Connect with us

News

Kuasa Hukum Luruskan Isu Malpraktik Dokter Song Hyungmin, Tegaskan Tidak Ada Malpraktik dan Dr. Song Sudah menawarkan Tindakan Revisi Secara Gratis

Published

on

Jakarta, 16 September 2025 – Kuasa hukum dokter Song Hyungmin, Antonius Edwin, SH, memberikan klarifikasi resmi mengenai pemberitaan dugaan malpraktik yang melibatkan kliennya. Dalam jumpa pers di Jakarta, Antonius menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.

Kualifikasi Dokter Song

Antonius menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Dr. Song bukan dokter bedah plastik melainkan hanya memiliki keahlian THT adalah tidak benar.

“Dr. Song memang seorang spesialis THT atau Otolaryngologist. Namun, beliau memiliki double fellowship di Korea Selatan, yaitu di bidang Otolaryngologist dan Aesthetic Medicine & Plastic Surgery, karena keahliannya di Plastic Surgery salah satunya berkaitan dengan bedah hidung jadi membutuhkan keahlian pula di bidang Otolaryngologist, sehingga kapasitasnya dalam melakukan tindakan operasi plastik sangat kompeten dan tidak perlu diragukan, selain itu keahlian beliau juga telah diakui oleh International Academy of Aesthetic Medicine & Plastic Surgery” ungkap Antonius.

Kronologi Kasus Pasien EV

Kasus bermula pada 2 April 2024, ketika pasien berinisial EV menjalani operasi tarik wajah di Korea Selatan. Sebelum tindakan, Dr. Song sudah memberikan penjelasan secara lengkap mengenai risiko operasi, baik secara lisan maupun tertulis melalui consent form berbahasa Indonesia.

“Di dalam consent form yang ditandatangani pasien, sudah jelas tertulis salah satu risiko pasca operasi adalah munculnya bekas luka atau keloid. Jadi sejak awal, pasien sudah memahami dan menyetujui resiko-resiko pasca operasi tersebut,” terang Antonius.

Setelah operasi hingga kepulangan pasien kembali ke Indonesia tidak ada keluhan yang disampaikan. Namun, pada bulan Mei 2024, EV mengeluhkan adanya keloid yaitu di wajah bagian depan dekat mata. Mengetahui hal tersebut Dr. Song segera merespon dengan memberikan penanganan awal yaitu injeksi obat Keloid melalui Dokter rujukan di Indonesia sebanyak 2 kali yaitu di bulan Mei 2024 dan Juli 2024, dimana untuk tindakan penanganan awal yang diberikan tersebut Pasien tidak dikenakan biaya tambahan apapun.

“Setelah penanganan awal dilakukan yaitu memberikan injeksi obat keloid sebanyak 2 kali, pasien tidak lagi mengeluhkan lebih lanjut terkait keloid yang ada. Baru pada September 2024, ia kembali mengeluh, kali ini keloid muncul di bagian belakang telinga. Mengetahui hal tersebut, Dr. Song kemudian menawarkan kepada Pasien untuk dilakukan revisi di Korea tanpa dikenakan biaya tambahan apapun, yang mana pada awalnya Pasien setuju dan bahkan sudah disepakati bahwa revisi akan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2025. Tetapi sekitar awal bulan Desember 2024, dari Pasien meminta agar dipending terlebih dahulu, kemudian berselang 1-2 minggu kemudian pihak yang mengaku perwakilan Pasien menghubungi pihak Dr. Song dan menuntut pengembalian uang (refund)”jelasnya.

Klarifikasi atas Klaim Pasien

Antonius membantah sejumlah klaim pasien EV yang menyebut telah berulang kali pergi ke Korea tanpa mendapat penyelesaian.

“Faktanya, pasien hanya sekali datang ke Korea, yakni saat operasi pada bulan April 2024. Setelah itu, komunikasi dilakukan melalui email ataupun chatting. Jadi tidak benar ada perjalanan bolak-balik ke Korea yang tidak membuahkan hasil,” tegasnya.

Mengenai klaim kerugian Rp300 juta, Antonius menjelaskan bahwa benar biaya operasi pada saat itu 18.000 USD yang jika dikonversi ke rupiah sekitar kurang lebih Rp 300juta, namun sejak awal sudah dijelaskan kepada Pasien dan sudah disetujui bahwa pengembalian dana (refund) tidak dapat dilakukan karena dalam hal ini revisi dapat dilakukan di klinik Dr. Song, dan jika mengacu kepada consent form seharusnya Pasien dikenakan biaya tambahan namun karena dalam masalah ini Pasien tidak dikenakan biaya tambahan apapun, hal tersebut merupakan excellent service Dr. Song kepada seluruh Pasiennya

“Sejak awal Pasien sudah mengetahui bahwa tidak ada pengembalian dana (refund), selain itu operasi sudah dilakukan dan berhasil. Namun saat ini yang dikeluhkan sebenarnya adalah Risiko pasca operasi yang sudah dijelaskan sejak awal dan disetujui, sehingga tidak fair juga kalau Pasien menuntut pengembalian dana apalagi Dr. Song juga sudah menawarkan untuk revisi secara gratis terhadap keluhannya,” tambahnya.

Komitmen Penyelesaian

Meski menghadapi tudingan, Antonius menegaskan bahwa Dr. Song tidak pernah menutup pintu penyelesaian.

“Sampai hari ini, Dr. Song tetap berkomitmen untuk melakukan revisi secara gratis sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Hanya saja, pasien tidak menindaklanjuti tawaran tersebut yang pada awalnya sudah setuju. Jadi sangat tidak benar jika dikatakan Dr. Song lepas tangan,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Antonius berharap masyarakat bisa melihat permasalahan secara objektif, serta tidak langsung terpengaruh oleh pemberitaan sepihak.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Ketua Agus Susanto Ajak Warga Gabung, Koperasi Merah Putih Pegadungan Resmi Beroperasi

Published

on

Jakarta – Koperasi Keluarga Merah Putih (KKMP) Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, resmi diluncurkan dalam sebuah acara yang dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah dan tokoh masyarakat setempat, Kamis,02/10/2025.

Peresmian ini menandai langkah baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan pemberdayaan perekonomian di wilayah Kelurahan Pegadungan.

Acara peresmian kehormatan dilakukan oleh Sekretaris Camat Kalideres, Ibu Nurul Gusti Sahara Ayu, M.Si, didampingi oleh Ketua KKMP Kelurahan Pegadungan, Bapak Agus Susanto, S.H., M.H.

Perasaan Bahagia Ketua Koperasi

Dalam sambutannya, Ketua KKMP Kelurahan Pegadungan, Agus Susanto, tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya.

“Perasaan senang dan bahagia akhirnya KKMP Kelurahan Pegadungan sudah siap dilaunching. Kami berharap, semoga KKMP ini dapat membantu masyarakat Kelurahan Pegadungan dan mensejahterakan seluruh anggota koperasi,” ujar Bapak Agus Susanto penuh optimisme.

Harapan Besar dari Sekcam Kalideres

Senada dengan itu, Sekcam Kalideres, Ibu Nurul Gusti Sahara Ayu, menyampaikan apresiasi dan harapan besarnya terhadap koperasi yang baru diresmikan ini.

“Harapan ke depannya, KKMP Kelurahan Pegadungan ini dapat berkembang lebih pesat dan terus maju,” kata Ibu Nurul.

Beliau menambahkan bahwa KKMP Pegadungan diharapkan mampu menjadi contoh bagi KKMP kelurahan lainnya.

“Selain itu, yang paling penting adalah koperasi ini bisa memberdayakan perekonomian sekitar, serta dapat mensejahterakan anggotanya,” tutup Ibu Nurul Gusti Sahara Ayu.

Peresmian ini menandai dimulainya operasional KKMP Pegadungan sebagai wadah ekonomi berbasis kerakyatan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Pegadungan.

