Infotainment
Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum
DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: penetapan tersangka pejabat pertanahan, penggunaan pasal pidana lama, serta implikasinya terhadap kepastian hukum di Bali.
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda pada 23 Januari 2026 akibat ketidakhadiran pihak termohon, Polda Bali. Sejak pagi, ruang sidang Candra tampak dipadati pengunjung, termasuk puluhan pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, yang ingin mengikuti langsung jalannya persidangan.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Pihak pemohon diwakili Tim Advokat Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan I Made “Ariel” Suardana. Sementara termohon, Polda Bali, dihadiri tim hukum yang dikoordinatori Nyoman Gatra.
Menguji Penetapan Tersangka
Melalui praperadilan ini, I Made Daging menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat ia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung pada tahun 2020.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan bukanlah menguji substansi perkara, melainkan aspek formal penetapan tersangka. Fokus utama keberatan terletak pada dugaan cacat administrasi dan penggunaan pasal pidana yang dinilai sudah tidak berlaku serta telah kedaluwarsa.
Penetapan tersangka terhadap pemohon tercantum dalam Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kuasa Hukum: Waktu Perbuatan Tidak Pernah Jelas
Gede Pasek Suardika dalam persidangan menyoroti penerapan Pasal 421 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Menurutnya, unsur paling mendasar dalam hukum pidana, yakni kepastian waktu terjadinya perbuatan, tidak pernah dijelaskan secara konkret oleh penyidik.
“Sejak tahap penyelidikan seharusnya sudah jelas kapan perbuatan pidana itu terjadi. Faktanya, sampai di persidangan praperadilan ini, tidak pernah ada penjelasan kapan peristiwa yang dituduhkan itu berlangsung,” ujar Gede Pasek di hadapan hakim.
Ia menegaskan, jika perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan kliennya serta tanggal surat yang dipersoalkan, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan pidana. Dengan ancaman pidana satu tahun, masa daluwarsa perkara disebut hanya tiga tahun sejak sehari setelah perbuatan dilakukan.
“Kalau dihitung lebih dari tiga tahun, itu sudah daluwarsa demi hukum. Kalau tidak sependapat, silakan dibuktikan sebaliknya,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri yang, menurut mereka, secara tegas mengatur bahwa perkara dengan dasar pasal-pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum apabila telah kedaluwarsa.
Sorotan Cacat Administrasi Surat Tersangka
Selain soal daluwarsa, I Made “Ariel” Suardana menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen resmi tersebut.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia. Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Kekeliruan ini tidak pernah diperbaiki sampai sekarang,” ungkap Ariel.
Menurutnya, kesalahan administratif tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan dalam praperadilan. “Ini menunjukkan lemahnya konstruksi administrasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius,” ujarnya.
Perhatian Tokoh dan Pemerhati Hukum
Perkara ini juga menarik perhatian sejumlah tokoh dan pemerhati hukum. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, terlihat hadir memantau jalannya sidang. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal bahwa kasus ini tidak sekadar menyangkut individu, melainkan menyentuh persoalan struktural dalam penegakan hukum pertanahan.
Seorang akademisi hukum pertanahan yang turut hadir menyebut, kasus ini penting karena sengketa tanah yang sama sebelumnya telah bergulir di ranah perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kembali muncul dalam proses pidana.
“Dalam perkara pertanahan, kepastian hukum sering kali menjadi masalah utama. Tanah adalah aset strategis dan isu mafia tanah masih menjadi tantangan serius,” ujarnya usai sidang.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan atau kewenangan pejabat negara, terutama dalam konteks Bali yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu pertanahan dan investasi.
Sikap Polda Bali
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa apabila praperadilan dikabulkan, maka status tersangka dinyatakan gugur berdasarkan alat bukti yang ada saat ini. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
“Case closed dengan bukti yang ada saat ini. Tapi kalau ada novum, perkara bisa dibuka kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak sama dengan pernyataan bersalah. Kewenangan menentukan bersalah atau tidak sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Terkait penahanan, ia menyebut hal tersebut merupakan diskresi penyidik dan tidak otomatis dilakukan, terutama jika ancaman pidana di bawah lima tahun.
Sidang Dilanjutkan
Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai rujukan penting bagi penanganan kasus-kasus pertanahan di masa mendatang.
Perkara ini dinilai krusial karena menyentuh satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kepastian hukum dapat dijaga ketika sengketa pertanahan kembali ditarik ke ranah pidana, setelah bertahun-tahun bergulir di berbagai jalur hukum lainnya. (ds)
Infotainment
Lewat Novel ‘The Ribs’, Eufrasia Viera Kupas Makna Perempuan Juga Bisa Jadi Tulang Rusuk
PENULIS : KATASIBOY
JAKARTA — Judul sebuah buku sering kali menyimpan filosofi mendalam. Dalam buku “The Ribs: Chasing Time With You”, penulis sekaligus model Eufrasia Viera mengangkat istilah tulang rusuk dengan sudut pandang yang lebih luas dan setara.
Buku yang didedikasikan sepenuhnya untuk sang suami ini memuat refleksi bahwa konsep “tulang rusuk” bukan sekadar kewajiban pihak laki-laki untuk melindungi perempuan, melainkan bentuk saling menjaga di kala salah satu pasangan berada dalam posisi yang rapuh.
“Sebenarnya, tulang rusuk itu bukan hanya cowok yang jadi tulang rusuk buat cewek, tapi cewek juga bisa jadi tulang rusuk buat cowok,” jelas Eufrasia Viera di sela-sela peluncuran buku di Prosochi Mediterranean kemang jakarta. (Minggu/25/10/2026)
Eufrasia juga bercerita bahwa kebiasaannya menulis sudah dimulai sejak masa kecil. Berkat karakternya yang tidak terlalu ekstrovert, buku dan pensil menjadi teman baiknya untuk menumpahkan segala isi kepala, baik kenangan bahagia maupun masa-masa penuh tantangan.
Melalui 39 chapter yang ada di dalam buku ini, ia berharap pembaca bisa menemukan makna cinta yang jujur, apa adanya, dan berakar dari rasa saling menghargai.
Budaya
Hadiri Gala Premiere Film Mawang, Aldi Taher Janjikan ‘Bisikan Jenazah 2’ Jika Tembus 500 Ribu Penonton
PENULIS: KATASIBOY
JAKARTA — Penggemar sinema horor Tanah Air kembali disuguhkan tontonan berkelas yang mengangkat kearifan lokal. Kali ini, film berjudul “Mawang: Jangan Sebut Namanya” resmi menggelar pemutaran perdana (gala premiere) dengan menghadirkan atmosfer mencekam sekaligus penuh antusiasme dari para penikmat film.
Berbeda dari film horor kebanyakan, Mawang mengeksplorasi mitos serta cerita rakyat yang mengakar kuat di masyarakat Bangka Belitung. Cerita mistis tersebut dikemas secara apik melalui visual sinematik yang siap memacu adrenalin penonton di bioskop.
Malam peluncurannya pun berlangsung riuh. Sederet selebriti, tamu undangan VIP, hingga insan pers tampak memadati area karpet merah untuk menyaksikan aksi Aldi Taher dan jajaran pemeran lainnya.
Di sela-sela kemeriahan acara tersebut, Aldi Taher bahkan melontarkan nazar khasnya di hadapan publik. Ia berjanji bakal segera menggarap sekuel film legendarisnya, “Bisikan Jenazah 2”, jika film Mawang sukses menembus angka 500 ribu penonton di bioskop. (Minggu,25,10,2026).
Melihat tingginya respons, dukungan para tamu, serta sorotan publik sejak malam gala premiere, film Mawangdigadang-gadang bakal menjadi salah satu karya horor lokal yang paling menyedot perhatian penonton di bioskop bulan ini.
