News
Galaxy Z Fold8 Hadirkan Layar Besar Tanpa Ribet, Teman Ideal untuk Aktivitas Sehari-hari
Jakarta – Smartphone layar lipat kini tidak lagi identik dengan perangkat yang besar dan berat. Melalui Galaxy Z Fold8, Samsung menghadirkan pengalaman layar luas dalam desain yang tetap ramping, ringan, dan nyaman dibawa ke mana saja.
Dengan bobot hanya 201 gram, Galaxy Z Fold8 dirancang untuk mengikuti gaya hidup pengguna yang aktif dan dinamis. Perangkat ini menghadirkan dua pengalaman berbeda dalam satu smartphone, yakni Cover Screen 5,5 inci untuk aktivitas cepat dan Main Screen 7,6 inci untuk kebutuhan produktivitas maupun hiburan.
“Galaxy Z Fold8 dirancang untuk mengikuti cara pengguna beraktivitas sepanjang hari. Kombinasi Cover Screen dan Main Screen memungkinkan pengguna menikmati pengalaman yang berbeda sesuai kebutuhan, mulai dari penggunaan cepat dengan satu tangan hingga layar yang lebih luas untuk bekerja maupun menikmati hiburan,” ujar Ilham Indrawan, MX Product Marketing Senior Manager, Samsung Electronics Indonesia.
Yang membuat Galaxy Z Fold8 menarik adalah kemampuannya beradaptasi dengan ritme aktivitas harian. Saat sedang berjalan, naik transportasi umum, atau sekadar mengecek notifikasi, Cover Screen terasa praktis digunakan dengan satu tangan. Pengguna bisa membalas pesan, scrolling media sosial, mengecek jadwal, hingga mencari informasi dengan lebih nyaman.
Ketika membutuhkan ruang yang lebih luas, perangkat cukup dibuka dan Main Screen 7,6 inci langsung memberikan pengalaman visual yang jauh lebih lega. Membaca artikel, membuka dokumen, mengikuti video meeting, hingga menikmati film favorit terasa lebih nyaman tanpa perlu berpindah ke tablet atau laptop.
Fleksibilitas ini membuat Galaxy Z Fold8 cocok untuk berbagai situasi. Saat pagi hari digunakan untuk mengecek agenda, siang hari membantu menyelesaikan pekerjaan, dan malam hari berubah menjadi perangkat hiburan dengan tampilan yang lebih imersif.
Bagi pengguna yang sering bepergian, perpindahan antara Cover Screen dan Main Screen juga terasa natural. Mencari lokasi melalui Maps, melihat itinerary perjalanan, memesan transportasi, hingga membaca rekomendasi destinasi bisa dilakukan dengan mulus tanpa mengganggu alur aktivitas.
Galaxy Z Fold8 menunjukkan bahwa layar besar tidak harus berarti perangkat yang merepotkan. Samsung menghadirkan keseimbangan antara kenyamanan smartphone yang ringkas dan pengalaman layar luas yang siap digunakan kapan pun dibutuhkan, menjadikannya perangkat yang mampu mengikuti berbagai kebutuhan dalam satu genggaman.
News
Komite IPPI Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Enam Pekerja PT APBS, Ada Apa?
Jakarta – Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (Komite IPPI) menilai proses hukum terhadap enam pekerja PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Penilaian tersebut disampaikan Komite IPPI Melalui Ketua Umumnya yakni Kaka Suminta, setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam persidangan di Surabaya pada 5 Agustus 2026.
Ketua Umum Komite IPPI, Kaka Suminta., menyatakan pihaknya menyayangkan tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada keenam pekerja tersebut. Menurutnya, tuntutan antara dua hingga empat tahun penjara dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar mengenai ada atau tidaknya kerugian negara yang nyata serta keterlibatan individual masing-masing terdakwa.
“Kami dari KOMITE IPPI Komunitas Pemantau Pelabuhan, menyayangkan ancaman hukuman yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang melibatkan enam karyawan PT APBS sebagai terdakwanya. Mereka masing-masing telah menerima ancaman hukuman dari jaksa penuntut umum, mulai dari dua hingga empat tahun, dengan berbagai denda uang lainnya,” kata Suminta dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Enam terdakwa tersebut yakni Ardhy Wahyu Basuki yang dituntut tiga tahun penjara, Dwi Wahyu Setyawan dua tahun, Erna Hayu Handayani dua tahun, Made Yuni Christina tiga tahun, Hendiek Eko Setiantoro tiga tahun, dan Firmaniansyah empat tahun penjara.
