News
Komite IPPI Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Enam Pekerja PT APBS, Ada Apa?
Jakarta – Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (Komite IPPI) menilai proses hukum terhadap enam pekerja PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Penilaian tersebut disampaikan Komite IPPI Melalui Ketua Umumnya yakni Kaka Suminta, setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam persidangan di Surabaya pada 5 Agustus 2026.
Ketua Umum Komite IPPI, Kaka Suminta., menyatakan pihaknya menyayangkan tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada keenam pekerja tersebut. Menurutnya, tuntutan antara dua hingga empat tahun penjara dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar mengenai ada atau tidaknya kerugian negara yang nyata serta keterlibatan individual masing-masing terdakwa.
“Kami dari KOMITE IPPI Komunitas Pemantau Pelabuhan, menyayangkan ancaman hukuman yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang melibatkan enam karyawan PT APBS sebagai terdakwanya. Mereka masing-masing telah menerima ancaman hukuman dari jaksa penuntut umum, mulai dari dua hingga empat tahun, dengan berbagai denda uang lainnya,” kata Suminta dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Enam terdakwa tersebut yakni Ardhy Wahyu Basuki yang dituntut tiga tahun penjara, Dwi Wahyu Setyawan dua tahun, Erna Hayu Handayani dua tahun, Made Yuni Christina tiga tahun, Hendiek Eko Setiantoro tiga tahun, dan Firmaniansyah empat tahun penjara.
Lima terdakwa pertama juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Sementara Firmaniansyah selain dituntut empat tahun penjara dan denda, juga dibebani uang pengganti sekitar Rp13 miliar. Menurut catatan pihak pendamping, uang pengganti tersebut berkaitan dengan selisih dari angka kerugian sekitar Rp83 miliar setelah dikurangi sekitar Rp70 miliar.
KOMITE IPPI Soroti Tidak Adanya Aliran Dana
KOMITE IPPI menyoroti fakta bahwa, berdasarkan informasi yang mereka terima, tidak ditemukan aliran dana kepada keenam terdakwa.
Suminta mengatakan tidak adanya penerimaan pribadi memang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Namun, menurut dia, fakta tersebut tetap penting untuk menguji motif, kesengajaan, konflik kepentingan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, hingga dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.
“Terkait aliran dana ini sesuatu yang penting dalam membuktikan perilaku korupsi, yang bisa menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Dalam konteks ini enam terdakwa tersebut tidak ditemukan aliran dana atau menerima manfaat dari kasus ini,” ujar Suminta.
Menurut dia, perkara tersebut seharusnya tidak semata-mata dibangun berdasarkan perbedaan angka dalam kontrak. Pembuktian harus melihat secara menyeluruh kerugian yang benar-benar terjadi, kewajaran harga, penggunaan kapal sewa, struktur konsolidasi korporasi, hingga kesalahan masing-masing individu.
Selisih Kontrak Tidak Otomatis Menjadi Kerugian Negara
KOMITE IPPI juga mempertanyakan penggunaan istilah akuntansi dalam konstruksi perkara tersebut.
Suminta menjelaskan, pendapatan dalam laporan keuangan tidak dapat disamakan begitu saja dengan laba. APBS, kata dia, mencatat pendapatan dari pekerjaan pengerukan sekaligus berbagai biaya yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Biaya tersebut antara lain biaya langsung dan tidak langsung, pajak, risiko, mobilisasi, bahan bakar, survei, asuransi, biaya pendanaan, manajemen proyek, serta biaya lainnya.
Laporan APBS selanjutnya dikonsolidasikan secara berjenjang melalui Pelindo Marine Service (PMS), Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM), hingga Pelindo sebagai holding.
“Dalam term istilah akuntansi keuangan jangan sampai dipaksakan menjadi sebuah diksi perbuatan korupsi, terlebih istilah dan maknanya sangat berbeda,” kata Suminta.
Karena itu, KOMITE IPPI menilai angka sekitar Rp83,215 miliar yang disebut dalam perkara harus terlebih dahulu direkonstruksi secara menyeluruh. Rekonstruksi tersebut, menurut mereka, harus melihat general ledger proyek, job-cost sheet, tagihan setiap termin, biaya kapal, bahan bakar, mobilisasi, survei, asuransi, pajak, biaya pendanaan, manajemen proyek, tanggung jawab mutu, serta arus kas yang benar-benar keluar kepada pihak eksternal.
Hal tersebut dinilai penting karena terdapat struktur hubungan antara Pelindo, SPJM, PMS, dan APBS. Dalam laporan keuangan konsolidasian, transaksi dan saldo antarentitas dalam satu grup pada prinsipnya dieliminasi.
KOMITE IPPI menilai mekanisme tersebut perlu diperhitungkan agar margin internal dalam satu grup tidak secara mekanis dianggap sebagai kerugian negara.
Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Dipaksakan
Dugaan kriminalisasi juga dikaitkan Oleh KOMITE IPPI dengan proses pembacaan tuntutan di persidangan.
Menurut informasi yang diterima organisasi tersebut dari pihak yang mengikuti persidangan, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda dan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 18.00.
Majelis hakim disebut sempat mempertanyakan kesiapan jaksa karena waktu satu minggu sebelumnya telah diberikan, sementara dokumen tuntutan dikabarkan masih harus dikonfirmasi kepada kantor.
Bagi KOMITE IPPI, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap keenam terdakwa.
“Kondisi memaksakan pembacaan tuntutan nampak jelas dari informasi yang KOMITE IPPI dapatkan. Tentu ini menjadi pertanyaan besar dalam penegakan keadilan yang menimpa enam terdakwa karyawan PT APBS,” tutur Suminta.
Meski demikian, keterlambatan atau persoalan teknis dalam penyampaian dokumen tuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa substansi tuntutan jaksa keliru.
Namun, KOMITE IPPI menilai tuntutan pidana seharusnya disusun secara matang, konsisten dan terverifikasi. Terlebih, tuntutan tersebut dapat berujung pada hilangnya kebebasan seseorang, denda, uang pengganti, hingga dampak panjang terhadap kehidupan keluarga terdakwa.
Klaim Ada Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar
Di tengah proses hukum tersebut, KOMITE IPPI juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan upaya pemerasan terhadap para terdakwa.
Suminta menyebut informasi itu diperoleh dari para terdakwa yang, menurut dia, secara terpisah menyampaikan adanya dugaan permintaan uang agar perkara mereka tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Suminta mengaitkan dugaan tersebut dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tanjung Perak, Ricky Setiawan, yang disebut masih menjabat ketika dugaan tersebut terjadi.
“Para terdakwa secara terpisah membuka informasi kepada kami KOMITE IPPI, bahwa mantan Kajari di sana. diduga telah mencoba melakukan pemerasan agar perkaranya tidak lanjut ke pengadilan untuk memberikan nilai uang sebesar Rp3 miliar. Dan atas dasar ini kami telah laporkan dugaan ini kepada JAMWAS dan Jaksa Agung di Kejagung,” ungkap Suminta.
Dugaan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan KOMITE IPPI dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hakim Diminta Uji Pembuktian Secara Ketat
KOMITE IPPI selanjutnya meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menguji secara ketat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada keenam terdakwa.
Menurut organisasi tersebut, pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan kesalahan seseorang.
“Pemberantasan korupsi harus tetap tegas. Tidak boleh ada perlindungan bagi suap, kickback, kolusi, konflik kepentingan, atau pembayaran tanpa prestasi. Dan semua ketegasan dari hakim tersebut tidak boleh menghilangkan ketelitian dan prosedur yang benar,” ujar Suminta.
KOMITE IPPI menilai majelis hakim tidak diminta untuk membela para terdakwa. Sebaliknya, hakim diminta memastikan hukum tidak diterapkan secara berlebihan terhadap pekerja yang didakwa melakukan tindak pidana.
Ada enam pertanyaan yang menurut KOMITE IPPI harus dijawab dalam proses persidangan.
Pertama, apakah benar terdapat kerugian Pelindo yang aktual. Kedua, apakah nilai pekerjaan yang diterima telah diperhitungkan. Ketiga, apakah margin intra-grup telah dipisahkan dari arus kas eksternal.
Keempat, apakah harga SAI dan Rukindo terbukti tidak wajar. Kelima, apakah penggunaan kapal merupakan sewa alat produksi atau pengalihan seluruh pekerjaan. Keenam, apakah kesalahan masing-masing terdakwa benar-benar terbukti secara individual.
Menurut KOMITE IPPI, pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada perbedaan angka kontrak maupun persoalan administratif.
“Apabila pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara sah dan meyakinkan, hukum tidak boleh menutup kekurangan pembuktian dengan asumsi,” kata Suminta.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pada tahap inilah, KOMITE IPPI berharap seluruh dalil jaksa maupun pembelaan para terdakwa diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
“Sebab keadilan bukan diukur dari berapa banyak orang berhasil dituntut. Keadilan diukur dari keberanian menghukum orang yang terbukti bersalah—dan keberanian yang sama besarnya untuk tidak menghukum ketika unsur pidananya tidak terbukti,” pungkas Suminta. Ketua KIPPI Kaka Suminta.
News
Mayjen TNI (Purn.) Tatang Zaenudin, Meniti Pengabdian dari Kopassus hingga Misi Kemanusiaan
BANDUNG — Perjalanan pengabdian seorang prajurit tidak selalu berhenti pada pangkat dan jabatan. Hal itu tergambar dari perjalanan Mayjen TNI (Purn.) Tatang Zaenudin, yang selama puluhan tahun menjalani berbagai penugasan di lingkungan TNI hingga kemudian dipercaya mengemban tugas di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Tatang mengawali karier militernya setelah menyelesaikan pendidikan Akademi Militer (Akmil) pada 1981. Ia kemudian menjalani sejumlah penugasan di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), termasuk sebagai Komandan Peleton Grup-3 Kopassus.
Dalam perjalanan kariernya di Kopassus, Tatang dipercaya mengemban sejumlah posisi, mulai dari perwira intelijen dan operasi, komandan kompi, hingga sejumlah jabatan komando dan pembinaan. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan kepemimpinannya sebagai perwira TNI.
Selain tugas kedinasan, Tatang juga tercatat mengikuti sejumlah operasi, antara lain Operasi Timor-Timur pada 1984 dan 1987, Operasi Irian Jaya pada 1991, serta Operasi Timor-Timur pada 1999. Ia juga mengikuti berbagai kegiatan dan penugasan ke sejumlah negara, termasuk Thailand, Kanada, Arab Saudi, Filipina, India, Malaysia, dan Vietnam.
Dari Medan Operasi ke Pendidikan Strategis
Seiring perjalanan kariernya, Tatang tidak hanya berkutat pada tugas operasional. Ia kemudian menjalankan berbagai tugas di lingkungan pendidikan dan strategi militer.
Ia pernah dipercaya sebagai Kabagpam Sesko TNI, Pabandya-3/Pam Sdirum Kodiklat, Dosen Sesko TNI, Dosen Utama Sesko TNI, Paban-1/Nas Ditianbang Sesko hingga Kadep Strategi Sesko TNI.
Pada 2009, Tatang juga tercatat mengikuti Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLIII Lemhannas.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya dalam mengembangkan kemampuan kepemimpinan, pendidikan, serta pemahaman strategis yang tidak hanya bersumber dari pengalaman di lapangan.
Beralih ke Misi Pencarian dan Pertolongan
Babak lain dalam perjalanan Tatang terjadi ketika ia dipercaya bertugas di Basarnas. Pada 2013, ia menjabat Direktur Operasi dan Pelatihan Basarnas, sebelum kemudian dipercaya sebagai Deputi Bidang Operasi SAR Basarnas pada 2014.
Di lingkungan Basarnas, pengalaman yang sebelumnya banyak dibentuk melalui dunia militer diterapkan dalam tugas pencarian dan pertolongan. Tanggung jawab tersebut menuntut koordinasi berbagai unsur untuk menangani operasi yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.
Pada September 2014, Tatang tercatat memperoleh kenaikan pangkat menjadi Mayor Jenderal TNI.
Salah satu kegiatan yang tercatat dalam masa tugasnya adalah Latihan SAR Malindo ke-38 Tahun 2014, yang merupakan kerja sama Indonesia dan Malaysia dalam bidang pencarian dan pertolongan.
Pengabdian Tak Berhenti di Masa Purnatugas
Perjalanan Tatang Zaenudin memperlihatkan bagaimana pengalaman seorang prajurit dapat diterapkan dalam berbagai ruang pengabdian. Dari Kopassus, penugasan operasi, pendidikan strategis hingga Basarnas, setiap fase menjadi bagian dari perjalanan panjangnya sebagai perwira TNI.
Nilai disiplin, tanggung jawab, kepemimpinan dan kemampuan mengambil keputusan menjadi bagian yang terbentuk sepanjang perjalanan tersebut.
Setelah memasuki masa purnatugas, pengalaman yang diperoleh selama puluhan tahun tetap menjadi bagian dari perjalanan kehidupannya.
Bagi Media Polisi Nasional (MPN), perjalanan Mayjen TNI (Purn.) Tatang Zaenudin menjadi gambaran mengenai pengabdian seorang prajurit yang tidak hanya menjalankan tugas di lingkungan militer, tetapi juga pernah berkontribusi dalam misi pencarian dan pertolongan.
Dari perjalanan tersebut, pengabdian dapat dimaknai bukan hanya melalui pangkat maupun jabatan yang pernah diemban, tetapi juga melalui pengalaman, kepemimpinan dan kontribusi yang diberikan kepada masyarakat.
News
GEPPMI Hadir Jadi Wadah Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA — Kepedulian terhadap penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendorong lahirnya Gerakan Pengusaha & Pekerja Migran Indonesia (GEPPMI). Organisasi ini didirikan oleh Zecky Alatas, atau yang akrab disapa Jex Alatas, sebagai wadah untuk memperkuat sinergi antara pengusaha dan pekerja migran Indonesia.
GEPPMI hadir dengan perhatian pada berbagai persoalan yang berkaitan dengan penempatan PMI, baik di dalam negeri maupun ketika pekerja berada di luar negeri. Organisasi tersebut ingin menjadi ruang komunikasi sekaligus memberikan solusi bagi pengusaha dan PMI dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul dalam proses penempatan maupun selama bekerja di luar negeri.
Jex Alatas mengatakan, GEPPMI tidak dibentuk untuk menjadi rival bagi asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Menurutnya, GEPPMI merupakan organisasi kemasyarakatan yang ingin membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.
“GEPPMI ini bukan menjadi rival asosiasi P3MI. Kami organisasi kemasyarakatan dan akan memberikan solusi serta advokasi apabila ada para pengusaha P3MI yang membutuhkan bantuan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Jex Alatas.
Selain memberikan pendampingan, GEPPMI juga membuka ruang kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta untuk membantu mempertemukan kebutuhan tenaga kerja dengan peluang penempatan PMI di luar negeri. Salah satunya melalui referensi agen-agen di berbagai negara yang membutuhkan tenaga kerja migran dari Indonesia.
Menurut Jex, GEPPMI juga akan berupaya mendampingi para anggotanya ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan regulasi penempatan maupun permasalahan internal yang dihadapi pengusaha P3MI.
“Kami akan membantu anggota kami apabila ada permasalahan internal tentang regulasi penempatan serta permasalahan yang dihadapi oleh para pengusaha. Kami tidak akan tinggal diam,” katanya.
Jex menambahkan, GEPPMI lahir melalui inisiasi sejumlah pakar dan ahli di bidang penempatan PMI. Organisasi tersebut juga disebut melibatkan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk para purnawirawan jenderal dari empat matra.
Melalui kehadirannya, GEPPMI berharap dapat menjadi jembatan komunikasi antara pengusaha, pekerja migran, pemerintah, serta mitra di luar negeri. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat ikut mendorong terciptanya ekosistem penempatan PMI yang lebih tertata sekaligus memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia.
News
Office Grand Prix Electronic 2026 Hadirkan Balapan Kursi Kantor Berbasis Digital, Siapkan Kursi ITOKI Senilai Belasan Juta
JAKARTA — Ajang balap kursi kantor kembali hadir melalui Office Grand Prix Electronic 2026 by FIRM (OGP-E 2026 by FIRM). Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya, kompetisi tahun ini mengusung konsep arena balap kursi kantor digital dengan sistem live leaderboard secara real-time.
