRI dengan bonus saldo tambahan. Semua kami siapkan agar setiap interaksi dengan BRI menjadi pengalaman yang positif,” jelasnya.
Program Eksklusif dan Kejutan Menarik di Booth BRI
Selain diskon besar, booth BRI di area pameran menjadi salah satu spot yang paling ramai dikunjungi pengunjung sejak hari pertama. Di sana, BRI menyediakan berbagai promo dan hadiah langsung, antara lain:
Transaksi menggunakan Kartu Kredit BRI minimal Rp 5 juta berkesempatan mendapatkan produk menarik dari Kidz Station.
Transaksi melalui aplikasi BRImo dengan tiga fitur berbeda berpeluang memperoleh hadiah eksklusif.
Buka rekening baru di tempat dan dapatkan voucher senilai Rp 100 ribu.
Top up saldo BRI dan nikmati bonus saldo hingga Rp 300 ribu.
Layanan increase limit kartu kredit BRI juga tersedia langsung di lokasi untuk memberikan kemudahan tambahan bagi nasabah yang ingin berbelanja lebih maksimal.
Semua layanan ini menjadi bukti nyata komitmen BRI dalam mendekatkan layanan perbankannya ke tengah masyarakat dengan cara yang lebih modern, interaktif, dan menyenangkan.
Event “Kraziest Sale 2025” juga dianggap sebagai langkah strategis BRI dalam memperkuat ekosistem pembayaran digital di Indonesia. Melalui sinergi dengan jaringan ritel besar seperti Kidz Station, BRI tidak hanya memperluas penetrasi layanan finansialnya, tetapi juga mendorong masyarakat untuk semakin terbiasa menggunakan layanan digital seperti BRImo dan Kartu Kredit BRI.
“Kami percaya kolaborasi ini bukan hanya tentang diskon atau hadiah, tapi tentang membangun gaya hidup finansial yang cerdas. BRI hadir untuk menjadi bagian dari keseharian nasabah, dari transaksi belanja hingga kebutuhan keuangan mereka,” tambah Harry Prasetyo.
Dengan jumlah pengguna BRImo yang kini menembus puluhan juta di seluruh Indonesia, BRI optimistis bahwa kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan akan semakin memperkuat posisi BRI sebagai bank rakyat yang paling dekat dengan masyarakat—baik di dunia nyata maupun digital.
Event BRI x Kidz Station Kraziest Sale 2025 berlangsung selama enam hari penuh, mulai 27 Oktober hingga 1 November 2025 di The Hall Senayan City, Lantai 8.
Bagi masyarakat yang ingin berburu produk anak dan keluarga dengan harga terbaik, inilah saat yang paling tepat untuk berbelanja sambil menikmati berbagai keuntungan eksklusif dari BRI.
Kacab mengundang seluruh masyarakat, khususnya nasabah BRI, untuk datang dan menjadi bagian dari sale paling heboh di Indonesia ini.“Kami mengundang seluruh masyarakat, khususnya nasabah BRI, untuk datang dan menjadi bagian dari sale paling heboh di Indonesia ini. Nikmati diskonnya, manfaatkan kemudahannya, dan rasakan pengalaman terbaik bersama BRI.”
Hukum
Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali
DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), menghadirkan sorotan serius soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang hadir langsung di persidangan, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi dalam perkara pertanahan.
Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal kariernya di kepolisian, ia konsisten mengikuti dan mengkritisi perkara-perkara yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, terutama dalam sektor yang sejatinya berada di ranah administrasi negara. “Urusan pertanahan itu pada dasarnya administrasi. Idealnya diselesaikan dulu oleh BPN. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan ke kepolisian,” ujarnya usai sidang.
Administrasi Didahulukan, Pidana sebagai Ultimum Remedium
Dalam keterangannya, Oegroseno menilai banyak perkara pertanahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, justru langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus-kasus ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama.
Menurutnya, mekanisme negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, peradilan TUN, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik. “Semua mekanisme administrasi itu seharusnya ditempuh dulu. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.
Oegroseno bahkan mendorong reformasi kelembagaan pertanahan agar BPN diperkuat sebagai badan nasional yang mandiri, sehingga tidak setiap persoalan administrasi berujung pada proses hukum pidana yang menciptakan ketakutan di masyarakat.
“Dalam Kasus Ini, Masalahnya Administratif”
Ketika diminta pendapat spesifik soal perkara I Made Daging, Oegroseno menyebut persoalan yang disengketakan lebih bersifat administratif. Ia merujuk pada fakta bahwa putusan peradilan tata usaha negara, perdata, hingga rekomendasi lembaga pengawas sudah ada. “Kalau semua jalur itu sudah ditempuh, lalu masih dibawa ke pidana, ini yang perlu dikritisi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu. “SP3 itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang. Itu bukan hantu, bukan sesuatu yang menakutkan. Itu hak warga negara,” ujarnya. Secara pribadi, Oegroseno menyatakan pandangannya bahwa perkara ini idealnya diakhiri dengan penghentian penyidikan.
Ahli Hukum Tegaskan Ranah Administrasi
Dalam sidang praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Keterangan keduanya menguatkan argumen bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang disampaikan para ahli semakin memperjelas posisi perkara. “Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga telah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Gede Pasek, sebelum hukum pidana diterapkan, undang-undang mengharuskan adanya mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan. Namun mekanisme tersebut, kata dia, tidak pernah dilakukan dalam kasus ini. “Karena itu kami yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” katanya.
Peringatan soal Dampak bagi Pelayanan Publik
Lebih jauh, Gede Pasek mengingatkan bahwa kriminalisasi pejabat berpotensi melumpuhkan pelayanan publik. “Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini dinilai tidak hanya menentukan nasib satu pejabat, tetapi juga menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Hukum
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal
Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.
Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.
“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.
Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.
“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.
“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)
News
Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi
Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.
“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.
“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.
Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.
“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.
Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.
Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.
-
Hukum3 weeks agoKronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
-
Hukum3 weeks agoForum Ulama Nusantara Akan Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
-
News2 weeks agoMBSL Siap Gelar Munas Februari 2026 di Jakarta, Donny Pur Tegaskan Arah Klub yang Makin Mandiri dan Berkelas
-
Entertainment4 weeks agoYure Andini Rilis Single “Ya Kamu”, Eksplorasi Keroncong Pop Bernuansa Vintage
-
Entertainment2 weeks agoViral! Penampilan Icha Yang di Tiongkok Tuai Banyak Pujian
-
Ekonomi4 weeks agoMenkeu Pastikan Anggaran Pascabencana Sumatra Masih Aman
-
Budaya2 weeks agoAudellya Ambara Harsono Tampil sebagai MC di Panggung Internasional Asian American Expo 2026 di Amerika Serikat
-
Hukum2 weeks agoMenunggu Tanpa Kepastian di PN Denpasar: Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berakhir Tanpa Kehadiran Polda
