Hukum
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 4,3 KG GANJA DI WILAYAH DEPOK
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa (10/3/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kota Depok.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka M.A. (30) di kawasan Jl. Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi Narkotika jenis Ganja.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka, kemudian petugas kembali menemukan sebuah kain yang berisi Narkotika jenis Ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 4.385 gram (4,3 kilogram)
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto mengatakan “pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026, jam 21.30 WIb didaerah Bojong Sari, Kota Depok, Telah mengamankan Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan Inisial M.A. (30) dan kami mendapatkan barang bukt berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 4,3 Kg”
AKP Joko Arianto Juga menghimbau untuk tidak menggunakan Narkoba dan mari bersama-sama kita berantas Narkoba.
Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini Pelaku dan Barang dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hukum
Tim Pengacara LBH Brigade 08 Datangi Bareskrim Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum atas Dugaan KDRT
Wartahot.news – Tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade 08 mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum bagi klien mereka yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kedatangan tim pengacara tersebut dipimpin oleh Letkol (Purn) Suharno, S.H., M.H. dan Eddy Irawan, S.H. Mereka menyampaikan laporan sekaligus permohonan perlindungan kepada pihak kepolisian atas kondisi klien yang saat ini disebut mengalami gangguan fisik maupun psikologis akibat dugaan KDRT tersebut.
Perwakilan tim pengacara LBH Brigade 08 menjelaskan bahwa selain melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Spanyol. Hal ini dilakukan karena kasus tersebut melibatkan hubungan antara dua warga negara dan juga menyangkut kepentingan seorang anak yang masih di bawah umur.
“Kami dari tim pengacara LBH Brigade 08 mendatangi Mabes Polri di Bareskrim untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan KDRT yang dialami klien kami. Kami juga sudah menyampaikan surat kepada Kedutaan Besar Spanyol karena ini menyangkut hubungan dua warga negara dan ada anak yang masih di bawah umur,” ujar tim kuasa hukum.
Selain itu, pihak LBH Brigade 08 juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar kasus tersebut mendapatkan perhatian.
Tim kuasa hukum berharap langkah hukum yang mereka tempuh dapat membantu klien mereka mendapatkan perlindungan serta keadilan dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan yang kami sampaikan di Bareskrim Mabes Polri ini dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi klien kami yang saat ini kondisi fisik dan psikologisnya terganggu,” tambahnya.
Saat ini, pihak LBH Brigade 08 menunggu tindak lanjut dari kepolisian terkait laporan dan permohonan perlindungan hukum yang telah diajukan.
Hukum
Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal
Lampung – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.
“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP)
24 unit mesin dompeng/alkon
47 jerigen berisi bahan bakar solar
17 unit kendaraan roda dua
1 unit kendaraan roda empat
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.
Hukum
POLDA METRO JAYA RINGKUS 7 (TUJUH) PEMUDA NEKAT PESTA NARKOTRIKA DI BULAN SUCI RAMADHAN
-
Hukum3 days agoTim Pengacara LBH Brigade 08 Datangi Bareskrim Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum atas Dugaan KDRT
-
News1 week agoIrma Maryati Tunjuk LBH Brigade 08 Kawal Sengketa Hak Asuh Anak dengan Mantan Suami WN Spanyol
-
Sosial4 weeks agoNayyara Azarine, Puteri Remaja Indonesia Jakarta 2025, Ajak Lebih Peduli Dukungan Psikososial Anak
-
Infotainment4 weeks ago
Berkenalan dengan Renata Dvika Kusumah model muda berbakat
-
Entertainment4 weeks agoKeren! Penyanyi Mandarin Icha Yang Meriahkan Harmoni Imlek Nusantara di Bundaran HI
-
Entertainment2 weeks agoBritney Davanya Cerita Ambisi Jadi Model Dunia
-
News4 weeks agoPresiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak Program MBG dan SPPG Polri
-
Hukum3 weeks agoFredy Limantra Beberkan Kronologi Penusukan Advokat Bastian oleh Debt Collector
