Hukum
Jokowi Bakal Tempuh Langkah Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu
Jakarta – Mantan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk menempuh langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu yang terus dilancarkan kepadanya.
Langkah tersebut disampaikan tim kuasa hukum Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, (14/4/2025). Jokowi menilai tudingan yang terus digulirkan tersebut sudah keterlaluan.
“Kami terus akan mengkaji, akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” kata Firmanto Laksana Pangaribuan, kuasa hukum Jokowi.
Ia menjelaskan, konferensi pers ini selain untuk menanggapi dan meluruskan tudingan serta narasi tersebut, juga sebagai pengingat agar pihak-pihak yang membangun narasi tersebut tidak terus melakukannya.
“Untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, menyesatkan, merugikan, karena kami sudah berdiskusi dan mencadangkan untuk mengambil langkah hukum,” tandasnya.
Advokat betitel profesor yang karib diasapa Firman ini, lebih lanjut menyampaikan, persoalan tentang keabsahan ijazah Jokowi tersebut sudah final karena telah berkali-kali teruji.
Ia mengungkapkan, ini mulai dari lolosnya verifikasi oleh KPUD ketika Jokowi mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta serta Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keabasahan ijazah Jokowi ini sudah 3 kali diuji di pengadilan.
Terbaru, ujar Firman, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah pun telah menyampaikan kofirmasi bahwa ijazah Jokowi adalah sah.
“Dekanat, rektorat Universitas Gadjah Mada, dan juga pihak-pihak lain, termasuk Bapak [Jokowi] sendiri [telah menyampaikan konfirmasi],” ujarnya.
Menurut Prof. Firman, dengan demikian, sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan untuk menuding dan membuat narasi bahwa ijazah Jokowi tersebut palsu. Kalau itu masih terjadi, maka sudah terpenuhnya mens rea.
“Kami ingatkan kepada siapapun, berhati-hati dalam menyampaikan informasi, jangan menyebabkan fitnah atau kebohongan, karena akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Firman menyampaikan, tim kuasa hukum Jokowi saat ini terus melakukan kajian soal strategi atau langkah hukum apa yang akan ditempuh. Ini sebagaimana dimintakan Jokowi.
“Bapak juga sudah sampaikan secara terbuka. Kami di sini ditugaskan untuk mengkaji dan menyusun strategi untuk langkah hukum selanjutnya,” ujar dia.
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi lainnya menambahkan, jika nanti pihaknya melakukan langkah hukum, ini harus dipahami untuk nenjaga hak asasi manusia seorang warga negara.
“Satu pebelajaran hukum yang baik di mata masyarakat. Bahwa di era demokrasi yang begitu terbuka, masih ada hukum memberikan ruang-ruang perlindungan,” katanya.
“Intinya, ini mungkin menjadi pembelajaran bagi publik agar terbangun budaya hukum di samping budaya demokrasi yang ada di negara kita ini,” ucap Rivai.
Yakup Putra Hasibuan yang juga kuasa hukum Jokowi, menjawab pertanyaan kenapa baru setelah 2 tahun tudingan ini berlangsung pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Karena Pak Jokowi menghormati hak mereka untuk menempuh jalur hukum yang ada. Proses pengadilan dijalani, putus 3 perkara,” ujarnya.
Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), narasi ijazah palsu ini masih terus saja digulirkan hingga Jokowi bukan lagi sebagai presiden.
“Sekarang ini kan kami melihat sudah lebih menyerang personal Pak Jokowi. Bukan lagi beliau dikritisi karena beliau bukan selaku presiden,” tandasnya.
Menurutnya, Jokowi tidak ingin menghambat orang lain karena upaya hukum jika terbukti dampaknya bakal panjang, apalagi kalau nanti misalnya orang yang dipersoalkan itu berencana maju sebagai calon kepala daerah atau pejabat misalnya.
“Itu bisa menjeggal, menghambat, dan men-discreditkan orang. Itu yang selama ini kita cegah,” ujarnya.
Tidak dilakukan upaya hukum juga untuk memberikan presiden baik. Setelah itikad baik dan adanya berbagai putusan pengadilan tersebut, ternyata tidak mendapat respons positif, maka langkah hukum terpaksa menjadi pilihan akhir.
“Karena ini negara hukum, mungkin kita akan menempuh jalur hukum. Karena itu juga merupakan hak dari Bapak Jokowi,” ucapnya.
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan tudingan-tudingan termasuk video yang diunggah di YouTube maupun media sosial lainnya.
“Seluruh tayangan-tayangan yang beredar di YouTube, sudah kita kurasi satu per satu dan oleh tim kami sedang dipelajari,” katanya.
Ia mengungkapkan, Jokowi telah mempertimbangkan matang-matang perlu tidaknya melakukan langkah hukum dan apakah perbuatan itu sudah memenuhi unsur pidana dan mens rea kalau sudah terlewat batas.
“Beliau memang terakhir bilang, ya sudah, kalau memang sudah kelewatan, kita tempuh upayah hukum. Itu memang sudah ada approved dari beliau,” tandasnya.
Hukum
Eksepsi Gamaginta di Kasus LPEI: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi, Tapi Wanprestasi
JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyita perhatian. Terdakwa Gamaginta melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Tim penasihat hukum dari MTK Indonesia Lawfirm menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis dan keperdataan. Sengketa tersebut lahir dari hubungan kontraktual antara LPEI dengan dua debitur, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
“Hubungan hukum antara LPEI dan debitur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian pembiayaan yang tunduk pada rezim hukum perdata,” tegas tim kuasa hukum dalam eksepsinya.
Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi atau kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual, maka penyelesaiannya berada dalam koridor hukum perikatan melalui mekanisme wanprestasi.
“Kecuali dapat dibuktikan sejak awal adanya unsur tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana,” imbuh mereka.
Tim pembela juga menyoroti posisi Gamaginta yang baru menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI pada Januari 2017 dan mengundurkan diri efektif per 1 Agustus 2018. Sementara proses awal pembiayaan kepada para debitur disebut telah berlangsung sejak tahun 2015.
Atas dasar itu, mereka menilai jaksa tidak cermat karena tetap membebankan pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa yang terjadi sebelum Gamaginta menjabat maupun setelah tidak lagi bekerja di LPEI. “Penuntut umum secara tidak logis menganggap perbuatan yang didakwakan masih berlanjut bahkan setelah terdakwa mengundurkan diri,” ujar tim hukum.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim pembela pun meminta Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan sengketa keperdataan. Mereka juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gamaginta dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyimpangan pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela yang menentukan apakah proses persidangan dilanjutkan atau tidak.
Hukum
Diduga Belum Kembalikan Pinjaman Rp1,7 Miliar, Dian Adrianti Kristiono Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA — Seorang perempuan berinisial DAK atau Dian Adrianti Kristiono dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RS pada 15 Mei 2026. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
RS mengaku mulai mengenal Dian melalui seorang rekannya di Bali pada awal 2024. Menurutnya, hubungan mereka kemudian semakin dekat hingga Dian beberapa kali meminta bantuan, termasuk terkait urusan bisnis dan persoalan hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Sabtu (23/5/2026), RS menyebut dirinya sempat memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar pada Maret 2025.
Uang tersebut, kata dia, dipinjam untuk kebutuhan usaha tambang dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
“Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya bantu karena merasa percaya dan kasihan. Saya juga bilang tidak mempermasalahkan bunga selama ada itikad baik untuk mengembalikan,” ujar RS.
Namun setelah jatuh tempo, pembayaran disebut tidak kunjung dilakukan. RS mengaku komunikasi dengan pihak terlapor juga mulai sulit dan alasan penundaan pembayaran terus berubah.
RS mengatakan dirinya kemudian mengetahui ada pihak lain yang juga mengaku mengalami persoalan serupa. Beberapa di antaranya disebut merupakan mantan pekerja, sopir, hingga asisten pribadi yang mengaku belum menerima pembayaran hak mereka.
“Ketika mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku mengalami hal serupa. Ada yang bilang bekerja tapi tidak digaji, ada juga yang mengaku urusan bisnisnya belum diselesaikan,” katanya.
Selain pinjaman pribadi, RS juga mengaku pernah membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan Dian dan keluarganya. Namun biaya jasa hukum tersebut, menurut dia, sebagian belum dibayarkan sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
RS mengaku sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun hingga kini disebut belum ada kepastian pembayaran.
“Sudah berkali-kali diberi waktu tambahan, mulai dua minggu sampai dua bulan, tapi belum ada realisasi,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat menerima jaminan berupa kendaraan mewah. Namun kendaraan tersebut disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Kuasa hukum RS dari Jakarta Legal Services, Diyanti Riyanita Polhaupessy, S.H. dan Friska Novelina N. Siburian, S.H., mengatakan pihaknya telah menempuh langkah persuasif sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Total kerugian klien kami sebesar Rp1,6 miliar. Kami sudah menempuh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun selama ini hanya ada janji tanpa realisasi konkret,” ujar Diyanti.
Menurutnya, laporan polisi telah resmi diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai KUHP lama maupun KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dian Adrianti Kristiono maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga tokoh politik nasional. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hukum
Kiai Said Apresiasi Langkah Bareskrim Usut Kasus Narkoba
Kasus dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam perkara narkotika menjadi perhatian serius Bareskrim Polri. Pengusutan kasus ini dipastikan mendapat pengawasan langsung dari pusat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan intensif terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar pengembangan kasus berjalan maksimal.
“Penanganan kasus tersebut akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu, 16 Mei 2026.
Tak hanya melakukan pengawasan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga disebut akan memberikan back up penuh dalam proses pengembangan perkara. Pengusutan kasus diperkirakan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mulai dari pola distribusi, komunikasi antarpihak, hingga dugaan aliran dana terkait peredaran narkotika.
Keterlibatan langsung Bareskrim dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Polri serius memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga pernah mengungkap sejumlah kasus besar yang menyeret anggota kepolisian. Salah satunya kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran serta penerimaan dana dari bandar narkoba. Dalam kasus itu, Bareskrim membentuk tim gabungan untuk mempercepat pengusutan.
Selain itu, Bareskrim juga mengungkap dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang disebut menjadi penghubung dengan bandar narkoba bernama Ishak.
Langkah tegas Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) KH Aqil Siroj. Ia menilai tindakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan dalam memerangi narkoba.
“Ini langkah tegas. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah naik level dalam melawan narkoba. Ini salah satu bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkoba yang semakin merajalela,” kata Kiai Aqil.
Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi pemicu bagi aparat di daerah untuk tidak ragu menindak pelaku narkoba, termasuk jika melibatkan aparat sendiri.
“Bisa jadi trigger. Bareskrim membersihkan semua yang terlibat, termasuk oknum aparat yang sudah perwira,” katanya.
Kiai Aqil juga mengajak masyarakat mendukung langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita semua masyarakat harus apresiasi dan dukung. Apa yang saat ini Bareskrim Polri lakukan tidak lain demi masa depan bangsa yang bersih dari narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto turut menegaskan aparat tidak boleh terlibat dalam penyelewengan kekuasaan, termasuk menjadi pelindung praktik narkoba dan perjudian.
“Jangan justru aparat yang di belakangan penyelewengan. Aparat yang beking penyelewengan. Beking narkoba, beking judi. Beking ilegal ini, beking ilegal itu. Kita harus memperbaiki kondisi bangsa,” kata Prabowo saat meresmikan Museum Marinah dan rumah singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, 16 Mei 2026.
-
Hukum4 weeks agoDiduga Belum Kembalikan Pinjaman Rp1,7 Miliar, Dian Adrianti Kristiono Dilaporkan ke Polisi
-
News4 weeks agoGitaris Devlora, Voead Gober, Fokus Pemulihan dan Tunda Semua Tawaran Manggung
-
News3 weeks agoJunkyard Collective Bali: Galeri Gratis di Ubud, Seni Keren dari Sampah Plastik!
-
News4 weeks agoDukung Industri Energi Terbarukan, IJBNet dan Sejumlah Mitra Gelar Pelatihan
-
News3 weeks agoHadir Melindungi, Melayani Sepenuh Hati: Komitmen Nyata PT TASPEN untuk Kenyamanan Masa Purna Bakti
-
Sosial3 weeks agoinDrive Gelar Pelatihan Manajemen Sekolah hingga Aksi Sosial untuk Komunitas
-
Infotainment4 weeks agoElizabeth Tunggadewi, Winner Indonesia’s Girl Junior 2024 yang Peduli Lingkungan
-
News3 weeks agoBabinsa Koramil 01/Jatinegara Bersama Tiga Pilar dan Warga Gelar Patroli Malam, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
