Hukum
Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi
Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang terbuka untuk umum ini terus menyedot perhatian publik karena menguji batas antara kesalahan administrasi dan pidana.
Berdasarkan pantauan Wartahot, sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps pada Rabu (4/2/2026) masih beragendakan duplik dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon, yakni Polda Bali.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, ia menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan lebih tepat ditempatkan dalam ranah Hukum Administrasi Negara, bukan pidana.
“Tidak setiap surat atau dokumen tertulis bisa langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Menurut Dewi, sebuah dokumen harus diuji terlebih dahulu secara administratif, mulai dari kewenangan, prosedur, hingga akibat hukumnya. Pengujian ini penting, terutama jika berkaitan dengan kepentingan negara, untuk memastikan apakah benar-benar memenuhi unsur pidana.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi pemerintahan terdapat hierarki kewenangan yang jelas. Tidak semua kesalahan administrasi otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan, apalagi jika tidak ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang tepat,” tegasnya.
Soal pembuktian, saksi ahli menekankan prinsip dasar hukum pidana: warga negara tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Jika kewajiban itu tidak dijalankan secara benar, maka konsekuensinya bisa berupa sanksi etik maupun sanksi hukum.
Dalam keterangannya, Dewi juga menyinggung adanya pengetahuan aparat sejak 2023 terkait berakhirnya keberlakuan suatu ketentuan hukum pada 2 Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban hukum tidak dijalankan, maka berpotensi melanggar hak-hak warga negara, terutama bagi mereka yang sudah berstatus tersangka atau sedang menjalani proses hukum.
“Ketentuan yang bersifat imperatif harus dipahami sebagai perintah yang wajib dijalankan. Jika dasar hukumnya sudah tidak berlaku, maka proses hukum yang masih berjalan seharusnya dihentikan,” katanya.
Di akhir keterangannya, saksi ahli merekomendasikan agar proses hukum yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah dihentikan, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika, bersama I Made “Ariel” Suardana dari Kantor Hukum LABHI Bali, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya mengandung unsur kriminalisasi terhadap pejabat administrasi negara.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut pada agenda penyampaian kesimpulan. Putusan hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat dinilai publik berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara pertanahan dan batas kriminalisasi kebijakan administrasi di Indonesia.
Hukum
Pedagang Taman Puring Tagih Janji Pramono Anung, Minta Revitalisasi Pasar Tetap Dilanjutkan
Jakarta – Harapan para pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk kembali berdagang di pasar yang lebih layak kini dibayangi rasa khawatir. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap merealisasikan revitalisasi Pasar Taman Puring setelah muncul informasi bahwa kawasan tersebut akan ditata menjadi taman difabel pada 2027.
Perwakilan pedagang, Januar, mengaku kecewa karena rencana pembangunan kembali pasar yang sebelumnya sempat disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dinilai belum menunjukkan kepastian.
“Kami memohon agar sesuai dengan janji Bapak Gubernur. Beliau pernah menyampaikan bahwa Pasar Taman Puring adalah pasar rakyat yang dibutuhkan masyarakat. Kami berharap revitalisasi itu benar-benar direalisasikan,” ujar Januar.
Menurut dia, informasi mengenai rencana alih fungsi kawasan menjadi taman membuat para pedagang merasa cemas kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami berharap pasar ini direvitalisasi, bukan dihilangkan. Yang kami dengar sekarang justru akan dijadikan taman. Itu yang membuat kami merasa kecewa,” katanya.
Pasar Taman Puring diketahui terbakar pada 28 Juli 2025. Kebakaran tersebut menghanguskan sebagian besar barang dagangan pedagang dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Sejak saat itu, banyak pedagang bertahan dengan membuka lapak dan tenda sementara di sekitar lokasi bekas kebakaran.
Kepala Pasar Taman Puring, H. Warman, mengatakan para pedagang masih menghadapi kondisi yang sulit. Selain kehilangan barang dagangan, jumlah pengunjung juga belum kembali seperti sebelum kebakaran.
