Connect with us

Hukum

Akademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar

Published

on

Ternate — Pernyataan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi menuai bantahan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Hendra, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit. Dengan wafatnya terdakwa, proses hukum lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hendra Kariangan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

  1. Bahwa, pada Kasus, korupsi yang disidik oleh KPK terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara alm, Abdul Gani Kasuba, perkara, pokok telah disidangkan di Pengadilan. Tindak Pidana. Korupsi, di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi, Hukum penjara, 8 Tahun sementara terdakwa menjalani hukuman menderita sakit dan akibatnya
    meninggal, dengan demikian perkara ikutan, berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ di tutup secara hukum, oleh penyidik KPK hal tersebut, sesuai, dengan ketentuan pasal 77 KUH Pidana yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup, demi Hukum. Dalam perkara, a quo tidak ada keterlibatan PT.NHM secara kelembagaan maupun dirut, PT.NHM, Bapak H.Robert Nitiyudo. Wachio. PT.NHM dalam hal ini Dirut. Bapak H.Robert Nitivudo Wachio, pernah diperiksa, oleh penyidik, mapun pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate dan memberikan, keterangan hanya sebagai saksi untuk memberikan beberapa penjelasan yang menjadikan, perkara, aquo menjadi jelas. Dalam prespektif, bukum pidana saksi bukanlah pelaku, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan. keterangan dalam Tingkat penyidikan hingga pengadilan.
  2. Bahwa menyangkut basil audit yang terurai dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan pemeriksa Keuangan RI, atas aset dan pengelolaan, usaha. PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, RI, adalah pemeriksaan, rutin setiap tahun oleh BPK, dan hasil pemeriksaan, BPK yang disampaikan, pada LHP bersifat
    administrasi dan bukan pidana, Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP akan, tetapi, audit dengan tujuan tertentu, sekali lagi dipertegas LHP adalah audit yang bersifat, administrasi, internal PT.Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan, aset dan keuangan, PT.NHM dapat dijelaskan, dan PT.NHM adalah perusahan swasta, yang pengelolaan, asset dan keuangan, tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (PT) tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang
    Perbendaharaan, Negara. PT.NHM dalam pengelolaan, asset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan
    intervensi, BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT.NHM.
  3. Bahwa, PT.NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan, rakyat dengan di Provinsi Maluku Utara, terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara khususnya. PT.NHM telah, menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat, tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.

Dengan demikian, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Dana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan

Published

on

MEDAN, (10/4/2026) – Tangis pecah dalam jumpa pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026). Suster Natalia Situmorang mempertanyakan lemahnya pengawasan Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga membuat dana umat senilai Rp28 miliar hilang.

Dengan suara bergetar, Suster Natalia mengungkapkan beban moral yang ia rasakan sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas dana tersebut.

“Di mana tanggung jawab moral saya? Dana ini milik umat, untuk berobat, pendidikan anak, dan kehidupan mereka,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia menegaskan, dana yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara bukan sekadar angka, melainkan “jantung ekonomi” umat. Sebagian besar jemaat merupakan petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari dana tersebut.

“Ini masa depan anak-anak mereka. Tapi semua itu hilang. Saya mohon, BNI kembalikan uang kami,” tegasnya.

Suster Natalia juga mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan bisa berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun? Dana terus dihimpun setiap tahun, tapi tidak ada kontrol?” katanya.

Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia melalui pernyataan resmi menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum di luar sistem dan prosedur operasional bank.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan, produk yang ditawarkan kepada korban bukan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.

“BNI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

BNI juga menegaskan seluruh layanan resmi dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan tercatat dalam sistem. Aktivitas di luar itu disebut bukan bagian dari operasional bank.

Namun, bagi umat, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan mereka. Dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi penopang hidup kini belum kembali utuh, sementara kebutuhan terus berjalan.

Kasus ini pun memicu sorotan publik, terutama terkait perlindungan nasabah dan efektivitas pengawasan perbankan. Umat Paroki Aek Nabara kini menanti bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga keadilan atas apa yang mereka alami.

Continue Reading

Hukum

15 Proyek Bermasalah, GRAK NTT Desak KPK-BPK Usut APBD Flores Timur

Published

on

Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026)

JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) melaporkan dugaan persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Flores Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (16/3/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek rekonstruksi jalan Lamanabi–Latonliwo–Tone di Kecamatan Tanjung Bunga dengan nilai kontrak sekitar Rp10,92 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan GRAK NTT, hingga menjelang berakhirnya masa kontrak pada 24 Desember 2025, progres pekerjaan proyek tersebut dilaporkan baru mencapai sekitar 27,8 persen. Dari rencana pembangunan jalan sepanjang sekitar 6 kilometer, realisasi fisik disebut baru sekitar 1,6 kilometer.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan deviasi pekerjaan yang signifikan. Dalam praktik pengadaan pemerintah, situasi dengan selisih capaian sebesar itu umumnya telah masuk kategori kontrak kritis.

Proyek ini sendiri memiliki masa pelaksanaan sekitar 170 hari sejak kontrak ditandatangani pada 3 Juli 2025. Kontraktor pelaksana disebut telah menerima uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp3,27 miliar.

Selain capaian fisik yang rendah, GRAK NTT juga menyoroti proses penetapan pemenang tender. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana, CV Valentine, menurut informasi yang beredar di masyarakat tidak berada pada posisi teratas dalam evaluasi teknis maupun administrasi. Namun demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang.

