Hukum
Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.
Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.
Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.
Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.
Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.
“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.
Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum
Usai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus mendalami kasus penggerebekan sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.
Dalam perkembangan terbaru, pengusaha berinisial AH selaku pemilik ruko telah memenuhi panggilan penyidik BNN RI. Sebelumnya, AH sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik telah mengambil keterangan AH untuk melengkapi proses penyidikan.
“Jadi sudah, sudah diambil keterangan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Suyudi kepada awak media.
Suyudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AH dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan kedua. Dalam pemeriksaan tersebut, AH disebut bersikap kooperatif.
“Sudah diperiksa kemarin oleh BNN RI. Yang bersangkutan sudah datang dan kooperatif,” kata Suyudi.
Meski demikian, BNN RI hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan AH terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang diungkap dari penggerebekan tersebut.
Dalam operasi sebelumnya, BNN mengamankan enam orang tersangka dari lokasi. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, AH disebut tidak terafiliasi dengan jaringan keenam tersangka tersebut.
“Sementara ini, (AH) belum masuk di dalam jaringan dari apa yang kita ungkap terhadap enam orang yang ditangkap di Batam kemarin,” ungkap Suyudi.
Karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung, AH saat ini masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa terkait kepemilikan ruko yang menjadi lokasi penggerebekan.
“Statusnya saat ini masih sebagai saksi,” pungkas Suyudi.
Hukum
RSO Diduga Ruben Onsu, Kasus Investasi Bodong Ini Bikin Geger
Duh, ini yang namanya investasi kok malah bikin pusing ya. Ada korban berinisial DM yang nyoba nanem modal ke bisnis seseorang, eh ujung-ujungnya malah lapor polisi. Dan orang yang dimaksud? Kayaknya emang beneran Ruben Onsu deh.
Awalnya Sih Kelihatan Menjanjikan
Jadi ceritanya gini. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko, terlapor berinisial RSO ini nawarin DM buat investasi di bisnisnya. Namanya juga ditawarin sama figur publik, DM pun tertarik.
“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko.
Kesepakatan pun dibuat. Modal udah diserahin, janji keuntungan juga udah disepakati. Kayak win-win banget kan, sampai akhirnya…
Waktunya Tiba, Tapi Nggak Ada yang Cair
Nah ini dia bagian yang bikin gemes. Pas waktu yang dijanjikan tiba, DM nggak dapet keuntungan sama sekali. Modalnya pun nggak balik-balik.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ujar Joko.
Ya jelas dong DM langsung gercep lapor polisi. Siapa juga yang nggak emosi kalau modal udah disetor tapi hasilnya nihil.
Bisnisnya Apa Sih? Masih Rahasia
Buat yang penasaran bisnis apaan sih yang dijanjiin, sabar dulu ya. Polisi baru bilang bisnisnya di bidang jual beli produk, tapi detailnya masih ditutup rapat.
“Jadi di bidang jual beli produk. Ya, dan ini bagian dari materi penyidikan ya, Rekan-rekan. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” tutur Joko.
Ternyata Udah Diproses Setahun Lebih
Yang bikin kaget, kasus ini ternyata udah dilaporin dari 22 Agustus 2025. Baru sekarang naik status jadi penyidikan, tepatnya 25 April 2026. Polisi udah periksa lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli sebelum akhirnya RSO resmi jadi tersangka.
Lama juga ya prosesnya, hampir setahun baru kelar tahap ini doang.
RSO Itu Beneran Ruben Onsu?
Ini yang paling ditunggu-tunggu netizen. Pas ditanya langsung soal identitas RSO, AKP Joko jawabnya nggak nolak tapi juga nggak ngiyain gamblang.
“RSO ini betul Ruben Onsu, Pak?” tanya wartawan.
“Kira-kira demikian,” jawab Joko.
Nah loh, jawaban kayak gini mah udah jelas maksudnya apa ya kan.
Minggu Depan Ruben Bakal Diperiksa
Meski status tersangka udah resmi disematkan, RSO belum sempet diperiksa langsung. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan minggu depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata Joko.
Nilai kerugian pastinya juga belum dibocorin polisi, katanya masih bagian dari materi penyidikan. Jadi buat yang penasaran gimana kelanjutannya, kayaknya emang harus sabar nunggu minggu depan deh. (Cuam)
Hukum
Debt Collector KS Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga di Bekasi, Pemukulan Terekam CCTV
BEKASI — Seorang penagih utang atau debt collector berinisial KS ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang warga di Perumahan Taman Villa Baru Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pemukulan tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026). Polisi menerima laporan melalui layanan kepolisian 110 dan segera mendatangi lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi tersebut, anggota kami mendapati kedua belah pihak yang sedang cekcok dan melihat satu orang sudah luka,” kata Suparmin di Bekasi, Selasa (11/8/2026).
Pemukulan Terekam CCTV
Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi mendapati adanya aksi pemukulan yang dilakukan dengan menggunakan kursi.
Polisi kemudian membawa KS bersama korban ke Polsek Bekasi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Korban juga diminta menjalani visum untuk membantu kepolisian mengungkap fakta serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Setelah kita menemukan fakta dan alat bukti yang cukup, kita melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Suparmin.
Berawal dari Tunggakan Kredit Mobil
Suparmin menjelaskan, persoalan utang yang menjadi awal kedatangan para debt collector tersebut sebenarnya bukan dengan korban pemukulan.
Menurut dia, pihak yang memiliki kewajiban pembayaran adalah kekasih korban. Kredit mobil yang bersangkutan disebut telah menunggak selama sembilan bulan.
“Akhirnya didatangi beberapa debt collector. Karena tidak ditemukan kesepakatan, akhirnya terjadi cekcok dan debt collector tersebut emosi, salah satunya melakukan tindakan pemukulan,” kata Suparmin.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan para pihak, rekaman CCTV, hasil visum, serta alat bukti lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, KS kini harus menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman pidana penjara antara satu hingga dua tahun.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan, Pasal 446 KUHP dan Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Suparmin.
-
News2 weeks agoDuta Elok Persada dan upaya membangun ekosistem bisnis di industri kecantikan dan kesehatan
-
Hukum3 weeks agoSidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif
-
Entertainment4 weeks agoBatik Trusmi Bikin Kebaya Modern Makin Stylish di IFW, Sally Giovanny Ingin Gen Z Jatuh Cinta pada Batik
-
Sosial2 weeks agoKisah Yanti Affandi, Kreator Beauty dan Lifestyle yang Konsisten Berkarya Sambil Merawat Kucing Rescue
-
Hukum3 weeks agoPedagang Taman Puring Dukung Program Pemprov DKI, Sekaligus Bantah Isu Menolak Dukungan Pemerintah
-
Entertainment3 weeks agoKeren! Shafeea Aleeya Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026
-
News2 weeks agoHak Jawab AS: Bantah “Oknum Pajak” dan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Beberkan Persiapan Nikah, Tes DNA hingga Laporan Dugaan Pemerasan
-
News3 weeks agoKP2MI Perkuat Kepatuhan P3MI untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi
