Connect with us

Hukum

Ini Sosok di Balik Suap Fantastis Rp60 Miliar

Published

on

Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan, merupakan inisiator suap Rp60 miliar. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 orang tersangka kasus suap Rp60 miliar pengurusan vonis bebas perkara korupsi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Lantas siapa inisiator suap terbilang fantastis tersebut? Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus)‎ Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa malam, (15/4/2025), mengungkap sosoknya.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan hingga saat ini, inisiator suap Rp60 miliar tersebut adalah Wahyu Gunawan yang saat ini menjadi Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut).

‎“Fakta yang kami peroleh bahwa inisiatif dari Wahyu. Itu dalam perkara ini,” ujarnya.

Namun demikian, Wahyu Gunawan adalah orang kepercayaan dari ‎Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus) dan kini menjabat ketua PN Jaksel.

‎“WG [Wahyu Gunawan] waktu itu panitera, orang kepercayaan dari MAN [Muhammad Arif Nuryanta],” ujar Qohar.

Awalnya, Kejagung menetapkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2021–‎April 2022.

Permata Hijau Group ini terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Sedangkan Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Adapun Musim Mas Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Kasus dugaan korupsi tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut ‎terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan kepada Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691, Wilmar Group Rp11.880.351.802.699, dan Musim Mas Group Rp4.890.938.943.94,1.

JPU menilai korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Mereka dinillai terbukti‎ melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengendalian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar.

Kejagung mencium aroma tidak beres atas putusan atau vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging‎) yang diketok oleh majelis hakim yang terdiri Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.‎

Qohar mengungkapkan, vonis lepas (ontslag) tersebut ‎bermula dari adanya kesepakatan antara Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti diperoleh fakta bahwa suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar ini bermula dari adanya pertemuan antara pengacara Ariyanto dan panitera Wahyu Gunawan.

Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi. Namun tersangka Ariyanto belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya.

‎“Informasi yang diperoleh dari tersangka WG tersebut oleh tersangka AR disampaikan kepada tersangka MS [Marcella Santoso],” ujarnya.

Marcella Santoso yang merupakan advokat ‎bertemu dengan Muhammad Syafei di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam pertemuan tersebut, Marcella Santoso menyampaikan perihal informasi yang diperoleh Ariyanto dari Wahyu Gunawan.

Marcella Santoso mengatakan bahwa Wahyu Gunawan bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.

“Mendapati informasi tersebut, MSY [Muhammad Syafei] menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya,” ujar Qohar.

‎Sekitar 2 pekan kemudian, tersangka Ariyanto dihubungi kembali oleh tersangka Wahyu Gunawan. Pada saat itu, Wahyu Gunawa menyampaikan agar perkara ini segera diurus. 

Setelah mendapat pemberitahuan tersebut, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella Santoso. Lantas, Macella bertemu lagi dengan Muhammad Syafei ‎di rumah makan Daun Muda.

“Saat itu, MSY [Muhammad Syafei]

memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” katanya.

Menindaklanjuti ‎hasil pertemuan tesebut, Ariyanto, Wahu Gunawan, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jaktim). 

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta mengatakan, perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas melainkan ontslag. Dia juga meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

‎“Kemudian WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada Ariyanto agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar,” ujarnya.

Setelah ada permintaan dari Wahyu Gunawan tersebut, Ariyanto lantas menyampaikannya kepada Marcella Santoso. Selanjutnya Marcella menghubungi Muhammad Syafei‎. 

“MSY [Muhammad Syafei] menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD,” katanya. 

‎Sekitar 3 hari kemudian, Muhammad Syafei menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap. Dia juga menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. 

“Selanjutnya tersangka MS [Macella Santoso] memberikan nomor handphone tersangka AR [Ariyanto] kepada MSY [Muhammad Syafei],” katanya.

‎Setelah ada komunikasi antara Ariyanto dan Muhammad Syafei, kemudian mereka bertemu di parkiran SCBD. Muhammad Syafei selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Ariyanto.

Ariyanto lantas mengantar uang tersebut ‎ke rumah Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Wahyu Gunawan selantutnya menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Wahyu Gunawan diberikan uang sebesar US$ 50.000 oleh Muhammad Arif Nuryanta.

Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Muhammad Arif Nuryanta ‎menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, serta Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota untuk menyidangkan perkara korupsi 3 korporasi tersebut.

‎Setelah terbit penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin dan memberikan uang setara Rp4,5 miliar.

‎“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” ucapnya.

‎Uang setara Rp4,5 miliar itu dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh Agam Syarif Baharuddin kemudian dibagikan kepada 3 hakim yang menangani perkara korupsi korupsi 3 korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Setelah itu, ‎pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara Rp18 miliar kepada Djuyamto.

“Kemudian oleh DJU [Djuyamto] dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan,” ujarnya.

Porsi pembagiannya yakni ‎Agam Syarif Baharuddin mendapat setara Rp4,5 miliar, Djuyamto setara Rp6 miliar yang dari jatah ini Djuyamto memberikan Rp300 juta panitera, serta Ali Muhtarom setara Rp5 miliar.

“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar,” kata Qohar.

Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yakni agar perkara tersebut diputus ontslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus ontslag.

Kejagung lantas menelisik putusan atau vonis janggal majelis hakim. Lalu melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Singkat cerita, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka. Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.

Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Setelah itu, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Teranyar, ‎penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), sebagai tersangka.

Adapun peran para tersangka yakni, advokat atau pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, dan Muhammad Syafei selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku penerima suap.

Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Djuyamto,‎ Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

15 Proyek Bermasalah, GRAK NTT Desak KPK-BPK Usut APBD Flores Timur

Published

on

Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026)

JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) melaporkan dugaan persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Flores Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (16/3/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek rekonstruksi jalan Lamanabi–Latonliwo–Tone di Kecamatan Tanjung Bunga dengan nilai kontrak sekitar Rp10,92 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan GRAK NTT, hingga menjelang berakhirnya masa kontrak pada 24 Desember 2025, progres pekerjaan proyek tersebut dilaporkan baru mencapai sekitar 27,8 persen. Dari rencana pembangunan jalan sepanjang sekitar 6 kilometer, realisasi fisik disebut baru sekitar 1,6 kilometer.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan deviasi pekerjaan yang signifikan. Dalam praktik pengadaan pemerintah, situasi dengan selisih capaian sebesar itu umumnya telah masuk kategori kontrak kritis.

Proyek ini sendiri memiliki masa pelaksanaan sekitar 170 hari sejak kontrak ditandatangani pada 3 Juli 2025. Kontraktor pelaksana disebut telah menerima uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp3,27 miliar.

Selain capaian fisik yang rendah, GRAK NTT juga menyoroti proses penetapan pemenang tender. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana, CV Valentine, menurut informasi yang beredar di masyarakat tidak berada pada posisi teratas dalam evaluasi teknis maupun administrasi. Namun demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang.

Di luar itu, GRAK NTT mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi sebelum penetapan pemenang tender. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya aliran dana maupun pemberian fasilitas kepada pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses pengadaan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, GRAK NTT meminta KPK menelusuri seluruh proses pengadaan proyek, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penetapan pemenang tender. Sementara kepada BPK, mereka mendesak dilakukan audit investigatif untuk menilai potensi kerugian keuangan negara.

Menurut GRAK NTT, audit tersebut perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, proses tender, pencairan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Selain proyek jalan, GRAK NTT juga menyoroti kondisi sejumlah proyek lain dalam APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2025. Dari total 510 paket pekerjaan fisik, sebanyak 15 proyek dilaporkan belum dapat dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) meskipun masa kontraknya telah berakhir.

Proyek-proyek tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. Beberapa di antaranya berupa pembangunan ruang kelas, fasilitas kesehatan, hingga sarana air bersih.

GRAK NTT menilai jumlah proyek yang belum selesai dalam satu tahun anggaran tersebut perlu mendapat perhatian. Dalam praktik umum, keterlambatan proyek dapat terjadi, namun jumlah yang mencapai belasan paket dinilai tidak lazim.

Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi mengindikasikan persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek pembangunan daerah.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah Flores Timur maupun pihak terkait mengenai perkembangan proyek-proyek tersebut serta temuan yang disampaikan GRAK NTT. (TT)

Continue Reading

Hukum

Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters

Published

on

Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters yang dinilai sudah meresahkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas dugaan fitnah, pengancaman, hingga ancaman terhadap nyawanya yang diterima Cindy di media sosial.

Menurut Machi, tindakan tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh kliennya. Ia menegaskan, pihaknya menemukan banyak komentar yang tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga mengandung unsur fitnah, ancaman, bahkan ancaman terhadap nyawanya.

“Ini bagian dari hak hukum klien kami. Karena kami anggap ada komenan-komenan yang memfitnah dan ada juga yang melakukan pengancaman terhadap klien kami, termasuk ancaman terhadap nyawanya. Kami mempunyai hak hukum untuk membuat laporan polisi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Machi.

Ia menjelaskan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil karena situasi dinilai sudah melewati batas. Fitnah dan ancaman yang beredar di media sosial dianggap tidak bisa lagi ditoleransi.

“Kenapa sampai di bawah ke ranah hukum? Karena sudah keterlaluan, baik fitnah sampai ancaman pembunuhan ,” tegasnya.

Lebih lanjut, Machi mengatakan pihaknya tidak akan mencoba menghubungi para haters secara langsung. Hal ini dikarenakan banyaknya akun anonim atau palsu yang digunakan untuk menyerang kliennya.

“Kita tidak perlu menghubungi haters karena banyak akun-akun palsu dan akun fake. Kita langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua akun akan dilaporkan. Pihaknya hanya akan menindak akun-akun yang dinilai sudah sangat keterlaluan dalam melontarkan komentar.

“Kalau berapa banyak haters yang dilaporkan, itu yang menurut kami sudah keterlaluan saja. Dan kalau misalnya banyak, ya kami akan membuat laporan banyak. Apabila ketemu, akan kami proses ke polisi,” tambahnya.

Terkait perkembangan laporan, Machi memastikan bahwa laporan polisi sudah dibuat dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya kasus.

“Apakah sudah buat LP? Jelas ada, dan akan terus bertambah seiring kasus berjalan,” pungkasnya.

Continue Reading

Hukum

Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Utara, 3 Sajam Diamankan Petugas

Published

on

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jakarta Utara pada Minggu (15/3/2026) dini hari. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di kawasan Jakarta Utara. Saat melakukan penyisiran wilayah di Jl. Muara Baru, petugas menemukan sekelompok pemuda yang berkumpul dengan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota patroli.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Para pemuda yang berada di lokasi kemudian diamankan oleh petugas guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Ketika anggota menemukan adanya kelompok pemuda yang diduga akan melakukan tawuran, petugas segera melakukan tindakan kepolisian guna mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas,” tegasnya.

Selanjutnya, sekelompok pemuda tersebut dibawa ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya aksi tawuran maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya terus meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai langkah nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah ibu kota. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.

“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan darurat kepolisian di Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya.

Continue Reading

TERKINI

News12 hours ago

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21...

News2 days ago

Dituding “Gundik”, Machi Achmad Dampingi Cindy Rizap Laporkan Akun Penyebar Fitnah

Jakarta – Kuasa hukum dokter koas sekaligus selebgram Cindy Rizap, Machi Achmad, mengungkap kliennya mengalami berbagai teror setelah namanya viral...

Ekonomi2 days ago

Lebaran Makin Seru, Galaxy S26 Series Hadirkan Fitur Kreatif Berbasis AI

Wartahot – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tren berbagi ucapan Lebaran semakin berkembang. Jika dulu cukup dengan pesan teks sederhana,...

News3 days ago

Samsung Galaxy S26 Bikin Konten Takbiran Makin Epic! Foto & Video Malam Hari Kini Super Jernih

Jakarta – Malam takbiran selalu jadi momen spesial yang dinanti setiap tahun. Suasana pawai dan gema takbir sering dijadikan konten...

Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026) Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026)
Hukum3 days ago

15 Proyek Bermasalah, GRAK NTT Desak KPK-BPK Usut APBD Flores Timur

JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) melaporkan dugaan persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten...

Hukum4 days ago

Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters

Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters...

Sosial4 days ago

Rumah Belajar Ciliwung Ceria Resmi Dibuka, Elizabeth Tunggadewi Ajak Anak Bantaran Sungai Tingkatkan Literasi

Jakarta – Sebuah inisiatif pendidikan berbasis komunitas hadir di kawasan bantaran Sungai Ciliwung untuk mendukung peningkatan literasi anak-anak. Program Rumah...

Ekonomi4 days ago

Sambut Standar Baru Smartphone: AI Phone yang Lebih Proaktif dan Personal

Wartahot – Pengguna smartphone di Indonesia kini dihadapkan pada banyak pilihan perangkat dengan spesifikasi yang mirip. Di sisi lain, teknologi...

Infotainment6 days ago

Machi Achmad Ditunjuk Selebgram Cindy Rizap Jadi Kuasa Hukumnya

Jakarta – Selebgram sekaligus dokter koas Cindy Rizap tengah menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan dokter...

Hukum6 days ago

Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Utara, 3 Sajam Diamankan Petugas

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi...

Trending