Connect with us

Infotainment

Gala Premier “Nia Kurnia Sari” Angkat Kisah Nyata Tragis, Qya Ditra Perankan Tokoh Antagonis Utama

Published

on


Jakarta, 24 November 2025 — Film yang diangkat dari kisah nyata tragis di Kabupaten Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari, resmi menggelar Gala Premier eksklusif pada Senin malam di Epicentrum, Jakarta. Acara penuh emosi ini dihadiri oleh para pemain, jajaran tim produksi, hingga tokoh-tokoh penting industri perfilman Indonesia.

Diproduksi oleh 786 Production bersama PT Smaradana Pro, film ini menyita perhatian publik karena mengangkat kisah pilu seorang remaja sholehah yang berjuang menghidupi keluarga sebelum akhirnya menjadi korban tragedi mengerikan yang merenggut nyawanya.

Dukungan Tokoh Industri Film

Hadir juga dalam acara tersebut Ardian S. Perkasa, Ketua Umum Asosiasi Senias Sutradara Film & Televisi Indonesia (SSFTI) sekaligus sutradara dan produser dari Sinema Alexa Films Productions. Ia menyampaikan penghargaan atas undangan dan dukungannya terhadap film ini.

“Mendapatkan undangan Gala Premier ini adalah suatu kehormatan bagi diri saya. Saya sangat mensupport dan mendoakan suksesnya film ini,” ujar Ardian S. Perkasa.
“Film ‘Nia’ ini sarat akan pesan yang luhur yang bisa diambil oleh penontonnya, terutama tentang perjuangan hidup dan moralitas.”

Kisah Perjuangan yang Menyentuh

Film Nia Kurnia Sari mengikuti perjalanan hidup seorang gadis 18 tahun bernama Nia (diperankan Syakira Humaira), penjual gorengan yang menjadi tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya bercerai. Ia merawat ibunya, Eli (Helsi Herlinda), yang mengidap penyakit tiroid, sekaligus menafkahi dua saudara tirinya.

Namun hidup Nia berakhir tragis. Ia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh Andri — diperankan Qya Ditra — seorang pengangguran dan residivis. Jasad Nia ditemukan tiga hari setelah pencarian intensif oleh warga, kepolisian, serta Makwo yang diperankan Neno Warisman.

Sarat Pesan Sosial

Mengantongi klasifikasi usia 13 tahun ke atas dari Lembaga Sensor Film (LSF), film ini menampilkan unsur kekerasan dan realitas sosial yang berat, namun diharapkan mampu memberikan edukasi mengenai kerentanan perempuan, tekanan ekonomi, dan pentingnya empati sosial.

Nia Kurnia Sari dijadwalkan tayang di bioskop seluruh Indonesia mulai 4 Desember 2025.


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Infotainment

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

Published

on

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: penetapan tersangka pejabat pertanahan, penggunaan pasal pidana lama, serta implikasinya terhadap kepastian hukum di Bali.

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda pada 23 Januari 2026 akibat ketidakhadiran pihak termohon, Polda Bali. Sejak pagi, ruang sidang Candra tampak dipadati pengunjung, termasuk puluhan pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, yang ingin mengikuti langsung jalannya persidangan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Pihak pemohon diwakili Tim Advokat Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan I Made “Ariel” Suardana. Sementara termohon, Polda Bali, dihadiri tim hukum yang dikoordinatori Nyoman Gatra.

Menguji Penetapan Tersangka

Melalui praperadilan ini, I Made Daging menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat ia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung pada tahun 2020.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan bukanlah menguji substansi perkara, melainkan aspek formal penetapan tersangka. Fokus utama keberatan terletak pada dugaan cacat administrasi dan penggunaan pasal pidana yang dinilai sudah tidak berlaku serta telah kedaluwarsa.

Penetapan tersangka terhadap pemohon tercantum dalam Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kuasa Hukum: Waktu Perbuatan Tidak Pernah Jelas

Gede Pasek Suardika dalam persidangan menyoroti penerapan Pasal 421 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Menurutnya, unsur paling mendasar dalam hukum pidana, yakni kepastian waktu terjadinya perbuatan, tidak pernah dijelaskan secara konkret oleh penyidik.

“Sejak tahap penyelidikan seharusnya sudah jelas kapan perbuatan pidana itu terjadi. Faktanya, sampai di persidangan praperadilan ini, tidak pernah ada penjelasan kapan peristiwa yang dituduhkan itu berlangsung,” ujar Gede Pasek di hadapan hakim.

Ia menegaskan, jika perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan kliennya serta tanggal surat yang dipersoalkan, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan pidana. Dengan ancaman pidana satu tahun, masa daluwarsa perkara disebut hanya tiga tahun sejak sehari setelah perbuatan dilakukan.