Di luar itu, GRAK NTT mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi sebelum penetapan pemenang tender. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya aliran dana maupun pemberian fasilitas kepada pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses pengadaan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, GRAK NTT meminta KPK menelusuri seluruh proses pengadaan proyek, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penetapan pemenang tender. Sementara kepada BPK, mereka mendesak dilakukan audit investigatif untuk menilai potensi kerugian keuangan negara.

Menurut GRAK NTT, audit tersebut perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, proses tender, pencairan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Selain proyek jalan, GRAK NTT juga menyoroti kondisi sejumlah proyek lain dalam APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2025. Dari total 510 paket pekerjaan fisik, sebanyak 15 proyek dilaporkan belum dapat dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) meskipun masa kontraknya telah berakhir.

Proyek-proyek tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. Beberapa di antaranya berupa pembangunan ruang kelas, fasilitas kesehatan, hingga sarana air bersih.

GRAK NTT menilai jumlah proyek yang belum selesai dalam satu tahun anggaran tersebut perlu mendapat perhatian. Dalam praktik umum, keterlambatan proyek dapat terjadi, namun jumlah yang mencapai belasan paket dinilai tidak lazim.

Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi mengindikasikan persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek pembangunan daerah.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah Flores Timur maupun pihak terkait mengenai perkembangan proyek-proyek tersebut serta temuan yang disampaikan GRAK NTT. (TT)

Continue Reading

Hukum

Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters

Published

on

Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters yang dinilai sudah meresahkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas dugaan fitnah, pengancaman, hingga ancaman terhadap nyawanya yang diterima Cindy di media sosial.

Menurut Machi, tindakan tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh kliennya. Ia menegaskan, pihaknya menemukan banyak komentar yang tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga mengandung unsur fitnah, ancaman, bahkan ancaman terhadap nyawanya.

“Ini bagian dari hak hukum klien kami. Karena kami anggap ada komenan-komenan yang memfitnah dan ada juga yang melakukan pengancaman terhadap klien kami, termasuk ancaman terhadap nyawanya. Kami mempunyai hak hukum untuk membuat laporan polisi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Machi.

Ia menjelaskan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil karena situasi dinilai sudah melewati batas. Fitnah dan ancaman yang beredar di media sosial dianggap tidak bisa lagi ditoleransi.

“Kenapa sampai di bawah ke ranah hukum? Karena sudah keterlaluan, baik fitnah sampai ancaman pembunuhan ,” tegasnya.

Lebih lanjut, Machi mengatakan pihaknya tidak akan mencoba menghubungi para haters secara langsung. Hal ini dikarenakan banyaknya akun anonim atau palsu yang digunakan untuk menyerang kliennya.

“Kita tidak perlu menghubungi haters karena banyak akun-akun palsu dan akun fake. Kita langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua akun akan dilaporkan. Pihaknya hanya akan menindak akun-akun yang dinilai sudah sangat keterlaluan dalam melontarkan komentar.

“Kalau berapa banyak haters yang dilaporkan, itu yang menurut kami sudah keterlaluan saja. Dan kalau misalnya banyak, ya kami akan membuat laporan banyak. Apabila ketemu, akan kami proses ke polisi,” tambahnya.

Terkait perkembangan laporan, Machi memastikan bahwa laporan polisi sudah dibuat dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya kasus.

“Apakah sudah buat LP? Jelas ada, dan akan terus bertambah seiring kasus berjalan,” pungkasnya.

Continue Reading

TERKINI

Hukum4 hours ago

Akademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar

Ternate — Pernyataan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera...

Ekonomi24 hours ago

Nellava Bullion Tahan Harga di Tengah Tren Kenaikan Pasar

JAKARTA (19/4/2026) — Di tengah tren kenaikan harga emas yang terjadi di berbagai brand dan platform, Nellava Bullion justru mempertahankan...

News1 day ago

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil membongkar dugaan tindak...

News1 day ago

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Bekasi — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono meninjau sekaligus memimpin penebaran benih ikan tahap kedua di tambak...

News3 days ago

Pemkot Jaktim Gelar Operasi Serentak Tangkap Ikan Sapu-Sapu di 10 Kecamatan

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak di 10 kecamatan sebagai langkah konkret...

News3 days ago

Sinergi BNN RI dan Gus Rofi’i: Menakar Urgensi Regulasi Pelarangan Vape demi Selamatkan Generasi Muda

JAKARTA – Ancaman serius penggunaan rokok elektrik atau vape kini menjadi sorotan utama dalam sebuah seminar nasional yang digelar di...

Infotainment3 days ago

Bawa Lagu Mandarin ke Kancah Internasional, Icha Yang Dapat Dukungan dari Influencer Inge Fang

JAKARTA – Penyanyi muda berbakat asal Jember, Icha Yang, semakin memantapkan langkahnya di industri musik genre Mandarin. Terbaru, penyanyi berusia...

News4 days ago

Tragis! Aerox Hantam Trotoar, Pengendara Tewas! AKBP Ojo: Patuhi Rambu Lalulintas

JAKARTA — Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (16/4/2026) pagi. Seorang pengendara sepeda motor...

News4 days ago

Lirik Lagu Teman Istimewa By Aviwkila & Etenia Croft

Setiap kulihat dirinyaHatiku terasa berbungaApa ini rasanya suka?Dag dig dug kencang di dada.. Setiap kau dekat dengannyaBuatmu slalu salah tingkahPipimu...

News4 days ago

Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026

Timika – Personel Kodim 1710/Mimika turut ambil bagian dalam kepanitiaan seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Mimika. Keterlibatan ini...

Trending