News
Ritual Tahunan: Bencana, Korban Jiwa, Lalu… ‘Akan Kami Panggil’
OPINI | Giostanovlatto
Founder, Hey Bali
Tragedi Sumatera bukan sekadar kecelakaan alam, tapi bukti berulangnya kegagalan manajemen risiko lintas rezim. Ketika peringatan tidak diindahkan dan koordinasi hanya bekerja setelah korban berjatuhan, kita harus bertanya: sampai kapan negara bergerak hanya setelah bencana terjadi?
“Pekan depan, kami akan panggil delapan perusahaan.”
Kalimat yang keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa hari lalu seharusnya terdengar tegas. Berwibawa. Sebuah sinyal bahwa negara hadir dan siap menegakkan hukum.
Tapi di telinga publik yang telah terlalu sering mendengar janji serupa, kalimat itu justru terasa seperti naskah lama yang diputar ulang. Sebuah ritual kata-kata yang akrab dan, jujur saja, kosong. Ia datang terlambat—setelah tanah longsor dan banjir bandang mengubur hidup ratusan keluarga di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Setelah lebih dari 700 nyawa melayang, ribuan rumah hancur, dan seisi negeri berkabung.
Di tengah bau anyir lumpur dan duka yang masih menyengat, sebuah pertanyaan pahit menggema: Mengapa panggilan ‘tegas’ itu selalu, selalu, datang setelah kuburan-kuburan mulai dipenuhi?
TRAGEDI SAAT INI: “PEMANGGILAN” DI TENGAH NISAN
Gambaran yang datang dari Sumatera pekan-pekan ini mirip adegan film bencana. Air yang bukan lagi air, melainkan lumpur hitam pekat bercampur pepohonan tumbang dan puing-puing, menyapu desa, jembatan, dan jalan. Korban jiwa melonjak dari puluhan menjadi ratusan dalam hitungan hari. Evakuasi berjalan lambat karena akses terputus. Ini adalah bencana hidrometeorologi dalam skala yang mengerikan.
Dan di tengah hiruk-pikuk tanggap darurat, muncul lah pernyataan resmi: pihak berwenang akan “memanggil” delapan perusahaan perkebunan dan kehutanan yang arealnya diduga berkontribusi pada bencana.
Respon ini, dengan segala formalitas birokratisnya, seakan ingin mengatakan, “Lihat, kami bertindak!”
Namun, yang dirasakan justru sebaliknya. Ini bukan tindakan. Ini adalah rutinitas. Sebuah pola respons baku yang telah terpateri dalam DNA birokrasi kita: Tragedi -> Publik Berduka -> Pemerintah “Bergerak Cepat” -> Panggilan, Janji, Tim -> Lupa -> Pengulangan.
Kita tidak sedang menyaksikan penanganan sebuah krisis. Kita sedang menyaksikan gejala dari sebuah penyakit kronis: Sindrom Respons-Krisis (Crisis-Response Syndrome). Sebuah kondisi di mana negara hanya mampu bergerak sebagai pemadam kebakaran, setelah rumah rakyat sudah menjadi abu.
BUKU PEDOMAN NASIONAL: SEJARAH PEMERINTAHAN YANG REAKTIF, BUKAN PROAKTIF
Untuk memahami bahwa kasus Sumatera bukanlah kelainan, melainkan pola, kita perlu membuka lembaran sejarah yang muram. Pola “tindakan setelah korban berjatuhan” adalah buku pedoman tak tertulis yang berlaku lintas rezim, lintas kepemimpinan, dan lintas pulau.
Kasus 1: Banjir Jakarta, Siklus Abadi.