Lima terdakwa pertama juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Sementara Firmaniansyah selain dituntut empat tahun penjara dan denda, juga dibebani uang pengganti sekitar Rp13 miliar. Menurut catatan pihak pendamping, uang pengganti tersebut berkaitan dengan selisih dari angka kerugian sekitar Rp83 miliar setelah dikurangi sekitar Rp70 miliar.
KOMITE IPPI Soroti Tidak Adanya Aliran Dana
KOMITE IPPI menyoroti fakta bahwa, berdasarkan informasi yang mereka terima, tidak ditemukan aliran dana kepada keenam terdakwa.
Suminta mengatakan tidak adanya penerimaan pribadi memang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Namun, menurut dia, fakta tersebut tetap penting untuk menguji motif, kesengajaan, konflik kepentingan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, hingga dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.
“Terkait aliran dana ini sesuatu yang penting dalam membuktikan perilaku korupsi, yang bisa menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Dalam konteks ini enam terdakwa tersebut tidak ditemukan aliran dana atau menerima manfaat dari kasus ini,” ujar Suminta.
Menurut dia, perkara tersebut seharusnya tidak semata-mata dibangun berdasarkan perbedaan angka dalam kontrak. Pembuktian harus melihat secara menyeluruh kerugian yang benar-benar terjadi, kewajaran harga, penggunaan kapal sewa, struktur konsolidasi korporasi, hingga kesalahan masing-masing individu.
Selisih Kontrak Tidak Otomatis Menjadi Kerugian Negara
KOMITE IPPI juga mempertanyakan penggunaan istilah akuntansi dalam konstruksi perkara tersebut.
Suminta menjelaskan, pendapatan dalam laporan keuangan tidak dapat disamakan begitu saja dengan laba. APBS, kata dia, mencatat pendapatan dari pekerjaan pengerukan sekaligus berbagai biaya yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Biaya tersebut antara lain biaya langsung dan tidak langsung, pajak, risiko, mobilisasi, bahan bakar, survei, asuransi, biaya pendanaan, manajemen proyek, serta biaya lainnya.
Laporan APBS selanjutnya dikonsolidasikan secara berjenjang melalui Pelindo Marine Service (PMS), Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM), hingga Pelindo sebagai holding.
“Dalam term istilah akuntansi keuangan jangan sampai dipaksakan menjadi sebuah diksi perbuatan korupsi, terlebih istilah dan maknanya sangat berbeda,” kata Suminta.
Karena itu, KOMITE IPPI menilai angka sekitar Rp83,215 miliar yang disebut dalam perkara harus terlebih dahulu direkonstruksi secara menyeluruh. Rekonstruksi tersebut, menurut mereka, harus melihat general ledger proyek, job-cost sheet, tagihan setiap termin, biaya kapal, bahan bakar, mobilisasi, survei, asuransi, pajak, biaya pendanaan, manajemen proyek, tanggung jawab mutu, serta arus kas yang benar-benar keluar kepada pihak eksternal.
Hal tersebut dinilai penting karena terdapat struktur hubungan antara Pelindo, SPJM, PMS, dan APBS. Dalam laporan keuangan konsolidasian, transaksi dan saldo antarentitas dalam satu grup pada prinsipnya dieliminasi.
KOMITE IPPI menilai mekanisme tersebut perlu diperhitungkan agar margin internal dalam satu grup tidak secara mekanis dianggap sebagai kerugian negara.
Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Dipaksakan
Dugaan kriminalisasi juga dikaitkan Oleh KOMITE IPPI dengan proses pembacaan tuntutan di persidangan.
Menurut informasi yang diterima organisasi tersebut dari pihak yang mengikuti persidangan, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda dan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 18.00.
Majelis hakim disebut sempat mempertanyakan kesiapan jaksa karena waktu satu minggu sebelumnya telah diberikan, sementara dokumen tuntutan dikabarkan masih harus dikonfirmasi kepada kantor.
Bagi KOMITE IPPI, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap keenam terdakwa.
“Kondisi memaksakan pembacaan tuntutan nampak jelas dari informasi yang KOMITE IPPI dapatkan. Tentu ini menjadi pertanyaan besar dalam penegakan keadilan yang menimpa enam terdakwa karyawan PT APBS,” tutur Suminta.
Meski demikian, keterlambatan atau persoalan teknis dalam penyampaian dokumen tuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa substansi tuntutan jaksa keliru.
Namun, KOMITE IPPI menilai tuntutan pidana seharusnya disusun secara matang, konsisten dan terverifikasi. Terlebih, tuntutan tersebut dapat berujung pada hilangnya kebebasan seseorang, denda, uang pengganti, hingga dampak panjang terhadap kehidupan keluarga terdakwa.
Klaim Ada Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar
Di tengah proses hukum tersebut, KOMITE IPPI juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan upaya pemerasan terhadap para terdakwa.
Suminta menyebut informasi itu diperoleh dari para terdakwa yang, menurut dia, secara terpisah menyampaikan adanya dugaan permintaan uang agar perkara mereka tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Suminta mengaitkan dugaan tersebut dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tanjung Perak, Ricky Setiawan, yang disebut masih menjabat ketika dugaan tersebut terjadi.
“Para terdakwa secara terpisah membuka informasi kepada kami KOMITE IPPI, bahwa mantan Kajari di sana. diduga telah mencoba melakukan pemerasan agar perkaranya tidak lanjut ke pengadilan untuk memberikan nilai uang sebesar Rp3 miliar. Dan atas dasar ini kami telah laporkan dugaan ini kepada JAMWAS dan Jaksa Agung di Kejagung,” ungkap Suminta.
Dugaan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan KOMITE IPPI dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hakim Diminta Uji Pembuktian Secara Ketat
KOMITE IPPI selanjutnya meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menguji secara ketat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada keenam terdakwa.
Menurut organisasi tersebut, pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan kesalahan seseorang.
“Pemberantasan korupsi harus tetap tegas. Tidak boleh ada perlindungan bagi suap, kickback, kolusi, konflik kepentingan, atau pembayaran tanpa prestasi. Dan semua ketegasan dari hakim tersebut tidak boleh menghilangkan ketelitian dan prosedur yang benar,” ujar Suminta.
KOMITE IPPI menilai majelis hakim tidak diminta untuk membela para terdakwa. Sebaliknya, hakim diminta memastikan hukum tidak diterapkan secara berlebihan terhadap pekerja yang didakwa melakukan tindak pidana.
Ada enam pertanyaan yang menurut KOMITE IPPI harus dijawab dalam proses persidangan.
Pertama, apakah benar terdapat kerugian Pelindo yang aktual. Kedua, apakah nilai pekerjaan yang diterima telah diperhitungkan. Ketiga, apakah margin intra-grup telah dipisahkan dari arus kas eksternal.
Keempat, apakah harga SAI dan Rukindo terbukti tidak wajar. Kelima, apakah penggunaan kapal merupakan sewa alat produksi atau pengalihan seluruh pekerjaan. Keenam, apakah kesalahan masing-masing terdakwa benar-benar terbukti secara individual.
Menurut KOMITE IPPI, pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada perbedaan angka kontrak maupun persoalan administratif.
“Apabila pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara sah dan meyakinkan, hukum tidak boleh menutup kekurangan pembuktian dengan asumsi,” kata Suminta.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pada tahap inilah, KOMITE IPPI berharap seluruh dalil jaksa maupun pembelaan para terdakwa diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
“Sebab keadilan bukan diukur dari berapa banyak orang berhasil dituntut. Keadilan diukur dari keberanian menghukum orang yang terbukti bersalah—dan keberanian yang sama besarnya untuk tidak menghukum ketika unsur pidananya tidak terbukti,” pungkas Suminta. Ketua KIPPI Kaka Suminta.
News
Hak Jawab AS: Bantah “Oknum Pajak” dan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Beberkan Persiapan Nikah, Tes DNA hingga Laporan Dugaan Pemerasan
Bandung – Pihak pria berinisial AS menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan DNewsStar.com yang sebelumnya memuat perselisihannya dengan perempuan berinisial H.
Melalui kuasa hukumnya, H. Yovie Megananda Santosa selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI dari Law Firm YMS & Partners, AS membantah sejumlah narasi dalam pemberitaan, mulai dari penyebutan dirinya sebagai “oknum pajak”, dugaan penelantaran anak, rencana pernikahan, pengosongan rumah, hingga persoalan pemeriksaan DNA.
Yovie menegaskan, hak jawab tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kemerdekaan pers. Pihaknya menghormati pers sebagai pilar demokrasi, namun meminta setiap pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.
Menurutnya, pemberitaan sebelumnya lebih dominan memuat keterangan H, sementara sejumlah fakta material dari pihak AS belum memperoleh ruang secara proporsional.
Bantah penyebutan “oknum pajak”
Kuasa hukum AS menyatakan bahwa kliennya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bukan pejabat perpajakan, dan bukan aparatur pemerintah pada institusi perpajakan.
