Connect with us

Hukum

Kejagung Tambah 3 Tersangka Kasus Suap Rp60 Miliar

Published

on

Penyidik memborgol salah satu hakim PN Jakpus usai ditetapkan sebagai tersangka suap Rp60 miliar perkara korupsi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta –‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah 3 tersangka suap Rp60 miliar perkara korupsi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam korupsi ekspor CPO dan minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎“‎Penyidik menetapkan 3 orang [hakim] sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin dini hari, (14/4/2025).

‎Ketiga tersangkanya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dari korupsi tersebut. 

Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin selaku hakim karier serta Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan ketiga hakim tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa mereka sebagai saksi.

‎Kejagung menetapkan Agam Syarif Baharuddin sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025. 

Sedangkan Ali Muhtarom berdasarkan ‎Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025. 

Lantas Djuyamto berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025. ‎


Qohar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti bahwa ketiga hakim tersebut diduga menerima suap ‎dalam 2 tahap setelah ditunjuk menjadi majelis hakim oleh Wakil Ketua PN Jakpus yang saat ini menjabat Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.
‎Muhammad Arif Nuryanta menunjuk Djuyamto menjadi ketua sedangkan Ali Muhtarom dan

Agam Syarif Baharuddin masing-masing sebagai anggota majelis.

Awalnya uang tersebut diterima hakim Djuyamto dan Agam ‎dalam dolar Amerika Serikat setara Rp4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi. 

‎Uang sejumlah setara Rp4,5 miliar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh Agam Syarif Baharuddin. 

“Kemudian dibagi tiga kepada ASB [Agam Syarif Baharuddin], AL [Ali Muhtarom], dan DJU [Djuyamto],” ujarnya.

‎Setelah itu, pada sekira bulan September atau Oktober 2024, tersangka Muhammad Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang dolar Amerika setara Rp18 miliar kepada Djuyamto.

“Kemudian oleh DJU [Djuyamto] dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan,” katanya.

Adapun porsi pembagiannya, yakni‎ ‎Agam Syarif Baharuddin setara Rp4,5 miliar, Djuyamto setara Rp6 miliar yang di antaranya setara Rp300 juta untuk panitera, dan Ali Muhtarom setara Rp5 miliar.

‎“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar,” ujar Qohar.

Ia mengungkapkan, ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yakni agar perkara 3 terdakwa korporasi tersebut diputus onslag atau lepas.

“Pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag,” ujar Qohar.

Penyidik Kejagung kemudian menahan ketiga hakim tersebut di Rumah Tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

“Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama tersangka AM [Ali Muhtarom],” ujarnya.

Sedangkan Djuyamto ditahan berdasarkan ‎Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025. 

Kejagung menyangka Djuyamto,‎ Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos

Published

on


Jakarta Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Palem, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, bikin heboh media sosial. Video mereka saat tawuran beredar luas, hingga akhirnya polisi dari Polsek Pesanggrahan turun tangan dan menangkap sembilan orang pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua di antaranya ternyata sudah berusia dewasa.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, tawuran ini terungkap berkat video yang viral di Instagram.

“Terkait video viral di Instagram tanpa hak membawa senjata tajam yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah hukum Pesanggrahan,” ujar AKP Seala saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/7).

Menurutnya, tawuran ini ternyata sudah direncanakan lewat akun Instagram bernama @Biangkerok69JKT. Akun ini dikelola oleh remaja berinisial MNA yang lahir tahun 2011.

“Modus operandinya melalui akun Instagram kelompok tawuran @Biangkerok69JKT. Dengan admin akun bernama MNA inisialnya mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok tersebut muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” jelasnya.

Kelompok ini kemudian menyerang sekelompok anak muda lain yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Aksi itu sempat ricuh sampai akhirnya warga turun tangan dan membubarkan mereka.

“Sehingga terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama 2 hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” lanjut Seala.

Pelaku yang berhasil ditangkap antara lain MNA (admin akun), MZ (bawa corbek), MAA, MAS, VHO, FAG (semuanya joki motor), AJ (bawa golok), JA (bawa celurit), dan AS (perekam video).

Barang bukti yang disita juga enggak main-main: satu corbek warna merah, satu golok, satu celurit warna silver, dan satu stik golf.

“Barang-barang yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu 1 buah stick golf,” ungkap Kapolsek.

Para pelaku bakal berhadapan dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, UU Darurat soal senjata tajam, UU ITE soal konten yang menghasut, sampai UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, dari sisi pendidikan, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa yang terlibat tawuran akan kehilangan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Artinya anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yaitu pencabutan KJP,” tegas Kosar.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 memang mengatur bahwa penerima KJP harus bebas dari perilaku kekerasan dan pelanggaran hukum. Kosar juga menegaskan bahwa tidak ada negosiasi untuk pelajar yang melanggar aturan ini.

“Kami tidak mengenal apa namanya negosiasi ataupun perundingan atau musyawarah untuk orang tua atau siswa yang telah melakukan tindak kriminalitas. Karena mereka sudah melakukan hal-hal yang di luar batas yang tidak wajar sebagai siswa belajar yang ada di Jakarta,” tutupnya.


Continue Reading

Hukum

Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali

Published

on

Bali, 18 Juli 2025 – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TH dikabarkan menjadi korban dugaan penipuan saat mengurus proses legalisasi pendirian perusahaan di Bali. TH telah menunjuk Ade Ratnasari sebagai kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Menurut keterangan dari Ade Ratnasari, TH awalnya mempercayakan proses pengurusan dokumen perizinan usahanya kepada seorang oknum berinisial AL. Namun, alih-alih berjalan lancar, dokumen yang dijanjikan tak kunjung selesai hingga lebih dari dua bulan, sejak Maret hingga Juni 2025.

“Padahal seharusnya proses legal untuk pendirian perusahaan ini bisa selesai hanya dalam waktu 14 hari. Klien saya sudah saya bantu menyelesaikan tahap-tahap legalitas secara sah, dan sudah menerima dokumen-dokumen resminya. Tapi proses dari pihak yang diduga melakukan dugaan penipuan ini justru tidak ada kejelasan,” ujar Ade kepada media.

Hingga saat ini, terduga AL disebut tidak memberikan konfirmasi apapun kepada TH terkait perkembangan pengurusan surat-surat tersebut. Merespons hal itu, Ade dan tim hukumnya berencana mendampingi TH untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

Ade menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya demi keadilan bagi kliennya, tetapi juga sebagai upaya menjaga citra Bali di mata dunia.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada WNA lainnya yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya Bali. Karena ini sangat mencederai nama baik pariwisata dan iklim investasi yang kita banggakan bersama,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap laporan ini bisa segera diproses oleh kepolisian agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia tetap terjaga.

Continue Reading

Hukum

Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana

Published

on



Jakarta, 15 Juli 2025 – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara buka suara soal pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Resta Gladis. Gugatan itu resmi dicabut lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, atas perintah langsung dari Nikita.

“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” jelas Bang Deo.

Menurutnya, menggugat atas dasar perjanjian lisan memang sah-sah aja, tapi susah banget buat dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” lanjutnya.

Makanya, langkah mencabut gugatan itu dianggap lebih bijak dan hemat energi. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” kata Bang Deo.

Waktu ditanya apakah langkah ini bisa dibilang tanda menyerah, Deolipa menjawab santai, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”

Dia juga menegaskan nggak ada yang namanya main-main sama hukum di sini, ini murni soal strategi hukum. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”

Dengan dicabutnya gugatan, urusan perdata pun dinyatakan selesai. Tinggal tunggu satu sidang lagi buat pengesahan pencabutan.

“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Bang Deo.


Continue Reading

TERKINI

Sosial3 hours ago

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, Harapan Baru Putus Rantai Kemiskinan

Jakarta, 25 Juli 2025 — Program Sekolah Rakyat, sekolah gratis berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, resmi...

News3 hours ago

Pemerintah Bantah Isu Pajak Amplop Hajatan: “Tidak Benar dan Tidak Ada”

Jakarta, 25 Agustus 2025 — Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan atau hajatan...

Olahraga3 hours ago

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Barat Daya Pulau Doi, Maluku Utara: Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta, 26 Juli 2025 — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,0 di...

News3 hours ago

Wakil Ketua DPR Minta Presiden Prabowo dan Kemenlu Jembatani Perdamaian Thailand-Kamboja

Jakarta, 25 Juli 2025 — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian...

Infotainment1 day ago

Lesti Kejora Bersaksi di MK: “Penyanyi Perlu Perlindungan Hukum Lebih Kuat”

Jakarta, 22 Juli 2025 — Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora angkat bicara soal keresahannya terhadap perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan,...

News1 day ago

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto Soroti Citra Polri: “Saya Tidak Toleransi Penyalahgunaan Wewenang”

Serang, 24 Juli 2025 — Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keprihatinannya terhadap sorotan negatif yang saat ini...

Budaya3 days ago

Gadis Cilik Aleeya Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025

Jakarta, 20 Juli 2025 — ASEAN Fashion Festival (AFF) 2025 sukses digelar meriah selama tiga hari penuh, dari 18 hingga...

Hukum3 days ago

9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos

Jakarta – Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Palem, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, bikin heboh media sosial. Video mereka saat...

News5 days ago

Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen

Timika – Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A memberikan pengarahan kepada SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang...

Entertainment5 days ago

Jason Chen Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025, Tampil Membawa Busana Karya Anak Bangsa di Panggung Internasional

Wartahot — ASEAN Fashion Festival (AFF) 2025 resmi digelar pada 18–20 Juli di Gedung Mantra, PIK 2, Jakarta Utara. Ajang...

Trending