Setiap tahun, ibu kota negara ini seperti menjalani ritual tahun baru yang kelam: banjir. Setelah air surut, proyek “normalisasi” sungai dan wacana giant sea wall mendadak ramai dibicarakan. Pejabat berjanji, anggaran digelontorkan. Tapi pertanyaannya selalu sama: Di mana ketegasan penegakan hukum tata ruang sebelum musim hujan? Di mana pengawasan ketat terhadap pengurukan wilayah resapan dan penyempitan aliran sungai yang terjadi sehari-hari? Aksi selalu datang setelah kota tenggelam, bukan untuk mencegahnya tenggelam.
Kasus 2: Kabut Asap Lintas Batas, Bisnis Seperti Biasa.
Sejak era 1990-an, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan telah menjadi krisis tahunan. ASEAN sudah berkali-kali mengeluh. Setiap kali langit di Riau atau Jambi menjadi kuning-oranye dan kualitas udara mencapai tingkat berbahaya, barulah kita menyaksikan operasi gabungan, pemadatan, dan—sekali lagi—”pemanggilan” perusahaan. Selalu setelah negara tetangga protes, sekolah-sekolah diliburkan, dan anak-anak kesulitan bernapas. Proses hukum berjalan lambat, sementara izin-izin baru mungkin saja telah terbit.
Kasus 3: Gempa & Tsunami, Ironi “Pembangunan Kembali”.
Kita sangat heroik dalam membangun kembali. Pasca gempa Palu, tsunami Aceh, atau gempa Lombok, upaya rekonstruksi digaungkan dengan semangat membara. Namun, heroisme itu sering menutupi kegagalan mendasar di tahap sebelumnya: penegakan standar bangunan tahan gempa yang masih lemah, sistem peringatan dini yang belum optimal, dan zonasi berbasis risiko yang dikalahkan oleh kepentingan properti.
Benang Merahnya jelas: Dalam pola pikir birokrasi kita, kebijakan sering kali bukanlah alat untuk merancang masa depan yang aman. Ia adalah alat respons terhadap masa lalu yang sudah rusak. Kita adalah ahli dalam berduka dan memperbaiki, tetapi amatir dalam mencegah.
ANATOMI KEGAGALAN: MENGAPA SISTEM INI BEGINI ADANYA?
Mengapa negara dengan segudang regulasi, kementerian, dan anggaran ini terjebak dalam siklus yang memalukan ini? Jawabannya bukan pada kejahatan individu, tetapi pada kegagalan sistemik.
- Kalkulasi Politik yang Pendek (Short-Term Political Calculus). Di mata birokrasi dan politisi, bertindak setelah bencana lebih “bermanfaat”. Terlihat heroik, mediatis, dan penuh solidaritas. Bekerja sunyi-senyap mencegah bencana—dengan menolak izin investasi bermasalah, menertibkan bangunan liar di bantaran sungai, atau menindak perusahaan nakal—adalah kerja yang tidak populer. Ia penuh risiko konflik dan tidak menjamin panggung. Lebih mudah menjadi “pahlawan” saat banjir daripada menjadi “pengawas” yang galak saat kemarau.
- Penegakan Hukum yang Tumpul dan Regulatory Capture. Indonesia bukan kekurangan aturan. UU Lingkungan Hidup, AMDAL, aturan tata ruang—semua ada. Masalahnya, penegakannya tumpul dan tidak konsisten. Hukum sering kali tunduk pada kepentingan bisnis (“regulatory capture”). Perusahaan hanya “dipanggil” untuk dimintai klarifikasi, jarang sekali dirugikan secara finansial atau dicabut izinnya secara permanen sejak dini. Hukum baru bergerak setelah bencana menjadi bukti yang tak terbantahkan.
- Birokrasi yang Terkotak-kotak (Siloed Bureaucracy). Lihatlah lembaga-lembaga yang terlibat: KLHK, Kementerian PUPR, BNPB, Pemerintah Daerah, KLHK Provinsi. Masing-masing memiliki wewenang, anggaran, dan kepentingannya sendiri. Koordinasi yang solid biasanya baru tercipta setelah bencana terjadi, dalam bentuk posko gabungan. Tanggung jawab untuk tindakan pencegahan yang proaktif terpecah-pecah, kabur, dan mudah untuk dialihkan.