Karena itu, pihak AS meminta agar seluruh penyebutan yang menghubungkan dirinya dengan status tersebut dikoreksi.
“Klien kami bukan ASN maupun pegawai atau pejabat perpajakan. Identitas profesi yang keliru jangan sampai terus direplikasi dan kemudian dianggap sebagai fakta,” ujar Yovie.
Ia menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi seolah perselisihan pribadi antara AS dan H berkaitan dengan institusi negara.
Bantah dugaan penelantaran anak
AS juga membantah telah melakukan penelantaran anak.
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan AS terbukti melakukan penelantaran anak.
Karena itu, pihaknya meminta agar judul maupun isi pemberitaan tidak membentuk kesimpulan publik seolah tuduhan tersebut telah menjadi fakta hukum.
Persiapan pernikahan disebut telah dilakukan
Pihak AS juga meluruskan kesan bahwa dirinya hanya memberikan janji menikah kepada H.
Dalam hak jawab disebutkan bahwa hubungan keduanya pada awalnya memang diarahkan secara serius menuju pernikahan.
Menurut Yovie, keseriusan tersebut diwujudkan melalui pembelian cincin pernikahan senilai sekitar Rp45 juta, pembayaran hotel dan Wedding Organizer bernilai ratusan juta rupiah, serta persiapan akad nikah dan resepsi yang direncanakan berlangsung di Bali.
Selain itu, AS juga disebut telah memenuhi rencana prewedding di Eropa serta membiayai sejumlah perjalanan ke luar negeri selama hubungan berlangsung.
“Fakta-fakta tersebut penting disampaikan agar publik mengetahui bahwa rencana pernikahan pada awalnya bukan sekadar janji verbal, tetapi telah diwujudkan melalui berbagai persiapan nyata,” kata Yovie.
Namun, menurut versi AS, dalam perkembangan hubungan terjadi berbagai persoalan dan konflik serius sehingga AS kehilangan keyakinan untuk meneruskan rencana pernikahan tersebut.
AS mengaku mendorong tes DNA
Terkait anak yang dilahirkan H, pihak AS mengakui adanya keraguan mengenai hubungan biologis.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa keraguan tersebut bukan berarti AS menyatakan anak tersebut bukan anak biologisnya.
Menurut Yovie, persoalan itu justru harus dijawab melalui pemeriksaan DNA yang sah, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak AS menyatakan bahwa AS merupakan pihak yang menghendaki dan mendorong dilaksanakannya pemeriksaan DNA.
“Jangan mendahului hasil DNA. Lakukan pemeriksaan secara sah dan objektif. Apa pun hasilnya, klien kami akan menghormati fakta ilmiah dan konsekuensi hukum yang timbul,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran AS pada suatu jadwal tertentu tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai penolakan terhadap tes DNA tanpa melihat keseluruhan proses komunikasi dan penjadwalannya.
Pengosongan rumah disebut berdasarkan akta kuasa
Kuasa hukum juga meluruskan pemberitaan mengenai H yang disebut mengalami pengusiran.
Menurut dokumen yang berada dalam penguasaan AS, pengosongan rumah dilakukan berdasarkan Akta Kuasa Notariil dari H sendiri.
Pihak AS juga menyatakan telah menyediakan tempat untuk penyimpanan barang-barang milik H.
Karena itu, menurut Yovie, penggunaan istilah “pengusiran” tanpa menjelaskan dasar kewenangan dan rangkaian peristiwa dapat menimbulkan persepsi yang tidak utuh.
AS sebut telah membuat laporan hukum
Yovie menegaskan bahwa persoalan hukum antara AS dan H bukan perkara satu arah.
Menurutnya, AS juga telah menempuh proses hukum terhadap H terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang saat ini disebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pihaknya meminta agar fakta mengenai adanya laporan dari AS juga diberitakan secara proporsional.
Persoalkan permintaan uang Rp30–50 juta per bulan
Dalam hak jawab disebutkan bahwa sekitar Juli 2025 H menyampaikan kepada AS bahwa dirinya sedang hamil.
Sejak akhir Juli 2025, menurut versi AS, muncul permintaan pemberian uang secara rutin berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
AS mengakui pada beberapa kesempatan melakukan pembayaran atau transfer.
Namun, menurut pihak AS, pembayaran tersebut tidak serta-merta dapat dipahami sebagai nafkah yang diberikan secara bebas dan sukarela.
