Connect with us

News

Ted Sioeng Gugat Bank Mayapada Rp 1,25 Triliun, Sidang Perdana Digelar Awal 2025

Published

on

Wartahot — Sosok pebisnis kawakan Ted Sioeng kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena kiprahnya di dunia media internasional, melainkan melalui langkah hukum mengejutkan: menggugat PT Bank Mayapada Internasional Tbk dan sejumlah pihak lainnya dengan nilai gugatan fantastis sebesar Rp 1,25 triliun.

Gugatan perdata ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Selain Bank Mayapada sebagai tergugat pertama, Sioeng turut menggugat tokoh bisnis ternama Dato Sri Tahir, serta dua individu lainnya, Buyung Gunawan dan Charlie Salim, secara tanggung renteng.

Melalui entitas bisnisnya, PT Sioengs Group, Ted Sioeng—yang dikenal sebagai pengusaha berdarah India dengan jejaring bisnis lintas negara—mengklaim bahwa total kerugian yang dialami mencapai Rp 1,25 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1,04 triliun ditujukan kepada Bank Mayapada, sementara sisanya sebesar Rp 218,37 miliar dialamatkan kepada para tergugat lainnya.

Dalam petitum gugatan, PT Sioengs Group mempersoalkan keabsahan sejumlah keputusan hukum dan perjanjian yang terkait dengan proses utang piutang. Termasuk di antaranya adalah permintaan pembatalan atas Perjanjian Cessie No.26 tertanggal 7 Februari 2023, serta permohonan agar Putusan PKPU No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan tidak mengikat. Putusan tersebut sebelumnya telah diterbitkan dalam beberapa tahap sepanjang Maret hingga Juni 2023.

Tak hanya itu, gugatan juga meminta agar penunjukan kurator berdasarkan putusan tersebut dibatalkan, proses kepailitan dihentikan, serta menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilakukan. Para tergugat diminta tunduk terhadap putusan pengadilan.

Langkah hukum ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ted Sioeng selama ini dikenal sebagai debitur bermasalah di Bank Mayapada. Namun kini, ia justru berbalik menggugat institusi perbankan yang sebelumnya menagihnya. Pertarungan hukum antara dua tokoh besar ini diprediksi akan menjadi perhatian luas dalam ranah hukum dan bisnis nasional.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2025. Hingga berita ini dirilis, pihak Bank Mayapada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kejati Jakarta Tambah 1 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp431 Miliar PT Telkom

Published

on

Kejati DK Jakarta tetapkan Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF, tersangka baru korupsi proyek fiktif Rp431 miliar pada PT Telkom. (Wartahot.news/Dok. Kejati DK Jakarta)

Jakarta – ‎Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembiayaan atau proyek fiktif Rp431 miliar di PT Telkom Indonesia (Persero).

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat, (16/5/2025), menyampaikan, tersangkanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Japa Melindo Pratama, EF.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menetapkan EF sebagai tersangka berdasarkan ‎Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Penyidik langsung menahan tersangka EF ‎selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), untuk kepentingan penyidikan.

EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif Rp431 miliar pada PT Telkom tersebut.

“Sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Adapun 9 tersangka tersebut di antaranya GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020,‎ AHMP; ‎dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM.

Selanjutnya, ‎Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT;  dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.

‎Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; ‎dan Dirut PT Batavia Prima Jaya‎, RI.

Syahron menjelasan, kasus korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek
tersebut,” katanya.

Adapun keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah‎ PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.

“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.‎

Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni

1. PT ATA Energi
Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060

2. PT International Vista Quanta
Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000

3. PT Japa Melindo Pratama
Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000

4. PT Green Energy Natural Gas
BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Smart supply chain management Rp13.200.000.000

6. PT Forthen Catar Nusantara
Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763

7. PT VSC Indonesia Satu
Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000

8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851

9. PT Batavia Prima Jaya
Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak
perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).‎

‎Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka EF dan 9 orang ‎tersangka lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

Hukum

Korupsi User Terminal Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp300 Miliar

Published

on

Dirdak Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan, kerugian negara akibat korupsi user terminal Satelit Slot Orbit 123 Derajat di Kemhan sekitar Rp300 milir. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kasus korupsi user terminal satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012–2021 merugikan negara sekitar Rp300 miliar.