Continue Reading

News

Tuntas Kawal Ratu Meta, Machi Achmad Ungkap Detail Putusan Cerai dan Nafkah

Published

on

Jakarta – Pedangdut Ratu Meta (Meta Nur Mahlasari) resmi bercerai dari suaminya, Yogi Rinaldi (Yogi Rinaldi Fauzi bin Haji Supriyadi), 01/10/2025

Putusan perceraian ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) pada Rabu, 1 Oktober, yang mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat, Ratu Meta.

Kuasa hukum Ratu Meta, Machi Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya yang saat ini sedang berada di Bali telah menerima putusan tersebut secara e-court.

“Tadi kami sudah menerima putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur ya, di mana Majelis Hakim telah salah satunya mengabulkan gugatan dari penggugat, dari klien kami, Mbak Ratu Meta,” ujar Machi Ahmad.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PA Jaktim menetapkan beberapa poin penting:

  • Gugatan Dikabulkan Sebagian: Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menjatuhkan talak satu bain sugra dari Tergugat (Yogi Rinaldi) kepada Penggugat (Ratu Meta).
  • Hak Asuh Anak: Hak asuh kedua anak mereka, Muhammad Alarik Izzatul Haq dan Amar Syamsi Rizki (berusia 1 tahun), ditetapkan berada dalam asuhan dan pemeliharaan Ratu Meta selaku penggugat. Tergugat tetap diberikan hak untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak-anak.
  • Nafkah Anak: Yogi Rinaldi dihukum untuk memberikan nafkah anak untuk kebutuhan dasar sehari-hari sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan di luar biaya kesehatan dan biaya pendidikan. Nafkah ini diberikan setiap bulan dan berlaku sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan sebesar 5% setiap tahunnya.
  • Machi Ahmad menjelaskan bahwa Ratu Meta awalnya mengajukan nafkah per anak sebesar Rp24 juta, namun putusan Hakim mengabulkan sebagian dengan pertimbangan bahwa tergugat, Yogi Rinaldi, bekerja di bidang proyek yang pendapatannya tidak pasti atau tidak memiliki gaji tetap.
  • Nafkah Iddah Dikabulkan: Majelis Hakim juga mengabulkan nafkah iddah Ratu Meta. “Nafkah idah itu dalam 3 bulan keseluruhan Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Jadi nafkah idahnya juga dikabulkan oleh Majelis Hakim,” terang Machi. Ia menambahkan bahwa hal ini jarang terjadi, terutama bagi pihak penggugat.
  • Nafkah Mantan Istri Ditolak: Adapun yang tidak dikabulkan oleh Hakim adalah mengenai sebagian nafkah untuk mantan istri (Ratu Meta) di luar nafkah iddah.

Kuasa Hukum Masih Menimbang Banding
Machi Ahmad menyatakan bahwa pihaknya masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal ini dikarenakan beberapa hal, terutama mengenai nafkah yang dikabulkan hanya sebagian.

“Kami rencananya masih menimbang ya apakah akan banding atau tidak, karena dikarenakan beberapa hal. Hal-hal yang masih menjadi pikiran oleh klien saya mengenai nafkah ya,” kata Machi.

Ia juga mengaku telah menjelaskan kepada Ratu Meta mengenai pekerjaan mantan suami yang tidak tetap, yang menjadi pertimbangan Hakim tidak mengabulkan nafkah sesuai permintaan awal.

Kasus KDRT Naik Status Tersangka

Selain proses perceraian, Machi Ahmad juga memberikan perkembangan terkait laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan Ratu Meta terhadap Yogi Rinaldi di kepolisian.

“Update juga laporan KDRT sudah naik [status] Tersangka,” ungkap Machi Ahmad.

Ia menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan tidak akan memengaruhi proses hukum pidana kasus KDRT tersebut.

Continue Reading

News

Hari Paru Sedunia, PDPI: Paru Sehat Hidup Sehat

Published

on

Jakarta – Memperingati Hari Paru Sedunia Sedunia (World Lung Day) yang jatuh pada tanggal 25 September 2025 menjadi momentum global untuk mengingatkan bahwa paru adalah organ vital penompang kehidupan Manusia. Terkait itu, Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDIP) menggelar jumpa pers secara virtual (daring) pada Kamis, 25 September 2025.