“Kalau dihitung lebih dari tiga tahun, itu sudah daluwarsa demi hukum. Kalau tidak sependapat, silakan dibuktikan sebaliknya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri yang, menurut mereka, secara tegas mengatur bahwa perkara dengan dasar pasal-pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum apabila telah kedaluwarsa.

Sorotan Cacat Administrasi Surat Tersangka

Selain soal daluwarsa, I Made “Ariel” Suardana menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen resmi tersebut.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia. Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Kekeliruan ini tidak pernah diperbaiki sampai sekarang,” ungkap Ariel.

Menurutnya, kesalahan administratif tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan dalam praperadilan. “Ini menunjukkan lemahnya konstruksi administrasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius,” ujarnya.

Perhatian Tokoh dan Pemerhati Hukum

Perkara ini juga menarik perhatian sejumlah tokoh dan pemerhati hukum. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, terlihat hadir memantau jalannya sidang. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal bahwa kasus ini tidak sekadar menyangkut individu, melainkan menyentuh persoalan struktural dalam penegakan hukum pertanahan.

Seorang akademisi hukum pertanahan yang turut hadir menyebut, kasus ini penting karena sengketa tanah yang sama sebelumnya telah bergulir di ranah perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kembali muncul dalam proses pidana.

“Dalam perkara pertanahan, kepastian hukum sering kali menjadi masalah utama. Tanah adalah aset strategis dan isu mafia tanah masih menjadi tantangan serius,” ujarnya usai sidang.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan atau kewenangan pejabat negara, terutama dalam konteks Bali yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu pertanahan dan investasi.

Sikap Polda Bali

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa apabila praperadilan dikabulkan, maka status tersangka dinyatakan gugur berdasarkan alat bukti yang ada saat ini. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

“Case closed dengan bukti yang ada saat ini. Tapi kalau ada novum, perkara bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak sama dengan pernyataan bersalah. Kewenangan menentukan bersalah atau tidak sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Terkait penahanan, ia menyebut hal tersebut merupakan diskresi penyidik dan tidak otomatis dilakukan, terutama jika ancaman pidana di bawah lima tahun.

Sidang Dilanjutkan

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai rujukan penting bagi penanganan kasus-kasus pertanahan di masa mendatang.

Perkara ini dinilai krusial karena menyentuh satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kepastian hukum dapat dijaga ketika sengketa pertanahan kembali ditarik ke ranah pidana, setelah bertahun-tahun bergulir di berbagai jalur hukum lainnya. (ds)

Continue Reading

Infotainment

Rio Clappy Rilis Single “Belia”, Rayakan Cinta Masa Sekolah yang Tumbuh Hingga Senja

Published

on

Jakarta, 16 Januari 2026 — Musisi Indonesia Rio Clappy kembali memperkaya industri musik Tanah Air dengan merilis single terbarunya berjudul “Belia”, yang resmi diluncurkan pada 16 Januari 2026. Lagu ini menjadi persembahan hangat yang merayakan perjalanan cinta sejati, mulai dari asmara di bangku sekolah hingga komitmen untuk terus bersama seiring bertambahnya usia.
Secara lirik, “Belia” bercerita tentang sepasang kekasih yang menjalin hubungan sejak masa remaja.

Mereka melewati berbagai tantangan dan kebahagiaan bersama, hingga akhirnya mampu menjaga ikatan cinta tetap kuat seiring waktu. Lagu ini menjadi pengingat bahwa cinta sejati dapat bertahan, tumbuh, dan semakin indah sepanjang perjalanan hidup.

Berbeda dari karya-karya Rio Clappy sebelumnya, “Belia” hadir dengan nuansa musik yang lebih ceria, upbeat, dan menyegarkan. Aransemen ringan dan melodi yang mudah diingat berhasil menangkap kegembiraan serta kepolosan cinta masa muda—mulai dari momen-momen rahasia, janji-janji kecil, hingga getaran hati yang tak terlupakan.

“Lagu ini adalah soundtrack bagi mereka yang menemukan cinta pertamanya dan berjuang untuk menjaganya tetap menyala,” ujar Rio Clappy dalam keterangan resminya.

“Aku ingin menghadirkan energi positif dan kebahagiaan murni yang terasa saat kita pertama kali jatuh cinta, sekaligus menunjukkan bahwa kebahagiaan itu bisa bertahan hingga kita tua,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rio Clappy menjelaskan bahwa “Belia” juga diharapkan dapat menjadi representasi bagi banyak pasangan yang telah berbagi perjalanan panjang bersama.

“‘Belia’ aku persembahkan untuk semua yang pernah mencintai dengan cara yang sederhana. Kadang dari hal-hal kecil itulah cinta justru tumbuh paling kuat,” ungkapnya.

