Infotainment
Fariz RM Bangkit, Rayakan Kebebasan Lewat Konser Jazz Ramadan
Jakarta – Fariz RM kembali menyapa publik lewat konser jazz Ramadan yang sekaligus jadi momen syukuran setelah dirinya resmi bebas pada 15 Februari 2026. Dalam acara tersebut, Fariz tampil santai didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Fariz memastikan dirinya sudah keluar dari lapas sejak 15 Februari 2026. “Saya sudah bebas sejak tanggal 15 Februari. Pastinya tanggal 16 sudah benar-benar kembali beraktivitas,” ujarnya.
Konser ini awalnya hanya direncanakan sebagai acara syukuran sederhana. Namun karena banyak teman yang ingin ikut mendukung, akhirnya dikemas menjadi konser jazz Ramadan. Selain bermusik, Fariz dan tim juga mengundang anak-anak yatim untuk berdoa dan berbuka puasa bersama.
“Intinya syukuran, kebetulan juga di bulan suci Ramadan. Insya Allah barokah, kami mengundang anak yatim untuk berdoa dan berbuka bersama,” kata Fariz.
Di kesempatan itu, Fariz juga menjelaskan soal manajemen barunya. Kini seluruh pengelolaan karya dan aktivitas profesionalnya berada di bawah PT Dipakrasi Gemilang yang menjadi sister company Liberty Production. Perusahaan tersebut dikelola oleh anak-anak dan keluarganya.
“Saya tetap bermain musik, tapi tidak lagi mengelola hak profesionalisme saya. Semuanya sudah di-handle oleh manajemen,” jelasnya.
Di usia 67 tahun, Fariz menegaskan musisi tidak mengenal pensiun. Namun ke depan ia memilih lebih santai dan tidak lagi terlibat langsung dalam urusan publisitas maupun media sosial.
“Musisi tidak kenal pensiun. Saya tetap main musik, tapi tidak lagi bersentuhan dengan publik atau media sosial. Bahkan saya tidak lagi pakai handphone,” tuturnya sambil tersenyum.
Ia juga mengaku pulang sendiri saat bebas tanpa penjemputan khusus. “Masuk sendiri, pulang sendiri,” ujarnya ringan.
Soal karya terbaru, Fariz memastikan ada banyak materi yang siap dirilis. Namun untuk saat ini ia ingin menikmati waktu, fokus berkarya tanpa beban, dan menjalani hidup lebih tenang.
Sebagai tambahan, Deolipa Yumara juga akan ikut berkolaborasi dalam single terbaru Fariz RM yang tengah dipersiapkan.
Infotainment
Berkenalan dengan Renata Dvika Kusumah model muda berbakat

Renata Dvika Kusumah kembali tampil dalam Fashion Show Summer Spring Runway 2026 di Galery UKM, Tangerang Selatan, yang kali ini di percaya membawakan busana karya anak bangsa desinger Hildegradis Rina Tusita
Busana ini merupakan perpaduan baju Ready To Ware modern dipadukan dengan motif Batik agar cocok di kenakan dalam acara semi formal.
Ujar Renata saat di wawancara dengan jurnalis wartahot
Saya senang sekali bisa di percaya menggunakan baju karya Hildegradis Rina Tusita. Baju semi formal ini, sangat mudah di terima anak muda karena mengikuti perkembangan jaman dalam berbusana
Renata yang kesehariannya sebagai pelajar anak SD Fransiskus 3 Jakarta. Juga merupakan atlet taekwondo ban biru yang di geluti sejak usia 7 tahun.
Infotainment
Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum
DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: penetapan tersangka pejabat pertanahan, penggunaan pasal pidana lama, serta implikasinya terhadap kepastian hukum di Bali.
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda pada 23 Januari 2026 akibat ketidakhadiran pihak termohon, Polda Bali. Sejak pagi, ruang sidang Candra tampak dipadati pengunjung, termasuk puluhan pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, yang ingin mengikuti langsung jalannya persidangan.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Pihak pemohon diwakili Tim Advokat Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan I Made “Ariel” Suardana. Sementara termohon, Polda Bali, dihadiri tim hukum yang dikoordinatori Nyoman Gatra.