Infotainment
Etenia Croft Rayakan Nominasi AMI Awards 2026 Lewat Sahabat Terbaik Dance Competition
JAKARTA — Penyanyi muda Etenia Croft merayakan pencapaiannya di industri musik melalui gelaran Sahabat Terbaik Dance Competition 2026. Kompetisi tari ini menjadi ajang bagi anak-anak dan masyarakat umum untuk mengekspresikan kreativitas sekaligus memperkenalkan lagu Sahabat Terbaik kepada khalayak yang lebih luas.
Babak final kompetisi tersebut berlangsung di Tribeca Park, Central Park Mall, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk perayaan atas nominasi Etenia dalam ajang Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards 2026.
Etenia mengungkapkan, ide kompetisi ini muncul dari dirinya bersama sang ibu dan tim. Mereka ingin menghadirkan kegiatan yang tidak hanya mendekatkan Etenia dengan para pendukungnya, tetapi juga memberikan ruang bagi peserta untuk menunjukkan kemampuan menari.
Melalui lagu Sahabat Terbaik, Etenia ingin menyampaikan pesan tentang arti persahabatan, termasuk pentingnya saling mendukung dalam berbagai situasi.
10 Grup Ramaikan Babak Final
Kompetisi ini terbagi dalam dua kategori, yakni Kids dan Umum. Proses seleksi dilakukan secara digital pada 5–18 Oktober 2026, hingga terpilih 10 grup finalis yang terdiri atas lima grup dari masing-masing kategori.
Para finalis berkompetisi untuk memperebutkan trofi dan hadiah uang tunai dengan total nilai Rp26 juta.
Suasana acara semakin meriah dengan penampilan Sandrina Mazaya, freestyle battle dance, serta aksi DJ Darryl Hilbram. Etenia juga tampil membawakan lagu Jangan Menyerah dan Sahabat Terbaik di hadapan para pengunjung.
Siapkan Single Baru
Di luar kegiatan tersebut, Etenia mengaku masih berfokus mengembangkan kariernya di bidang musik, public speaking, dan tari. Meski terbuka terhadap peluang menjajal dunia akting, ia belum menjadikannya sebagai prioritas saat ini.
Etenia juga memberikan sinyal akan merilis single terbaru dan membuka peluang berkolaborasi dengan musisi lain. Namun, ia belum mengungkapkan detail proyek tersebut.
Lagu Sahabat Terbaik masuk nominasi AMI Awards 2026 dalam kategori Artis Solo Anak-Anak Terbaik. Etenia pun menyampaikan terima kasih kepada keluarga, teman, pendengar, produser, dan penulis lagu yang terus mendukung perjalanan bermusiknya.
-
Infotainment4 weeks agoZecky Alatas Ungkap Dampak Akun Palsu, Nama Daus Mini Disebut Jadi Korban Pembunuhan Karakter
-
Entertainment3 weeks agoPerluas Jaringan Usaha, CEO PT Brawijaya Mataram Nusantara Rd Sandy Tumiwa Resmi Jadi Anggota KADIN
-
News3 weeks agoKetua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin Terima Aspirasi Pedagang Taman Puring, Minta Revitalisasi Segera Dipastikan
-
Ekonomi1 day agoGEPPMI Fasilitasi 800 Calon PMI Ikuti Seleksi Kerja di Hotel Bintang Lima Turki
-
Infotainment3 weeks agoPT Palma Global Indonesia Ungkap Rencana Kerja Sama Investasi dengan Kadin Qatar Senilai Rp15 Triliun
-
News4 weeks agoZecky Alatas Apresiasi Gebrakan Kapolri Suyudi Ario Seto, Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat
-
Infotainment2 weeks ago8 Finalis Puteri Anak dan Remaja Banten 2026 Siap Berlaga di Tingkat Nasional
-
News3 weeks agoBrigjen Susatyo Purnomo Condro Resmi Jabat Dirtipidum Bareskrim Polri