Kuasa hukum menyatakan terdapat rangkaian komunikasi yang dinilai mengandung tekanan dan ancaman, termasuk ancaman untuk menyampaikan persoalan kehamilan kepada keluarga AS maupun mempublikasikan persoalan pribadi apabila permintaan tidak dipenuhi.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, AS kemudian melaporkan H ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemerasan dan/atau pengancaman.
Meski demikian, Yovie menegaskan pihaknya tidak menyatakan H telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Benar atau tidaknya dugaan pemerasan dan pengancaman sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya. Kami hanya meminta fakta adanya laporan dari AS juga diberitakan secara proporsional,” ujarnya.
Minta publik tidak menghakimi
Menutup keterangannya, Yovie meminta publik tidak terburu-buru menghakimi salah satu pihak.
“Hak seseorang untuk melapor kami hormati. Tetapi laporan tetap harus dibuktikan. Kami juga tidak meminta publik menghakimi H. Jangan H dihakimi, dan jangan pula AS terlebih dahulu divonis melalui opini publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan hubungan biologis dapat dipastikan melalui pemeriksaan DNA, sedangkan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau ingin mengetahui hubungan biologis, jawabannya DNA. Kalau ada laporan pidana, jawabannya pembuktian. Biarkan hukum dan fakta objektif yang memberikan jawabannya,” pungkas Yovie.
Pemberitaan ini adalah hak jawab dari pemberitaan sebelumnya.
News
Daus Mini Resmi Laporkan Dugaan Pencatutan Identitas ke Polda Metro Jaya, Tiga Akun Medsos Dipolisikan
Jakarta – Komedian Daus Mini resmi melaporkan dugaan pencatutan identitas yang dilakukan oleh tiga akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Daus Mini, Ketum Brigade 08, Zecky Alatas, mengatakan laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/5798/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Zecky, proses pelaporan berlangsung lancar dan pihak kepolisian dinilai profesional dalam menerima laporan kliennya.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah buka laporan polisi. Sampai saat ini prosesnya tidak sulit, diberikan kemudahan, polisinya sangat profesional,” kata Zecky Alatas usai membuat laporan.
Ia menjelaskan bahwa surat tanda penerimaan laporan telah diterbitkan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses penyelidikan, termasuk memanggil Daus Mini sebagai pelapor serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Surat tanda penerimaan laporan sudah kita buat. Ini sudah berjalan prosesnya, tinggal menunggu pemanggilan berikutnya, saksi-saksi dan korban pastinya. Ini akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrim Siber,” ujarnya.
Zecky menyebut terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan karena diduga menggunakan atau mencatut identitas Daus Mini tanpa izin.
Selain laporan dugaan pencatutan identitas, pihak Daus Mini juga membuka kemungkinan untuk membuat laporan polisi baru terkait persoalan lain yang dialami komedian tersebut.
Menurut Zecky, pihaknya berencana melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Daus Mini pada pekan depan.
“Semua ada tiga akun. Minggu depan akan ada laporan lagi dengan case yang berbeda. Ada pengancaman pembunuhan kepada klien kami,” ungkapnya.
Dalam laporan dugaan pencatutan identitas tersebut, Daus Mini dan kuasa hukumnya menggunakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum laporan.
Zecky menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerapkan pasal lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran tambahan.
Saat ini, laporan tersebut berada dalam penanganan Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Infotainment4 weeks agoRaissa Adelia Haryanto Badar Raih Runner Up 2 Indonesia’s Girl 2026, Siap Berkembang dan Menginspirasi Generasi Muda
-
Entertainment3 weeks agoAldo Sianturi Bahas Perubahan Ekosistem Musik, Algoritma, A&R, hingga Tantangan Musisi di Era Digital
-
News4 weeks agoHarga BBM Khusus Kapal 30-200 GT, KKP Jaga Produktivitas dan Daya Saing Perikanan
-
News3 weeks agoIwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
-
Hukum3 weeks agoMachi Achmad Kecewa Tuntutan Jaksa dan Vonis 6 Bulan terhadap Terdakwa Kasus Penganiayaan Darwin-Angel
-
Olahraga3 weeks agoNobar Piala Dunia di Gedung KNPI Jadi Momentum PPI Pererat Silaturahmi Pemuda
-
Hukum3 weeks agoJanda Lansia Mengaku Kaget Tanah Warisan Keluarga Diklaim Bersertifikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Belu
-
News2 weeks agoKP2MI Perkuat Kepatuhan P3MI untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi
