Hukum
Fredy Limantra Beberkan Kronologi Penusukan Advokat Bastian oleh Debt Collector
Wartahot.news – Ketua DPD KAI, Fredy Limantra , membeberkan kronologi lengkap peristiwa penusukan yang dialami rekannya dari (KAI). Saat ini, Bastian tengah menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD Tangerang akibat luka tusuk yang dideritanya.
“Ya, jadi peristiwa penusukan terhadap rekan kami dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang bernama Advokat Bastian. Beliau ini pada saat ini berada di rumah sakit RSUD Tangerang dan hari ini baru menjalani operasi terkait penusukan yang dilakukan oleh tiga orang debt collector dari leasing Mandiri Tunas Finance,” ujar Fredy kepada wartawan.
Menurut Fredy, peristiwa itu bermula ketika tiga orang debt collector mendatangi rumah Bastian pada sore hari, sekitar pukul 17.00–17.30 WIB. Mereka diduga merupakan pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan .
“Ketiga debt collector ini datang ke rumah Advokat Bastian dan mereka memaksa masuk. Karena sebagai tuan rumah yang beradab, akhirnya Advokat Bastian mempersilakan mereka masuk. Namun setelah masuk, mereka dengan arogan dan nada keras hendak mengambil mobil Toyota Fortuner milik beliau,” jelasnya.
Dalam perdebatan tersebut, Bastian sempat mempertanyakan dasar hukum penarikan kendaraan. Ia menyebut seharusnya ada surat teguran atau somasi terlebih dahulu. Namun para debt collector mengklaim sebagai pihak ketiga yang berhak melakukan penarikan.
“Advokat Bastian sudah memperkenalkan dirinya sebagai advokat dan meminta agar jika memang ingin menarik kendaraan, lakukan upaya hukum, gugat di pengadilan. Karena leasing itu ranahnya perdata dan berbasis fidusia, yakni kepercayaan,” kata Fredy.
Perdebatan pun memanas. Berdasarkan video yang direkam oleh istri korban, terjadi adu argumen dengan nada tinggi sebelum akhirnya salah satu pelaku melakukan penusukan.
“Rekan saya ditusuk dua kali di bagian perut dan satu kali di punggung. Total tiga kali. Lukanya cukup dalam. Bahkan tangannya juga terluka karena berusaha menahan pisau yang diarahkan kepadanya,” ungkapnya.
Kondisi mental istri korban disebut sangat terguncang lantaran menyaksikan langsung suaminya bersimbah darah di halaman rumah.
Terkait proses hukum, Fredy menyampaikan bahwa laporan telah dibuat di Polsek Lapa II yang berada di bawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian, termasuk Kapolres Tangerang Selatan yang langsung menjenguk korban saat masih dirawat di RS Siloam.
“Sangkaan pasal yang kami laporkan adalah Pasal 469 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. Informasi terakhir, ketiga pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Fredy menambahkan, KAI mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang memberi perintah.
“Kalau terhadap seorang advokat saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat sipil yang tidak memahami hukum? Kami meminta polisi mengusut siapa yang menyuruh debt collector ini dan menertibkan praktik penagihan yang tidak manusiawi,” katanya.
Ia juga menyebut pihak KAI akan bersurat secara resmi kepada perusahaan pembiayaan terkait guna meminta klarifikasi mengenai tugas dan kewenangan debt collector yang dikirimkan.
“Kami ingin kejelasan, apa sebenarnya tugas debt collector yang mereka kirimkan ini. Karena sering kali penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” pungkas Fredy.
Hukum
Pengacara Machi Ahmad Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan
Jakarta — Pengacara Machi Achmad, SH bersama rekannya Subhanulia Nuka, SH dari Jhon LBF Lawfirm saat ini mendampingi klien yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Laporan resmi sudah dibuat pada 7 Februari 2026 oleh dua korban, Bapak Darwin dan Ibu Angel. Keduanya melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang berinisial DS, NS, serta lainnya.
Hari ini, Machi Achmad dan tim mendampingi klien menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan tanya jawab sekaligus menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan, mulai dari rekaman CCTV, video kejadian, rekam medis, hingga bukti pendukung lainnya.
Machi Achmad menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian.
“Kami berterima kasih atas cepat dan tanggapnya Polres Jakarta Barat dalam merespon laporan klien kami. Harapan kami, pelaku segera ditangkap karena perbuatan ini sangat luar biasa,” ujar Machi.
Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi dengan cara yang sangat brutal. Kliennya disebut ditabrak mobil hingga terjatuh. Salah satu korban juga diduga dipiting oleh NS dan mengalami tendangan yang mengenai kepala.
“Bayangkan kepala seorang manusia ditendang begitu saja. Ini sangat keji sekali,” tambahnya.
Machi juga menyebut adanya dugaan ancaman yang disampaikan terduga pelaku setelah kejadian, termasuk pernyataan yang terkesan menantang korban untuk melapor.
Ia turut menyinggung bahwa salah satu terduga disebut-sebut merupakan oknum advokat, yang seharusnya memahami hukum, bukan justru melanggarnya.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Machi menjelaskan bahwa persoalan ini diduga bermula dari masalah lingkungan yang sebenarnya sederhana, yakni kebiasaan terduga pelaku bermain drum hingga larut malam selama berbulan-bulan. Kliennya sudah beberapa kali menegur secara baik-baik, bahkan melibatkan RT setempat, namun diduga tidak diterima dengan baik hingga berujung pada peristiwa kekerasan tersebut.
Pihaknya berharap kepolisian bisa segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku.
“Sekali lagi kami meminta Polisi segera menangkap pelaku. Jangan sampai ada anggapan seseorang kebal hukum,” tutup Machi.
Hukum
Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur
Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memasuki fase penentuan. Perkara tersebut kini berada pada tahap penyampaian kesimpulan, setelah seluruh agenda pemeriksaan rampung digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (6/2/2026) dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Perhatian publik terhadap perkara ini kian meningkat karena menyentuh isu krusial penegakan hukum terhadap pejabat administrasi negara.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Hukum
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tim hukum yang berasal dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali, dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penyidik masih mendasarkan proses hukum pada Pasal 421 KUHP lama, yang menurut mereka sudah tidak berlaku.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023, seluruh ketentuan dalam KUHP lama yang tidak diadopsi ke dalam KUHP baru secara hukum telah gugur.
“Undang-undang itu sudah diundangkan dan sejak saat itu dianggap hidup. Masa transisi tiga tahun adalah soal penerapan teknis, bukan soal berlaku atau tidak berlakunya norma pidana,” ujar kuasa hukum di hadapan hakim.
Menurut mereka, Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki pijakan hukum karena tidak dimuat kembali dalam KUHP baru. Dengan demikian, penggunaan pasal tersebut sebagai dasar penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Rujuk UU KUHP Baru, Surat Bareskrim, hingga SEMA MA
Tim kuasa hukum juga menguatkan argumentasinya dengan merujuk pada sejumlah regulasi dan kebijakan internal penegak hukum. Di antaranya adalah Pasal 3 ayat (2) UU KUHP, surat edaran Bareskrim Polri, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026, yang menurut mereka secara tegas menginstruksikan penghentian proses hukum apabila dasar pasal pidananya sudah tidak berlaku.
“Sejak 2 Januari 2023, penyidik seharusnya menghentikan perkara ini. Fakta bahwa proses hukum tetap berjalan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas kuasa hukum.
Ia menambahkan, keberadaan alat bukti sekalipun menjadi tidak relevan apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi akibat dasar hukum yang telah gugur.
“Sebanyak apa pun alat bukti tidak ada artinya jika pasal pidananya sudah tidak berlaku. Tidak ada delik yang bisa dibuktikan,” ujarnya.
