Connect with us

Hukum

Jokowi Bakal Tempuh Langkah Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu

Published

on

Tim kuasa hukum Jokowi menyampaikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum atas tudingan ijazah palsu yang terus dilancarkan kepada Jokowi. (Wartahot.news/Iwan)

Jakarta – Mantan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk menempuh langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu yang terus dilancarkan kepadanya.

Langkah tersebut disampaikan tim kuasa hukum Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, (14/4/2025). Jokowi menilai tudingan yang terus digulirkan tersebut sudah keterlaluan. ‎

“Kami terus akan mengkaji, akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” kata Firmanto Laksana Pangaribuan, kuasa hukum Jokowi.

Ia menjelaskan, konferensi pers ini selain untuk menanggapi dan meluruskan tudingan serta narasi tersebut, juga sebagai pengingat agar pihak-pihak yang membangun narasi tersebut tidak terus melakukannya.

“Untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, menyesatkan, merugikan, karena kami sudah berdiskusi dan mencadangkan untuk mengambil langkah hukum,” tandasnya.

Advokat betitel profesor yang karib diasapa Firman ini, lebih lanjut menyampaikan, persoalan tentang keabsahan ijazah Jokowi tersebut sudah final karena telah berkali-kali teruji.

Ia mengungkapkan, ‎ini mulai dari lolosnya verifikasi oleh KPUD ketika Jokowi mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta serta Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keabasahan ijazah Jokowi ini sudah 3 kali diuji di pengadilan. 

Terbaru, ujar Firman, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah pun telah menyampaikan kofirmasi bahwa ijazah Jokowi adalah sah.

“Dekanat, rektorat Universitas Gadjah Mada, dan juga pihak-pihak lain, termasuk Bapak [Jokowi] sendiri [telah menyampaikan konfirmasi],” ujarnya.

Menurut Prof. Firman, dengan demikian, sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan untuk menuding dan membuat narasi bahwa ijazah Jokowi tersebut palsu. Kalau itu masih terjadi, maka sudah terpenuhnya mens rea.


‎“Kami ingatkan kepada siapapun, berhati-hati dalam menyampaikan informasi, jangan menyebabkan fitnah atau kebohongan, karena akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Firman menyampaikan, tim kuasa hukum Jokowi saat ini terus melakukan kajian soal strategi atau langkah hukum apa yang akan ditempuh. Ini sebagaimana dimintakan Jokowi.

‎“Bapak juga sudah sampaikan secara terbuka. Kami di sini ditugaskan untuk mengkaji dan menyusun strategi untuk langkah hukum selanjutnya,” ujar dia. 

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi lainnya menambahkan, jika nanti pihaknya melakukan langkah hukum, ini harus dipahami untuk nenjaga hak asasi manusia seorang warga negara. 

“Satu pebelajaran hukum yang baik di mata masyarakat. Bahwa di era demokrasi yang begitu terbuka, masih ada hukum memberikan ruang-ruang perlindungan,” katanya.

“Intinya, ini mungkin menjadi pembelajaran bagi publik agar terbangun budaya hukum di samping budaya demokrasi yang ada di negara kita ini,” ucap Rivai.

Yakup Putra Hasibuan yang juga kuasa hukum Jokowi, menjawab pertanyaan kenapa baru setelah 2 tahun tudingan ini berlangsung pihaknya akan menempuh langkah hukum.

‎“Karena Pak Jokowi menghormati hak mereka untuk menempuh jalur hukum yang ada. Proses pengadilan dijalani, putus 3 perkara,”  ujarnya.

Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), narasi ijazah palsu ini masih terus saja digulirkan hingga Jokowi bukan lagi sebagai presiden.

“Sekarang ini kan kami melihat sudah lebih menyerang personal Pak Jokowi. Bukan lagi beliau dikritisi karena beliau bukan selaku presiden,” tandasnya.

‎Menurutnya, Jokowi tidak ingin menghambat orang lain karena upaya hukum jika terbukti dampaknya bakal panjang, apalagi kalau nanti misalnya orang yang dipersoalkan itu berencana maju sebagai calon kepala daerah atau pejabat misalnya. 

‎“Itu bisa menjeggal, menghambat, dan men-discreditkan orang. Itu yang selama ini kita cegah,” ujarnya. 

Tidak dilakukan upaya hukum juga untuk memberikan presiden baik.‎ Setelah itikad baik dan adanya berbagai putusan pengadilan tersebut, ternyata tidak mendapat respons positif, maka langkah hukum terpaksa menjadi pilihan akhir.

‎“Karena ini negara hukum, mungkin kita akan menempuh jalur hukum. Karena itu juga merupakan hak dari Bapak Jokowi,” ucapnya.

Kuasa hukum Jokowi lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan tudingan-tudingan termasuk video yang diunggah di YouTube maupun media sosial lainnya. 

“Seluruh tayangan-tayangan yang beredar di YouTube, sudah kita kurasi satu per satu dan oleh tim kami sedang dipelajari,” katanya.

Ia mengungkapkan, Jokowi telah mempertimbangkan matang-matang perlu tidaknya melakukan langkah hukum dan apakah perbuatan itu sudah memenuhi unsur pidana dan mens rea kalau sudah terlewat batas.

“Beliau memang terakhir bilang, ya sudah, kalau memang sudah kelewatan, kita tempuh upayah hukum. Itu memang sudah ada approved dari beliau,” tandasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos

Published

on


Jakarta Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Palem, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, bikin heboh media sosial. Video mereka saat tawuran beredar luas, hingga akhirnya polisi dari Polsek Pesanggrahan turun tangan dan menangkap sembilan orang pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua di antaranya ternyata sudah berusia dewasa.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, tawuran ini terungkap berkat video yang viral di Instagram.

“Terkait video viral di Instagram tanpa hak membawa senjata tajam yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah hukum Pesanggrahan,” ujar AKP Seala saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/7).

Menurutnya, tawuran ini ternyata sudah direncanakan lewat akun Instagram bernama @Biangkerok69JKT. Akun ini dikelola oleh remaja berinisial MNA yang lahir tahun 2011.

“Modus operandinya melalui akun Instagram kelompok tawuran @Biangkerok69JKT. Dengan admin akun bernama MNA inisialnya mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok tersebut muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” jelasnya.

Kelompok ini kemudian menyerang sekelompok anak muda lain yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Aksi itu sempat ricuh sampai akhirnya warga turun tangan dan membubarkan mereka.

“Sehingga terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama 2 hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” lanjut Seala.

Pelaku yang berhasil ditangkap antara lain MNA (admin akun), MZ (bawa corbek), MAA, MAS, VHO, FAG (semuanya joki motor), AJ (bawa golok), JA (bawa celurit), dan AS (perekam video).

Barang bukti yang disita juga enggak main-main: satu corbek warna merah, satu golok, satu celurit warna silver, dan satu stik golf.

“Barang-barang yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu 1 buah stick golf,” ungkap Kapolsek.

Para pelaku bakal berhadapan dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, UU Darurat soal senjata tajam, UU ITE soal konten yang menghasut, sampai UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, dari sisi pendidikan, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa yang terlibat tawuran akan kehilangan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Artinya anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yaitu pencabutan KJP,” tegas Kosar.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 memang mengatur bahwa penerima KJP harus bebas dari perilaku kekerasan dan pelanggaran hukum. Kosar juga menegaskan bahwa tidak ada negosiasi untuk pelajar yang melanggar aturan ini.

“Kami tidak mengenal apa namanya negosiasi ataupun perundingan atau musyawarah untuk orang tua atau siswa yang telah melakukan tindak kriminalitas. Karena mereka sudah melakukan hal-hal yang di luar batas yang tidak wajar sebagai siswa belajar yang ada di Jakarta,” tutupnya.


Continue Reading

Hukum

Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali

Published

on

Bali, 18 Juli 2025 – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial TH dikabarkan menjadi korban dugaan penipuan saat mengurus proses legalisasi pendirian perusahaan di Bali. TH telah menunjuk Ade Ratnasari sebagai kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Menurut keterangan dari Ade Ratnasari, TH awalnya mempercayakan proses pengurusan dokumen perizinan usahanya kepada seorang oknum berinisial AL. Namun, alih-alih berjalan lancar, dokumen yang dijanjikan tak kunjung selesai hingga lebih dari dua bulan, sejak Maret hingga Juni 2025.

“Padahal seharusnya proses legal untuk pendirian perusahaan ini bisa selesai hanya dalam waktu 14 hari. Klien saya sudah saya bantu menyelesaikan tahap-tahap legalitas secara sah, dan sudah menerima dokumen-dokumen resminya. Tapi proses dari pihak yang diduga melakukan dugaan penipuan ini justru tidak ada kejelasan,” ujar Ade kepada media.

Hingga saat ini, terduga AL disebut tidak memberikan konfirmasi apapun kepada TH terkait perkembangan pengurusan surat-surat tersebut. Merespons hal itu, Ade dan tim hukumnya berencana mendampingi TH untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

Ade menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya demi keadilan bagi kliennya, tetapi juga sebagai upaya menjaga citra Bali di mata dunia.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada WNA lainnya yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya Bali. Karena ini sangat mencederai nama baik pariwisata dan iklim investasi yang kita banggakan bersama,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap laporan ini bisa segera diproses oleh kepolisian agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia tetap terjaga.

Continue Reading

Hukum

Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana

Published

on



Jakarta, 15 Juli 2025 – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara buka suara soal pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Resta Gladis. Gugatan itu resmi dicabut lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, atas perintah langsung dari Nikita.

“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” jelas Bang Deo.

Menurutnya, menggugat atas dasar perjanjian lisan memang sah-sah aja, tapi susah banget buat dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” lanjutnya.

Makanya, langkah mencabut gugatan itu dianggap lebih bijak dan hemat energi. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” kata Bang Deo.

Waktu ditanya apakah langkah ini bisa dibilang tanda menyerah, Deolipa menjawab santai, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”

Dia juga menegaskan nggak ada yang namanya main-main sama hukum di sini, ini murni soal strategi hukum. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”

Dengan dicabutnya gugatan, urusan perdata pun dinyatakan selesai. Tinggal tunggu satu sidang lagi buat pengesahan pencabutan.

“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Bang Deo.


Continue Reading

TERKINI

Sosial8 hours ago

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, Harapan Baru Putus Rantai Kemiskinan

Jakarta, 25 Juli 2025 — Program Sekolah Rakyat, sekolah gratis berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, resmi...

News8 hours ago

Pemerintah Bantah Isu Pajak Amplop Hajatan: “Tidak Benar dan Tidak Ada”

Jakarta, 25 Agustus 2025 — Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan atau hajatan...

Olahraga8 hours ago

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Barat Daya Pulau Doi, Maluku Utara: Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta, 26 Juli 2025 — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,0 di...

News8 hours ago

Wakil Ketua DPR Minta Presiden Prabowo dan Kemenlu Jembatani Perdamaian Thailand-Kamboja

Jakarta, 25 Juli 2025 — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian...

Infotainment1 day ago

Lesti Kejora Bersaksi di MK: “Penyanyi Perlu Perlindungan Hukum Lebih Kuat”

Jakarta, 22 Juli 2025 — Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora angkat bicara soal keresahannya terhadap perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan,...

News1 day ago

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto Soroti Citra Polri: “Saya Tidak Toleransi Penyalahgunaan Wewenang”

Serang, 24 Juli 2025 — Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keprihatinannya terhadap sorotan negatif yang saat ini...

Budaya3 days ago

Gadis Cilik Aleeya Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025

Jakarta, 20 Juli 2025 — ASEAN Fashion Festival (AFF) 2025 sukses digelar meriah selama tiga hari penuh, dari 18 hingga...

Hukum3 days ago

9 Remaja Diciduk Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan, Bawa Sajam dan Rekam Aksi untuk Medsos

Jakarta – Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Palem, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, bikin heboh media sosial. Video mereka saat...

News5 days ago

Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen

Timika – Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A memberikan pengarahan kepada SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang...

Entertainment5 days ago

Jason Chen Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025, Tampil Membawa Busana Karya Anak Bangsa di Panggung Internasional

Wartahot — ASEAN Fashion Festival (AFF) 2025 resmi digelar pada 18–20 Juli di Gedung Mantra, PIK 2, Jakarta Utara. Ajang...

Trending