‎“Kerugian negara kalau dirupiahkan sekitar Rp300 miliar. Saat itu kurs Rp15 ribu kurang lebih 1 dolar,” kata Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Suci, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.

Andi dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kejagung, Jakarta, dikutip pada Jumat (9/5/2025), menyampaikan, kerugian negara itu sebesar USD 21.384.851,89.

Andibmengungkapkan, angka USD 21.384.851,89 atau setara Rp300 miliar kerugian keuangan negara tersebut berasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura, Kemhan harus membayar sejumlah USD 20.862.822 kepada Navayo International AG‎ karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).

Andi menegaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, justru pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemhan, mengalami kerugian keuangan negara USD 21.384.851,89 akibat kegiatan yang dilakukan Navayo tersebut.

Sebelumnya, Jampidmil menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi user terminal Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kemhan tersebut.

Ketiga tersangkanya, pertama adalah Laksamana Muda TNI Purnawirawan (Purn) Leonardi (LNR). Dia merupakan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek satelit tersebut.

‎Kemudian, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), warga negara Amerika Serikat (AS) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. 

Andi menjelaskan, kasus korupsi satelit ini bermula dari dilakukannya penandatanganan kontrak antara Kemhan dengan Navayo International AG.

Penandatanganan kontrak pengadan‎ tersebut berdasarkan Agreement Prohibition of User Terminal and Related Services and Equipment pada 1 Juli 2016. 

Penandatanganan tersebut, ujar Andi, juga berdasarkan agreement tanggal 15 September 2016. Kontrak tersebut ditandatangani oleh ‎Leonardi dan Gabor Kuti.

‎Kontrak tersebut tentang Perjanjian Penyediaan Terminal Pengguna Jasa dan Peralatan yang terkait Agreement for the Provision of User Terminal and Related Service and Equipment.

“Senilai 34.194.300 USD dan berubah menjadi 29.900.000 USD,” kata Andi.

Ia mengungkapkan, penandatanganan kontrak antara‎ Navayo International AG dengan Kemhan yang diwakili Leonardi dan Gabor Kuti itu dilakukan tanpa tersedianya anggaran. 

Selain itu, penunjukan Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria itu sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH [Anthony Thomas Van Der Hayden],” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan Republik Indonesia.

Klaim tersebut, lanjut Andi, berdasar pada 4 buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani oleh Letkol Tek JKG dan Kolonel CHB MRI atas persetujuan Mayjen TNI Purn BH dan Laksamana Muda TNI Purn Leonardi.

CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu.

Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemhan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 invoice atau permintaan pembayaran dan CoP.

“Namun sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran,” ujarnya.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan Navajo diperoleh hasil bahwa berdasaran hasil laboratorium terhadap sampling ‎550 buah handphone yang dikirim perusahaan tersebut bukan merupakan handphone satelit.

‎Selain itu, ujar Andi, tidak terdapat secure chip inti sebagaimana spekifikasi teknis yang dipersyaratkan di dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sedangkan master program yang dibuat Navayo, yaitu sebanyak 12 buku millstone dan 3 submission setelah dinilai oleh ahli satelit, kesimpulannya bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal.

Selain itu, ‎hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 123 BT.

“Barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” tandasnya.

Berdasarkan tagihan yang disampaikan Navayo, Kemhan Republik Indonesia harus membayar sejumlah 20.862.822 USD kepada Navayo.

Jumlah itu, kata Andi, berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.

Sedangkan menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG itu telah merugikan keuangan negara 21.384.851.89 USD.

Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah20.862.822 USD ‎berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia Rumah Dinas Atase Pertahanan dan Rumah Dinas atau Apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris.

Permohonan penyitaan tersebut disampaikan oleh ‎juru sita di Paris terhadap putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG.

“[Ini] atas putusan Arbitrase Internasional Commercial Court atau ICC Singapura,” katanya.

‎Tim Penyidik KoneksitasJampidmil telah memeriksa ‎52 orang saksi dari kalangan sipil, 7 dari militer (TNI), dan 9 orang ahli yang di antaranya 6 orang ahli satelit dan sisanya merupakan ahli hukum dan keuangan negara.

Jampidmil Kejagung menyangka Leonardi, Gabor Kuti, dan Anthony Thomas Van Der Hayden melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Sangkaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Lebih subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.‎

Continue Reading

Hukum

Kejagung Sita Rp479 Miliar terkait Pencucian Uang Duta Palma Group

Published

on

Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, dan pejabat Kejagung menunjukkan ratusan miliar uang yang disita terkait pencucian uang Duta Palma Group. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479.175.079.148 (Rp479 miliar) terkait perkara pencucian uang PT Darmex Plantations dari PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Kamis, (8/5/2025), mengatakan, penyitaan uang tunai Rp479 miliar ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)‎,” ujarnya.

Qohar menjelaskan, penyitaan uang Rp479 miliar tersebut terkait perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Duta Palma Group.

Uang Rp479 milir tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi ‎kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Pencucian uang itu membelit terdakwa korporasi PT Darmex Plantations yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 10 April 2025.

‎Qohar lantas menjelaskan kasus posisi perkara pencucian uang Duta Palma Group yang membelit PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan kelapa sawit group tersebut.

Berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit Duta Palma Group, penyidik menemukan informasi baru.

Penyidik mendapatkan informasi bahwa dua perusahaan anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa (PT DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (PT TKP) akan mengirimkan sejumlah uang.

“PT DMP bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit,” katanya.

Uang yang diduga sebagai hasil kejahatan terkait perkebunan kelapa sawit itu, ujar Qohar, akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut,” ujarnya.

‎Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti.

“Dalam perkara atas nama terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations,” katanya.

Penyidik menilai itu bisa menjadi barang bukti karena PT Darmex Plantations merupakan pemegang saham mayoritas, yakni 99,9% dari PT TKP dan PT DMP.

“Sisanya 0,1% pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari,” katanya.

Kemudian, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, ‎JPU menyita uang Rp479.175.079.148 tersebut.

Adapun rinciannya, yakni uang sejumlah Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Sebelumnya, JPU melimpahan perkara pencucian uang ‎terdakwa korporasi PT Darmex Plantations ke Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan terdakwa lainnya.

Adapun terdakwa lainnya dari Duta Palma Group tersebut yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

“[Perkara mereka dilimpahkan] pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan,” ujarnya.

JPU mendakwa ‎PT Darmex Plantations melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

TERKINI

Hukum8 hours ago

Kejati Jakarta Tambah 1 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp431 Miliar PT Telkom

Jakarta – ‎Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembiayaan atau proyek fiktif Rp431 miliar...

News12 hours ago

Ted Sioeng Gugat Bank Mayapada Rp 1,25 Triliun, Sidang Perdana Digelar Awal 2025

Wartahot — Sosok pebisnis kawakan Ted Sioeng kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena kiprahnya di dunia media internasional,...

Hukum1 week ago

Korupsi User Terminal Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp300 Miliar

Jakarta – Kasus korupsi user terminal satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012–2021...

Hukum1 week ago

Kejagung Sita Rp479 Miliar terkait Pencucian Uang Duta Palma Group

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479.175.079.148 (Rp479 miliar) terkait perkara pencucian uang PT Darmex Plantations dari PT Duta...

Infotainment1 week ago

Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan...

Hukum1 week ago

Dua Tersangka Cuci Uang Judol Rp530 Miliar Pakai Modus Perusahaan Cangkang

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka pencucian uang hasil dari judi online (judol) sejumlah Rp530.048.846.330‎ (Rp530 miliar lebih)....

Hukum1 week ago

Jampidmil Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Satelit 123 BT Kemhan

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan 3 tersangka korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada...

Hukum1 week ago

Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki Tersangka Perintangan 3 Kasus Korupsi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army,‎ M Adhiya Muzakki, sebagai tersangka kasus perintangan penanganan korupsi ekspor CPO,...

Hukum1 week ago

Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi ‎Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar...

News1 week ago

Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Jakarta, 7 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di seluruh Indonesia...

Trending