Hukum
Kejagung Tetapkan Legal Wilmar Group Tersangka Suap Rp60 Miliar
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu MSY [Muhammad Syafei] selaku legal PT Wilmar,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejagung di Jakarta, Senin, (15/4/2024).
Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Selain itu, penetapan tersangka Muhammad Syafei ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Qohar menjelaskan, penetapan tersangka Muhammad Syafei ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, (12/4/2025).
Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut berlangsung di 3 tempat di 2 provinsi.
Tim penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil Honda CRV, dan 4 unit sepeda Brompton.
Selain itu, pada hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yaitu saudari MBDH, tersangka Marcella Santoso (MS), saudari STF, tersangka Wahyu Gunawan (WG), dan MSY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta bahwa keterlibatan Muhammad Syafei bermula dari pertemuan antara pengacara Ariyanto dan panitera Wahyu Gunawan.
Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi. Namun tersangka Ariyanto belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya.
“Informasi yang diperoleh dari tersangka WG tersebut oleh tersangka AR disampaikan kepada tersangka MS,” ujarnya.
Tersangka Marcella Santoso yang merupakan advokat bertemu dengan Muhammad Syafei di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam pertemuan tersebut, tersangka Marcella Santoso menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh tersangka Ariyanto dari tersangka Wahyu Gunawan.
Marcella Santoso mengatakan bahwa tersangka Wahyu Gunawan bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.
“Mendapati informasi tersebut, MSY [Muhammad Syafei] menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya,” ujar Qohar.
Sekitar 2 pekan kemudian, tersangka Ariyanto dihubungi kembali oleh tersangka Wahyu Gunawan. Pada saat itu, Wahyu Gunawa menyampaikan agar perkara ini segera diurus.
Setelah mendapat pemberitahuan tersebut, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella Santoso. Lantas, Macella bertemu lagi dengan Muhammad Syafei di rumah makan Daun Muda.
“Saat itu, MSY [Muhammad Syafei]
memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” katanya.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tesebut, Ariyanto, Wahu Gunawan, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jaktim).
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta mengatakan, perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas melainkan ontslag. Dia juga meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.
“Kemudian WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada Ariyanto agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar,” ujarnya.
Setelah ada permintaan dari Wahyu Gunawan tersebut, Ariyanto lantas menyampaikannya kepada Marcella Santoso. Selanjutnya Marcella menghubungi Muhammad Syafei.
“MSY [Muhammad Syafei] menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD,” katanya.
Sekitar 3 hari kemudian, Muhammad Syafei menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap. Dia juga menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan.
“Selanjutnya tersangka MS [Macella Santoso] memberikan nomor handphone tersangka AR [Ariyanto] kepada MSY [Muhammad Syafei],” katanya.
Setelah ada komunikasi antara Ariyanto dan Muhammad Syafei, kemudian mereka bertemu di parkiran SCBD. Muhammad Syafei selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Ariyanto.
Ariyanto lantas mengantar uang tersebut ke rumah Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Wahyu Gunawan selantutnya menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta. Wahyu Gunawan diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Muhammad Arif Nuryanta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Muhammad Syafei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025,” ujarnya.
Kejagung menyangka Muhammad Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Pedagang Taman Puring Tagih Janji Pramono Anung, Minta Revitalisasi Pasar Tetap Dilanjutkan
Jakarta – Harapan para pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk kembali berdagang di pasar yang lebih layak kini dibayangi rasa khawatir. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap merealisasikan revitalisasi Pasar Taman Puring setelah muncul informasi bahwa kawasan tersebut akan ditata menjadi taman difabel pada 2027.
Perwakilan pedagang, Januar, mengaku kecewa karena rencana pembangunan kembali pasar yang sebelumnya sempat disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dinilai belum menunjukkan kepastian.
“Kami memohon agar sesuai dengan janji Bapak Gubernur. Beliau pernah menyampaikan bahwa Pasar Taman Puring adalah pasar rakyat yang dibutuhkan masyarakat. Kami berharap revitalisasi itu benar-benar direalisasikan,” ujar Januar.
Menurut dia, informasi mengenai rencana alih fungsi kawasan menjadi taman membuat para pedagang merasa cemas kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami berharap pasar ini direvitalisasi, bukan dihilangkan. Yang kami dengar sekarang justru akan dijadikan taman. Itu yang membuat kami merasa kecewa,” katanya.
Pasar Taman Puring diketahui terbakar pada 28 Juli 2025. Kebakaran tersebut menghanguskan sebagian besar barang dagangan pedagang dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Sejak saat itu, banyak pedagang bertahan dengan membuka lapak dan tenda sementara di sekitar lokasi bekas kebakaran.
Kepala Pasar Taman Puring, H. Warman, mengatakan para pedagang masih menghadapi kondisi yang sulit. Selain kehilangan barang dagangan, jumlah pengunjung juga belum kembali seperti sebelum kebakaran.
“Barang dagangan habis saat kebakaran. Setelah itu, daya beli masyarakat menurun dan pengunjung ke Taman Puring jauh berkurang,” ujar Warman.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Warman mengatakan para pedagang kini hanya menginginkan kepastian dari pemerintah terkait masa depan Pasar Taman Puring. Menurut dia, revitalisasi pasar merupakan harapan utama agar para pedagang dapat kembali berusaha secara normal.
“Kami masih berharap pembangunan dilakukan sesuai rencana awal, yaitu revitalisasi pasar. Kami ingin tetap bisa berdagang di tempat yang layak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Warman menyebut Pasar Taman Puring bukan sekadar tempat berdagang, melainkan bagian dari sejarah perdagangan di Jakarta Selatan. Selama puluhan tahun, pasar tersebut menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga terjangkau.
“Kalau pemerintah ingin menata kawasan, silakan dikembangkan. Tapi kami berharap penataan itu tetap mempertahankan keberadaan pedagang yang selama ini mencari nafkah di Pasar Taman Puring,” katanya.
Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali rencana penataan kawasan dan memprioritaskan pembangunan kembali Pasar Taman Puring. Kebakaran yang terjadi pada 2025 diketahui berdampak pada lebih dari 500 pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Hukum
Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif
Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang mengaku dimintai uang untuk kebutuhan THR Lebaran, perayaan ulang tahun, hingga akhir tahun.
Pengakuan tersebut disampaikan para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiarso, mengatakan permintaan uang tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun, dan berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” ujar Murdiarso saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Murdiarso, besaran uang yang diberikan bervariasi. Untuk keperluan ulang tahun bupati, ia mengaku pernah memberikan Rp5 juta dan Rp15 juta. Sementara untuk THR Lebaran, ia menyetor Rp15 juta setiap tahun.
Adapun untuk kebutuhan akhir tahun, jumlah uang yang disetorkan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Murdiarso menyebut seluruh uang yang diberikan berasal dari dana pribadinya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid. Ia mengatakan permintaan uang dilakukan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan.
“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” kata Kholid dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Kholid mengungkapkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, total uang yang ia setorkan mencapai Rp240 juta.
Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan terkait THR, ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun bupati.
“Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk,” ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Hukum
POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN II JENIS ETOMIDATE SEBANYAK 8.698 PCS CARTRIDGE
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.698 pcs cartridge yang mengandung cairan Etomidate.
Pengungkapan bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pemetaan lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam sebuah paperbag. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.
Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada lokasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (28). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 171 pcs cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni AF (29) dan AM (36). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Dari hasil pengembangan lanjutan terhadap tersangka R (22), petugas kembali menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Dengan pengungkapan lanjutan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 pcs cartridge narkotika Golongan II jenis Etomidate.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. mengatakan “ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki inisial R (22), AF (29) , dan AG (28), serta satu orang perempuan inisial AM (36)”.
selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
-
Olahraga4 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment4 weeks agoIndonesia Trend Fashion Week 2026 Sukses Digelar, Derry Dahlan Berharap Lahir Desainer dan Model Berdaya Saing Global
-
Ekonomi4 weeks agoKameel Guzellic Parfume menghadirkan dua varian baru
-
News4 weeks agoMenanggapi Narasi Lawan: PT TDI Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pihak The Umalas Signature dan Pihak Terkait
-
News4 weeks agoKuasa Hukum Novi Anggriani Sebut Kliennya Jadi Korban Dugaan Penipuan Lisa Mariana, Kerugian Diklaim Capai Puluhan Juta Rupiah
-
News4 weeks agoRektor Unud Ajak Kampus Dunia Berkolaborasi, Tawarkan Pendidikan Berbasis Tri Hita Karana
-
News4 weeks agoAJIP Bali Pilih 8 Resor Pantai Terbaik Indonesia 2026, Bali Masih Jadi Raja Wisata Mewah
-
News4 weeks agoPolda Sumsel Gelar Badminton Kapolda Cup 2026 yang Diikuti Ribuan Peserta
