Hukum
Irjen Pol Ricky Sitohang Soroti Dugaan Pesta Narkoba di Lapas Depok, Minta Keterlibatan Petugas Diusut
DEPOK – Mantan pejabat kepolisian sekaligus praktisi hukum Irjen Pol Ricky Sitohang menyoroti dugaan tindak pidana narkotika yang mencuat setelah beredarnya video aktivitas mencurigakan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Depok. Video tersebut menjadi perhatian publik lantaran diduga memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang disertai karaoke.
Ricky mengingatkan agar informasi yang beredar tidak langsung disimpulkan sebagai pesta narkoba sebelum dilakukan verifikasi. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri fakta dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Apapun pokok permasalahannya, yang namanya di dalam lapas itu harus clean and clear,” ujar Ricky saat dimintai tanggapan.
Ia menilai, apabila dugaan tindak pidana narkotika tersebut terbukti, penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada warga binaan. Aparat juga perlu memeriksa sistem pengawasan, jalur komunikasi warga binaan dengan pihak luar, serta kemungkinan adanya pihak yang membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lapas.
Menurut Ricky, penyidik perlu menelusuri asal barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok, perantara, hingga pihak yang diduga memfasilitasi peredarannya.
“Terjadinya suatu perbuatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tidak pernah berdiri sendiri. Berarti ada pemasok, ada fasilitatornya, ada juga broker dari luar untuk masuk ke dalam,” katanya.
Ricky menegaskan, dugaan keterlibatan petugas lapas juga harus ditelusuri secara objektif. Namun, ia mengingatkan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Minta Pengawasan Lapas Diperketat
Lebih lanjut, Ricky meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di dalam lapas. Salah satu langkah yang menurutnya perlu diperhatikan adalah pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia juga menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan, mengingat dugaan kejadian serupa pernah mencuat di tempat lain.
“Ini sebenarnya merupakan acuan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih memperhatikan fenomena yang ada. Perlu juga sidak yang tidak diketahui petugas lapas untuk melihat pokok permasalahan di dalam,” ujarnya.
Terkait tanggung jawab kepala lapas, Ricky mengatakan pimpinan tetap memiliki tanggung jawab atas pengawasan dan tata kelola lembaga yang dipimpinnya. Meski demikian, penilaian terhadap tanggung jawab pribadi kepala lapas perlu mempertimbangkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, perlu dibedakan apakah pimpinan mengetahui atau turut terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, atau justru terdapat oknum di lingkungan lapas yang bertindak tanpa sepengetahuannya.
Petugas Terlibat Bisa Diproses Pidana
Ricky juga menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan petugas dalam memfasilitasi masuknya narkotika ke dalam lapas, penanganannya tidak semestinya berhenti pada sanksi etik atau administratif.
“Kalau ada fasilitator dari petugas lapas, ini perlu dilakukan tindakan tegas. Bukan hanya sanksi etik, dipecat dan dipidanakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihak yang terbukti membantu terjadinya tindak pidana narkotika dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan keterlibatannya. Namun, penerapan pasal serta beratnya sanksi harus disesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.
Ricky menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap petugas, termasuk tes urine apabila diperlukan, tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan keterlibatan seseorang. Dugaan memfasilitasi tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Ia pun menilai pengawasan dari unsur internal, termasuk inspektorat kementerian, perlu berjalan secara efektif. Evaluasi dan pemeriksaan berkala dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menutup celah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Ricky berharap dugaan peristiwa di Depok tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh agar fakta hukum terungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga adanya hasil penyelidikan resmi, dugaan pesta narkoba maupun keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pungli Pengurusan PBG
JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan. Keempat ahli tersebut berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan pada periode 2025–2026. Salah satu dugaan modus yang diungkap adalah permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah kepada pihak pengembang. Polisi juga menyebut perkara tersebut mencakup sejumlah rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipikor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sitti Husniah diketahui merupakan adik dari Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, jenderal polisi bintang tiga yang memasuki masa pensiun pada Agustus 2026. Fadil sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur, dan Asisten Utama Operasi Kapolri.
Hingga pemberitaan ini ditulis, Sitti Husniah belum ditahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan.
Hukum
Selebgram Jule Ditangkap Polisi Terkait Temuan Vape Etomidate
JAKARTA — Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap polisi terkait temuan vape yang mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah polisi mengembangkan kasus dugaan peredaran vape etomidate.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya betul,” kata Michael, seperti diberitakan detikcom, Sabtu (19/9/2026).
Jule ditangkap saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026). Setelah ditangkap, Jule kemudian dibawa dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan tersebut disebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua perempuan yang diduga menjual vape etomidate kepada Jule.
Dari hasil interogasi terhadap kedua perempuan tersebut, polisi kemudian menemukan informasi mengenai dugaan komunikasi dengan pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam peredaran vape tersebut.
Polisi juga menemukan bukti pemesanan yang diduga dilakukan oleh Jule.
“Pada saat itu kebetulan artis JP itu sedang memesan. Jadi, kita ke apartemen [JP], ternyata ada vape etomidate,” ujar Michael.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal vape etomidate dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Hukum
KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.
KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.
Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
-
Sosial1 week agoNofel Saleh Hilabi Dorong Solusi Taman Puring, Kadin Siap Jembatani Pedagang dengan Pemprov DKI
-
News4 weeks agoKepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026
-
News3 weeks agoZecky Alatas Bahas Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Bersama Kausar Nefi dan Amhar Azeth
-
Hukum4 weeks agoKPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor
-
Entertainment3 weeks agoProfil Winna Maharani, Model Remaja Palembang yang Unjuk Bakat di ASEAN Fashion Festival 2026
-
News2 weeks agoGEPPMI Hadir Jadi Wadah Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia
-
Entertainment2 weeks agoAgata Selia Keylani, dari Hobi Fashion hingga Menekuni Modeling dan Seni Peran
-
Entertainment3 weeks agoDari AFF 2026 hingga Malaysia, Shafeea Aleeya Bangun Jejak di Dunia Modeling