Menguji Penetapan Tersangka
Melalui praperadilan ini, I Made Daging menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat ia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung pada tahun 2020.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan bukanlah menguji substansi perkara, melainkan aspek formal penetapan tersangka. Fokus utama keberatan terletak pada dugaan cacat administrasi dan penggunaan pasal pidana yang dinilai sudah tidak berlaku serta telah kedaluwarsa.
Penetapan tersangka terhadap pemohon tercantum dalam Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kuasa Hukum: Waktu Perbuatan Tidak Pernah Jelas
Gede Pasek Suardika dalam persidangan menyoroti penerapan Pasal 421 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Menurutnya, unsur paling mendasar dalam hukum pidana, yakni kepastian waktu terjadinya perbuatan, tidak pernah dijelaskan secara konkret oleh penyidik.
“Sejak tahap penyelidikan seharusnya sudah jelas kapan perbuatan pidana itu terjadi. Faktanya, sampai di persidangan praperadilan ini, tidak pernah ada penjelasan kapan peristiwa yang dituduhkan itu berlangsung,” ujar Gede Pasek di hadapan hakim.
Ia menegaskan, jika perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan kliennya serta tanggal surat yang dipersoalkan, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan pidana. Dengan ancaman pidana satu tahun, masa daluwarsa perkara disebut hanya tiga tahun sejak sehari setelah perbuatan dilakukan.
“Kalau dihitung lebih dari tiga tahun, itu sudah daluwarsa demi hukum. Kalau tidak sependapat, silakan dibuktikan sebaliknya,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri yang, menurut mereka, secara tegas mengatur bahwa perkara dengan dasar pasal-pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum apabila telah kedaluwarsa.
Sorotan Cacat Administrasi Surat Tersangka
Selain soal daluwarsa, I Made “Ariel” Suardana menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen resmi tersebut.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia. Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Kekeliruan ini tidak pernah diperbaiki sampai sekarang,” ungkap Ariel.
Menurutnya, kesalahan administratif tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan dalam praperadilan. “Ini menunjukkan lemahnya konstruksi administrasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius,” ujarnya.
Perhatian Tokoh dan Pemerhati Hukum
Perkara ini juga menarik perhatian sejumlah tokoh dan pemerhati hukum. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, terlihat hadir memantau jalannya sidang. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal bahwa kasus ini tidak sekadar menyangkut individu, melainkan menyentuh persoalan struktural dalam penegakan hukum pertanahan.
Seorang akademisi hukum pertanahan yang turut hadir menyebut, kasus ini penting karena sengketa tanah yang sama sebelumnya telah bergulir di ranah perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kembali muncul dalam proses pidana.
“Dalam perkara pertanahan, kepastian hukum sering kali menjadi masalah utama. Tanah adalah aset strategis dan isu mafia tanah masih menjadi tantangan serius,” ujarnya usai sidang.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan atau kewenangan pejabat negara, terutama dalam konteks Bali yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu pertanahan dan investasi.
Sikap Polda Bali
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa apabila praperadilan dikabulkan, maka status tersangka dinyatakan gugur berdasarkan alat bukti yang ada saat ini. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
“Case closed dengan bukti yang ada saat ini. Tapi kalau ada novum, perkara bisa dibuka kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak sama dengan pernyataan bersalah. Kewenangan menentukan bersalah atau tidak sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Terkait penahanan, ia menyebut hal tersebut merupakan diskresi penyidik dan tidak otomatis dilakukan, terutama jika ancaman pidana di bawah lima tahun.
Sidang Dilanjutkan
Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai rujukan penting bagi penanganan kasus-kasus pertanahan di masa mendatang.