- Amnesia Publik dan Akuntabilitas yang Lemah. Siklus berita kita cepat. Kemarahan publik atas sebuah bencana biasanya mereda dalam hitungan minggu, digantikan oleh skandal atau isu politik baru. Pejabat yang dianggap gagal mencegah bencana jarang sekali diberi konsekuensi politik yang nyata. Tidak ada pemecatan massal, tidak ada pengurangan anggaran untuk lembaga yang lalai. Kita lupa dengan cepat, dan mereka yang berkuasa tahu itu.
BIAYA MENJADI “PEMADAM KEBAKARAN”: LEBIH DARI SEKADAR KORBAN JIWA
Sindrom ini mahal. Sangat mahal. Biayanya melampaui daftar korban jiwa yang memilukan.
- Biaya Ekonomi yang Boros. Dana tanggap darurat, rehab-rekonstruksi, dan bantuan sosial pasca-bencana selalu berlipat-lipat besarnya dibandingkan anggaran untuk mitigasi dan pencegahan. Kita menguras kas negara untuk membangun kembali apa yang seharusnya bisa kita lindungi. Ini adalah pemborosan kronis yang melemahkan pembangunan.
- Erosi Kepercayaan Publik. Setiap kali ritual “pemanggilan setelah bencana” ini terulang, kepercayaan rakyat terhadap negara dan kapasitasnya mengurus rakyatnya terkikis sedikit demi sedikit. Masyarakat belajar untuk tidak percaya pada janji “tidak akan terulang lagi”. Yang lahir adalah sinisme, rasa tidak berdaya, dan penerimaan bahwa nasib ditentukan oleh alam dan kelalaian penguasa.
- Degradasi Lingkungan yang Tak Terpulihkan. Setiap tragedi banjir bandang atau kabut asap adalah puncak gunung es. Di bawahnya, terjadi degradasi lingkungan harian yang dibiarkan: penggundulan hutan, alih fungsi lahan, pencemaran sungai. Kita sibuk memulihkan korban, sementara akar penyakitnya—kerusakan ekosistem—terus berlanjut, seringkali secara legal.
MEMUTUS RANTAI: DARI “PENGGALI KUBUR” MENJADI “PENJAGA”
Lalu, adakah jalan keluar? Atau kita hanya bisa pasrah pada siklus ini? Jalan keluar itu ada, tetapi ia membutuhkan perubahan radikal dalam logika bernegara.
- Mengubah Insentif: Ukur Kinerja dari Pencegahan. Sistem penilaian kinerja pejabat dan lembaga harus diubah. Berikan bobot besar pada indikator pencegahan: berapa banyak pelanggaran AMDAL yang ditindak sebelum operasi? Berapa persen peningkatan kualitas air sungai? Berapa banyak masyarakat yang telah dilatih dan diikutsertakan dalam sistem peringatan dini? Jadikan “zero disaster” sebagai tujuan, bukan “cepat tanggap saat disaster”.
- Hukum yang Mencengkeram Sebelum Bencana. Penegakan hukum harus bergeser dari mode reaktif ke proaktif. Cabut izin, berikan denda yang membuat jera, dan proses pidana terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran berat sejak dini, ketika risikonya baru teridentifikasi, bukan setelah malapetaka terjadi. Hukum harus menjadi penjaga yang galak, bukan tukang bersih-bersih.
- Memperkuat Lembaga “Penjaga”, Bukan Hanya “Pemadam”. Alokasikan sumber daya dan kewenangan yang memadai—dan yang terpenting, perlindungan politik—kepada lembaga pengawas lingkungan, tata ruang, dan kebencanaan. Mereka harus menjadi tulang punggung negara preventif.