Perilisan single ini turut dilengkapi dengan video lirik resmi yang telah tersedia di kanal YouTube Rio Clappy. Video tersebut menampilkan sejumlah talenta muda dengan visual segar yang memperkuat nuansa ceria dan nostalgia, sejalan dengan semangat lagu.

Single “Belia” menjadi kelanjutan perjalanan musikal Rio Clappy setelah kesuksesan “Bunga Abadi” yang dirilis pada 2024 dan mendapat respons positif dari penikmat musik Indonesia.

Konsistensinya dalam menghadirkan lagu-lagu bertema cinta yang jujur dan dekat dengan kehidupan sehari-hari membuat Rio Clappy terus memperluas basis pendengarnya.
Diharapkan, “Belia” dapat menjadi lagu kebangsaan bagi pasangan yang telah berbagi perjalanan panjang, sekaligus memberi semangat bagi mereka yang tengah memimpikan kisah cinta abadi.

Dengan lirik yang menyentuh dan melodi yang mudah melekat, single ini siap mewarnai tangga musik Indonesia dengan keceriaan.

Saat ini, lagu “Belia” telah tersedia dan dapat didengarkan di seluruh platform streaming musik digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube, mulai 16 Januari 2026.

Continue Reading

Infotainment

Waduh! Nama Aura Kasih Terseret Isu Perceraian Ridwan Kamil, Unggahan Reflektif Jadi Sorotan

Published

on

Jakarta — Nama Aura Kasih mendadak menjadi perbincangan publik setelah terseret dalam isu perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Penyanyi sekaligus artis peran tersebut dituding memiliki hubungan khusus dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu dan disebut-sebut sebagai pihak ketiga yang menyebabkan rumah tangga pasangan tersebut berujung perpisahan.

Isu tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam spekulasi. Di tengah ramainya perbincangan, Aura Kasih memilih menutup kolom komentar di akun Instagram pribadinya. Meski demikian, ia tetap muncul ke publik melalui sebuah unggahan bernada reflektif yang menyinggung soal ujian hidup.

Dalam unggahan tersebut, Aura Kasih tidak secara eksplisit menanggapi isu yang berkembang. Ia justru menuliskan pesan singkat yang mengisyaratkan rasa syukur dan keteguhan hati dalam menghadapi berbagai cobaan.

“Alhamdulillah di 2025. Untuk setiap ujian yang pada akhirnya berubah menjadi kesaksian. Bismillah menatap 2026 dengan hati yang lebih kuat,” tulis Aura Kasih.

Unggahan tersebut langsung menyita perhatian warganet, meski kolom komentar dibuat tertutup. Banyak pihak menafsirkan pesan itu sebagai respons tidak langsung atas isu yang tengah menyeret namanya.

Sebelumnya, kabar dugaan hubungan spesial antara Aura Kasih dan Ridwan Kamil mencuat setelah sebuah unggahan di platform Threads beredar luas. Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna menyebut bahwa Ridwan Kamil diduga memiliki kedekatan dengan seorang perempuan berinisial AK yang berasal dari kalangan artis.

“Ini beneran atau cuma rumor? Katanya RK punya hubungan lain selain LM, dan yang disebut-sebut itu artis dengan inisial AK,” tulis akun Threads tersebut, yang kemudian dibagikan ulang oleh sejumlah akun gosip di Instagram.

Unggahan itu memicu spekulasi di kalangan warganet. Sejumlah pihak kemudian mengaitkan inisial AK dengan Aura Kasih. Dugaan tersebut semakin ramai setelah publik mengingat bahwa Aura Kasih sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, sebagian warganet bahkan mengaitkan pencalonan tersebut dengan dugaan dukungan dari tokoh tertentu. Namun hingga kini, klaim tersebut tidak pernah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, baik Aura Kasih maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi yang secara langsung membenarkan atau membantah isu yang beredar. Atalia Praratya juga belum angkat bicara terkait kabar yang menyeret nama artis tersebut.Sampai saat ini, isu tersebut masih sebatas spekulasi di media sosial. Publik pun diimbau untuk tetap bersikap bijak dan tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Continue Reading

TERKINI

Hukum46 minutes ago

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026),...

Hukum23 hours ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News1 day ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment4 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News4 days ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

News6 days ago

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional....

News6 days ago

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan

Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Lantas Polda...

Olahraga1 week ago

Alter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026

Jakarta — Alter Ego (AE) harus mengakui keunggulan tim asal Filipina, Aurora Gaming PH, pada laga Grand Final M7 World...

News1 week ago

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan...

News1 week ago

Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Sita Barang Bukti Rp2,4 Triliun

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT...

Trending