Connect with us

Hukum

Sidang George Sugama Halim , Anak Toko Roti Berlanjut, Orangtua Memohon Keadilan dan Izin Menjenguk

Published

on

Jakarta, 18 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti dengan menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut adalah Ayu, selaku saksi korban, serta Vivian, saksi fakta yang menyaksikan langsung kejadian.

Selama persidangan, kedua saksi memberikan keterangan dengan lancar, meski Vivian sempat diminta mengulang beberapa pernyataan karena suaranya yang terlalu pelan. Sementara itu, terdakwa George Sugama Halim sempat memberikan klarifikasi terhadap beberapa pernyataan saksi yang dinilai kurang sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Puas dengan Keterangan Saksi

Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Agus Susanto, SH., M.H., Michael Pardede, SH., MH., Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H., dan Sudarta Siringoringo, SH., CLA, CM menyatakan bahwa secara keseluruhan, kesaksian yang diberikan telah sesuai dengan fakta yang ada.

“Terdakwa sebenarnya tidak keberatan, hanya ingin meluruskan beberapa hal yang kurang tepat. Secara keseluruhan, keterangan saksi sudah sesuai dengan fakta,” ujar Dr. Marlas Hutasoit, S.H., M.H.

Namun, tim kuasa hukum menyoroti beberapa pernyataan saksi yang dinilai tidak sinkron. Salah satunya adalah pernyataan bahwa saksi merasa panik tetapi masih sempat merekam kejadian.

“Jika benar-benar khawatir, seharusnya meninggalkan lokasi, bukan malah merekam kejadian,” tambahnya.

Terdakwa Minta Maaf, Saksi Mengaku Sudah Memaafkan

Dalam persidangan, George Sugama Halim menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas insiden tersebut. Saksi korban, Ayu, menerima permintaan maaf itu, tetapi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.

“Dari permintaan maaf itu, jelas bahwa tindakan terdakwa bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan spontan. Berdasarkan keterangan saksi, kasus ini mengarah ke Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan. Biarlah majelis hakim yang mempertimbangkan fakta ini,” kata Sudarta Siringoringo, S.H., CLA, CM.

Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi Ahli

Sidang akan kembali dilanjutkan besok (18 Maret 2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Hingga saat ini, tim kuasa hukum terdakwa belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi tambahan.

“Kami masih mendiskusikannya dan akan memutuskannya besok,” ujar Agus Susanto, SH., M.H.

Orangtua Terdakwa Memohon Keadilan dan Izin Menjenguk

Orangtua George, yang turut hadir dalam persidangan, mengungkapkan keprihatinan mereka atas kondisi anak mereka yang kini ditahan di Rutan Cipinang. Linda, ibu terdakwa, mengungkapkan bahwa rekaman kejadian yang menjadi bukti dalam kasus ini dilakukan atas permintaannya sendiri, dengan tujuan agar George mendapatkan pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya.

Linda juga menegaskan bahwa setelah kejadian tersebut, keluarga langsung membawa korban ke klinik terdekat dan berupaya melakukan mediasi. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum mendapat respons dari pihak korban.

Yang lebih menyedihkan bagi keluarga, hingga saat ini mereka belum diizinkan untuk menjenguk George, meskipun ia dikabarkan sedang sakit flu.

“Kami hanya bisa berkomunikasi melalui telepon. Kami berharap bisa bertemu langsung dengan anak kami dan memastikan kondisinya baik-baik saja,” ungkap Linda dengan penuh harap.

Sidang lanjutan besok diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini serta menjamin bahwa keadilan ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Published

on

Tim Satgas PKH menindak lahan margasatwa yang dikuasi perusahaan sawit. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – ‎Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta hektare (ha) lahan. 

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan mulai Rabu–Minggu, (11–15/6/2025).

Harli menyampaikan, kegiatan Tim Satgas PKH dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim Satgas PKH melakukan sejumlah kegiatan di Sumsel, yakni:

1. ‎‎Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan, memverifikasi 2, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat atau plasma pada Rabu, 11 Juni 2025.

2. ‎Pemasangan plang untuk lokasi atau area Kawasan Taman Nasional (TN) atau Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI), dan area 20% kewajiban perusahaan membangun perkebunan masyarakat atau plasma.

Adapun rangkaian kegiatan mulai 12–15 Juni 2025, terdiri:


•‎Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;

•‎Pemasangan 7 plang di kawasan HTI;

•Pemasangan 23 plang di area atau lokasi plasma.

Adapum rangkaian Tim Satgas PKH di Kalsel, yakni:

1. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalsel untuk persiapan pembuatan plang kegiatan penguasaan lahan.

2. Rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak perusahaan di daerah.

3. Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.

‎Harli menyampaikan, Tim Satgas PKH di Kaltim melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah provinsi ini. 

Menurutnya, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.

Continue Reading

Hukum

Update Kasus Pembunuhan WN Kamerun, Keluarga dan Kuasa Hukum Agus Susanto Berharap Polisi Tuntaskan Kasus

Published

on

Bogor — Kuasa hukum Dewi Anggraini, korban keluarga dari kasus dugaan pembunuhan WNA asal Kamerun, mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan dan penangkapan para pelaku. Hingga saat ini, baru lima dari sembilan orang terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Kami datang ke Polsek Babakan Madang untuk meminta kejelasan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini. Sudah lebih dari satu bulan sejak peristiwa terjadi, tapi motifnya pun belum diketahui”, kata Agus Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum Dewi, usai pertemuan dengan penyidik, Rabu (11/06/2025).

Menurut Agus Susanto, S.H., M.H., pihak penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap merangkai kronologi berdasarkan keterangan saksi dan pelaku yang sudah ditangkap. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai motif pembunuhan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, tapi juga akan terus mengawal. Bila dalam dua minggu belum ada perkembangan berarti, kami akan datang kembali”, tegas Agus Susanto, S.H., M.H.

Disampaikan pula oleh Agus Susanto, S.H., M.H., bahwa pihak keluarga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan salinan hasil visum untuk mengetahui lebih jelas penyebab dan kondisi luka pada jenazah korban.

“Itu hak keluarga korban, dan penyidik sudah berjanji akan mengirimkannya hari ini atau besok ke kantor kami”, imbuh Agus Susanto, S.H., M.H.

Sementara itu, Dewi Anggraini mengungkapkan bahwa suaminya terakhir kali terlihat pada hari kejadian saat berpamitan untuk pergi ke Jakarta. Pada malam hari, keduanya masih sempat melakukan video call sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun sejak keesokan pagi, suaminya tak lagi memberi kabar, dan nomor ponselnya sudah tidak aktif. Setelah menunggu tanpa hasil, Dewi Anggraini memutuskan menyusul ke Jakarta dan mendapat kabar duka dari salah satu rekan suaminya.

“Saya diberi tahu bahwa suami saya sudah meninggal dunia. Sampai sekarang kami tidak tahu motifnya apa. Tidak ada tanda-tanda bahwa suami saya punya masalah”, ungkap Dewi Anggraini dengan suara bergetar.

Dewi Anggraini menggambarkan suaminya sebagai sosok yang tenang, tidak pernah marah, dan sangat dekat dengan anak-anak.

Ditekankan oleh Agus Susanto, S.H., M.H., pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan hak-hak informasi kepada keluarga korban secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.

“Kami minta penanganan perkara ini lebih serius dan cepat. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia dan ada dugaan keterlibatan warga asing. Kami akan terus kawal hingga tuntas”, ujar Agus Susanto, S.H., M.H.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lambatnya pengungkapan motif serta belum ditangkapnya seluruh pelaku. Dengan masih adanya empat tersangka yang buron, pihak keluarga berharap penegakan hukum berjalan tegas dan tidak berlarut-larut. (#####)

Continue Reading

Hukum

Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Manik soal Korupsi Minyak Mentah

Published

on

Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penyidik memeriksa dirut PT Pertamina 2017–2018‎ pada Rabu, (11/6/2025).

Penyidik memeriksa Elia soal megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Selain Elia, lanjut Harli, tim penyidik juga memeriksa 5 orang lainnya, di antaranya DS selaku Karyawan PT Pertamina (Persero) dan ‎NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero).

‎Selanjutnya, ‎DDS selaku Sr Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero), JM selaku Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal), dan GI selaku VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023.

‎Penyidik Pidus Kejagung memeriksa Elia dan kelima orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Yoki Firnandi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

‎Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023 ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan mereka, yakni:

‎1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.‎

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.‎

8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

‎9.  Edward Corne (EC), ‎VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Ulah para tersangka itu merugikan

keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

‎Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Penyidik Pidsus Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut.

Kejagung menyangka mereka melanggar ‎Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

TERKINI

Hukum19 hours ago

Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Jakarta – ‎Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta...

Hukum20 hours ago

Update Kasus Pembunuhan WN Kamerun, Keluarga dan Kuasa Hukum Agus Susanto Berharap Polisi Tuntaskan Kasus

Bogor — Kuasa hukum Dewi Anggraini, korban keluarga dari kasus dugaan pembunuhan WNA asal Kamerun, mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat...

Olahraga20 hours ago

Tiga Atlet Jakarta Utara Siap Ukir Prestasi di South East Asia Hapkido Championship 2025

Wartahot.news – Aroma kompetisi mulai terasa di jantung Yogyakarta, yang bersiap menjadi tuan rumah South East Asia Hapkido Championship 2025...

Hukum20 hours ago

Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Manik soal Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Elia Massa...

News2 days ago

Perkuat Inklusi Keuangan, BRI Hadirkan Inovasi Lewat BRImo

Jakarta – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus hadir mendekatkan layanan keuangan ke seluruh masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi BRImo memudahkan segala...

News2 days ago

Waduh! Gunung Semeru Kembali Erupsi Hari Ini

Wartahot – Gunung Semeru yang berletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami erupsi pada Rabu (11/6/2025) pukul...

News2 days ago

Presiden Prabowo Subianto Sebut Akan Membuat Indonesia Bebas Sampah 2029

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka membahas penanganan sampah. Dalam pertemuan itu, Presiden meminta...

Hukum3 days ago

SIAGA 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Tambang Nikel Raja Ampat

Jakarta – ‎Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98 desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut dugaan korupsi dalam penerbitan izin tambang dan eksplorasi...

Olahraga3 days ago

Wow! Pelatih Timnas Jepang Puji Kekuatan Timnas Indonesia

Wartahot – Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, memuji kekuatan Timnas Indonesia jelang laga penutup Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026. Moriyasu...

News3 days ago

Bandara Soetta Siap Menyambut Kepulangan Jemaah Haji

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten dipastikan siap menyambut kepulangan jemaah haji Indonesia. Kepulangan perdana jemaah dari Tanah Suci akan dimulai...

Trending