Adapun tema peringatan Hari Paru Sedunia Sedunia (World Lung Day) 2025 kali ini adalah ‘’Healthy Lungs, Healthy Life,’’ kampanye ini berfokus pada peningkatan kesadaran akan penyakit paru-paru yang dapat dicegah, kebutuhan akan udara bersih, advokasi untuk berhenti merokok, dan investasi dalam penelitian serta layanan kesehatan paru.

DR. Dr. Arif Riadi, Sp.P(K), MARS., Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengajak seluruh elemen masyarakat, tenaga kesehatan, institusi pendidikan dan pembuat kebijakan untuk lebih peduli terhadap kesehatan paru dan mengambil langkah nyata guna mencegah serta mengurangi beban penyakit paru di Indonesia.

Dikatakan Dr. Arif bahwa Hari Paru Sedunia, yang diperingati setiap tahun untuk menyoroti pentingnya kesehatan paru, memperkuat upaya pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit paru, serta
meningkatkan dukungan kebijakan dan kesadaran masyarakat.

“Penyakit Paru Obstruktif
Kronis (PPOK), Infeksi Pernapasan bawah (Pneumonia), Kanker Paru, dan Tuberkulosis menjadi empat dari 10 penyebab kematian terbanyak di dunia,” ungkapnya.

Ketum PDPI mengungkapkan, Indonesia menghadapi beban penyakit paru yang besar. Data World Health Organization (WHO) melaporkan kasus baru Tuberkulosis (TB) lebih dari satu juta dan lebih dari 100.000 kematian setiap tahun. Pneumonia menyebabkan lebih dari 300 ribu kasus dan lebih dari 50
ribu kematian per tahun.

“Sementara itu, Kanker paru dengan lebih dari 30 ribu temuan kasus baru menduduki posisi puncak penyebab kematian akibat kanker dengan kematian lebih dari 20 ribu per tahun. Sekitar 9 juta orang menderita PPOK dan 12 juta orang menderita asma di Indonesia,” sebutnya.

Infeksi Jamur paru (mikosis paru) juga semakin meningkat, terutama pada pasien dengan sistem kekebalan tubuh rendah serta memiliki penyakit sebelumnya seperti HIV/AIDS, pasien di ruang rawat intensif / ICU atau sakit berat, serta pasien bekas TB dengan kerusakan
jaringan paru.

Penyakit paru akibat pekerjaan berhubungan dengan pajanan debu, asap industri, dan zat kimia berkontribusi pada kerusakan paru kronis seperti Pneumokoniosis, Penyakit Paru Interstitial, Penyakit Pleura (selaput paru), penyakit paru pada bekas TB.

Faktor Risiko Penyakit Paru

Faktor risiko penyakit paru utama adalah merokok. Lebih dari 36% orang dewasa Indonesia adalah perokok aktif. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebutkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang.

Lebih dari 70% laki-laki di Indonesia adalah perokok dan 56,5% diantaranya adalah anak dan remaja usia 15-19 tahun. Anak muda menjadi target sasaran sebagai konsumen perokok konvensional maupun VAPE.

WHO menyebutkan bahwa peningkatan konsumsi rokok di Indonesia mengancam generasi muda. Muncul penggiringan opini bahwa VAPE dapat menjadi cara untuk berhenti merokok, sebuah kesalahan yang fatal. Rokok konvensional maupun elektrik/VAPE menyebabkan lebih dari 268 ribu kematian setiap tahun, menurut data Tobaccco Atlas.

Pajak cukai rokok di Indonesia sebesar maksimal 57% sebagai upaya mengurangi daya beli rokok untuk mencegah penyakit paru, jantung, saraf dan organ lainnya, sekaligus menekan dampak lingkungan (limbah puntung, polusi udara, deforestasi tembakau).

Studi WHO dan Bank Dunia melaporkan setiap kenaikan 10% harga rokok dapat menurunkan konsumsi rokok sebesar 4-6% di negara berpenghasilan menengah-rendah seperti Indonesia.