Digelar di Indonesia Design District (IDD), PIK 2, pada 26 September 2026, OGP-E 2026 mengusung tagline “Get Ready to Play!”. Ajang ini mempertemukan industri furnitur dan desain dengan dunia gaming sekaligus menjadi wadah untuk memperkenalkan game lokal sebagai bagian dari dukungan terhadap inovasi dan karya profesional Indonesia.
OGP-E 2026 merupakan pengembangan dari ajang balap kursi kantor fisik yang telah digelar FIRM sejak 2024. Tahun ini, konsep tersebut ditransformasi menjadi Best Lap Challenge, sebuah kompetisi individual single-player time attack hasil kolaborasi FIRM dengan Need for Seat by DeadLeg Studio.
Setiap peserta ditantang mencatatkan waktu tercepat di lintasan yang tersedia. Catatan waktu peserta akan diperbarui secara langsung melalui leaderboard real-time. Tiga peserta dengan catatan waktu terbaik nantinya menempati posisi Juara 1, Juara 2, dan Juara 3.
Asst Marketing Manager FIRM, Reno Budiman, mengatakan OGP-E menjadi ruang pertemuan antara industri furnitur dan gaming yang selama ini relatif jarang berkolaborasi.
“Melalui OGP-E, kami mempertemukan dua dunia yang selama ini jarang berkolaborasi, yaitu furniture dan gaming. Padahal, keduanya sama-sama lahir dari kreativitas dan inovasi,” ujar Reno.
Menurut dia, konsep Best Lap Challenge juga menjadi upaya untuk menunjukkan bahwa kolaborasi industri kreatif lokal dapat melahirkan pengalaman baru bagi masyarakat.
Sementara itu, President Director Malka Indonesia, Zaky Makarim, mengatakan OGP telah menjadi bagian dari perjalanan FIRM sejak pertama kali digelar pada 2024.
“Tahun ini, kami mengembangkannya dari balap kursi kantor secara fisik menjadi pengalaman digital berbasis best time dan leaderboard,” kata Zaky.
Ia menambahkan, perubahan konsep tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan showroom sebagai ruang interaktif yang mempertemukan produk, teknologi, kreativitas, dan komunitas.
OGP-E 2026 menargetkan lebih dari 100 peserta kompetisi dan lebih dari 300 pengunjung showroom. Ajang ini juga dirancang untuk mempertemukan komunitas desain, furnitur, gaming, serta office lifestyle dalam satu pengalaman interaktif.
Menariknya, kompetisi tersebut terbuka tanpa biaya pendaftaran. Peserta berkesempatan membawa pulang kursi ITOKI dari Jepang by FIRM dengan nilai belasan juta rupiah. Pemenang ditentukan berdasarkan catatan waktu terbaik yang berhasil dibukukan dalam Best Lap Challenge.
OGP-E 2026 menjadi bagian dari rangkaian aktivitas Indonesia Design Week yang berlangsung di Indonesia Design District (IDD), PIK 2. Kawasan tersebut menargetkan sekitar 80.000 pengunjung selama 10 hari penyelenggaraan, dengan rata-rata 7.000 hingga 10.000 pengunjung setiap harinya.
Melalui gelaran ini, FIRM tidak hanya menghadirkan kompetisi yang menggabungkan furnitur dan teknologi, tetapi juga mencoba menghadirkan pengalaman baru di ruang showroom melalui permainan, kreativitas, dan kolaborasi industri kreatif lokal.
-
News3 weeks agoWonderful Thailand! Duta Elok Persada dan Para DEPpreneur Siap Ukir Prestasi di DEP Extravaganza 10
-
News2 weeks agoKepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026
-
News3 weeks agoMabes Polri Bongkar Dugaan Jaringan PMI Ilegal di Banten, Sponsor dan Pengurus P3MI Ditangkap
-
News1 week agoZecky Alatas Bahas Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Bersama Kausar Nefi dan Amhar Azeth
-
Hukum2 weeks agoKPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor
-
Entertainment4 weeks agoKanal Musik Indonesia Hadirkan Ruang Apresiasi dan Promosi bagi Musisi Tanah Air
-
News3 weeks agoErupsi Anak Krakatau, Tiga Bandara Ditutup Sementara dan Ratusan Penerbangan Terdampak
-
News4 weeks agoMachi Achmad Ungkap Kasus Ruben Onsu Berujung Damai, Laporan Resmi Dicabut