“Barang dagangan habis saat kebakaran. Setelah itu, daya beli masyarakat menurun dan pengunjung ke Taman Puring jauh berkurang,” ujar Warman.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Warman mengatakan para pedagang kini hanya menginginkan kepastian dari pemerintah terkait masa depan Pasar Taman Puring. Menurut dia, revitalisasi pasar merupakan harapan utama agar para pedagang dapat kembali berusaha secara normal.
“Kami masih berharap pembangunan dilakukan sesuai rencana awal, yaitu revitalisasi pasar. Kami ingin tetap bisa berdagang di tempat yang layak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Warman menyebut Pasar Taman Puring bukan sekadar tempat berdagang, melainkan bagian dari sejarah perdagangan di Jakarta Selatan. Selama puluhan tahun, pasar tersebut menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga terjangkau.
“Kalau pemerintah ingin menata kawasan, silakan dikembangkan. Tapi kami berharap penataan itu tetap mempertahankan keberadaan pedagang yang selama ini mencari nafkah di Pasar Taman Puring,” katanya.
Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali rencana penataan kawasan dan memprioritaskan pembangunan kembali Pasar Taman Puring. Kebakaran yang terjadi pada 2025 diketahui berdampak pada lebih dari 500 pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Hukum
Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif
Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang mengaku dimintai uang untuk kebutuhan THR Lebaran, perayaan ulang tahun, hingga akhir tahun.
Pengakuan tersebut disampaikan para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiarso, mengatakan permintaan uang tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun, dan berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” ujar Murdiarso saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Murdiarso, besaran uang yang diberikan bervariasi. Untuk keperluan ulang tahun bupati, ia mengaku pernah memberikan Rp5 juta dan Rp15 juta. Sementara untuk THR Lebaran, ia menyetor Rp15 juta setiap tahun.
Adapun untuk kebutuhan akhir tahun, jumlah uang yang disetorkan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Murdiarso menyebut seluruh uang yang diberikan berasal dari dana pribadinya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid. Ia mengatakan permintaan uang dilakukan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan.
“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” kata Kholid dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Kholid mengungkapkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, total uang yang ia setorkan mencapai Rp240 juta.
Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan terkait THR, ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun bupati.
“Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk,” ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Hukum
POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN II JENIS ETOMIDATE SEBANYAK 8.698 PCS CARTRIDGE
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.698 pcs cartridge yang mengandung cairan Etomidate.
Pengungkapan bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pemetaan lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam sebuah paperbag. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.
Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada lokasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (28). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 171 pcs cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni AF (29) dan AM (36). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Dari hasil pengembangan lanjutan terhadap tersangka R (22), petugas kembali menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Dengan pengungkapan lanjutan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 pcs cartridge narkotika Golongan II jenis Etomidate.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. mengatakan “ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki inisial R (22), AF (29) , dan AG (28), serta satu orang perempuan inisial AM (36)”.
selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
-
Olahraga4 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment4 weeks agoIndonesia Trend Fashion Week 2026 Sukses Digelar, Derry Dahlan Berharap Lahir Desainer dan Model Berdaya Saing Global
-
Ekonomi4 weeks agoKameel Guzellic Parfume menghadirkan dua varian baru
-
News4 weeks agoMenanggapi Narasi Lawan: PT TDI Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pihak The Umalas Signature dan Pihak Terkait
-
News4 weeks agoKuasa Hukum Novi Anggriani Sebut Kliennya Jadi Korban Dugaan Penipuan Lisa Mariana, Kerugian Diklaim Capai Puluhan Juta Rupiah
-
News4 weeks agoRektor Unud Ajak Kampus Dunia Berkolaborasi, Tawarkan Pendidikan Berbasis Tri Hita Karana
-
News4 weeks agoAJIP Bali Pilih 8 Resor Pantai Terbaik Indonesia 2026, Bali Masih Jadi Raja Wisata Mewah
-
News4 weeks agoPolda Sumsel Gelar Badminton Kapolda Cup 2026 yang Diikuti Ribuan Peserta