Studi Health Care cost of Smoking di Indonesia tahun 2019 menyebut biaya kesehatan langsung akibat rokok
sebesar 17,9 – 27,7 Trilyun rupiah dan sebagian besar (56-59%) atau 10-16 Trilyun rupiah ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Data Center for Indonesian’s
Strategic Development Initiative (CISDI) menyebutkan beban biaya langsung dan tidak langsung
dampak akibat rokok sebesar 410 Trilyun rupiah. Sementara pemasukan cukai rokok yang diberikan kepada negara hanya sebesar 147,7 Trilyun rupiah (tahun 2017) dan meningkat menjadi 216,9 Trilyun rupiah (tahun 2024).

Tidak mengherankan bila Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa beban kesehatan negara akibat rokok lebih besar daripada pendapatan dari cukai rokok.

Ancaman lain berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2023 tercatat 487 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi.

Selain itu, polusi udara dari kendaraan, industri, pabrik, biomass rumah tangga memperburuk kondisi paru masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok usia sensitif, serta menyebabkan puluhan ribu kematian termasuk mempercepat kematian prematur.

Perubahan iklim dan suhu yang lebih panas meningkatkan konsentrasi polutan seperti ozon, partikel halus (PM 2,5). Cuaca yang ekstrim dan kelembapan tinggi mempermudah
penyebaran infeksi melalui saluran napas. Kemarau panjang memudahkan kebakaran hutan dan tanah gambut. Semua ini berkontribusi menjadi faktor yang memicu penyakit paru akut
dan memperberat penyakit paru kronis.

Upaya mengurangi beban penyakit paru

Upaya preventif atau pencegahan penyakit paru harus terus diperkuat, termasuk imunisasi, skrining, edukasi, serta penguatan regulasi melalui standar emisi, kenaikan cukai rokok,
kawasan tanpa rokok (KTR), dll.

Upaya lain melalui inovasi medis juga terus dikembangkan untuk menyelamatkan pasien dengan penyakit paru berat/kronik, serta meningkatkan kualitas hidup pasien.

Terapi stem cell (sel punca) masih terus diteliti, terapi oksigen hiperbarik, intervensi paru (termasuk bronkoskopi dan stent), serta pemanfaatan artificial intelligence/kecerdasan buatan, big data dan telemedicine juga harus dioptimalkan untuk mendukung terapi personal (personal medicine) dengan akses yang mudah, terjangkau, bermutu dan cepat.

Seruan untuk Semua

Setiap individu bisa mengambil langkah nyata menjaga paru, dengan beberapa usaha seperti:

  1. Menghindari polusi udara dalam gedung (asap pembakaran sampah, biomass, obat nyamuk, cat, pembersih ruangan dll) dan luar gedung (emisi kendaraan bermotor, industri, pabrik, bahan kebakaran hutan dan lahan gambut, debu jalan, bencana alam, polusi pertanian dll) dengan menggunakan masker.
  2. Berhenti atau tidak mulai merokok serta menjauhi asap rokok orang lain termasuk rokok konvensional dan rokok elektrik (VAPE)
  3. Vaksinasi (influenza, pneumokokus, RSV, pertusis) dapat melindungi paru dari infeksi yang berat.
  4. Aktivitas fisik dan olahraga teratur untuk melatih kapasitas paru.
  5. Konsumsi bergizi dan tidur berkualitas mendukung fungsi paru dan sistem kekebalan tubuh
  6. Lakukan pemeriksaan berkala, deteksi dini dan konsultasi pada layanan kesehatan bagi orang risiko tinggi atau bergejala paru dan pernapasan seperti batuk, dahak, sesak, batuk darah, nyeri dada, napas berbunyi dan lainnya.

Kami juga menyerukan dukungan dan kolaborasi bersama Pemerintah melalui Kementerian
Kesehatan dan Kementerian lain yang terkait serta menyerukan dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat regulasi udara bersih, regulasi rokok, regulasi
tatalaksana penyakit paru, regulasi pembiayaan kesehatan, memperluas akses spirometri, obat inhalasi, kemoterapi, terapi biologik dan lainnya.