- Menuntut Ingatan Kolektif: Jadikan Isu Pemilu. Media, masyarakat sipil, dan kita semua harus menolak amnesia. Setiap bencana yang terjadi harus dikaitkan dengan janji-janji pasca-bencana sebelumnya. Tuntut pertanggungjawaban. Jadikan rekam jejak pencegahan bencana sebagai isu utama dalam setiap pemilihan, dari tingkat desa hingga presiden.
Kesimpulan: Sebelum Kuburan Berikutnya
Pemanggilan delapan perusahaan pekan depan mungkin akan menghasilkan berita utama, denda administratif, atau proyek tanggung jawab sosial perusahaan. Mungkin juga hanya akan menghasilkan notulen rapat yang lalu tersimpan rapi.
Namun, selama logika pemerintahan kita tetap bereaksi pada bau anyir kuburan, bukan pada laporan analisis risiko, pengawasan lapangan, dan teriakan para aktivis lingkungan yang memperingatkan bahaya; selama kita lebih memilih ritual “pemanggilan” daripada tindakan pencegahan yang tidak populer—maka kita semua, sebagai bangsa, hanya sedang menunggu.
Kita menunggu graveyard berikutnya.
Pertanyaannya bukan apakah bencana serupa akan terulang. Pertanyaannya adalah: di provinsi mana, berapa ribu keluarga lagi yang akan kehilangan tempat tinggal, dan berapa banyak nama lagi yang akan terpahat di nisan.
News
BNN dan TNI AD Perkuat Sinergi P4GN Hadapi Ancaman Narkotika
JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memperkuat sinergi dengan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, Suyudi didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN RI. Pertemuan menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi kedua institusi dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin kompleks.
Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi atas dukungan serta kerja sama TNI AD dalam membantu pelaksanaan program P4GN. Menurutnya, persoalan narkotika tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai komponen bangsa.
Suyudi menegaskan bahwa permasalahan narkotika merupakan perhatian serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan nasional.
Sementara itu, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan komitmen TNI AD untuk terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menghadapi ancaman narkotika di Indonesia.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi, peningkatan kewaspadaan di wilayah tugas, serta optimalisasi kerja sama dengan BNN dalam mendukung pelaksanaan P4GN.
Kolaborasi BNN dan TNI AD diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanganan permasalahan narkotika secara lebih komprehensif. Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Melalui audiensi tersebut, BNN dan TNI AD menegaskan komitmen untuk terus mempererat sinergi kelembagaan demi memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga ketahanan nasional, serta mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
#WarOnDrugsForHumanity
Biro Humas dan Protokol BNN RI
News
Nama Keluarga Arafiq Kembali Disorot, Fahd A. Rafiq Diamankan KPK dalam OTT HGB Bogor
JAKARTA — Nama keluarga Arafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin, 14 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak lainnya. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam boks, kardus, hingga koper dengan jumlah sekitar 20 koper. Saat proses awal pemeriksaan, KPK menyebut nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Budi mengatakan keterangan dari para pihak yang diamankan diperlukan untuk mendalami rangkaian peristiwa sekaligus mengungkap konstruksi perkara. KPK kemudian melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.
Sorotan terhadap Fahd turut mengingatkan publik pada perkara hukum yang sebelumnya menjerat sang adik, Fadia Arafiq. Fadia merupakan Bupati Pekalongan nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pengondisian sejumlah proses pengadaan sehingga perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek. KPK juga menyebut perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pada 21 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang 2025.
Meski sama-sama menjadi sorotan KPK, kedua perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda. Kasus Fahd berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, sedangkan perkara Fadia berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK masih melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam masing-masing perkara untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan perbuatan, aliran uang, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
News
Bantuan Kemanusiaan Tentara Jepang Merupakan Implementasi dari Diplomasi Pertahanan/DCA
Mempawah – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kapal Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF) JS Kunisaki beserta tiga helikopter CH-47 Chinook di Mempawah, untuk mendukung percepatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Selasa (15/9/2026)
Dalam kunjungan tersebut, Menhan Sjafrie menyampaikan apresiasi secara langsung kepada seluruh unsur pimpinan pasukan bela diri Jepang yang berada di atas Kapal JS Kunisaki. Menhan sempat melaksanakan diskusi bersama para pimpinan delegasi Jepang, yang meliputi Joint Force Commander Col Nakahara Syunzi, 1st Amphibious Squadron Commander Col Noma Toshihide, JS Kunisaki Commander Lt. Col Osanai Tetsuya, CH-47 Squadron Commander Lt. Col Wakatsuki, dan pimpinan tim aju Col. Ichihasi.