Isu Mafia Tanah Disinggung, Kajian Lama Dipertanyakan
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung isu mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian nasional. Mereka merujuk pada pernyataan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, yang menyebut kejahatan pertanahan sebagai persoalan kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Namun, terkait perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum menyatakan bahwa objek sengketa tersebut telah lebih dulu dikaji oleh Satgas Pencegahan Mafia Tanah pada tahun 2018. Kajian itu, menurut mereka, melibatkan unsur kepolisian dan BPN, serta telah menghasilkan kesimpulan resmi.
“Dokumen kajian itu ada dan pernah ditandatangani. Jika hari ini tidak ditemukan, maka wajar dipertanyakan ke mana arsip tersebut,” ujar kuasa hukum.
Menunggu Putusan Hakim
Menutup penyampaian kesimpulan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan tafsir hukum adalah hal yang wajar. Namun secara yuridis, mereka menilai perkara terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
“Dari sudut pandang hukum mana pun, perkara ini seharusnya dihentikan,” pungkasnya.
Majelis hakim dijadwalkan akan menyampaikan putusan praperadilan dalam waktu dekat. Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi perkara ini, tetapi juga bagi praktik penegakan hukum pidana pasca-berlakunya KUHP baru terhadap pejabat administrasi negara di Indonesia.
Hukum
Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi
Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang terbuka untuk umum ini terus menyedot perhatian publik karena menguji batas antara kesalahan administrasi dan pidana.
Berdasarkan pantauan Wartahot, sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps pada Rabu (4/2/2026) masih beragendakan duplik dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon, yakni Polda Bali.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, ia menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan lebih tepat ditempatkan dalam ranah Hukum Administrasi Negara, bukan pidana.
“Tidak setiap surat atau dokumen tertulis bisa langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Menurut Dewi, sebuah dokumen harus diuji terlebih dahulu secara administratif, mulai dari kewenangan, prosedur, hingga akibat hukumnya. Pengujian ini penting, terutama jika berkaitan dengan kepentingan negara, untuk memastikan apakah benar-benar memenuhi unsur pidana.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi pemerintahan terdapat hierarki kewenangan yang jelas. Tidak semua kesalahan administrasi otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan, apalagi jika tidak ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang tepat,” tegasnya.
Soal pembuktian, saksi ahli menekankan prinsip dasar hukum pidana: warga negara tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Jika kewajiban itu tidak dijalankan secara benar, maka konsekuensinya bisa berupa sanksi etik maupun sanksi hukum.
Dalam keterangannya, Dewi juga menyinggung adanya pengetahuan aparat sejak 2023 terkait berakhirnya keberlakuan suatu ketentuan hukum pada 2 Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban hukum tidak dijalankan, maka berpotensi melanggar hak-hak warga negara, terutama bagi mereka yang sudah berstatus tersangka atau sedang menjalani proses hukum.
“Ketentuan yang bersifat imperatif harus dipahami sebagai perintah yang wajib dijalankan. Jika dasar hukumnya sudah tidak berlaku, maka proses hukum yang masih berjalan seharusnya dihentikan,” katanya.
Di akhir keterangannya, saksi ahli merekomendasikan agar proses hukum yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah dihentikan, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika, bersama I Made “Ariel” Suardana dari Kantor Hukum LABHI Bali, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya mengandung unsur kriminalisasi terhadap pejabat administrasi negara.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut pada agenda penyampaian kesimpulan. Putusan hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat dinilai publik berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara pertanahan dan batas kriminalisasi kebijakan administrasi di Indonesia.
-
Entertainment2 weeks agoAlumni UI Nobar “Rumah Tanpa Cahaya” di Plaza Senayan, Dukung Ira Wibowo dan Film Indonesia
-
News4 weeks agoWarga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar
-
News4 weeks agoKapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot
-
Olahraga4 weeks agoAlter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026
-
News4 weeks agoNgopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra
-
Infotainment4 weeks agoSidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum
-
Entertainment2 weeks agoMengenal Renata Dvika Kusumah, Gadis Cantik Model Catwalk di Annual Show Mr. A
-
News4 weeks agoJelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan
