News
Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Persoalan Keimigrasian ke KPK
Jakarta – Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026), untuk menyampaikan laporan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, persoalan administrasi keimigrasian, serta sengketa yang disebut berdampak pada kepentingan masyarakat.
Ade Ratnasari mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah informasi dan dokumen yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut oleh lembaga penegak hukum.
“Kami datang membawa dokumen dan sejumlah materi pendukung untuk disampaikan melalui mekanisme resmi. Setelah ini tentu kami menunggu apakah akan ada pendalaman lanjutan dari KPK,” ujar Ade usai menyerahkan laporan.
Menurutnya, laporan yang disampaikan tidak hanya berisi dokumen administrasi, tetapi juga sejumlah materi pendukung lain yang diharapkan dapat membantu proses klarifikasi dan penelaahan oleh pihak berwenang.
Ade menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian atas berbagai informasi yang berkembang di ruang publik.
“Kami tidak ingin membangun opini atau mengambil kesimpulan. Kami memilih menyerahkan apa yang kami miliki kepada lembaga yang memang berwenang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam keterangannya, Ade juga menyinggung persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dua warga negara asing asal Rusia yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait, khususnya mengenai perkembangan penanganan administrasi keimigrasian.
“Yang kami harapkan sederhana, yaitu adanya kepastian informasi. Kalau memang ada proses administrasi yang berjalan, masyarakat tentu berharap ada penjelasan sesuai kewenangan instansi agar tidak muncul perbedaan persepsi,” ujarnya.
Selain persoalan keimigrasian, Ade menyebut laporan tersebut turut memuat dugaan kerugian yang dialami sejumlah pihak dalam sengketa pertanahan. Salah satu pihak yang didampinginya adalah Budiman Tiang, yang menurutnya merasa dirugikan atas hak yang saat ini masih dipersengketakan.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal individu, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapat kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara terbuka dan profesional,” kata Ade.
Sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi melalui jalur kelembagaan, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada DPR RI.
Terkait substansi laporan yang diajukan ke KPK, Ade menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun pendalaman yang mungkin dilakukan.
“Kami percaya mekanisme hukum yang akan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Tugas masyarakat adalah menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan izin tinggal warga negara asing perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan tata kelola administrasi, transparansi, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pelaporan tersebut. Seluruh materi yang disampaikan masih berada pada tahap pelaporan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.