Pada kesempatan itu, Menhan Sjafrie menerima laporan langsung terkait kondisi serta perkembangan operasional pasukan Jepang di lapangan. Kehangatan komunikasi semakin terjalin ketika Menhan Sjafrie juga sempat berinteraksi secara langsung melalui sambungan telepon dengan Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi. Dan secara langsung Menhan Jepang memberikan instruksi kepada jajarannya.
“Sebagai Menteri Pertahanan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi atas respons cepat dalam memberikan bantuan helikopter CH-47 yang dilengkapi kemampuan pemadaman kebakaran,” ujar Menhan Sjafrie.
Kolaborasi antara TNI dan tentara Jepang semakin dikuatkan dengan hadirnya tiga safety officer dari masing-masing matra yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang ditugaskan untuk mendukung koordinasi operasional pelaksanaan bantuan. Menhan Sjafrie menegaskan bahwa kehadiran bantuan ini merupakan wujud konkret dari implementasi hubungan bilateral serta Kerja Sama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) antara Indonesia dan Jepang, yang berlandaskan pada prinsip mutual respect dan mutual benefit.
Lebih lanjut, Menhan menjelaskan bahwa bantuan kemanusiaan ini bergabung dengan Satgas TNI untuk membantu BNPB. Meskipun kemampuan nasional tetap dikerahkan secara penuh, dukungan dari Jepang diintegrasikan agar penanganan bencana dapat berjalan semakin cepat dan efektif. Dalam perkembangannya, disiapkan pula rencana pergeseran daerah operasi ke wilayah selatan Kalimantan Barat, tepatnya di Ketapang, seiring dengan kondisi wilayah yang dinilai lebih memadai bagi optimalisasi operasional alutsista helikopter CH-47.
Di sisi lain, suasana keakraban terasa di sela-sela peninjauan ketika pasukan Jepang menyampaikan sangat menikmati sajian menu makanan khas Indonesia, sehingga turut merasakan kekerabatan serta persahabatan yang kuat dari pihak tuan rumah.
Menhan Sjafrie berharap integrasi alutsista dan soliditas kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata di lapangan, mempercepat pemadaman titik api, serta melindungi masyarakat dari dampak Karhutla.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kemampuan yang ada dapat digunakan untuk melindungi masyarakat, mempercepat pemadaman, dan mengurangi dampak Karhutla. Itulah manfaat nyata dari hubungan baik dan diplomasi pertahanan Indonesia dan Jepang,” pungkas Menhan Sjafrie. (Biro Infohan Setjen Kemhan)
-
News1 week agoWonderful Thailand! Duta Elok Persada dan Para DEPpreneur Siap Ukir Prestasi di DEP Extravaganza 10
-
Hukum4 weeks agoAhli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
-
News4 weeks agoWaduh! Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
-
Sosial4 weeks agoMasjid Al-Akbar Cibubur Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Ikut Pemeriksaan
-
News4 weeks agoPrabowo Febriyanto Ditangkap TEKAB 308 Polda Lampung, Polisi Dalami 14 Laporan
-
Hukum4 weeks agoUsai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
-
Hukum4 weeks agoRSO Diduga Ruben Onsu, Kasus Investasi Bodong Ini Bikin Geger
-
Entertainment4 weeks agoEdukasi Bahaya Narkoba di RBCC Dikemas dengan Konsep Edutainment