Perkara ini dinilai krusial karena menyentuh satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kepastian hukum dapat dijaga ketika sengketa pertanahan kembali ditarik ke ranah pidana, setelah bertahun-tahun bergulir di berbagai jalur hukum lainnya. (ds)
Infotainment
Rio Clappy Rilis Single “Belia”, Rayakan Cinta Masa Sekolah yang Tumbuh Hingga Senja
Jakarta, 16 Januari 2026 — Musisi Indonesia Rio Clappy kembali memperkaya industri musik Tanah Air dengan merilis single terbarunya berjudul “Belia”, yang resmi diluncurkan pada 16 Januari 2026. Lagu ini menjadi persembahan hangat yang merayakan perjalanan cinta sejati, mulai dari asmara di bangku sekolah hingga komitmen untuk terus bersama seiring bertambahnya usia.
Secara lirik, “Belia” bercerita tentang sepasang kekasih yang menjalin hubungan sejak masa remaja.
Mereka melewati berbagai tantangan dan kebahagiaan bersama, hingga akhirnya mampu menjaga ikatan cinta tetap kuat seiring waktu. Lagu ini menjadi pengingat bahwa cinta sejati dapat bertahan, tumbuh, dan semakin indah sepanjang perjalanan hidup.
Berbeda dari karya-karya Rio Clappy sebelumnya, “Belia” hadir dengan nuansa musik yang lebih ceria, upbeat, dan menyegarkan. Aransemen ringan dan melodi yang mudah diingat berhasil menangkap kegembiraan serta kepolosan cinta masa muda—mulai dari momen-momen rahasia, janji-janji kecil, hingga getaran hati yang tak terlupakan.
“Lagu ini adalah soundtrack bagi mereka yang menemukan cinta pertamanya dan berjuang untuk menjaganya tetap menyala,” ujar Rio Clappy dalam keterangan resminya.
“Aku ingin menghadirkan energi positif dan kebahagiaan murni yang terasa saat kita pertama kali jatuh cinta, sekaligus menunjukkan bahwa kebahagiaan itu bisa bertahan hingga kita tua,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rio Clappy menjelaskan bahwa “Belia” juga diharapkan dapat menjadi representasi bagi banyak pasangan yang telah berbagi perjalanan panjang bersama.
“‘Belia’ aku persembahkan untuk semua yang pernah mencintai dengan cara yang sederhana. Kadang dari hal-hal kecil itulah cinta justru tumbuh paling kuat,” ungkapnya.
Perilisan single ini turut dilengkapi dengan video lirik resmi yang telah tersedia di kanal YouTube Rio Clappy. Video tersebut menampilkan sejumlah talenta muda dengan visual segar yang memperkuat nuansa ceria dan nostalgia, sejalan dengan semangat lagu.
Single “Belia” menjadi kelanjutan perjalanan musikal Rio Clappy setelah kesuksesan “Bunga Abadi” yang dirilis pada 2024 dan mendapat respons positif dari penikmat musik Indonesia.
Konsistensinya dalam menghadirkan lagu-lagu bertema cinta yang jujur dan dekat dengan kehidupan sehari-hari membuat Rio Clappy terus memperluas basis pendengarnya.
Diharapkan, “Belia” dapat menjadi lagu kebangsaan bagi pasangan yang telah berbagi perjalanan panjang, sekaligus memberi semangat bagi mereka yang tengah memimpikan kisah cinta abadi.
Dengan lirik yang menyentuh dan melodi yang mudah melekat, single ini siap mewarnai tangga musik Indonesia dengan keceriaan.
Saat ini, lagu “Belia” telah tersedia dan dapat didengarkan di seluruh platform streaming musik digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube, mulai 16 Januari 2026.
-
Entertainment2 weeks agoAlumni UI Nobar “Rumah Tanpa Cahaya” di Plaza Senayan, Dukung Ira Wibowo dan Film Indonesia
-
News4 weeks agoWarga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar
-
Infotainment4 weeks agoSidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum
-
Entertainment2 weeks agoMengenal Renata Dvika Kusumah, Gadis Cantik Model Catwalk di Annual Show Mr. A
-
News4 weeks agoHak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi
-
News3 weeks agoDJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar
-
Hukum4 weeks agoEks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali
-
Hukum4 weeks agoPraperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi
