Connect with us

Hukum

Ini Sosok di Balik Suap Fantastis Rp60 Miliar

Published

on

Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan, merupakan inisiator suap Rp60 miliar. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 orang tersangka kasus suap Rp60 miliar pengurusan vonis bebas perkara korupsi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Lantas siapa inisiator suap terbilang fantastis tersebut? Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus)‎ Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa malam, (15/4/2025), mengungkap sosoknya.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan hingga saat ini, inisiator suap Rp60 miliar tersebut adalah Wahyu Gunawan yang saat ini menjadi Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut).

‎“Fakta yang kami peroleh bahwa inisiatif dari Wahyu. Itu dalam perkara ini,” ujarnya.

Namun demikian, Wahyu Gunawan adalah orang kepercayaan dari ‎Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus) dan kini menjabat ketua PN Jaksel.

‎“WG [Wahyu Gunawan] waktu itu panitera, orang kepercayaan dari MAN [Muhammad Arif Nuryanta],” ujar Qohar.

Awalnya, Kejagung menetapkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2021–‎April 2022.

Permata Hijau Group ini terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Sedangkan Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Adapun Musim Mas Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Kasus dugaan korupsi tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut ‎terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan kepada Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691, Wilmar Group Rp11.880.351.802.699, dan Musim Mas Group Rp4.890.938.943.94,1.

JPU menilai korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Mereka dinillai terbukti‎ melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengendalian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar.

Kejagung mencium aroma tidak beres atas putusan atau vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging‎) yang diketok oleh majelis hakim yang terdiri Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.‎

Qohar mengungkapkan, vonis lepas (ontslag) tersebut ‎bermula dari adanya kesepakatan antara Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti diperoleh fakta bahwa suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar ini bermula dari adanya pertemuan antara pengacara Ariyanto dan panitera Wahyu Gunawan.

Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi. Namun tersangka Ariyanto belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya.

‎“Informasi yang diperoleh dari tersangka WG tersebut oleh tersangka AR disampaikan kepada tersangka MS [Marcella Santoso],” ujarnya.

Marcella Santoso yang merupakan advokat ‎bertemu dengan Muhammad Syafei di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam pertemuan tersebut, Marcella Santoso menyampaikan perihal informasi yang diperoleh Ariyanto dari Wahyu Gunawan.

Marcella Santoso mengatakan bahwa Wahyu Gunawan bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.

“Mendapati informasi tersebut, MSY [Muhammad Syafei] menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya,” ujar Qohar.

‎Sekitar 2 pekan kemudian, tersangka Ariyanto dihubungi kembali oleh tersangka Wahyu Gunawan. Pada saat itu, Wahyu Gunawa menyampaikan agar perkara ini segera diurus. 

Setelah mendapat pemberitahuan tersebut, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella Santoso. Lantas, Macella bertemu lagi dengan Muhammad Syafei ‎di rumah makan Daun Muda.

“Saat itu, MSY [Muhammad Syafei]

memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” katanya.

Menindaklanjuti ‎hasil pertemuan tesebut, Ariyanto, Wahu Gunawan, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jaktim). 

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta mengatakan, perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas melainkan ontslag. Dia juga meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

‎“Kemudian WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada Ariyanto agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar,” ujarnya.

Setelah ada permintaan dari Wahyu Gunawan tersebut, Ariyanto lantas menyampaikannya kepada Marcella Santoso. Selanjutnya Marcella menghubungi Muhammad Syafei‎. 

“MSY [Muhammad Syafei] menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD,” katanya. 

‎Sekitar 3 hari kemudian, Muhammad Syafei menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap. Dia juga menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. 

“Selanjutnya tersangka MS [Macella Santoso] memberikan nomor handphone tersangka AR [Ariyanto] kepada MSY [Muhammad Syafei],” katanya.

‎Setelah ada komunikasi antara Ariyanto dan Muhammad Syafei, kemudian mereka bertemu di parkiran SCBD. Muhammad Syafei selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Ariyanto.

Ariyanto lantas mengantar uang tersebut ‎ke rumah Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Wahyu Gunawan selantutnya menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Wahyu Gunawan diberikan uang sebesar US$ 50.000 oleh Muhammad Arif Nuryanta.

Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Muhammad Arif Nuryanta ‎menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, serta Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota untuk menyidangkan perkara korupsi 3 korporasi tersebut.

‎Setelah terbit penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin dan memberikan uang setara Rp4,5 miliar.

‎“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” ucapnya.

‎Uang setara Rp4,5 miliar itu dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh Agam Syarif Baharuddin kemudian dibagikan kepada 3 hakim yang menangani perkara korupsi korupsi 3 korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Setelah itu, ‎pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara Rp18 miliar kepada Djuyamto.

“Kemudian oleh DJU [Djuyamto] dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan,” ujarnya.

Porsi pembagiannya yakni ‎Agam Syarif Baharuddin mendapat setara Rp4,5 miliar, Djuyamto setara Rp6 miliar yang dari jatah ini Djuyamto memberikan Rp300 juta panitera, serta Ali Muhtarom setara Rp5 miliar.

“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar,” kata Qohar.

Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yakni agar perkara tersebut diputus ontslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus ontslag.

Kejagung lantas menelisik putusan atau vonis janggal majelis hakim. Lalu melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Singkat cerita, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka. Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.

Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Setelah itu, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Teranyar, ‎penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), sebagai tersangka.

Adapun peran para tersangka yakni, advokat atau pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, dan Muhammad Syafei selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku penerima suap.

Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Djuyamto,‎ Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

Published

on

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.

“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.

KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.

Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Continue Reading

Hukum

KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk politikus Fahd A Rafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd juga telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai peran Fahd dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga membawa sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebanyak 17 orang diamankan. Di antaranya terdapat pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya,” ujar Budi.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Continue Reading

Hukum

Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan

Published

on

JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.

Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.

Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.

Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.

Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.

“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.

Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.

Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.

“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.

Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

TERKINI

Infotainment10 hours ago

Aulia Ardya Ramadhani Audiensi ke BNN RI, Bawa Pesan Generasi Muda dan Budaya Indonesia

JAKARTA — Aulia Ardya Ramadhani, remaja berusia 16 tahun yang menyandang gelar Puteri Remaja Indonesia Jakarta Budaya 2026, melakukan kunjungan...

News1 day ago

BNN dan TNI AD Perkuat Sinergi P4GN Hadapi Ancaman Narkotika

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memperkuat sinergi dengan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam upaya Pencegahan dan...

Entertainment1 day ago

KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN

Jakarta – Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN RI, menerima audiensi Puteri...

News1 day ago

Nama Keluarga Arafiq Kembali Disorot, Fahd A. Rafiq Diamankan KPK dalam OTT HGB Bogor

JAKARTA — Nama keluarga Arafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A....

News2 days ago

Bantuan Kemanusiaan Tentara Jepang Merupakan Implementasi dari Diplomasi Pertahanan/DCA

Mempawah – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kapal Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF) JS Kunisaki...

Hukum2 days ago

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik...

Infotainment3 days ago

Yenny Wahid Tampil di JazzPuan, Bernyanyi Bersama Putrinya dan Aldi Taher

PENULIS : KATASIBOY JAKARTA, 12 September 2026 — Sosok Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mencuri perhatian saat menghadiri gelaran...

Hukum3 days ago

KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di...

News3 days ago

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026

Wartahot.news – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) serta seluruh personel BNNK...

Infotainment4 days ago

Machi Achmad Dampingi Agensi Laporkan Aisar Khaled, Nilai Kerugian Disebut Capai Miliaran Rupiah

Jakarta – Kuasa hukum yang terdiri dari Machi Achmad dan Michael Sugijanto resmi melaporkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, ke...

Trending