Hukum
Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.
Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.
Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.
Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.
Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.
“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.
Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pungli Pengurusan PBG
JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan. Keempat ahli tersebut berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan pada periode 2025–2026. Salah satu dugaan modus yang diungkap adalah permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah kepada pihak pengembang. Polisi juga menyebut perkara tersebut mencakup sejumlah rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipikor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sitti Husniah diketahui merupakan adik dari Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, jenderal polisi bintang tiga yang memasuki masa pensiun pada Agustus 2026. Fadil sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur, dan Asisten Utama Operasi Kapolri.
Hingga pemberitaan ini ditulis, Sitti Husniah belum ditahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan.
Hukum
Selebgram Jule Ditangkap Polisi Terkait Temuan Vape Etomidate
JAKARTA — Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap polisi terkait temuan vape yang mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah polisi mengembangkan kasus dugaan peredaran vape etomidate.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya betul,” kata Michael, seperti diberitakan detikcom, Sabtu (19/9/2026).
Jule ditangkap saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026). Setelah ditangkap, Jule kemudian dibawa dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan tersebut disebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua perempuan yang diduga menjual vape etomidate kepada Jule.
Dari hasil interogasi terhadap kedua perempuan tersebut, polisi kemudian menemukan informasi mengenai dugaan komunikasi dengan pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam peredaran vape tersebut.
Polisi juga menemukan bukti pemesanan yang diduga dilakukan oleh Jule.
“Pada saat itu kebetulan artis JP itu sedang memesan. Jadi, kita ke apartemen [JP], ternyata ada vape etomidate,” ujar Michael.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal vape etomidate dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Hukum
KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.
KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.
Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
-
News4 weeks agoWonderful Thailand! Duta Elok Persada dan Para DEPpreneur Siap Ukir Prestasi di DEP Extravaganza 10
-
Sosial1 week agoNofel Saleh Hilabi Dorong Solusi Taman Puring, Kadin Siap Jembatani Pedagang dengan Pemprov DKI
-
News3 weeks agoKepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026
-
News2 weeks agoZecky Alatas Bahas Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Bersama Kausar Nefi dan Amhar Azeth
-
Hukum3 weeks agoKPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor
-
Entertainment2 weeks agoProfil Winna Maharani, Model Remaja Palembang yang Unjuk Bakat di ASEAN Fashion Festival 2026
-
News1 week agoGEPPMI Hadir Jadi Wadah Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia
-
Infotainment4 weeks agoBritney Davanya Manese Siap Tampil di Main Stage AFF 2026, Bawa Semangat Berani ke Runway