“Serta mendukung penelitian dan pengembangan diagnostik dan terapi baru di Indonesia. Kita harus terus bergerak bersama organisasi / lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh publik, tokoh agama serta berbagai media massa untuk menjadikan Indonesia sehat pernapasan,” tambahnya.

Menutup, Ketum PDPI menyatakan, Paru yang sehat adalah dasar kehidupan yang sehat. Mari bersama masyarakat, tenaga
kesehatan, dan pemerintah wujudkan Indonesia dengan udara yang lebih bersih, bebas asap rokok, dan layanan kesehatan paru yang lebih merata.

“Hari Paru Sedunia 2025 adalah saat yang tepat untuk mulai menjaga paru kita, karena paru sehat berarti hidup sehat,” Pungkas, DR. Dr. Arif Riadi, Sp.P(K), MARS., Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)

Continue Reading

TERKINI

Infotainment8 hours ago

Wow! Nayyara Azarine Ajak Remaja Lestarikan Batik di Hari Batik Nasional

JAKARTA – Sosok inspiratif Nayyara Azarine Farrashila (18), yang akrab disapa Arin, menyerukan pesan kuat kepada generasi muda Indonesia untuk...

News5 days ago

Ketua Agus Susanto Ajak Warga Gabung, Koperasi Merah Putih Pegadungan Resmi Beroperasi

Jakarta – Koperasi Keluarga Merah Putih (KKMP) Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, resmi diluncurkan dalam sebuah acara yang dihadiri langsung oleh...

News5 days ago

Tuntas Kawal Ratu Meta, Machi Achmad Ungkap Detail Putusan Cerai dan Nafkah

Jakarta – Pedangdut Ratu Meta (Meta Nur Mahlasari) resmi bercerai dari suaminya, Yogi Rinaldi (Yogi Rinaldi Fauzi bin Haji Supriyadi),...

Infotainment6 days ago

Intip Perawatan Artis di Klinik Kecantikan Dr. Hanna Djunadi, Rey Savero dan Dika Ogah Rasakan Hasil Instan

Jakarta – Dunia hiburan Tanah Air tak pernah lepas dari sorotan publik, termasuk soal penampilan para artisnya. Baru-baru ini, dua...

Infotainment1 week ago

Ulang Tahun ke-39, Dokter Hanna Rayakan dengan Hangat Bersama Mak Vera dan Sahabat Artis

Wartahot– Suasana akrab terasa saat Dokter Hanna merayakan ulang tahunnya yang ke-39. Bukan pesta megah, melainkan dinner sederhana bersama keluarga,...

Entertainment2 weeks ago

Monster Series Serum dari SHiNE2GeTHER: Skincare Lokal, Standar Internasional

Jakarta — Tren kecantikan global kini semakin dekat dengan masyarakat Indonesia. SHiNE2GeTHER, brand skincare lokal dengan semangat berstandar internasional, resmi...

News2 weeks ago

Hari Paru Sedunia, PDPI: Paru Sehat Hidup Sehat

Jakarta – Memperingati Hari Paru Sedunia Sedunia (World Lung Day) yang jatuh pada tanggal 25 September 2025 menjadi momentum global...

Infotainment2 weeks ago

Kehamilan 3 Bulan, Lina Mukherjee dan Luca Siapkan Pesta Gender Reveal di Pulau Seribu

Jakarta – Selebgram Lina Mukherjee kembali jadi sorotan. Kali ini, ia bersama sang suami, Luca, pria asal Belgia, tengah menyiapkan...

Hukum2 weeks ago

Kasus Pemerkosaan di Palopo: Pelaku Sudah Jadi Tersangka, Ade Ratnasari Tegaskan Tutup Pintu Damai

Palopo – Seorang perempuan berinisial RS (22), warga Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bahara, Kota Palopo, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pamannya...

News2 weeks ago

Dr. Firman Candra Buka Suara Soal Gugatan Rp114 Miliar Nikita Mirzani & Saksi Ahli

Jakarta – Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani kembali jadi perhatian publik. Kali ini soal gugatan wanprestasi yang nilainya tembus Rp114...

Trending